WhatsApp Icon
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

SIARAN PERS

Nomor: 102/HUM-BAZ/II/2026

Senin, 23 Februari 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026). 

 

Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian  harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.

"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya. 

Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.

Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.

Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.

Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.

#baznasRI #SIARANPRES #MBG #DANAMBG #agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka  #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat  #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial 

27/02/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I
Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA (Kemenag)  Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenag menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kebijakan yang menetapkan dana zakat sebagai sumber pendanaan program tersebut.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik sekaligus memastikan bahwa pengelolaan dana zakat tetap berjalan di atas koridor regulasi dan ketentuan syariah yang berlaku.

Kepatuhan terhadap Syariat dan Undang-Undang

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa prinsip pengelolaan zakat bersifat khusus dan telah memiliki tata cara penyaluran yang baku.

"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," tegas Thobib dalam keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, dana zakat secara prinsipil harus disalurkan kepada golongan yang berhak atau asnaf. Hal ini sesuai dengan amanat Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, yang secara spesifik mengatur peruntukan zakat bagi delapan golongan.

Landasan Hukum Pengelolaan Zakat

Selain ketentuan syariah, Thobib menjelaskan bahwa tata kelola zakat di Indonesia telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut, setiap pemanfaatan dana zakat harus bersifat akuntabel dan tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Kemenag mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa lembaga pengelola zakat, baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam mengelola dana umat.


Poin Utama Klarifikasi:

  • Status Kebijakan: Tidak ada regulasi atau arahan resmi penggunaan dana zakat untuk MBG.

  • Kesesuaian Asnaf: Penyaluran zakat tetap difokuskan pada delapan golongan penerima sesuai syariat.

  • Payung Hukum: Pengelolaan zakat tetap mengacu pada UU No. 23 Tahun 2011.

  • Transparansi: Kemenag menjamin dana umat dikelola secara transparan dan sesuai tujuan awal ibadah zakat.

22/02/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I
Gubernur KDM Targetkan 40 Rumah Perumahan Sunda di Malausma, Kucurkan 1 Miliar Pekan Depan

MAJALENGKA – Mengawali momentum suci 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melakukan kunjungan kerja krusial ke Desa Sukadana, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. Kunjungan ini membawa misi besar: mentransformasi area terdampak bencana tanah bergerak menjadi Perumahan Sunda yang representatif dan manusiawi.

Dalam arahannya, Gubernur KDM tidak hanya memberikan janji, tetapi langsung menetapkan target waktu dan jumlah unit hunian yang akan dibangun untuk warga.

Perluas Sasaran: Dari 25 Menjadi 40 Rumah

Gubernur menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp1 Miliar dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Ia pun meminta agar cakupan penerima manfaat diperluas, tidak hanya bagi korban bencana, tapi juga warga kurang mampu.

"Saya siapkan 1 Miliar minggu depan untuk bangun rumahnya. Jangan hanya 25 rumah, tapi 40 rumah, supaya fakir miskin dan jompo yang tidak mampu bangun rumah bisa ikut masuk. Tapi saya minta, tanah dan fasilitas jalan, mohon Pemerintah Kabupaten dan Pemdes Sukadana yang menyiapkannya," tegas KDM di hadapan jajaran pejabat dan warga.

Kolaborasi Strategis Pemda dan BAZNAS

Sinergi lintas sektoral menjadi kunci keberhasilan proyek ini. Sementara Pemprov Jabar menyuplai dana pembangunan rumah, Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Desa Sukadana diinstruksikan untuk bergerak cepat menyediakan lahan yang aman serta akses infrastruktur jalan.

Di sisi lain, aspek pemulihan sosial diserahkan kepada BAZNAS Kabupaten Majalengka yang bersinergi dengan Dinas Sosial dan BPBD. Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb., menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses pemulihan ini.

"Pihak BAZNAS akan berupaya berdasarkan kemampuan yang ada. Kami yakin akan kepedulian masyarakat Majalengka, karena satu kebaikan dari masyarakat akan memberikan senyum bagi warga yang terkena musibah, baik di Desa Sukadana maupun desa-desa lainnya," tutur H. Agus Asri.

Solusi Berbasis Kearifan Lokal

Konsep Kampung Adat dipilih sebagai solusi mitigasi bencana. Bangunan berbasis kayu atau bambu khas rumah adat Jawa Barat dinilai lebih fleksibel dan tahan terhadap pergerakan tanah (gempa/geseran) dibandingkan bangunan beton permanen yang kaku. Selain aman secara teknis, langkah ini juga menjadi upaya pelestarian budaya di tengah tantangan alam.

Realisasi pembangunan ini diharapkan dapat segera dimulai pasca koordinasi lahan selesai, sehingga warga terdampak bisa segera menempati hunian yang layak dan aman.

Kategori: Pembangunan, Sosial, Mitigasi Bencana

#GubernurKDM #Majalengka #Malausma #BaznasMajalengka #perumahansunda

22/02/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I
Awali Ramadan dengan Berinfaq dan Bersedekah Melalui BAZNAS, Ringankan Beban Saudara Kita di Sukadana

Mengawali fajar pertama Ramadan 1447 H, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb., memilih berada di garda terdepan kemanusiaan. Di tengah suasana duka akibat bencana pergerakan tanah di Desa Sukadana, Kecamatan Malausma, beliau mengajak seluruh masyarakat Majalengka untuk menjadikan bulan suci ini sebagai ajang perlombaan dalam kebaikan.

Dalam kunjungannya bersama Pj. Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., pada 19 Februari 2026 lalu, H. Agus menegaskan bahwa kepedulian sosial adalah wujud nyata dari ketaqwaan di bulan puasa.

Mengetuk Pintu Langit Lewat Kepedulian Bumi

Di hadapan para warga terdampak yang memadati Aula Kantor Desa Sukadana, H. Agus menyampaikan pesan yang menggugah jiwa. Beliau mengingatkan bahwa harta yang kita miliki sejatinya adalah titipan yang di dalamnya terdapat hak orang-orang yang sedang diuji.

"Beban mereka yang terkena musibah adalah beban kita seluruh warga Majalengka. Melalui uluran tangan para muzaki yang berinfaq dan bersedekah melalui BAZNAS, kita akan mampu membantu mereka yang sedang kesusahan," tuturnya dengan tulus.

Mengapa Harus Melalui BAZNAS?

Ajakan untuk berzakat, infaq, dan sedekah melalui lembaga resmi bukan tanpa alasan. BAZNAS berkomitmen untuk memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran, cepat, dan transparan, terutama bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat pergeseran tanah di Malausma.

  • Tepat Sasaran: Membantu kebutuhan pokok dan pemulihan warga terdampak bencana.

  • Keberkahan Ramadan: Melipatgandakan pahala dengan membantu sesama di bulan seribu bulan.

  • Solidaritas Lokal: Membuktikan bahwa "Majalengka Kompak" bukan sekadar slogan, melainkan aksi nyata.

Mari Tebar Kebaikan Sekarang!

Ramadan adalah waktu terbaik untuk membersihkan harta dan mensucikan jiwa. Mari jadikan setiap rupiah yang kita infaqkan sebagai peneduh bagi mereka yang sedang kepanasan, dan sebagai penyambung harapan bagi saudara kita di Sukadana yang sedang berduka.


Salurkan Infaq dan Sedekah Terbaik Anda melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka. Mari bersama-sama kita ubah air mata mereka menjadi senyum kemenangan di hari raya nanti.

20/02/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I

Press Release Terbaru

BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
SIARAN PERS Nomor: 102/HUM-BAZ/II/2026 Senin, 23 Februari 2026 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. “Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal. Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam. "Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya. Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa. Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf. Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia. “Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.#baznasRI #SIARANPRES #MBG #DANAMBG #agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial
PRESS_RELEASE27/02/2026 | Eman Suherman, S.Pd.I
Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA (Kemenag) Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenag menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kebijakan yang menetapkan dana zakat sebagai sumber pendanaan program tersebut. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik sekaligus memastikan bahwa pengelolaan dana zakat tetap berjalan di atas koridor regulasi dan ketentuan syariah yang berlaku. Kepatuhan terhadap Syariat dan Undang-Undang Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa prinsip pengelolaan zakat bersifat khusus dan telah memiliki tata cara penyaluran yang baku. "Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," tegas Thobib dalam keterangannya di Jakarta. Menurutnya, dana zakat secara prinsipil harus disalurkan kepada golongan yang berhak atau asnaf. Hal ini sesuai dengan amanat Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, yang secara spesifik mengatur peruntukan zakat bagi delapan golongan. Landasan Hukum Pengelolaan Zakat Selain ketentuan syariah, Thobib menjelaskan bahwa tata kelola zakat di Indonesia telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut, setiap pemanfaatan dana zakat harus bersifat akuntabel dan tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Kemenag mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa lembaga pengelola zakat, baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam mengelola dana umat. Poin Utama Klarifikasi: Status Kebijakan: Tidak ada regulasi atau arahan resmi penggunaan dana zakat untuk MBG. Kesesuaian Asnaf: Penyaluran zakat tetap difokuskan pada delapan golongan penerima sesuai syariat. Payung Hukum: Pengelolaan zakat tetap mengacu pada UU No. 23 Tahun 2011. Transparansi: Kemenag menjamin dana umat dikelola secara transparan dan sesuai tujuan awal ibadah zakat.
PRESS_RELEASE22/02/2026 | Eman Suherman, S.Pd.I
Gubernur KDM Targetkan 40 Rumah Perumahan Sunda di Malausma, Kucurkan 1 Miliar Pekan Depan
Gubernur KDM Targetkan 40 Rumah Perumahan Sunda di Malausma, Kucurkan 1 Miliar Pekan Depan
MAJALENGKA – Mengawali momentum suci 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melakukan kunjungan kerja krusial ke Desa Sukadana, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. Kunjungan ini membawa misi besar: mentransformasi area terdampak bencana tanah bergerak menjadi Perumahan Sunda yang representatif dan manusiawi. Dalam arahannya, Gubernur KDM tidak hanya memberikan janji, tetapi langsung menetapkan target waktu dan jumlah unit hunian yang akan dibangun untuk warga. Perluas Sasaran: Dari 25 Menjadi 40 Rumah Gubernur menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp1 Miliar dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Ia pun meminta agar cakupan penerima manfaat diperluas, tidak hanya bagi korban bencana, tapi juga warga kurang mampu. "Saya siapkan 1 Miliar minggu depan untuk bangun rumahnya. Jangan hanya 25 rumah, tapi 40 rumah, supaya fakir miskin dan jompo yang tidak mampu bangun rumah bisa ikut masuk. Tapi saya minta, tanah dan fasilitas jalan, mohon Pemerintah Kabupaten dan Pemdes Sukadana yang menyiapkannya," tegas KDM di hadapan jajaran pejabat dan warga. Kolaborasi Strategis Pemda dan BAZNAS Sinergi lintas sektoral menjadi kunci keberhasilan proyek ini. Sementara Pemprov Jabar menyuplai dana pembangunan rumah, Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Desa Sukadana diinstruksikan untuk bergerak cepat menyediakan lahan yang aman serta akses infrastruktur jalan. Di sisi lain, aspek pemulihan sosial diserahkan kepada BAZNAS Kabupaten Majalengka yang bersinergi dengan Dinas Sosial dan BPBD. Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb., menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses pemulihan ini. "Pihak BAZNAS akan berupaya berdasarkan kemampuan yang ada. Kami yakin akan kepedulian masyarakat Majalengka, karena satu kebaikan dari masyarakat akan memberikan senyum bagi warga yang terkena musibah, baik di Desa Sukadana maupun desa-desa lainnya," tutur H. Agus Asri. Solusi Berbasis Kearifan Lokal Konsep Kampung Adat dipilih sebagai solusi mitigasi bencana. Bangunan berbasis kayu atau bambu khas rumah adat Jawa Barat dinilai lebih fleksibel dan tahan terhadap pergerakan tanah (gempa/geseran) dibandingkan bangunan beton permanen yang kaku. Selain aman secara teknis, langkah ini juga menjadi upaya pelestarian budaya di tengah tantangan alam. Realisasi pembangunan ini diharapkan dapat segera dimulai pasca koordinasi lahan selesai, sehingga warga terdampak bisa segera menempati hunian yang layak dan aman. Kategori: Pembangunan, Sosial, Mitigasi Bencana #GubernurKDM #Majalengka #Malausma #BaznasMajalengka #perumahansunda
PRESS_RELEASE22/02/2026 | Eman Suherman, S.Pd.I
Awali Ramadan dengan Berinfaq dan Bersedekah Melalui BAZNAS, Ringankan Beban Saudara Kita di Sukadana
Awali Ramadan dengan Berinfaq dan Bersedekah Melalui BAZNAS, Ringankan Beban Saudara Kita di Sukadana
Mengawali fajar pertama Ramadan 1447 H, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb., memilih berada di garda terdepan kemanusiaan. Di tengah suasana duka akibat bencana pergerakan tanah di Desa Sukadana, Kecamatan Malausma, beliau mengajak seluruh masyarakat Majalengka untuk menjadikan bulan suci ini sebagai ajang perlombaan dalam kebaikan. Dalam kunjungannya bersama Pj. Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., pada 19 Februari 2026 lalu, H. Agus menegaskan bahwa kepedulian sosial adalah wujud nyata dari ketaqwaan di bulan puasa. Mengetuk Pintu Langit Lewat Kepedulian Bumi Di hadapan para warga terdampak yang memadati Aula Kantor Desa Sukadana, H. Agus menyampaikan pesan yang menggugah jiwa. Beliau mengingatkan bahwa harta yang kita miliki sejatinya adalah titipan yang di dalamnya terdapat hak orang-orang yang sedang diuji. "Beban mereka yang terkena musibah adalah beban kita seluruh warga Majalengka. Melalui uluran tangan para muzaki yang berinfaq dan bersedekah melalui BAZNAS, kita akan mampu membantu mereka yang sedang kesusahan," tuturnya dengan tulus. Mengapa Harus Melalui BAZNAS? Ajakan untuk berzakat, infaq, dan sedekah melalui lembaga resmi bukan tanpa alasan. BAZNAS berkomitmen untuk memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran, cepat, dan transparan, terutama bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat pergeseran tanah di Malausma. Tepat Sasaran: Membantu kebutuhan pokok dan pemulihan warga terdampak bencana. Keberkahan Ramadan: Melipatgandakan pahala dengan membantu sesama di bulan seribu bulan. Solidaritas Lokal: Membuktikan bahwa "Majalengka Kompak" bukan sekadar slogan, melainkan aksi nyata. Mari Tebar Kebaikan Sekarang! Ramadan adalah waktu terbaik untuk membersihkan harta dan mensucikan jiwa. Mari jadikan setiap rupiah yang kita infaqkan sebagai peneduh bagi mereka yang sedang kepanasan, dan sebagai penyambung harapan bagi saudara kita di Sukadana yang sedang berduka. Salurkan Infaq dan Sedekah Terbaik Anda melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka. Mari bersama-sama kita ubah air mata mereka menjadi senyum kemenangan di hari raya nanti.
PRESS_RELEASE20/02/2026 | Eman Suherman, S.Pd.I
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat