WhatsApp Icon

Memuliakan Keringat: Menilik Prinsip Keadilan dan Hak Pekerja dalam Perspektif Islam

20/04/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
Memuliakan Keringat: Menilik Prinsip Keadilan dan Hak Pekerja dalam Perspektif Islam

Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA, BAZNAS Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, tidak terkecuali bagi para pekerja. Jauh sebelum dunia modern merumuskan regulasi ketenagakerjaan, Islam telah meletakkan pondasi kokoh mengenai perlindungan hak-hak pekerja yang berlandaskan keadilan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam pandangan syariat, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi untuk menyambung hidup, melainkan sebuah bentuk ibadah yang mulia. BAZNAS Kabupaten Majalengka memandang pentingnya edukasi mengenai hak pekerja ini guna menciptakan ekosistem kerja yang harmonis dan berkah di wilayah Majalengka.

Berikut adalah enam hak dasar pekerja yang ditegaskan dalam ajaran Islam:

1. Hak Menerima Upah yang Adil

Upah merupakan kewajiban utama pemilik usaha. Istilah Ajr (upah) disebutkan sebanyak 150 kali dalam Al-Qur'an, menunjukkan betapa krusialnya apresiasi terhadap jerih payah seseorang. Islam memandang setiap tetes keringat pekerja harus dibalas dengan imbalan yang pantas sesuai dengan akad yang telah disepakati.

2. Ketepatan Waktu Pembayaran

Islam melarang keras penundaan upah. Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan bahwa kepastian waktu pembayaran adalah bentuk penghormatan terhadap kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

3. Upah yang Sepadan dengan Keahlian

Keadilan dalam menentukan besaran upah sangat ditekankan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A‘raf: 85 agar kita tidak mengurangi hak-hak manusia. Pemilik usaha dilarang melakukan praktik "curang" dengan memberikan beban kerja yang berat namun memberikan imbalan yang minim.

4. Perlindungan di Masa Tua dan Penurunan Produktivitas

Seorang pekerja yang telah menghabiskan masa mudanya untuk mengabdi tidak boleh diputus hubungan kerjanya secara sepihak hanya karena faktor usia atau kesehatan yang menurun. Berlandaskan hadis riwayat Imam Ahmad, Islam mengajarkan kasih sayang kepada mereka yang telah berjasa, meskipun kemampuan fisiknya tak lagi sekuat dahulu.

5. Perlakuan yang Manusiawi dan Terhormat

Pekerja bukanlah budak. Pemilik usaha wajib menjaga martabat pekerjanya dengan tidak merendahkan, menyakiti secara fisik, maupun memberikan beban di luar batas kemampuan. Rasulullah SAW memberikan teladan nyata dengan senantiasa makan bersama dan membantu pekerjaan para pelayannya.

6. Hak Menjalankan Kewajiban Agama

Pekerjaan tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT. Pemilik usaha wajib memberikan ruang dan waktu bagi pekerja untuk menunaikan salat dan puasa. Pekerja yang religius justru akan menjadi aset berharga karena mereka bekerja dengan rasa amanah dan pengawasan ilahi (muraqabah).

Melalui pemahaman hak-hak ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara pemberi kerja dan pekerja di Kabupaten Majalengka. Keadilan yang ditegakkan di dunia kerja akan membawa keberkahan pada harta dan kemajuan ekonomi masyarakat secara luas.


#MajalengkaLangkungSae #BAZNASMajalengka #HakPekerjaIslam #ZakatMensejahterakan

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →