Begini Cara Hitung Zakat Startup yang Belum Profit: Simulasi Nyata untuk Pelaku Bisnis
06/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Majalengka
Istilah "Burning Money" atau bakar uang sudah sangat akrab di telinga para pendiri startup. Namun, meski laporan keuangan masih menunjukkan angka merah (belum profit), bukan berarti kewajiban berbagi melalui zakat otomatis gugur.
Untuk memberikan gambaran yang jelas bagi para pelaku usaha di Majalengka, BAZNAS menyusun simulasi perhitungan sederhana agar para pengusaha digital dapat mengukur kewajiban zakatnya secara mandiri.
Studi Kasus: Startup "Digital Majalengka Mandiri"
Mari kita asumsikan sebuah startup teknologi yang bergerak di bidang layanan jasa. Di tahun 2025, secara pembukuan mereka masih rugi karena biaya operasional yang tinggi. Namun, mereka memiliki aset lancar yang cukup baik.
Langkah 1: Menghitung Aset Bersih (Aktiva Lancar)
Zakat perusahaan tidak dihitung dari gedung atau laptop kantor, melainkan dari aset yang sifatnya likuid (lancar).
-
Saldo Kas & Bank: Rp150.000.000
-
Piutang Usaha (yang dipastikan cair): Rp50.000.000
-
Investasi Jangka Pendek: Rp25.000.000
-
Total Aset Lancar: Rp225.000.000
Langkah 2: Mengurangi Beban Jangka Pendek
Kewajiban perusahaan yang harus segera dibayar pada tahun tersebut harus dikurangkan terlebih dahulu.
-
Utang Gaji & Vendor: Rp40.000.000
-
Cicilan Utang Jangka Pendek: Rp10.000.000
-
Total Beban: Rp50.000.000
Maka, Kekayaan Bersih yang dihitung zakatnya adalah:
Rp225.000.000 - Rp50.000.000 = Rp175.000.000
Langkah 3: Cek Batas Minimum (Nisab)
Nisab zakat setara dengan 85 gram emas. Jika asumsi harga emas saat ini adalah Rp1.400.000/gram, maka batas minimalnya adalah Rp119.000.000.
Keputusan Syariah: Karena kekayaan bersih startup tersebut (Rp175 Juta) sudah melewati batas nisab (Rp119 Juta), maka perusahaan tersebut Wajib Menunaikan Zakat meskipun belum memiliki profit bersih.
Langkah 4: Hitung Nominal Zakat
Kadar zakat perusahaan adalah 2,5%.
Rp175.000.000 x 2,5% = Rp4.375.000
Jadi, startup "Digital Majalengka Mandiri" cukup menunaikan zakat sebesar Rp4.375.000 dalam setahun melalui BAZNAS.
Kesimpulan untuk Pengusaha
Zakat tidak akan membebani operasional perusahaan karena yang dihitung adalah kelebihan aset yang mengendap setelah dikurangi kewajiban-kewajiban mendesak. Dengan menunaikan zakat, startup tidak hanya mengejar growth atau pertumbuhan angka, tapi juga pertumbuhan keberkahan dan nilai kemanusiaan.
"Jangan tunggu profit untuk berbagi. Justru dengan berbagi melalui zakat, jalan menuju profit itu akan dibukakan dengan cara-cara yang berkah," pesan BAZNAS Kabupaten Majalengka.
Butuh bantuan menghitung zakat perusahaan Anda? Kunjungi kantor BAZNAS Kabupaten Majalengka atau konsultasikan melalui layanan daring kami untuk perhitungan yang lebih presisi sesuai kondisi laporan keuangan Anda.
Membangun Ekonomi Digital yang Beradab dan Berbagi.
#agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial
Berita Lainnya
BAZNAS Majalengka Sampaikan Doa dan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Ketua TP PKK, Ibu Hj. Iim Maemunah Suherman
Pastikan Amanah Zakat Tepat Sasaran, BAZNAS Majalengka Tinjau Langsung Kampung Zakat di Dua Kecamatan
Wujudkan Mustahik Menuju Muzakki, BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Modal Usaha "Majalengka Mandiri"
Tanamkan Jiwa Kedermawanan Sejak Dini, PC Himpaudi Banjaran Serahkan Infaq SIGAP ke BAZNAS Majalengka untuk Kemaslahatan Pendidikan
Makmurkan Rumah Allah, BAZNAS Kabupaten Majalengka Serahkan Bantuan Saraga Mushola RT 001/RW 010 Kelurahan Majalengka kulon
Menyala Lentera Mustahik: BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Modal Usaha Majalengka Mandiri di Rajagaluh guna Memutus Rantai Kemiskinan
PUPUK EMPATI SEJAK DINI: PC HIMPAUDI JATITUJUH SALURKAN INFAK PROGRAM SIGAP KE BAZNAS MAJALENGKA UNTUK MASLAHAT PENDIDIKAN
BAZNAS Majalengka Gelar Rakor Bersama 26 UPZ Kecamatan, Matangkan Persiapan Bahagiakan Yatim di Momentum Lebaran Anak Yatim
Dukung Program BENGRAS 2026, BAZNAS Majalengka Bersama Pemkab dan Rotary Club Selenggarakan Operasi Katarak Gratis
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Saraga untuk Pembangunan Masjid Al-Falah Salawangi
BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan Biaya Kesehatan Bagi Warga Cideres yang Alami Sakit Menahun
Menyambung Asa Pejuang Ekonomi: Dewan Pengawas BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan UMKM Majalengka Mandiri
BAZNAS Majalengka Apresiasi Capaian Opini WTP 13 Kali Berturut-turut Pemkab Majalengka
BAZNAS Majalengka Tinjau Rumah Tak Layak Huni Ibu Empin Supinah di Babakansari, Upayakan Rumah Layak yang Berkah
Langkah Cepat di Tengah Lelah: Kisah Hangat BAZNAS Majalengka Antar Sembako untuk Nenek Ipoh yang Nyaris Kehilangan Tempat Berteduh

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →