Memuliakan Keringat: Menilik Prinsip Keadilan dan Hak Pekerja dalam Perspektif Islam
20/04/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA, BAZNAS Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, tidak terkecuali bagi para pekerja. Jauh sebelum dunia modern merumuskan regulasi ketenagakerjaan, Islam telah meletakkan pondasi kokoh mengenai perlindungan hak-hak pekerja yang berlandaskan keadilan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam pandangan syariat, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi untuk menyambung hidup, melainkan sebuah bentuk ibadah yang mulia. BAZNAS Kabupaten Majalengka memandang pentingnya edukasi mengenai hak pekerja ini guna menciptakan ekosistem kerja yang harmonis dan berkah di wilayah Majalengka.
Berikut adalah enam hak dasar pekerja yang ditegaskan dalam ajaran Islam:
1. Hak Menerima Upah yang Adil
Upah merupakan kewajiban utama pemilik usaha. Istilah Ajr (upah) disebutkan sebanyak 150 kali dalam Al-Qur'an, menunjukkan betapa krusialnya apresiasi terhadap jerih payah seseorang. Islam memandang setiap tetes keringat pekerja harus dibalas dengan imbalan yang pantas sesuai dengan akad yang telah disepakati.
2. Ketepatan Waktu Pembayaran
Islam melarang keras penundaan upah. Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan bahwa kepastian waktu pembayaran adalah bentuk penghormatan terhadap kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.
3. Upah yang Sepadan dengan Keahlian
Keadilan dalam menentukan besaran upah sangat ditekankan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A‘raf: 85 agar kita tidak mengurangi hak-hak manusia. Pemilik usaha dilarang melakukan praktik "curang" dengan memberikan beban kerja yang berat namun memberikan imbalan yang minim.
4. Perlindungan di Masa Tua dan Penurunan Produktivitas
Seorang pekerja yang telah menghabiskan masa mudanya untuk mengabdi tidak boleh diputus hubungan kerjanya secara sepihak hanya karena faktor usia atau kesehatan yang menurun. Berlandaskan hadis riwayat Imam Ahmad, Islam mengajarkan kasih sayang kepada mereka yang telah berjasa, meskipun kemampuan fisiknya tak lagi sekuat dahulu.
5. Perlakuan yang Manusiawi dan Terhormat
Pekerja bukanlah budak. Pemilik usaha wajib menjaga martabat pekerjanya dengan tidak merendahkan, menyakiti secara fisik, maupun memberikan beban di luar batas kemampuan. Rasulullah SAW memberikan teladan nyata dengan senantiasa makan bersama dan membantu pekerjaan para pelayannya.
6. Hak Menjalankan Kewajiban Agama
Pekerjaan tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT. Pemilik usaha wajib memberikan ruang dan waktu bagi pekerja untuk menunaikan salat dan puasa. Pekerja yang religius justru akan menjadi aset berharga karena mereka bekerja dengan rasa amanah dan pengawasan ilahi (muraqabah).
Melalui pemahaman hak-hak ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara pemberi kerja dan pekerja di Kabupaten Majalengka. Keadilan yang ditegakkan di dunia kerja akan membawa keberkahan pada harta dan kemajuan ekonomi masyarakat secara luas.
#MajalengkaLangkungSae #BAZNASMajalengka #HakPekerjaIslam #ZakatMensejahterakan
Berita Lainnya
Refleksi Hari Mangrove Sedunia: BAZNAS Kabupaten Majalengka Dorong Zakat Hijau demi Kelestarian Umat dan Lingkungan
Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Harumkan Jawa Barat di Forum Pelajar Indonesia 2026
BAZNAS RI Buka Jalan Ikhtiar Mustahik Bekerja di Jepang, BAZNAS Majalengka Siap Tangkap Peluang untuk Wujudkan Majalengka Langkung Sae
Peran Zakat dalam Membantu Korban Bencana dan Krisis Kemanusiaan
Hari Perawatan Diri Internasional 2026: Menjaga Diri adalah Amanah, Berbagi kepada Sesama adalah Ibadah
Hari Puisi Indonesia, BAZNAS Kabupaten Majalengka Ajak Teladani Nilai Keislaman dan Kemanusiaan Chairil Anwar
BAZNAS Majalengka Lanjutkan Survei RLHB di Desa Batujaya, Pastikan Kesiapan Penerima Bantuan
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan? BAZNAS Majalengka Dorong Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan
BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Dede Ramadhani Warga Desa Leuwiseeng
Bupati Majalengka Apresiasi Sinergi BAZNAS dan CSR PT Diamond, Dorong Semakin Banyak "Kasaean-Kasaean" untuk Masyarakat
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran
Jumat Berbagi BAZNAS Majalengka Hadirkan Senyum Jamaah, Ketua BAZNAS Pimpin Langsung Aksi Berbagi di Masjid Al Abror
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang
BAZNAS Majalengka Bersama CSR PT Diamond Internasional Indonesia Tebar Senyum untuk 100 Anak Yatim dan Dhuafa Melalui Program Back To School 2026
Amalan Pembuka Rezeki di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →