Zakat Fitrah Digital: Bolehkah Menggunakan QRIS? Simak Penjelasannya di Sini.
01/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Bolehkah Menggunakan QRIS? Simak Penjelasannya di Sini.
Di era digital saat ini, hampir semua transaksi dapat dilakukan secara nontunai, tidak terkecuali pembayaran zakat. Muncul sebuah pertanyaan di tengah masyarakat: Bolehkah zakat fitrah dibayar melalui QRIS? Apakah metode digital seperti ini tetap sah menurut syariat Islam?
Pertanyaan ini sangat wajar mengingat zakat fitrah adalah ibadah wajib dengan ketentuan khusus. Umat Islam tentu ingin memastikan bahwa cara yang digunakan tidak mengurangi keabsahan maupun nilai pahala ibadahnya.
Hakikat Zakat Fitrah dalam Syariat
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari kekurangan selama Ramadan, sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Rukun zakat fitrah meliputi:
-
Niat dari muzakki (pemberi zakat).
-
Adanya harta yang dikeluarkan sesuai ketentuan.
-
Penyaluran kepada mustahik (penerima yang berhak).
Perlu dipahami bahwa metode pembayaran hanyalah sebuah sarana dan bukan merupakan rukun zakat. Artinya, selama rukun dan syaratnya terpenuhi, penggunaan teknologi seperti QRIS tidak membatalkan keabsahan zakat tersebut.
QRIS dalam Perspektif Wakalah
Pembayaran zakat melalui QRIS mengadopsi konsep wakalah (perwakilan). Dalam hal ini, muzakki mewakilkan penyaluran zakatnya kepada lembaga amil zakat resmi. Selama lembaga tersebut tepercaya, amanah, dan menyalurkan zakat sesuai ketentuan syariat kepada golongan yang berhak, maka zakat fitrah tersebut tetap sah. Teknologi tidak mengubah hukum asal zakat; ia hanya mempermudah proses pelaksanaannya.
Keunggulan Membayar Zakat Fitrah via QRIS
Metode QRIS menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat modern:
-
Praktis dan Cepat: Cukup pindai kode QR melalui aplikasi mobile banking atau e-wallet, masukkan nominal, dan konfirmasi.
-
Fleksibel: Sangat membantu pekerja atau perantau yang tidak sempat mendatangi masjid atau kantor zakat secara langsung.
-
Aman dan Terdata: Mengurangi risiko membawa uang tunai dalam jumlah besar serta memberikan bukti transaksi elektronik yang transparan sebagai arsip pribadi.
Tetap Perhatikan Waktu Pembayaran
Meskipun prosesnya instan, ketentuan waktu tetap berlaku. Zakat fitrah harus sampai ke tangan amil atau lembaga sebelum salat Idulfitri dimulai. Menunda pembayaran hingga melewati batas waktu tanpa uzur syar'i dapat menyebabkan status ibadah tersebut berubah menjadi sedekah biasa, dan pelakunya dihukumi berdosa.
Tunaikan Zakat Fitrah Anda Melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka
Bagi masyarakat Majalengka dan sekitarnya, Anda dapat menunaikan kewajiban melalui lembaga resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka. BAZNAS memastikan setiap dana yang masuk dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.
Selain QRIS, tersedia juga layanan transfer melalui rekening resmi (a.n. BAZNAS Kab. Majalengka):
-
bjb Syariah: 5190251578128
-
bjb: 0132053634100
-
BRI: 004601002688563
-
BSI: 7313997272
Kunjungi situs resmi kami di kabmajalengka.baznas.go.id/bayarzakat untuk informasi lebih lanjut. Jangan tunda kewajiban Anda, mari raih keberkahan Ramadan dengan berbagi kepada sesama.
Artikel Lainnya
Rahasia di Balik Pintu Kamar: Sebuah Ujian Kejujuran Tanpa Saksi
Hari ke-12: Fase Transisi yang Menentukan
Menjemput Asa di Jalan Berlumpur
Integritas di Dunia Kerja: Melampaui Slogan, Menghapus "Korupsi Halus"
Panduan Zakat Fitrah bagi Keluarga yang Tinggal Terpisah: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Satu Hari Istimewa Bertemu Bulan Penuh Pahala: Momentum Sedekah Jumat di Ramadhan 1447 H

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
