WhatsApp Icon

Panduan Zakat Fitrah bagi Keluarga yang Tinggal Terpisah: Siapa yang Bertanggung Jawab?

21/02/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
Panduan Zakat Fitrah bagi Keluarga yang Tinggal Terpisah: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Panduan Zakat Fitrah bagi Keluarga yang Tinggal Terpisah: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Ibadah ini tidak hanya berfungsi sebagai penyempurna puasa Ramadhan, namun juga sebagai wujud kepedulian sosial terhadap fakir miskin.

Di era modern, mobilitas tinggi sering kali membuat anggota keluarga tinggal terpisah karena alasan pendidikan, pekerjaan, atau pernikahan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: siapa yang bertanggung jawab membayar zakat fitrah jika anggota keluarga tidak tinggal serumah?

1. Kewajiban Zakat Fitrah Bersifat Perorangan

Secara esensi, zakat fitrah adalah kewajiban yang melekat pada setiap individu muslim. Hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Meskipun kewajibannya bersifat pribadi, Islam memberikan kemudahan melalui mekanisme tanggung jawab kepala keluarga bagi mereka yang belum mandiri.

2. Tanggung Jawab Kepala Keluarga

Kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah bagi orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya, antara lain:

  • Istri.

  • Anak-anak yang belum mandiri.

  • Orang tua atau anggota keluarga lain yang nafkah hidupnya sepenuhnya bergantung pada kepala keluarga.

Aturan ini tetap berlaku meskipun anggota keluarga tersebut tinggal di tempat yang berbeda. Misalnya, seorang anak yang sedang menempuh pendidikan di luar kota tetap menjadi tanggung jawab orang tuanya untuk menyelesaikan zakatnya, selama ia belum memiliki penghasilan sendiri. Jarak geografis tidak menggugurkan kewajiban nafkah, sehingga tidak menggugurkan pula tanggung jawab pembayaran zakatnya.

3. Kapan Seseorang Wajib Membayar Sendiri?

Zakat fitrah menjadi tanggung jawab pribadi apabila seseorang telah mencapai kemandirian finansial. Kondisi ini berlaku bagi:

  1. Anak yang sudah bekerja dan tidak lagi bergantung pada memberi orang tua.

  2. Suami yang sudah membina rumah tangga sendiri (terpisah dari tanggungan orang tua).

  3. Istri yang memiliki penghasilan sendiri , meskipun secara hukum asal suami tetap menanggungnya, istri diperbolehkan membayar zakatnya secara mandiri.

Jika seorang kepala keluarga (misalnya ayah) ingin tetap membayarkan zakat untuk anaknya yang sudah mandiri, hal tersebut diperbolehkan dalam bentuk sedekah atau hadiah, selama ada koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih (pembayaran ganda).


4. Lokasi Penyaluran Zakat: Domisili atau Kota Asal?

Ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan di tempat seseorang berada pada waktu wajib zakat tiba (akhir Ramadhan menjelang Idul Fitri). Namun, terdapat keanehan:

  • Opsi A: Membayar di tempat domisili saat ini (tempat merantau).

  • Opsi B: Menitipkan zakat kepada keluarga atau lembaga amil di kota asal.

Cara kedua ini dianggap sah secara syariat, memberikan zakat tersebut sampai kepada mereka yang berhak (mustahik) sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

5. Kemudahan Zakat di Era Digital

Saat ini, batasan jarak bukan lagi hambatan. Umat ??Islam dapat menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kabupaten Majalengka

Bagi Anda yang berada di wilayah Mjalengka, pembayaran dapat dilakukan langsung di: Alamat Lengkap Baznas Kab. Majalengka Lingk. Islamic Centre Majalengka Jl. Siti Armilah No. 54 Kel. Majalengka Kulon - Majalengka Telp. (0233) 282414

Bagi mereka yang berada di luar kota atau memiliki keterbatasan waktu, layanan zakat online melalui situs resmi BAZNAS menjadi solusi praktis dan amanah. Kemudahan ini memastikan kewajiban syariat tetap tertunaikan secara tepat waktu dan tepat sasaran.


Kesimpulan dan Hikmah

Zakat fitrah bukan sekedar rutinitas tahunan, melainkan sarana penyucian diri dan penguat ikatan kekeluargaan. Meskipun raga terpisah jarak, tanggung jawab moral dan agama tetap bersatu.

Pastikan Anda telah mencatat setiap anggota keluarga dan menentukan siapa yang akan menunaikan zakatnya agar tidak ada kewajiban yang terlewat. Dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi, kami turut membantu menyebarkan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan di hari kemenangan.

#agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat