WhatsApp Icon

Optimalkan Keberkahan, BAZNAS Majalengka Ajak Masyarakat Salurkan ZIS Melalui Lembaga Resmi

12/04/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
Optimalkan Keberkahan, BAZNAS Majalengka Ajak Masyarakat Salurkan ZIS Melalui Lembaga Resmi

Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka terus berkomitmen untuk menjadi mitra utama masyarakat dalam menunaikan kewajiban Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, BAZNAS menjamin penyaluran dana yang tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan syariat Islam.

Mengapa Harus Melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka?

Menunaikan ZIS melalui BAZNAS bukan sekadar menggugurkan kewajiban, namun memberikan dampak sosial yang terukur. Berikut adalah keunggulannya:

  1. Dikelola Secara Profesional: Menggunakan prinsip 3 Aman (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI).

  2. Transparansi Publik: Setiap dana yang masuk dicatat dan dilaporkan secara berkala.

  3. Program Pendayagunaan: Dana ZIS tidak hanya diberikan secara konsumtif, tetapi juga produktif melalui program pemberdayaan ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kemanusiaan bagi warga Majalengka yang membutuhkan.

  4. Legalitas Terjamin: Memiliki payung hukum yang kuat dari pemerintah.


Dasar Hukum dan Landasan Syar’i

Pengelolaan zakat oleh lembaga resmi memiliki landasan yang kuat, baik secara konstitusi maupun agama:

1. Landasan Konstitusi

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

  • Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011.

2. Landasan Al-Qur'an

Allah SWT berfirman mengenai peran amil (pengelola) zakat dalam menyucikan harta:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)

3. Landasan Hadist

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda saat mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman:

"...Sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)


Ajakan Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka

Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat ekosistem zakat di daerah.

"Zakat yang Bapak/Ibu tunaikan melalui BAZNAS Majalengka bukan sekadar bantuan sosial, melainkan instrumen penting dalam mengentaskan kemiskinan di tanah tercinta ini. Kami hadir untuk memastikan harta Anda menjadi berkah bagi sesama. Mari kita gotong royong membangun Majalengka melalui zakat yang dikelola secara profesional dan akuntabel."


Layanan Kemudahan Berdonasi

Masyarakat kini dapat menunaikan ZIS dengan mudah melalui layanan daring maupun transfer bank:

???? Layanan Donasi Online: kabmajalengka.baznas.go.id

Daftar Rekening Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka:

Bank Nomor Rekening Atas Nama
Bank BRI 004601002689569 BAZNAS Majalengka Infaq
Bank BSI 7313997272 BAZNAS Kab. Majalengka
Bank BRI 004601002688563 BAZNAS Kab. Majalengka
Bank BJB 0132053634100 BAZNAS Kab. Majalengka
BJB Syariah 5190301001181 Baz Kab Majalengka Infaq
BJB Syariah 5190301001171 BAZNAS Kab. Majalengka

Mari Bersama Menebar Manfaat, Bersihkan Harta dengan Zakat!

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →