Begini Cara Hitung Zakat Startup yang Belum Profit: Simulasi Nyata untuk Pelaku Bisnis
06/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Majalengka
Istilah "Burning Money" atau bakar uang sudah sangat akrab di telinga para pendiri startup. Namun, meski laporan keuangan masih menunjukkan angka merah (belum profit), bukan berarti kewajiban berbagi melalui zakat otomatis gugur.
Untuk memberikan gambaran yang jelas bagi para pelaku usaha di Majalengka, BAZNAS menyusun simulasi perhitungan sederhana agar para pengusaha digital dapat mengukur kewajiban zakatnya secara mandiri.
Studi Kasus: Startup "Digital Majalengka Mandiri"
Mari kita asumsikan sebuah startup teknologi yang bergerak di bidang layanan jasa. Di tahun 2025, secara pembukuan mereka masih rugi karena biaya operasional yang tinggi. Namun, mereka memiliki aset lancar yang cukup baik.
Langkah 1: Menghitung Aset Bersih (Aktiva Lancar)
Zakat perusahaan tidak dihitung dari gedung atau laptop kantor, melainkan dari aset yang sifatnya likuid (lancar).
-
Saldo Kas & Bank: Rp150.000.000
-
Piutang Usaha (yang dipastikan cair): Rp50.000.000
-
Investasi Jangka Pendek: Rp25.000.000
-
Total Aset Lancar: Rp225.000.000
Langkah 2: Mengurangi Beban Jangka Pendek
Kewajiban perusahaan yang harus segera dibayar pada tahun tersebut harus dikurangkan terlebih dahulu.
-
Utang Gaji & Vendor: Rp40.000.000
-
Cicilan Utang Jangka Pendek: Rp10.000.000
-
Total Beban: Rp50.000.000
Maka, Kekayaan Bersih yang dihitung zakatnya adalah:
Rp225.000.000 - Rp50.000.000 = Rp175.000.000
Langkah 3: Cek Batas Minimum (Nisab)
Nisab zakat setara dengan 85 gram emas. Jika asumsi harga emas saat ini adalah Rp1.400.000/gram, maka batas minimalnya adalah Rp119.000.000.
Keputusan Syariah: Karena kekayaan bersih startup tersebut (Rp175 Juta) sudah melewati batas nisab (Rp119 Juta), maka perusahaan tersebut Wajib Menunaikan Zakat meskipun belum memiliki profit bersih.
Langkah 4: Hitung Nominal Zakat
Kadar zakat perusahaan adalah 2,5%.
Rp175.000.000 x 2,5% = Rp4.375.000
Jadi, startup "Digital Majalengka Mandiri" cukup menunaikan zakat sebesar Rp4.375.000 dalam setahun melalui BAZNAS.
Kesimpulan untuk Pengusaha
Zakat tidak akan membebani operasional perusahaan karena yang dihitung adalah kelebihan aset yang mengendap setelah dikurangi kewajiban-kewajiban mendesak. Dengan menunaikan zakat, startup tidak hanya mengejar growth atau pertumbuhan angka, tapi juga pertumbuhan keberkahan dan nilai kemanusiaan.
"Jangan tunggu profit untuk berbagi. Justru dengan berbagi melalui zakat, jalan menuju profit itu akan dibukakan dengan cara-cara yang berkah," pesan BAZNAS Kabupaten Majalengka.
Butuh bantuan menghitung zakat perusahaan Anda? Kunjungi kantor BAZNAS Kabupaten Majalengka atau konsultasikan melalui layanan daring kami untuk perhitungan yang lebih presisi sesuai kondisi laporan keuangan Anda.
Membangun Ekonomi Digital yang Beradab dan Berbagi.
#agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial
Berita Lainnya
Menemukan Solusi di Balik Kalam Ilahi: Al-Qur’an sebagai Sumber Motivasi dan Penawar Jiwa
Ilmu, Harta, dan Senjata sang Pendekar: Mengapa Beraksi Lebih Utama daripada Sekadar Memiliki?
Momen Emosional di Reuni Akbar MAN Talaga: Ketua BAZNAS Majalengka Pulang Kampung, Salurkan Beasiswa Pendidikan
Upaya Mengetuk Pintu Langit Melalui Kebersihan: BAZNAS Majalengka Gelar Aksi GeBer Jumat
Memaknai Kebodohan dan Adab Menghadapinya Menurut Al-Qur'an
Kolaborasi Strategis: Ketua BAZNAS Majalengka Dampingi Mensos Gus Ipul dan Bupati Eman Tinjau SRMP 34
Mengobati Sariawan Hati: Menemukan Kembali Kelezatan Berislam
Pelepasan Calon Jemaah Haji 1447 H: Ketua BAZNAS Majalengka Turut Antar Tamu Allah ke Tanah Suci
Kenapa Orang Tua Menghukumku Saat Tidak Faham Pelajaran di Sekolah?
Ketua BAZNAS Majalengka Hadiri Kolaborasi Program Prioritas Presiden Bersama Mensos RI di GGM Talaga Manggung
Misteri Terkabulnya Doa: Menemukan Perantara Langit Melalui Kebaikan untuk Sesama
Dilema Pasca Hadirnya MBG: Apakah Profesi Guru Madrasah Masih Diminati di Masa Depan?
Hidayah adalah Hak Prerogatif Allah: Belajar dari Kesedihan Rasulullah SAW
Perluas Jangkauan Manfaat, BAZNAS Majalengka Perkuat Sinergi Strategis dengan BI hingga SEAMEO CECCEP
Apresiasi Capaian Pemkab Majalengka, BAZNAS Komitmen Dukung Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →