WhatsApp Icon

Unsur Pimpinan Baznas Majalengka Rapat Pleno Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H / 2026 M

Baznas Majalengka tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp 40.000 per Jiwa

22-01-2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
Unsur Pimpinan Baznas Majalengka Rapat Pleno Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H / 2026 M - Gambar Utama
Unsur Pimpinan Baznas Majalengka Rapat Pleno Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H / 2026 M - Gambar 2
Unsur Pimpinan Baznas Majalengka Rapat Pleno Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H / 2026 M - Gambar 3
Unsur Pimpinan Baznas Majalengka Rapat Pleno Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H / 2026 M - Gambar 4
Unsur Pimpinan Baznas Majalengka Rapat Pleno Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H / 2026 M - Gambar 5

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka secara resmi telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno yang digelar di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (22/1/2026).

Acara dibuka langsung oleh Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, dan dipimpin oleh Ketua BAZNAS Majalengka, H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb. Rapat strategis ini dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari Asda I Setda Majalengka, Bagian Kesra, Kementerian Agama, Dinas Perdagin, MUI, hingga perwakilan ormas Islam seperti PCNU, PD Muhammadiyah, PD PUI, dan PD Persis Kabupaten Majalengka.

Hasil Ketetapan Rapat Pleno

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 003/BA-Zakfit/BAZNAS-Kab.MJL/I/2026, berikut adalah poin-poin utama hasil kesepakatan:

  • Zakat Fitrah: Menetapkan nilai zakat fitrah sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya setara dengan Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per jiwa.

  • Fidyah: Menetapkan nilai fidyah sebesar 0,7 kg beras atau setara dengan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jiwa per hari. Ketetapan ini merujuk pada Fatwa MUI No. 24 Tahun 2021.

  • Program Gema Insan: Seluruh pihak sepakat untuk menyelenggarakan program "Gema Insan" sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H.

  • Pedoman Pengelolaan: Menetapkan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai panduan resmi pengelolaan zakat fitrah di wilayah Kabupaten Majalengka tahun 2026.

Komitmen Bersama

Dalam sambutannya, Bupati Eman Suherman mengapresiasi langkah cepat BAZNAS dalam memberikan kepastian hukum dan syariat bagi masyarakat muslim di Majalengka. Penetapan yang dilakukan lebih awal ini diharapkan mempermudah panitia zakat (UPZ) di tingkat kecamatan hingga desa dalam melakukan sosialisasi.

Ketua BAZNAS Majalengka, H. Agus Asri Sabana, menegaskan bahwa angka tersebut diambil berdasarkan pertimbangan harga beras di pasar saat ini melalui data dari Dinas Perdagin serta hasil musyawarah bersama Dewan Syariah.

"Dengan adanya keputusan ini, kami berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan lebih tenang dan terencana melalui lembaga resmi," ujar H. Agus Asri Sabana.

Bagikan:URL telah tercopy

Agenda Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat