Bayar Utang Puasa Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah? Simak Penjelasannya!
23/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA, BAZNAS Memasuki bulan Syawal, semangat beribadah umat Islam di Kabupaten Majalengka biasanya tetap tinggi. Salah satu amalan yang paling dikejar adalah Puasa Sunnah Enam Hari di Bulan Syawal, yang menurut hadits Rasulullah SAW, pahalanya setara dengan berpuasa setahun penuh.
Namun, muncul pertanyaan klasik yang sering membingungkan masyarakat: “Bagaimana jika saya masih memiliki utang puasa Ramadhan (Qadha)? Bolehkah saya menggabungkan niat puasa Qadha dengan puasa Syawal sekaligus?”
Mendahulukan Kewajiban atau Mengejar Kesunahan?
Secara syariat, orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur (sakit, perjalanan jauh, haid, atau nifas) wajib menggantinya di hari lain. Mengutip penjelasan Ustadz Alhafiz Kurniawan melalui kitab Mughnil Muhtaj karya Al-Khatib As-Syarbini, terdapat beberapa poin penting:
-
Pahala "Setahun Penuh" Ada Syaratnya
Hadits Nabi menyebutkan pahala setahun penuh didapat bagi mereka yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari Syawal. Artinya, idealnya puasa Ramadhan harus tuntas terlebih dahulu sebelum memulai puasa sunnah.
-
Hukum Menggabungkan Niat
Melaksanakan puasa wajib (Qadha) di bulan Syawal memang tetap mendatangkan keutamaan berpuasa di bulan tersebut. Namun, para ulama berpendapat bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala khusus "setara setahun", karena tidak memenuhi kriteria berpuasa Ramadhan secara penuh sebelum memulai Syawal.
-
Status Hukum (Haram & Makruh)
Haram hukumnya mendahulukan puasa sunnah bagi yang sengaja meninggalkan Ramadhan tanpa uzur. Sedangkan bagi yang memiliki uzur syar'i, mendahulukan sunnah sebelum Qadha dihukumi makruh.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan utang puasa (Qadha) terlebih dahulu agar ibadah kita lebih sempurna dan tenang.
Mari Bersihkan Diri, Sucikan Harta
Sembari menuntaskan kewajiban puasa, mari sempurnakan ketaatan dengan berbagi kepada sesama. BAZNAS Kabupaten Majalengka hadir sebagai jembatan kebaikan untuk menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Anda.
Layanan Donasi Online:
???? kabmajalengka.baznas.go.id
Daftar Rekening Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka:
| Bank | Nomor Rekening | Atas Nama |
| Bank BRI | 004601002689569 | BAZNAS Majalengka Infaq |
| Bank BSI | 7313997272 | BAZNAS Kab. Majalengka |
| Bank BRI | 004601002688563 | BAZNAS Kab. Majalengka |
| Bank BJB | 0132053634100 | BAZNAS Kab. Majalengka |
| BJB Syariah | 5190301001181 | Baz Kab Majalengka Infaq |
| BJB Syariah | 5190301001171 | Baznas Kab Majalengka |
"Selesaikan yang wajib, sempurnakan dengan yang sunnah, dan sucikan dengan zakat."
Berita Lainnya
Dilema Pasca Hadirnya MBG: Apakah Profesi Guru Madrasah Masih Diminati di Masa Depan?
Lepas Kloter KJT-06, Ketua BAZNAS Majalengka: Fokus Ibadah, Jaga Kesehatan, dan Raih Kemabruran
Menemukan Solusi di Balik Kalam Ilahi: Al-Qur’an sebagai Sumber Motivasi dan Penawar Jiwa
Apresiasi Capaian Pemkab Majalengka, BAZNAS Komitmen Dukung Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
Perluas Jangkauan Manfaat, BAZNAS Majalengka Perkuat Sinergi Strategis dengan BI hingga SEAMEO CECCEP
Mengobati Sariawan Hati: Menemukan Kembali Kelezatan Berislam
Upaya Mengetuk Pintu Langit Melalui Kebersihan: BAZNAS Majalengka Gelar Aksi GeBer Jumat
Misteri Terkabulnya Doa: Menemukan Perantara Langit Melalui Kebaikan untuk Sesama
Ketua BAZNAS Majalengka Hadiri Kolaborasi Program Prioritas Presiden Bersama Mensos RI di GGM Talaga Manggung
Kolaborasi Strategis: Ketua BAZNAS Majalengka Dampingi Mensos Gus Ipul dan Bupati Eman Tinjau SRMP 34
Optimalkan Layanan Digital, BAZNAS Majalengka dan BSI Lakukan Aktivasi CUZ
Memaknai Kebodohan dan Adab Menghadapinya Menurut Al-Qur'an
Getaran Sholawat: Saat Nama Kita Disebut di Hadapan Baginda Rasulullah SAW
Ilmu, Harta, dan Senjata sang Pendekar: Mengapa Beraksi Lebih Utama daripada Sekadar Memiliki?
Sinergi Membangun Pendidikan, BAZNAS Majalengka Hadiri KONKERKAB I PGRI Kabupaten Majalengka

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →