BAZNAS Majalengka Tegaskan Dana Zakat On The Track: Tetap Berpegang Teguh pada Syariat dan Regulasi
10/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka secara tegas mengklarifikasi isu yang berkembang di ruang publik terkait penggunaan dana zakat. Dalam kegiatan bertajuk "Berbagi Kasaean, Menebar Keberkahan" yang digelar di Aula Islamic Center, Senin (9/3/2026), Ketua BAZNAS Majalengka, H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., CMe., CPArb., memberikan pernyataan resmi di hadapan ratusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Sekolah Dasar dan tamu undangan.
H. Agus menekankan bahwa dana zakat bukanlah dana fleksibel yang dapat dialihkan penggunaannya di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini merespons adanya persepsi publik mengenai dugaan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Zakat bagi BAZNAS adalah syariat dan amanah yang harus disalurkan untuk fakir miskin. Pemberitaan mengenai penggunaan dana zakat untuk MBG adalah tidak benar," tegas H. Agus dalam sambutannya.
Menjaga Amanah Syariat dan Koridor Hukum
Menurut H. Agus, distribusi zakat di BAZNAS Majalengka berada dalam pengawasan yang sangat ketat dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Sebagai lembaga pengelola zakat resmi negara, BAZNAS memiliki batasan normatif yang berbasis pada nash Al-Qur’an.
Dalam kerangka hukum Islam, peruntukan zakat telah diatur secara eksplisit dalam Surah At-Taubah ayat 60. Terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:
-
Fakir
-
Miskin
-
Amil
-
Mualaf
-
Riqab (Hamba Sahaya)
-
Gharimin (Orang yang terlilit hutang)
-
Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)
-
Ibnu Sabil (Musafir)
"Ruang penggunaan zakat tidak bersifat elastis. Zakat adalah amanah syariat yang peruntukannya sudah jelas dan tidak dapat dialihkan di luar ketentuan agama dan perundang-undangan," tambahnya.
Pentingnya Literasi Zakat bagi Masyarakat
Pihak BAZNAS berharap klarifikasi ini dapat meningkatkan literasi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap lembaga pengelola zakat. Kejelasan peruntukan dana menjadi fondasi utama dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan umat terhadap BAZNAS sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.
Melalui momentum ini, BAZNAS Majalengka kembali menyatakan komitmennya untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan mustahik sesuai dengan delapan asnaf. Di tengah dinamika kebijakan sosial nasional, BAZNAS memastikan bahwa pengelolaan zakat akan selalu berada pada relnya, yakni rel syariat dan regulasi yang berlaku.
Editor: Tim Media BAZNAS Majalengka
#SigapBaznas #agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial
Berita Lainnya
Tingkatkan Kenyamanan Ibadah, BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan di Masjid Jami Al-Husna Kawunghilir
Cahaya Ramadhan dari Desa Rawa: Saat Zakat Anda Menjadi Senyum bagi Jamaah Masjid Al-Hikmah
Dukung Safari Ramadhan Pemkab Majalengka, BAZNAS Salurkan Ratusan Paket Sembako di Kawunghilir
Sinergi Tanpa Henti: Ketua BAZNAS Majalengka Puji Kepedulian Tinggi Bupati Eman Suherman dalam Transformasi Zakat
Petunjuk Menuju Ridha Allah dan Bekal Masuk Surga di Gerbang 10 Malam Terakhir
Wujudkan Kepedulian, KADIN dan HIPMI Serahkan Zakat Mal Melalui BAZNAS Majalengka

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
