WhatsApp Icon

BAZNAS Majalengka Akselerasi Pengelolaan ZIS sesuai Perbup Nomor 92 Tahun 2025

28/04/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Majalengka Akselerasi Pengelolaan ZIS sesuai Perbup Nomor 92 Tahun 2025

Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA – Bertempat di Aula Ruang Rapat BAZNAS Lantai 2, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menggelar rapat internal bersama jajaran amilin dan para komisioner. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas percepatan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Muhammad Ridwan, S.Ag., M.Si., memberikan arahan strategis terkait optimalisasi potensi dana umat di wilayah Kabupaten Majalengka.

Landasan Syar’i dan Konstitusional

H. Muhammad Ridwan mengingatkan seluruh peserta rapat bahwa tugas mengelola zakat merupakan amanah besar yang memiliki landasan hukum langit (syara) dan hukum negara. Beliau mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Beliau juga menegaskan bahwa Perbup ini memperkuat kedudukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengharuskan tata kelola zakat dilaksanakan secara melembaga dan profesional.

Poin Penting Arahan Wakil Ketua 1

Di hadapan para amilin dan komisioner, H. Muhammad Ridwan menekankan beberapa poin krusial dari regulasi baru tersebut:

  • Optimalisasi Zakat Profesi: Menargetkan penguatan pengumpulan zakat profesi di instansi pemerintah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan dinas-dinas se-Kabupaten Majalengka.

  • Penguatan Pembinaan dan Pengawasan: Menginstruksikan para amilin untuk bekerja lebih transparan dan akuntabel sesuai standar pengawasan yang diatur dalam Perbup 92/2025.

  • Edukasi Masyarakat: Memasifkan sosialisasi manfaat zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

"Perbup Nomor 92 Tahun 2025 ini merupakan payung hukum yang kuat bagi kita semua. Saya meminta seluruh lini, baik komisioner maupun amilin, untuk bergerak cepat (akselerasi) agar pengelolaan ZIS di Majalengka semakin tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi mustahik," tegas H. Muhammad Ridwan.

Apresiasi dan Harapan

Lahirnya regulasi ini juga mendapat apresiasi tinggi dari BAZNAS RI, yang menganggap langkah Pemerintah Kabupaten Majalengka sebagai tonggak baru kebangkitan zakat di daerah. Dengan adanya peraturan ini, BAZNAS Majalengka berkomitmen untuk menjaga amanah muzakki dengan prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.


#BAZNASMajalengka #ZakatTumbuhBermanfaat #PerbupZakat2025 #MajalengkaLangkungSae #ZakatProfesi #AkselerasiZIS #PengelolaanZIS

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →