Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis
22/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Tidak Ada Kebijakan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA (Kemenag) Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenag menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kebijakan yang menetapkan dana zakat sebagai sumber pendanaan program tersebut.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik sekaligus memastikan bahwa pengelolaan dana zakat tetap berjalan di atas koridor regulasi dan ketentuan syariah yang berlaku.
Kepatuhan terhadap Syariat dan Undang-Undang
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa prinsip pengelolaan zakat bersifat khusus dan telah memiliki tata cara penyaluran yang baku.
"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," tegas Thobib dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, dana zakat secara prinsipil harus disalurkan kepada golongan yang berhak atau asnaf. Hal ini sesuai dengan amanat Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, yang secara spesifik mengatur peruntukan zakat bagi delapan golongan.
Landasan Hukum Pengelolaan Zakat
Selain ketentuan syariah, Thobib menjelaskan bahwa tata kelola zakat di Indonesia telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut, setiap pemanfaatan dana zakat harus bersifat akuntabel dan tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa lembaga pengelola zakat, baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam mengelola dana umat.
Poin Utama Klarifikasi:
-
Status Kebijakan: Tidak ada regulasi atau arahan resmi penggunaan dana zakat untuk MBG.
-
Kesesuaian Asnaf: Penyaluran zakat tetap difokuskan pada delapan golongan penerima sesuai syariat.
-
Payung Hukum: Pengelolaan zakat tetap mengacu pada UU No. 23 Tahun 2011.
-
Transparansi: Kemenag menjamin dana umat dikelola secara transparan dan sesuai tujuan awal ibadah zakat.
Press Release Lainnya
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Awali Ramadan dengan Berinfaq dan Bersedekah Melalui BAZNAS, Ringankan Beban Saudara Kita di Sukadana
Gubernur KDM Targetkan 40 Rumah Perumahan Sunda di Malausma, Kucurkan 1 Miliar Pekan Depan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
