Mengelola Khilafiyah dengan Adab: Kunci Merajut Ukhuwah di Tengah Perbedaan
12/04/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA, BAZNAS Perbedaan pendapat dalam masalah khilafiyah furu’iyah (cabang agama) merupakan realitas sejarah yang tak terelakkan dalam perjalanan umat Islam. Namun, di era keterbukaan informasi saat ini, perbedaan tersebut kerap kali menjadi pemicu konflik yang meretakkan persatuan. Menanggapi fenomena ini, penguatan aspek adab di atas sekadar argumen menjadi krusial untuk menjaga harmoni sosial demi mewujudkan masyarakat yang lebih baik.
Khilafiyah Furu’iyah: Persoalan Klasik, Bukan Pemicu Vonis
Secara historis, para ulama salaf telah bersepakat bahwa perbedaan dalam ranah furu’iyah tidak mengeluarkan seseorang dari statusnya sebagai Muslim. Seseorang tidak menjadi kafir hanya karena berbeda pandangan mengenai tata cara ibadah yang bersifat cabang. Hak-haknya sebagai Muslim tetap harus dihormati, dilindungi, dan dijaga kehormatannya.
Pemisahan yang tegas antara masalah furu’iyah dan ushuliyah (pokok akidah) sangatlah penting. Vonis kufur hanya relevan jika terjadi penyimpangan dalam hal fundamental, seperti pengingkaran terhadap keesaan Allah SWT atau status Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir.
Urgensi Adab Sebelum Ilmu
Mengutip catatan dalam Siyaru A’lamin Nubala’, sebuah kisah dari Imam Malik memberikan pelajaran berharga. Ketika beliau ditanya mengenai suatu kewajiban, beliau merujuk pada pendapat Zaid bin Tsabit. Saat penanya membandingkannya dengan pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas’ud, Imam Malik menekankan pentingnya menghormati tradisi keilmuan setempat guna menghindari gesekan.
"Jika engkau berada di tengah-tengah suatu kaum, maka jangan engkau mengawali untuk mereka dengan sesuatu yang tidak mereka kenal, sehingga mereka pun mengawali untukmu dengan sesuatu yang tidak engkau senangi." (Imam Malik)
Pesan ini menggarisbawahi bahwa kecerdasan intelektual tanpa disertai kearifan sosial (adab) hanya akan melahirkan debat kusir yang destruktif. Dialog yang seharusnya mencerahkan justru bisa bergeser menjadi arena ghibah dan penghujatan jika etika dikesampingkan.
Belajar dari Kearifan Ulama Salaf
Sejarah mencatat betapa ketatnya para ulama terdahulu dalam menanamkan adab. Abdurrahman bin al-Qasim, murid Imam Malik, menghabiskan 18 tahun dari 20 tahun masa belajarnya khusus untuk mendalami adab. Hal ini membuktikan bahwa ilmu tanpa adab laksana pohon tanpa buah; ia ada, namun tidak memberi manfaat bagi keteduhan umat.
BAZNAS Kabupaten Majalengka memandang bahwa semangat moderasi dan saling menghormati adalah modal sosial utama. Dalam semangat Majalengka Langkung Sae, persatuan umat adalah pondasi utama agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat berjalan maksimal tanpa terhambat oleh ego kelompok atau perbedaan paham.
Menuju Perbedaan yang Menjadi Rahmat
Menutup refleksi ini, perkataan Raja’ bin Haywah menjadi pengingat yang indah: "Betapa indahnya Islam yang dihiasi iman, iman yang dihiasi taqwa, taqwa yang dihiasi ilmu, ilmu yang dihiasi kesantunan, dan kesantunan yang dihiasi kelemahlembutan."
Jika kelemahlembutan hilang, maka runtuhlah bangunan kesantunan dan ilmu pun menjadi tidak berguna. Dalam konteks kemasyarakatan di Majalengka, mengedepankan adab dalam setiap perbedaan adalah jalan keselamatan. Dengan adab, perbedaan tidak lagi menjadi azab, melainkan rahmat yang membimbing kita menuju kemajuan yang berkelanjutan.
Editor: Humas BAZNAS Majalengka Sumber: Kajian Literatur Klasik Islam
#BAZNASMajalengka #ZakatTumbuhBermanfaat #MajalengkaLangkungSae #AdabSebelumIlmu #UkhuwahIslamiyah #ModerasiBeragama #Khilafiyah #FiqihSosial #MajalengkaBeradab
Berita Lainnya
Mengukir Amanah, Melayani Umat: Optimalisasi Kinerja Amil BAZNAS Kabupaten Majalengka
6 Adab Mencari Ilmu yang Perlu Diketahui
MEMAHAMI MAKNA TA’ABBUDIYAH: MENGAPA JUMLAH RAKAAT SHALAT BERBEDA?
Saring Sebelum Sharing: Etika Menyebar Informasi dalam Perspektif Hadits
Refleksi Digital: Memposisikan Al-Qur'an di Tengah Dominasi Smartphone
Menjemput Ridha Allah: Mengulas Urgensi Ikhlas dalam Ibadah dan Muamalah
Pernikahan sebagai Mitsaqan Ghalizha: Komitmen Suci Membangun Keluarga Sakinah
Empat Pilar Adab: Kunci Kesalehan Sosial dalam Perspektif Hadits Nabi
Digitalisasi dan Etika: Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah yang Transparan di Era Transformasi Teknologi
Menjemput Keberkahan: Menggali Makna Zakat, Infaq, dan Sedekah untuk Kesejahteraan Umat
Muhasabah dan Urgensi Persiapan Amal Menuju Hari Esok dalam Tinjauan Surah Al-Hasyr: 18
Ketua BAZNAS Majalengka Sampaikan Apresiasi: 11.806 Penerima Manfaat Rasakan Berkah ZIS Selama Maret 2026
Sinergi Kemanusiaan: BAZNAS Majalengka Bersama Komunitas Pedagang Jatiwangi Salurkan Santunan bagi Lansia di Ciborelang
Menjaga Hati dari Jerat Pujian: Meneladani Keikhlasan Para Salafus Shalih
Misteri Terkabulnya Doa: Menemukan Wasilah Syar’i Melalui Keikhlasan untuk Sesama

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →