Memuliakan Keringat: Menilik Prinsip Keadilan dan Hak Pekerja dalam Perspektif Islam
20/04/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA, BAZNAS Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, tidak terkecuali bagi para pekerja. Jauh sebelum dunia modern merumuskan regulasi ketenagakerjaan, Islam telah meletakkan pondasi kokoh mengenai perlindungan hak-hak pekerja yang berlandaskan keadilan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam pandangan syariat, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi untuk menyambung hidup, melainkan sebuah bentuk ibadah yang mulia. BAZNAS Kabupaten Majalengka memandang pentingnya edukasi mengenai hak pekerja ini guna menciptakan ekosistem kerja yang harmonis dan berkah di wilayah Majalengka.
Berikut adalah enam hak dasar pekerja yang ditegaskan dalam ajaran Islam:
1. Hak Menerima Upah yang Adil
Upah merupakan kewajiban utama pemilik usaha. Istilah Ajr (upah) disebutkan sebanyak 150 kali dalam Al-Qur'an, menunjukkan betapa krusialnya apresiasi terhadap jerih payah seseorang. Islam memandang setiap tetes keringat pekerja harus dibalas dengan imbalan yang pantas sesuai dengan akad yang telah disepakati.
2. Ketepatan Waktu Pembayaran
Islam melarang keras penundaan upah. Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan bahwa kepastian waktu pembayaran adalah bentuk penghormatan terhadap kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.
3. Upah yang Sepadan dengan Keahlian
Keadilan dalam menentukan besaran upah sangat ditekankan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A‘raf: 85 agar kita tidak mengurangi hak-hak manusia. Pemilik usaha dilarang melakukan praktik "curang" dengan memberikan beban kerja yang berat namun memberikan imbalan yang minim.
4. Perlindungan di Masa Tua dan Penurunan Produktivitas
Seorang pekerja yang telah menghabiskan masa mudanya untuk mengabdi tidak boleh diputus hubungan kerjanya secara sepihak hanya karena faktor usia atau kesehatan yang menurun. Berlandaskan hadis riwayat Imam Ahmad, Islam mengajarkan kasih sayang kepada mereka yang telah berjasa, meskipun kemampuan fisiknya tak lagi sekuat dahulu.
5. Perlakuan yang Manusiawi dan Terhormat
Pekerja bukanlah budak. Pemilik usaha wajib menjaga martabat pekerjanya dengan tidak merendahkan, menyakiti secara fisik, maupun memberikan beban di luar batas kemampuan. Rasulullah SAW memberikan teladan nyata dengan senantiasa makan bersama dan membantu pekerjaan para pelayannya.
6. Hak Menjalankan Kewajiban Agama
Pekerjaan tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT. Pemilik usaha wajib memberikan ruang dan waktu bagi pekerja untuk menunaikan salat dan puasa. Pekerja yang religius justru akan menjadi aset berharga karena mereka bekerja dengan rasa amanah dan pengawasan ilahi (muraqabah).
Melalui pemahaman hak-hak ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara pemberi kerja dan pekerja di Kabupaten Majalengka. Keadilan yang ditegakkan di dunia kerja akan membawa keberkahan pada harta dan kemajuan ekonomi masyarakat secara luas.
#MajalengkaLangkungSae #BAZNASMajalengka #HakPekerjaIslam #ZakatMensejahterakan
Berita Lainnya
Nino Sutrisno Terima Bantuan BAZNAS Majalengka untuk Rumah Roboh
Keranda untuk Kebaikan: BAZNAS Majalengka Dukung Pelayanan Umat di Masjid Al Mubarok
Zakat Menguatkan Kemandirian: BAZNAS Majalengka Luncurkan Beasiswa Vokasi 2026 untuk 120 Mustahik
Dari Zakat Menjadi Hunian yang Lebih Layak, BAZNAS Majalengka Bantu Ading Warga Banyusari
Donasi untuk NTT Tembus Rp161,6 Juta, BAZNAS Majalengka Terus Perkuat Solidaritas Kemanusiaan
Melalui TP.PKK Argapura, BAZNAS Majalengka ajak pelaku usaha berinfaq untuk jalan kebermanfaatan
Dukung Bakti Sosial Mahasiswa YPIB di Nunukbaru, BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan
Eye Rayadi Warga sindangkasih terima bantuan Kesehatan BAZNAS Kabupaten Majalengka
Bupati Eman Suherman: Beasiswa Vokasi BAZNAS Buka Jalan Mustahik Menuju Dunia Kerja
Pemkab Majalengka Raih Beragam Penghargaan, BAZNAS Apresiasi Komitmen Pelayanan Publik
Silaturahmi di Hari Bahagia, Ketua BAZNAS Majalengka Hadiri Pernikahan Putri Ketua BAZNAS Kuningan
HMI KOHATI Majalengka Resmi Emban Amanah Baru, BAZNAS Sampaikan Pesan Pengabdian
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan PHBI untuk MWC NU Sukahaji
Mimin Terima Bantuan Kepedulian BAZNAS Majalengka
H. Agus Asri Sabana: Balai Ternak BAZNAS Harus Melahirkan Kebermanfaatan Berkelanjutan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →