Unsur Pimpinan Baznas Majalengka Rapat Pleno Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H / 2026 M
Baznas Majalengka tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp 40.000 per Jiwa
22-01-2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I





Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka secara resmi telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno yang digelar di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (22/1/2026).
Acara dibuka langsung oleh Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, dan dipimpin oleh Ketua BAZNAS Majalengka, H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb. Rapat strategis ini dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari Asda I Setda Majalengka, Bagian Kesra, Kementerian Agama, Dinas Perdagin, MUI, hingga perwakilan ormas Islam seperti PCNU, PD Muhammadiyah, PD PUI, dan PD Persis Kabupaten Majalengka.
Hasil Ketetapan Rapat Pleno
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 003/BA-Zakfit/BAZNAS-Kab.MJL/I/2026, berikut adalah poin-poin utama hasil kesepakatan:
-
Zakat Fitrah: Menetapkan nilai zakat fitrah sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya setara dengan Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per jiwa.
-
Fidyah: Menetapkan nilai fidyah sebesar 0,7 kg beras atau setara dengan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jiwa per hari. Ketetapan ini merujuk pada Fatwa MUI No. 24 Tahun 2021.
-
Program Gema Insan: Seluruh pihak sepakat untuk menyelenggarakan program "Gema Insan" sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H.
-
Pedoman Pengelolaan: Menetapkan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai panduan resmi pengelolaan zakat fitrah di wilayah Kabupaten Majalengka tahun 2026.
Komitmen Bersama
Dalam sambutannya, Bupati Eman Suherman mengapresiasi langkah cepat BAZNAS dalam memberikan kepastian hukum dan syariat bagi masyarakat muslim di Majalengka. Penetapan yang dilakukan lebih awal ini diharapkan mempermudah panitia zakat (UPZ) di tingkat kecamatan hingga desa dalam melakukan sosialisasi.
Ketua BAZNAS Majalengka, H. Agus Asri Sabana, menegaskan bahwa angka tersebut diambil berdasarkan pertimbangan harga beras di pasar saat ini melalui data dari Dinas Perdagin serta hasil musyawarah bersama Dewan Syariah.
"Dengan adanya keputusan ini, kami berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan lebih tenang dan terencana melalui lembaga resmi," ujar H. Agus Asri Sabana.
Agenda Lainnya

Bupati Majalengka Bersama Ketua Baznas Tinjau Banjir Cikijing: Salurkan Bantuan dan Siapkan Langkah Normalisasi
08-01-2026 | Eman Suherman, S.Pd.I

Cetak Sejarah, Baznas Majalengka Gelar Rapat Pleno Penetapan Zakat Fitrah 1447 H di Pendopo Kabupaten
22-01-2026 | Eman Suherman, S.Pd.I

Baznas Majalengka Gelar Sosialisasi ZIS dan Sinkronisasi Bantuan UMKM dengan Dinas K2UKM
20-08-2025 | Mahmud Abdur Rohman

Baznas Majalengka Hadiri Undangan Pisah Sambut Kapolres Majalengka
07-01-2026 | Eman Suherman

Baznas Majalengka Serahkan Daging Kambing DAM Haji 2025 kepada Kemenag untuk Didistribusikan
07-10-2025 | Mahmud Abdur Rohman

Ketua Baznas Majalengka Jalin Silaturahmi dengan Universitas Majalengka dalam Agenda Penjajakan Kerjasama Pascasarjana UNMA
20-08-2025 | Mahmud Abdur Rohman

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
