BAZNAS Majalengka Akselerasi Pengelolaan ZIS sesuai Perbup Nomor 92 Tahun 2025
28/04/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA – Bertempat di Aula Ruang Rapat BAZNAS Lantai 2, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menggelar rapat internal bersama jajaran amilin dan para komisioner. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas percepatan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Muhammad Ridwan, S.Ag., M.Si., memberikan arahan strategis terkait optimalisasi potensi dana umat di wilayah Kabupaten Majalengka.
Landasan Syar’i dan Konstitusional
H. Muhammad Ridwan mengingatkan seluruh peserta rapat bahwa tugas mengelola zakat merupakan amanah besar yang memiliki landasan hukum langit (syara) dan hukum negara. Beliau mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Beliau juga menegaskan bahwa Perbup ini memperkuat kedudukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengharuskan tata kelola zakat dilaksanakan secara melembaga dan profesional.
Poin Penting Arahan Wakil Ketua 1
Di hadapan para amilin dan komisioner, H. Muhammad Ridwan menekankan beberapa poin krusial dari regulasi baru tersebut:
-
Optimalisasi Zakat Profesi: Menargetkan penguatan pengumpulan zakat profesi di instansi pemerintah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan dinas-dinas se-Kabupaten Majalengka.
-
Penguatan Pembinaan dan Pengawasan: Menginstruksikan para amilin untuk bekerja lebih transparan dan akuntabel sesuai standar pengawasan yang diatur dalam Perbup 92/2025.
-
Edukasi Masyarakat: Memasifkan sosialisasi manfaat zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
"Perbup Nomor 92 Tahun 2025 ini merupakan payung hukum yang kuat bagi kita semua. Saya meminta seluruh lini, baik komisioner maupun amilin, untuk bergerak cepat (akselerasi) agar pengelolaan ZIS di Majalengka semakin tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi mustahik," tegas H. Muhammad Ridwan.
Apresiasi dan Harapan
Lahirnya regulasi ini juga mendapat apresiasi tinggi dari BAZNAS RI, yang menganggap langkah Pemerintah Kabupaten Majalengka sebagai tonggak baru kebangkitan zakat di daerah. Dengan adanya peraturan ini, BAZNAS Majalengka berkomitmen untuk menjaga amanah muzakki dengan prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
#BAZNASMajalengka #ZakatTumbuhBermanfaat #PerbupZakat2025 #MajalengkaLangkungSae #ZakatProfesi #AkselerasiZIS #PengelolaanZIS
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan? BAZNAS Majalengka Dorong Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang
BAZNAS Majalengka Lanjutkan Survei RLHB di Desa Batujaya, Pastikan Kesiapan Penerima Bantuan
BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Dede Ramadhani Warga Desa Leuwiseeng
Bupati Majalengka Apresiasi Sinergi BAZNAS dan CSR PT Diamond, Dorong Semakin Banyak "Kasaean-Kasaean" untuk Masyarakat
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka
Jumat Berbagi BAZNAS Majalengka Hadirkan Senyum Jamaah, Ketua BAZNAS Pimpin Langsung Aksi Berbagi di Masjid Al Abror
Hari Perawatan Diri Internasional 2026: Menjaga Diri adalah Amanah, Berbagi kepada Sesama adalah Ibadah
BAZNAS Majalengka Bersama CSR PT Diamond Internasional Indonesia Tebar Senyum untuk 100 Anak Yatim dan Dhuafa Melalui Program Back To School 2026
Hari Puisi Indonesia, BAZNAS Kabupaten Majalengka Ajak Teladani Nilai Keislaman dan Kemanusiaan Chairil Anwar
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS
Refleksi Hari Mangrove Sedunia: BAZNAS Kabupaten Majalengka Dorong Zakat Hijau demi Kelestarian Umat dan Lingkungan
BAZNAS RI Buka Jalan Ikhtiar Mustahik Bekerja di Jepang, BAZNAS Majalengka Siap Tangkap Peluang untuk Wujudkan Majalengka Langkung Sae
Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Harumkan Jawa Barat di Forum Pelajar Indonesia 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →