WhatsApp Icon

BAZNAS Majalengka Serahkan SK UPZ kepada Yayasan Darul Falah Kelurahan Cijati

14/07/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I.

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Majalengka Serahkan SK UPZ kepada Yayasan Darul Falah Kelurahan Cijati

Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka

Majalengka, 14 Juli 2026 — BAZNAS Kabupaten Majalengka terus memperkuat jaringan pengelolaan zakat melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Pada Selasa (14/7/2026), Kepala Divisi (Kadiv) Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Majalengka, Uju Juhara, S.Pd. , secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada Yayasan Darul Falah , Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Penyerahan SK dilaksanakan di halaman Yayasan Darul Falah dan dibantu oleh jajaran penggiat yayasan dalam suasana penuh keakraban. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kabupaten Majalengka untuk memperluas jaringan UPZ sebagai mitra resmi dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara amanah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan yang berlaku.

Kadiv Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Majalengka, Uju Juhara, S.Pd. , menyampaikan bahwa keberadaan UPZ di yayasan lingkungan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban berzakat serta memperkuat tata kelola penghimpunan ZIS.

“Pembentukan UPZ di Yayasan Darul Falah diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan yayasan serta memperluas manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, Yayasan Darul Falah resmi memperoleh legalitas sebagai Unit Pengumpul Zakat yang berada dalam koordinasi BAZNAS Kabupaten Majalengka. Keberadaan UPZ diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada para muzaki sekaligus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan UPZ juga merupakan implementasi dari komitmen BAZNAS Kabupaten Majalengka dalam mendukung optimalisasi pengelolaan zakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan serta mendukung implementasi Peraturan Bupati Majalengka Nomor 92 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Melalui mencakup jaringan UPZ di berbagai lembaga pendidikan, yayasan, instansi, maupun masyarakat, BAZNAS Kabupaten Majalengka optimistis potensi zakat di Kabupaten Majalengka dapat terus meningkat sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik melalui berbagai program unggulan BAZNAS di bidang kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah.

 

Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara resmi, BAZNAS Kabupaten Majalengka terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga yang terpercaya, sehingga dana yang dihimpun dapat dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran guna mewujudkan Kabupaten Majalengka yang semakin maju, sejahtera, dan penuh keberkahan.

#MajalengkaLangkungSae
#SAEkeunMajalengka
#BAZNASMajalengka
#UPZ
#YayasanDarulFalah
#KelurahanCijati
#Majalengka
#Zakat
#Infak
#Sedekah
#PengumpulanZakat
#ZIS
#BAZNASRI
#ZakatUntukNegeri

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →