BAZNAS Kabupaten Majalengka Gelar Ijtima V Dewan Syari’ah, Optimalkan Tata Kelola ZIS dan DSKL demi Kemaslahatan Ummat
29/06/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA Dalam upaya memperkokoh fondasi syariat dan mengoptimalkan pelayanan bagi ummat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka sukses menyelenggarakan Ijtima V Dewan Syari’ah. Mengusung tema "Kajian Syar'i tentang Optimalisasi Pengelolaan ZIS dan DSKL Oleh Ulil Amri (Pemerintah/BAZNAS) Kabupaten Majalengka", agenda krusial ini dilaksanakan pada hari Senin, 29 Juni 2026, bertempat di Aula BAZNAS Kabupaten Majalengka.
Hadir langsung memimpin jalannya ijtima, Ketua Dewan Syari'ah Drs. KH. Anwar Sulaiman, M.M.Pd., didampingi Pembina Dr. KH. A Sarkosi Subkhi. Acara ini turut dihadiri dan dikuatkan oleh kehadiran Anggota Dewan Syari'ah, Ibu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., serta Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb, beserta jajaran Dewan Pengawas dan Amilin BAZNAS Majalengka. Pertemuan khidmat ini melahirkan sejumlah resolusi strategis dan panduan hukum (istinbath) guna memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) berjalan makin profesional, transparan, dan akuntabel sesuai tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah.
Ikhtiar Membumikan Perintah Allah: Legalitas Formal Pengumpulan Zakat
Menukil firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 103, resume hasil ijtima menegaskan bahwa perintah “Khudz” (Ambillah!) merupakan kewajiban konstitusional keagamaan yang dibebankan kepada Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh Ulil Amri atau para pemimpin umat Islam (pemerintah dan lembaga resmi seperti BAZNAS).
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka..." (QS. At-Taubah: 103).
Ijtima menggarisbawahi analisis fiqih tata negara dari Imam Al-Qurtubi dan Imam Ismail bin Katsir, yang menyatakan bahwa pengelolaan zakat adalah tugas eksklusif penguasa/lembaga resmi negara. Berdasarkan kaidah universal “Al-Ibrah bi umumil lafzi la bi khususis sabab”, kewajiban penarikan dan penyerahan harta ini berlaku adil bagi setiap individu muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul demi kemaslahatan kaum mustahik.
Strategi Optimalisasi: Regulasi, Digitalisasi, dan Profesionalisme Amil
Guna menyongsong pengelolaan zakat modern yang berlandaskan kemaslahatan rakyat, BAZNAS Kabupaten Majalengka merumuskan empat pilar strategi utama hasil ijtima:
-
Pembuatan Regulasi Teknis: Menyusun aturan operasional yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan hak-hak kaum dhuafa sesuai amanah QS. An-Nisa': 58.
-
Digitalisasi Pengelolaan ZIS-DSKL: Memanfaatkan teknologi modern sebagai sarana mashlahah mursalah. Langkah ini demi mempermudah muzakki melalui pelaporan berkala dan real-time, serta mempercepat distribusi bantuan.
-
Profesionalisme Amilin: Memperteguh komitmen amil yang berintegritas dan memiliki sifat Amanah, Tabligh, Fathanah, Siddiq, serta dibekali rasa takut kepada Allah (Khosyatu ila Allah).
-
Menjaga Kepercayaan Ummat: Mengidupkan sunnah amil untuk mendoakan keberkahan harta muzakki, melakukan validasi data mustahik yang tersinkronisasi dengan pemerintah daerah, serta menggalakkan Program Zakat Produktif (pemberian modal usaha dan pendampingan agar mustahik tumbuh menjadi muzakki di masa depan).
Penyegerakan Zakat Padi: Hak Mustahik yang Menanti
Selain tata kelola kelembagaan, Ijtima V ini secara khusus membahas urgensi ketepatan waktu distribusi zakat pertanian (padi). Berlandaskan QS. Al-An'am: 141, hak zakat wajib ditunaikan pada hari panen.
Amil diinstruksikan untuk menyegerakan penyaluran zakat padi tanpa menundanya. Sesuai analisis kebahasaan Al-Zamakhsyari, hal ini dikarenakan saudara-saudara kita yang fakir dan miskin sangat mengharapkan, menanti, dan merasakan kebahagiaan pemenuhan pangan justru di hari panen tersebut.
Informasi Latar Belakang dan Penutup
Kegiatan ijtima berjalan dengan lancar dan penuh keberkahan berkat sinergi erat lintas sektoral, termasuk dukungan penuh dari jajaran Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Pertemuan berkala Dewan Syari'ah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan BAZNAS Kabupaten Majalengka untuk senantiasa menyelaraskan inovasi program pemberdayaan ummat dengan koridor hukum Islam yang sahih. Melalui hasil ijtima ini, diharapkan harmoni antara ulama, umara, dan amilin dapat semakin kokoh dalam mengentaskan kemiskinan di bumi Majalengka.
#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #KemenagMajalengka #IjtimaDewanSyariah #ZakatTumbuhBermanfaat #PilihanNikmatKurangZakat #OptimalisasiZIS
Berita Lainnya
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan PHBI untuk MWC NU Sukahaji
Donasi untuk NTT Tembus Rp161,6 Juta, BAZNAS Majalengka Terus Perkuat Solidaritas Kemanusiaan
Eye Rayadi Warga sindangkasih terima bantuan Kesehatan BAZNAS Kabupaten Majalengka
Keranda untuk Kebaikan: BAZNAS Majalengka Dukung Pelayanan Umat di Masjid Al Mubarok
Zakat Menguatkan Kemandirian: BAZNAS Majalengka Luncurkan Beasiswa Vokasi 2026 untuk 120 Mustahik
Dukung Bakti Sosial Mahasiswa YPIB di Nunukbaru, BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan
Silaturahmi di Hari Bahagia, Ketua BAZNAS Majalengka Hadiri Pernikahan Putri Ketua BAZNAS Kuningan
Eti Rohaeti Terima Modal Usaha dari BAZNAS Majalengka, Ikhtiar Wujudkan Kemandirian Ekonomi
Bupati Eman Suherman: Beasiswa Vokasi BAZNAS Buka Jalan Mustahik Menuju Dunia Kerja
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Musholla Al-Bayyinah
Melalui TP.PKK Argapura, BAZNAS Majalengka ajak pelaku usaha berinfaq untuk jalan kebermanfaatan
Mimin Terima Bantuan Kepedulian BAZNAS Majalengka
H. Agus Asri Sabana: Balai Ternak BAZNAS Harus Melahirkan Kebermanfaatan Berkelanjutan
Madsuri Ependi, Sosok yang Pernah Mengabdi di BAZNAS Majalengka Berpulang
Nino Sutrisno Terima Bantuan BAZNAS Majalengka untuk Rumah Roboh

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →