WhatsApp Icon

BAZNAS Majalengka Tegaskan Dana ZIS Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

01/03/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Majalengka Tegaskan Dana ZIS Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Dana ZIS Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

MAJALENGKA – Menjaga kredibilitas dan transparansi pengelolaan dana umat menjadi prioritas utama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka. Menanggapi dinamika yang berkembang, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb., memberikan pernyataan tegas terkait alokasi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Pihaknya memastikan bahwa dana yang dihimpun dari para muzaki (pembayar zakat) tidak akan dialokasikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tata kelola zakat tetap berada pada koridor syariat yang tepat.

Fokus Utama: Menjalankan Amanah Delapan Asnaf

H. Agus Asri Sabana menjelaskan bahwa pemanfaatan dana ZIS memiliki batasan yang sangat ketat menurut hukum Islam. Dana zakat tidak bisa digunakan secara sembarang karena harus disalurkan kepada delapan golongan yang berhak (Asnaf).

“Kami tegaskan bahwa ZIS yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” tegas Agus dalam keterangannya, Kamis (28/2/2026).

8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf):

  1. Fakir & Miskin (Masyarakat yang kesulitan ekonomi).

  2. Amil (Para pengelola zakat).

  3. Muallaf (Orang yang baru masuk Islam).

  4. Riqab (Hamba sahaya/pembebasan).

  5. Gharimin (Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan dasar).

  6. Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah).

  7. Ibnu Sabil (Musafir yang kehabisan bekal).


Pemisahan Sumber Anggaran yang Jelas

Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan sumber pendanaan antara program pemerintah dan program BAZNAS.

  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Merupakan inisiatif pemerintah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  • Program BAZNAS: Mengelola dana amanah masyarakat yang operasionalnya dipayungi oleh hukum syariah serta regulasi negara khusus mengenai pengelolaan zakat.

Dengan pemisahan yang jelas ini, BAZNAS Majalengka berkomitmen untuk terus menjadi lembaga yang akuntabel dan profesional dalam mendukung peningkatan kesejahteraan umat di Majalengka.


Tag: #DanaBAZNASbukanuntukMBG #AgusAsriSabana #BAZNASMajalengka #MajalengkaLangkungSae #ZakatUntukUmat #InfoMajalengka #agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat