Lupa Membayar Zakat Fitrah? Jangan Panik, Ini Hukum dan Solusinya Menurut Syariat
23/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA – Zakat fitrah adalah kewajiban yang berfungsi menyucikan jiwa bagi setiap Muslim setelah berpuasa di bulan Ramadan, sekaligus menjadi penopang bagi kaum duafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan suka cita. Namun, di tengah kesibukan persiapan Lebaran, terkadang ada saudara kita yang terlewat atau lupa menunaikan kewajiban ini hingga salat Idulfitri selesai dilaksanakan.
Bagaimana status hukumnya dalam Islam dan apa yang harus dilakukan? Berikut adalah penjelasannya.
Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah
Secara syariat, waktu utama pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanyalah sedekah biasa." (HR. Abu Daud).
Berdasarkan hadis tersebut, jika seseorang sengaja menunda hingga lewat waktu salat Id, perbuatannya dianggap berdosa. Namun, jika hal tersebut terjadi karena benar-benar lupa, maka ia tidak berdosa secara hukum moral (karena ketidaksengajaan), tetapi kewajiban zakatnya tetap melekat dan wajib segera ditunaikan.
Solusi Jika Terlanjur Lupa
Jika Anda menyadari bahwa Anda lupa membayar zakat fitrah saat khatib sudah naik mimbar atau bahkan setelah pulang dari lapangan salat Id, jangan mengabaikannya. Berikut langkah yang harus diambil:
-
Segera Membayar (Qadha): Para ulama bersepakat bahwa kewajiban zakat fitrah tidak gugur karena terlewatinya waktu. Anda harus segera mengeluarkan zakat tersebut saat itu juga sebagai bentuk qadha (mengganti kewajiban yang terlewat).
-
Niat sebagai Zakat Fitrah: Meskipun secara teknis pahalanya tercatat sebagai sedekah biasa karena telah melewati batas waktu, secara status hukum Anda telah menggugurkan kewajiban/hutang kepada Allah SWT.
-
Bertaubat dan Memohon Ampun: Mintalah ampun kepada Allah atas kelalaian tersebut dan bertekad untuk lebih teliti di tahun-tahun mendatang.
Tips Agar Tidak Lupa di Tahun Depan
BAZNAS Kabupaten Majalengka menyarankan masyarakat untuk:
-
Membayar Lebih Awal: Zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan. Tidak perlu menunggu malam takbiran.
-
Gunakan Layanan Digital: Manfaatkan platform pembayaran zakat online resmi BAZNAS untuk kemudahan transaksi di mana saja.
-
Manfaatkan UPZ Terdekat: Segera hubungi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau desa setempat begitu Ramadan dimulai.
Mari pastikan setiap jiwa tersucikan dan setiap perut kaum fakir miskin terisi di hari kemenangan. Jangan biarkan kelalaian menghalangi keberkahan ibadah kita.
Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka: Amanah, Transparan, dan Tepat Sasaran.
#BAZNASMajalengka #ZakatFitrah #HukumZakat #MajalengkaReligius #ZakatMenyucikan #InfoZakat #RamadanKarem
Berita Lainnya
Bupati Eman Suherman: Beasiswa Vokasi BAZNAS Buka Jalan Mustahik Menuju Dunia Kerja
Eti Rohaeti Terima Modal Usaha dari BAZNAS Majalengka, Ikhtiar Wujudkan Kemandirian Ekonomi
Madsuri Ependi, Sosok yang Pernah Mengabdi di BAZNAS Majalengka Berpulang
Zakat Menguatkan Kemandirian: BAZNAS Majalengka Luncurkan Beasiswa Vokasi 2026 untuk 120 Mustahik
Pemkab Majalengka Raih Beragam Penghargaan, BAZNAS Apresiasi Komitmen Pelayanan Publik
Keranda untuk Kebaikan: BAZNAS Majalengka Dukung Pelayanan Umat di Masjid Al Mubarok
Ibu Warni Terima Bantuan Sembako dari BAZNAS Majalengka Langsung di Kediamannya
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Musholla Al-Bayyinah
Eye Rayadi Warga sindangkasih terima bantuan Kesehatan BAZNAS Kabupaten Majalengka
Nino Sutrisno Terima Bantuan BAZNAS Majalengka untuk Rumah Roboh
Mimin Terima Bantuan Kepedulian BAZNAS Majalengka
Melalui TP.PKK Argapura, BAZNAS Majalengka ajak pelaku usaha berinfaq untuk jalan kebermanfaatan
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan PHBI untuk MWC NU Sukahaji
HMI KOHATI Majalengka Resmi Emban Amanah Baru, BAZNAS Sampaikan Pesan Pengabdian
H. Agus Asri Sabana: Balai Ternak BAZNAS Harus Melahirkan Kebermanfaatan Berkelanjutan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →