WhatsApp Icon

Cetak Sejarah, Baznas Majalengka Gelar Rapat Pleno Penetapan Zakat Fitrah 1447 H di Pendopo Kabupaten

Baznas Majalengka Gelar Rapat Pleno Penetapan Zakat Fitrah 1447 H di Pendopo Kabupaten

22-01-2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
Cetak Sejarah, Baznas Majalengka Gelar Rapat Pleno Penetapan Zakat Fitrah 1447 H di Pendopo Kabupaten - Gambar Utama
Cetak Sejarah, Baznas Majalengka Gelar Rapat Pleno Penetapan Zakat Fitrah 1447 H di Pendopo Kabupaten - Gambar 2
Cetak Sejarah, Baznas Majalengka Gelar Rapat Pleno Penetapan Zakat Fitrah 1447 H di Pendopo Kabupaten - Gambar 3
Cetak Sejarah, Baznas Majalengka Gelar Rapat Pleno Penetapan Zakat Fitrah 1447 H di Pendopo Kabupaten - Gambar 4

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Pleno Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2026 (1447 Hijriah) pada hari ini, Kamis (22/1). Pertemuan krusial ini berlangsung di Gedung Yudha Abdi Negara, Komplek Pendopo Kabupaten Majalengka.

Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB ini dibuka secara resmi oleh Bupati Majalengka. Kehadiran orang nomor satu di Majalengka tersebut memberikan legitimasi kuat terhadap hasil keputusan yang akan menjadi panduan bagi umat Muslim di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka dalam menunaikan kewajiban zakatnya.

Kehadiran Unsur Penting Daerah

Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai elemen strategis untuk memastikan penetapan nilai zakat sesuai dengan kondisi harga pangan terkini dan syariat Islam. Unsur-unsur yang hadir antara lain:

  • Pemerintah Daerah: Asda I Setda dan Bagian Kesra Setda Kabupaten Majalengka.

  • Instansi Teknis: Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kabupaten Majalengka.

  • Lembaga Keagamaan: MUI Kabupaten Majalengka, Dewan Syariah, serta Dewan Pengawas BAZNAS.

  • Ormas Islam: Perwakilan dari PCNU, PD Muhammadiyah, PD PUI, dan PD Persis Kabupaten Majalengka.

Momen Bersejarah bagi BAZNAS Majalengka

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka mengungkapkan rasa bahagia yang mendalam sekaligus apresiasi tinggi kepada Bupati Majalengka. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan rapat di Gedung Yudha merupakan sebuah catatan sejarah baru.

"Kami merasa sangat bangga dan berterima kasih kepada Bapak Bupati. Ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah, BAZNAS Majalengka dapat melaksanakan rapat pleno penetapan zakat di Gedung Yudha Pendopo, bahkan dibuka langsung oleh beliau," ungkapnya.

Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga amil zakat ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, guna mendukung program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Majalengka.

nilai zakat fitrah sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya setara dengan Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per jiwa.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat