BAZNAS Majalengka Tegaskan Dana Zakat On The Track: Tetap Berpegang Teguh pada Syariat dan Regulasi
10/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka secara tegas mengklarifikasi isu yang berkembang di ruang publik terkait penggunaan dana zakat. Dalam kegiatan bertajuk "Berbagi Kasaean, Menebar Keberkahan" yang digelar di Aula Islamic Center, Senin (9/3/2026), Ketua BAZNAS Majalengka, H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., CMe., CPArb., memberikan pernyataan resmi di hadapan ratusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Sekolah Dasar dan tamu undangan.
H. Agus menekankan bahwa dana zakat bukanlah dana fleksibel yang dapat dialihkan penggunaannya di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini merespons adanya persepsi publik mengenai dugaan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Zakat bagi BAZNAS adalah syariat dan amanah yang harus disalurkan untuk fakir miskin. Pemberitaan mengenai penggunaan dana zakat untuk MBG adalah tidak benar," tegas H. Agus dalam sambutannya.
Menjaga Amanah Syariat dan Koridor Hukum
Menurut H. Agus, distribusi zakat di BAZNAS Majalengka berada dalam pengawasan yang sangat ketat dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Sebagai lembaga pengelola zakat resmi negara, BAZNAS memiliki batasan normatif yang berbasis pada nash Al-Qur’an.
Dalam kerangka hukum Islam, peruntukan zakat telah diatur secara eksplisit dalam Surah At-Taubah ayat 60. Terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:
-
Fakir
-
Miskin
-
Amil
-
Mualaf
-
Riqab (Hamba Sahaya)
-
Gharimin (Orang yang terlilit hutang)
-
Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)
-
Ibnu Sabil (Musafir)
"Ruang penggunaan zakat tidak bersifat elastis. Zakat adalah amanah syariat yang peruntukannya sudah jelas dan tidak dapat dialihkan di luar ketentuan agama dan perundang-undangan," tambahnya.
Pentingnya Literasi Zakat bagi Masyarakat
Pihak BAZNAS berharap klarifikasi ini dapat meningkatkan literasi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap lembaga pengelola zakat. Kejelasan peruntukan dana menjadi fondasi utama dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan umat terhadap BAZNAS sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.
Melalui momentum ini, BAZNAS Majalengka kembali menyatakan komitmennya untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan mustahik sesuai dengan delapan asnaf. Di tengah dinamika kebijakan sosial nasional, BAZNAS memastikan bahwa pengelolaan zakat akan selalu berada pada relnya, yakni rel syariat dan regulasi yang berlaku.
Editor: Tim Media BAZNAS Majalengka
#SigapBaznas #agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial
Berita Lainnya
Amalan Pembuka Rezeki di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah
BAZNAS Majalengka Bersama CSR PT Diamond Internasional Indonesia Tebar Senyum untuk 100 Anak Yatim dan Dhuafa Melalui Program Back To School 2026
BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Dede Ramadhani Warga Desa Leuwiseeng
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS
Hari Perawatan Diri Internasional 2026: Menjaga Diri adalah Amanah, Berbagi kepada Sesama adalah Ibadah
BAZNAS Majalengka Lanjutkan Survei RLHB di Desa Batujaya, Pastikan Kesiapan Penerima Bantuan
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan? BAZNAS Majalengka Dorong Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka
Peran Zakat dalam Membantu Korban Bencana dan Krisis Kemanusiaan
Bupati Majalengka Apresiasi Sinergi BAZNAS dan CSR PT Diamond, Dorong Semakin Banyak "Kasaean-Kasaean" untuk Masyarakat
BAZNAS RI Buka Jalan Ikhtiar Mustahik Bekerja di Jepang, BAZNAS Majalengka Siap Tangkap Peluang untuk Wujudkan Majalengka Langkung Sae
Hari Puisi Indonesia, BAZNAS Kabupaten Majalengka Ajak Teladani Nilai Keislaman dan Kemanusiaan Chairil Anwar
Refleksi Hari Mangrove Sedunia: BAZNAS Kabupaten Majalengka Dorong Zakat Hijau demi Kelestarian Umat dan Lingkungan
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →