WhatsApp Icon

H. Muhamad Ridwan Paparkan Strategi Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid dalam Pelatihan Manajemen Masjid Modern

10/10/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka

Bagikan:URL telah tercopy
H. Muhamad Ridwan Paparkan Strategi Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid dalam Pelatihan Manajemen Masjid Modern

H. Muhamad Ridwan Paparkan Strategi Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid dalam Pelatihan Manajemen Masjid

MAJALENGKA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka terus mendorong penguatan tata kelola masjid melalui kegiatan Pelatihan Inovasi Manajemen Masjid Modern. Pada hari pertama, Jumat malam (9/10/2026), H. Muhamad Ridwan, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Majalengka, menyampaikan materi “Strategi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Berbasis Masjid” di Ruang Rapat Lantai 2 BAZNAS Kabupaten Majalengka.

Materi tersebut disampaikan di hadapan 30 peserta yang berasal dari 10 masjid terpilih di Kabupaten Majalengka, dengan masing-masing masjid mengirimkan tiga perwakilan. Pembahasan berfokus pada penguatan peran masjid sebagai pusat ibadah sekaligus simpul kepedulian sosial, penghimpunan ZIS, dan pemberdayaan umat melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Dalam paparannya, Muhamad Ridwan menekankan bahwa kedekatan masjid dengan jamaah menjadi modal penting untuk mengenali kebutuhan masyarakat serta potensi muzaki secara langsung. Posisi tersebut juga memungkinkan pengelola masjid merespons kebutuhan mendesak dan menghubungkan muzaki, pengurus masjid, relawan, serta mustahik secara lebih terarah.

Namun, potensi itu perlu diimbangi dengan sistem pengelolaan yang tertib. Amanah dalam mengelola dana umat, menurut materi yang disampaikan, bukan hanya soal niat baik, tetapi juga harus dibuktikan melalui mekanisme kerja yang jelas, pencatatan yang dapat diperiksa, dan pelaporan yang terbuka.

Tiga Pilar Tata Kelola ZIS

Dalam materi Strategi Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid, terdapat tiga pilar utama yang perlu menjadi perhatian pengelola, yakni transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Transparansi diwujudkan melalui penyampaian informasi mengenai program, penerimaan, penyaluran, saldo, dan hasil kegiatan secara berkala dengan bahasa yang mudah dipahami jamaah. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui papan pengumuman masjid, grup komunikasi resmi, buletin, maupun kanal digital yang dikelola secara bertanggung jawab.

Sementara itu, akuntabilitas menuntut setiap transaksi memiliki bukti, pencatatan, persetujuan, serta penanggung jawab yang jelas. Pencatatan dana zakat, infak, dan sedekah juga perlu dilakukan secara terpisah sesuai peruntukan dan ketentuan masing-masing, disertai rekonsiliasi serta pemeriksaan berkala.

Adapun profesionalitas dapat diperkuat melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP), pembagian tugas yang tegas, peningkatan kompetensi petugas, perlindungan kerahasiaan data, serta evaluasi program berdasarkan hasil yang dicapai.

Pengelolaan ZIS Harus Terencana dan Tepat Sasaran

Ridwan juga memaparkan alur pengelolaan ZIS yang tertib, mulai dari perencanaan program, penghimpunan dana, pencatatan transaksi, penyaluran kepada penerima manfaat, hingga pelaporan dan evaluasi. Setiap tahapan perlu didukung bukti administrasi dan mekanisme pengawasan agar pengelolaan dana umat dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.

Pada tahap penyaluran, pengelola masjid perlu melakukan verifikasi data mustahik, memeriksa kelayakan dan urgensi bantuan, serta mengantisipasi kemungkinan bantuan ganda. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko salah sasaran dan memastikan dana yang dihimpun memberikan manfaat sesuai kebutuhan masyarakat.

Keterbukaan informasi juga harus tetap memperhatikan privasi penerima manfaat. Data yang dipublikasikan sebaiknya berupa informasi agregat, tanpa membuka identitas maupun kondisi pribadi mustahik atau menampilkan foto mereka tanpa persetujuan yang layak.

Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi

Selain tata kelola keuangan, materi tersebut menyoroti pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia, penggunaan teknologi sederhana, serta kolaborasi dengan BAZNAS atau lembaga amil zakat, pemerintah desa, lembaga sosial, dan komunitas.

Pemanfaatan buku kas digital yang terstruktur, penomoran bukti transaksi, pencadangan arsip, dan pengaturan akses data dapat membantu pengelola masjid meningkatkan ketertiban administrasi. Di sisi lain, pelatihan petugas, pakta integritas, deklarasi konflik kepentingan, dan mekanisme serah terima tugas menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pengelolaan.

Pengelolaan ZIS berbasis masjid juga perlu memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku, termasuk regulasi pengelolaan zakat serta kebijakan daerah yang relevan.

Melalui pelatihan ini, BAZNAS Kabupaten Majalengka berharap para peserta dapat memperkuat kapasitas pengelolaan ZIS di lingkungan masjid masing-masing. Dengan tata kelola yang amanah, transparan, akuntabel, dan profesional, masjid diharapkan semakin mampu membangun kepercayaan jamaah, memperluas kepedulian sosial, serta mengoptimalkan manfaat dana umat bagi kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama BAZNAS Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk mendorong masjid yang tidak hanya makmur dalam kegiatan ibadah, tetapi juga semakin berdaya dalam pelayanan sosial dan pemberdayaan umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →