Itima Dewan Syariah Baznas Kabupaten Majalengka
05/02/2026 | Penulis: Iwan S Anwar
Ijtima
IJTIMA DEWAN SYARI’AH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (DS-BAZNAS)
KABUPATEN MAJALENGKA
Nomor : 01/DS-BAZNAS/MJl/IV/2022
A
Hari/Tanggal : Selasa, 26 April 2022
Waktu : Pk. 09.00 sd. selesai
Tempat : Gedung BAZNAS Kab.Majalengka
MATERI YANG DIBAHAS
1. Zakat Tanaman Pangan
a. Dasar Hukum
b. Tanaman Pangan yang wajib di zakati
c. Nisab Zakat dan besarnya Zakat Tanaman Pangan
d. Cara menghitung Zakat Tanaman Pangan
2. Zakat Tanaman Pangan dalam Muzara’ah dan Mukhabarah
3. Zakat Tanaman Pangan dari tanah yang disewakan(dikontrakan)
4. Zakat Tanaman Pangan yang tidak dijadikan bahan makanan pokok
HASIL PEMBAHASAN
1. Zakat Tanaman Pangan
a. Dasar Hukum
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (Qs.Al Baqoroh : 267)
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al an’am : 141)
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS.At Taubah 103)
a. Tanaman Pangan yang wajib di zakati
Ada dua kelompok tanaman pangan yang wajib di zakati, yaitu:
1). Zakat Zuru’ dengan syarat Tanaman itu tumbuh karena dibudidayakan oleh manusia yang bisa dijadikan bahan makanan pokok dan dapat disimpan serta mencapai nisab, seperti beras, jagung, gandum dsb’
2). Zakat Tsimar `Dari kelompok buah-buahan, meliputi ruthab (kurma) dan ‘inab (anggur), dengan syarat ‘Islam, Merdeka, milik sempurna dan Naisab.
(Kifayatul Akhyar, 1 Hal.176 dan I’anah Tholibin Juz 2 Hal,160)
c. Nisab Zakat dan besarnya Zakat Tanaman Pangan
Nisab Zakat Tanaman Pangan adalah 5 Ausaq
Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq ()HR. Muslim)
Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq= 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg,. Jika menghitung dengan gabah adalah kurang lebih 1 ton
Besarnya Zakat Tanaman pangan
Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Pada tanaman yang diairi (dengan air hujan dari) langit, ‘Atsary ( tanaman yang akarnya mengisap mata air, atau air tanah) maka zakatnya sepersepuluh( 10%), adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga manusia atau binatang maka zakatnya seperduapuluh (5%) (HS. Bukhori : No 1388)
a. Cara menghitung Zakat Tanaman Pangan
Seorang petani panen 1 ton jika diairi (dengan air hujan dari) langit, ‘Atsary ( tanaman yang akarnya mengisap mata air, atau air tanah) maka zakatnya 10 % dari 1 ton = 1 kwintal (100 Kg). Jika diairi dengan menggunakan tenaga manusia atau binatang maka zakatnya 5 % dar 1 ton = 50 Kg
1. Zakat Tanaman Pangan dalam Muzara’ah dan Mukhabarah
Pengerian Muzaraah dan Mukhobaroh menurut Syekh Muhammad bin Ahmad As Syarbini dalam Kitab Bujaerimi Alal Khotib Juz 3 ,halaman 592:
Muzaraah ialah menyerahkan pengelolaan tanah kepada seseorang dengan upah sebagian hasilnya ( bagi hasil ) dan benih berasal dari pemilik tanah. Sedangankan Mukhabarah pengrtiannya seperti dengan Muzaraah namun benih berasal dari pengelola tanah
Memang ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang pengertian Muzaraah dan Mukhabarah, ada yang mengatakan sama ,ada pula yang mengatakan berbeda. Namun Aksarul Ashhab dan ulama lainnya seperti Al Imroni, Al Bandinijy dan Al Jauhari berpendapat bahwa Muzaraah dan Mukhabarah itu sama pengertiannya.
Perbedaanya hanya pada pemilik benih. Imam Rofi’I dan Iman Nawawi sepakat bahwa dalam Akad Muzaraah benih berasal dari pemilik tanah dan dalam akad Mukhabarah benih berasal dari pengelola tanah (Kifayatul Akhyar 1 halaman 314)
Artinya, “Diriwayatkan dari Umar radliyallahu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan akad bagi hasil dengan penduduk Khaibar dengan sejumlah hasil panenan tanah tersebut, baik berupa buah atau tanamannya.” (Fathu al-Bari, Juz V, halaman 10)
Adapun Zakatnya wajib ditunaikan oleh pemilik benih, jadi dalam Muzaraah oleh Al Malik (Pemilik tanah) dan dalam Mukhabarah oleh Al ‘Amil (Pengelola tanah)
2. Zakat Tanaman Pangan dari tanah yang disewakan(dikontrakan)
Ada beberapa komponen yang harus terpenuhi dalam transaksi zakat hasil tanah yang disewakan.
a. Sebidang tanah yang disewakan
b. Pemilik tanah yaitu Orang yang menyewakan tanahnya kepada orang lain.
c. Penyewa tanah sekaligus penggarap tanah yang disewakan
Berdasarkan kepada beberapa ketentuan di atas, dalam penyewaan tanah, sedikitnya terdapat dua pihak yang terlibat dalam transaksi penyewaan tanah yaitu pemilik tanah dan penyewa, yang keduanya bersepakat mengadakan transaksi. Zakat hasil tanah yang disewakan, dapat diartikan sebagai zakat hasil tanah yang langsung dihasilkan oleh tanah tersebut berupa tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan biji-bijian atau buah-buahan
Menurut Abu Zahra : Pemilik tanah maupun si penyewa tanah kedua-duanya wajib mengeluarkan zakat. Hal ini demi memenuhi keadilan dalam pemungutan zakat.
Pihak penyewa mengeluarkan zakat tanaman setelah dikurangi harga sewa yang ia bayar kepada pemilik tanah. Zakatnya jika sudah mencapai nisab: Pada tanaman yang diairi (dengan air hujan dari) langit, ‘Atsary ( tanaman yang akarnya mengisap mata air, atau air tanah) maka zakatnya sepersepuluh( 10%), adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga manusia atau binatang maka zakatnya seperduapuluh (5%) (HS. Bukhori : No 1388)
Dan si pemilik tanah mengeluarkan zakat atas dasar harga sewa yang ia terima dari si penyewa yang berarti ia mengeluarkan zakat uang/zakat penghasilan jika sudah mencapai nisab sebesar 2.5%
3. Zakat Tanaman Pangan yang tidak dijadikan bahan makanan pokok
Tanaman yang wajib dizakati pada dasarnya ada dua, yakni (1) biji-bijian (habbah) yang hanya berlaku untuk gandum dan tanaman yang menjadi makanan pokok, dan (2) buah-buahan (tsimar) yang hanya berlaku untuk kurma dan anggur. Tanaman-tanaman lain di luar itu juga masuk sebagai objek zakat ketika menjadi bagian dari usaha produktif. Disebut zakat pertanian dan perkebunan produktif.
Menurut Imam Abu Hanifah : Semua yamg keluar dari bumi yang menanamnya ditujukan untuk tumbuhan bumi dan penghasilan dan ditanam dikebun, maka wajib (zakat) sepersepuluh. Demikian diterangkan dalam Kitab Majmu Syarah Muhadzab Juz 7 halaman 10 selanjutnya dalam kitab tersebut beliau menjelasakan : tumbuhan tersebut memiliki buah yang tetap seperti gandum, kacang, dan biji-bijian lainnya, anggur dan kurma atau tidak memiliki buah yang tetap seperti kelompok buah-buahan yang dan sayuran, kurma matang, tanaman bunga, parfum dan tebu.
"Pendapat masyhur ashabu al-syafi’i (para ulama penganut mazhab Syafi’i) bersepakat bahwa mazhab Syafi’i menetapkan wajibnya zakat atas kapas. Alasan pewajibannya adalah juga disebabkan tidak ditemukan adanya nukilan dalam qaul qadim Imam Syafi’i yang menetapkan (itsbat) akan ketiadaan wajib zakat.” (Majmu’ Syarah Muhadzab, juz 6, h. 47).
zakat dari kelompok tanaman produktif, diperselisihkan. Ada yang memutus wajib zakat pertanian, namun ada pula yang memutus sebagai bukan zakat pertanian melainkan dikembalikan pada qashdu li-al-tijarah (niat diperdagangkan)-nya. Jika melihat dari sisi qashdu al-tijarah, maka zakatnya dinamakan zakat perdagangan (tijarah)
Demikain semoga bermanfaat, mohon koreksi atas kekuarangan dann kekeliruan
Majalengka, 26 April 2022
DS-BAZNAS KAB.Majalengka
1. DR KH. Ahamad Sarkosi Subkhi
2. Drs. KH. Anwar Sulaiman, M.M.Pd
3. Drs. KH. Asep Sahidin.,M.Pd
4. Drs. H.M. Risan.,M.Pd.I
Artikel Lainnya
Panduan Doa 10 Hari Kedua Ramadhan: Fase Maghfirah (Ampunan)
Menjemput Cahaya Keberkahan: Menanam Empati Lewat Sedekah di Bulan Ramadhan
Hari ke-12: Fase Transisi yang Menentukan
Integritas di Dunia Kerja: Melampaui Slogan, Menghapus "Korupsi Halus"
Puasa & Integritas: Bukan Sekadar Tahan Laper, Tapi Soal Jujur ke Diri Sendiri
Menjemput Asa di Jalan Berlumpur

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
