WhatsApp Icon

Bayar Utang Puasa Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah? Simak Penjelasannya!

23/03/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
Bayar Utang Puasa Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah? Simak Penjelasannya!

Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA, BAZNAS  Memasuki bulan Syawal, semangat beribadah umat Islam di Kabupaten Majalengka biasanya tetap tinggi. Salah satu amalan yang paling dikejar adalah Puasa Sunnah Enam Hari di Bulan Syawal, yang menurut hadits Rasulullah SAW, pahalanya setara dengan berpuasa setahun penuh.

Namun, muncul pertanyaan klasik yang sering membingungkan masyarakat: “Bagaimana jika saya masih memiliki utang puasa Ramadhan (Qadha)? Bolehkah saya menggabungkan niat puasa Qadha dengan puasa Syawal sekaligus?”

Mendahulukan Kewajiban atau Mengejar Kesunahan?

Secara syariat, orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur (sakit, perjalanan jauh, haid, atau nifas) wajib menggantinya di hari lain. Mengutip penjelasan Ustadz Alhafiz Kurniawan melalui kitab Mughnil Muhtaj karya Al-Khatib As-Syarbini, terdapat beberapa poin penting:

  1. Pahala "Setahun Penuh" Ada Syaratnya

    Hadits Nabi menyebutkan pahala setahun penuh didapat bagi mereka yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari Syawal. Artinya, idealnya puasa Ramadhan harus tuntas terlebih dahulu sebelum memulai puasa sunnah.

  2. Hukum Menggabungkan Niat

    Melaksanakan puasa wajib (Qadha) di bulan Syawal memang tetap mendatangkan keutamaan berpuasa di bulan tersebut. Namun, para ulama berpendapat bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala khusus "setara setahun", karena tidak memenuhi kriteria berpuasa Ramadhan secara penuh sebelum memulai Syawal.

  3. Status Hukum (Haram & Makruh)

    Haram hukumnya mendahulukan puasa sunnah bagi yang sengaja meninggalkan Ramadhan tanpa uzur. Sedangkan bagi yang memiliki uzur syar'i, mendahulukan sunnah sebelum Qadha dihukumi makruh.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan utang puasa (Qadha) terlebih dahulu agar ibadah kita lebih sempurna dan tenang.


Mari Bersihkan Diri, Sucikan Harta

Sembari menuntaskan kewajiban puasa, mari sempurnakan ketaatan dengan berbagi kepada sesama. BAZNAS Kabupaten Majalengka hadir sebagai jembatan kebaikan untuk menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Anda.

Layanan Donasi Online:

???? kabmajalengka.baznas.go.id

Daftar Rekening Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka:

Bank Nomor Rekening Atas Nama
Bank BRI 004601002689569 BAZNAS Majalengka Infaq
Bank BSI 7313997272 BAZNAS Kab. Majalengka
Bank BRI 004601002688563 BAZNAS Kab. Majalengka
Bank BJB 0132053634100 BAZNAS Kab. Majalengka
BJB Syariah 5190301001181 Baz Kab Majalengka Infaq
BJB Syariah 5190301001171 Baznas Kab Majalengka

"Selesaikan yang wajib, sempurnakan dengan yang sunnah, dan sucikan dengan zakat."

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →