WhatsApp Icon

Lupa Membayar Zakat Fitrah? Jangan Panik, Ini Hukum dan Solusinya Menurut Syariat

23/03/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
Lupa Membayar Zakat Fitrah? Jangan Panik, Ini Hukum dan Solusinya Menurut Syariat

Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA – Zakat fitrah adalah kewajiban yang berfungsi menyucikan jiwa bagi setiap Muslim setelah berpuasa di bulan Ramadan, sekaligus menjadi penopang bagi kaum duafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan suka cita. Namun, di tengah kesibukan persiapan Lebaran, terkadang ada saudara kita yang terlewat atau lupa menunaikan kewajiban ini hingga salat Idulfitri selesai dilaksanakan.

Bagaimana status hukumnya dalam Islam dan apa yang harus dilakukan? Berikut adalah penjelasannya.

Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah

Secara syariat, waktu utama pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanyalah sedekah biasa." (HR. Abu Daud).

Berdasarkan hadis tersebut, jika seseorang sengaja menunda hingga lewat waktu salat Id, perbuatannya dianggap berdosa. Namun, jika hal tersebut terjadi karena benar-benar lupa, maka ia tidak berdosa secara hukum moral (karena ketidaksengajaan), tetapi kewajiban zakatnya tetap melekat dan wajib segera ditunaikan.

Solusi Jika Terlanjur Lupa

Jika Anda menyadari bahwa Anda lupa membayar zakat fitrah saat khatib sudah naik mimbar atau bahkan setelah pulang dari lapangan salat Id, jangan mengabaikannya. Berikut langkah yang harus diambil:

  1. Segera Membayar (Qadha): Para ulama bersepakat bahwa kewajiban zakat fitrah tidak gugur karena terlewatinya waktu. Anda harus segera mengeluarkan zakat tersebut saat itu juga sebagai bentuk qadha (mengganti kewajiban yang terlewat).

  2. Niat sebagai Zakat Fitrah: Meskipun secara teknis pahalanya tercatat sebagai sedekah biasa karena telah melewati batas waktu, secara status hukum Anda telah menggugurkan kewajiban/hutang kepada Allah SWT.

  3. Bertaubat dan Memohon Ampun: Mintalah ampun kepada Allah atas kelalaian tersebut dan bertekad untuk lebih teliti di tahun-tahun mendatang.

Tips Agar Tidak Lupa di Tahun Depan

BAZNAS Kabupaten Majalengka menyarankan masyarakat untuk:

  • Membayar Lebih Awal: Zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan. Tidak perlu menunggu malam takbiran.

  • Gunakan Layanan Digital: Manfaatkan platform pembayaran zakat online resmi BAZNAS untuk kemudahan transaksi di mana saja.

  • Manfaatkan UPZ Terdekat: Segera hubungi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau desa setempat begitu Ramadan dimulai.

Mari pastikan setiap jiwa tersucikan dan setiap perut kaum fakir miskin terisi di hari kemenangan. Jangan biarkan kelalaian menghalangi keberkahan ibadah kita.


Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka: Amanah, Transparan, dan Tepat Sasaran.

#BAZNASMajalengka #ZakatFitrah #HukumZakat #MajalengkaReligius #ZakatMenyucikan #InfoZakat #RamadanKarem

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →