Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka
25/07/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital
Majalengka, 25 Juli 2026 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak para pelaku usaha online, pemilik toko digital, serta pebisnis yang berjualan melalui marketplace, media sosial, maupun website untuk memahami tata cara menghitung zakat usaha sesuai ketentuan syariat Islam. Edukasi ini bertujuan agar para pelaku usaha dapat menunaikan kewajiban zakat secara benar ketika usaha telah memenuhi syarat nisab dan haul.
Seiring pesatnya perkembangan perdagangan digital di Indonesia, semakin banyak masyarakat memperoleh penghasilan dari aktivitas jual beli secara daring. Meskipun dilakukan melalui platform digital, kewajiban zakat tetap berlaku sebagaimana zakat perdagangan konvensional apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari harta bersih usaha.
Usaha Online Termasuk Objek Zakat Perdagangan
Dalam ketentuan zakat perdagangan, seluruh bentuk usaha yang bergerak dalam aktivitas jual beli barang maupun jasa, baik melalui marketplace, media sosial, website, aplikasi digital, maupun platform e-commerce lainnya, termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai zakat apabila memenuhi persyaratan syariat.
Zakat usaha dihitung berdasarkan nilai harta bersih usaha pada akhir periode perhitungan, bukan semata-mata dari omzet penjualan.
Komponen Harta yang Dihitung
Agar perhitungan zakat dilakukan secara tepat, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa komponen berikut:
- Kas dan saldo rekening usaha, yaitu seluruh dana yang digunakan dalam operasional bisnis.
- Persediaan barang, yaitu stok barang yang siap dipasarkan atau dijual.
- Piutang yang dapat ditagih, yakni piutang yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan.
- Utang jangka pendek, yaitu kewajiban yang telah jatuh tempo atau harus segera dilunasi dan dapat dikurangkan dari total aset usaha.
Rumus Menghitung Zakat Usaha
Perhitungan zakat usaha menggunakan rumus berikut:
Zakat Usaha = (Kas + Persediaan Barang + Piutang Lancar − Utang Jangka Pendek) × 2,5%
Perhitungan dilakukan setelah dipastikan bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.
Contoh Perhitungan
Sebagai ilustrasi, seorang pemilik toko online memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:
- Kas dan saldo rekening usaha: Rp40.000.000
- Persediaan barang: Rp90.000.000
- Piutang yang dapat ditagih: Rp20.000.000
- Utang jangka pendek: Rp30.000.000
Maka harta bersih usaha dihitung sebagai berikut:
Rp40.000.000 + Rp90.000.000 + Rp20.000.000 − Rp30.000.000 = Rp120.000.000
Apabila jumlah tersebut telah mencapai nisab berdasarkan nilai 85 gram emas, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000
Sebaliknya, apabila seorang pelaku usaha digital memiliki harta bersih usaha sebesar Rp75.000.000 dan nilainya belum mencapai nisab yang berlaku, maka zakat usaha belum diwajibkan. Meski demikian, pemilik usaha tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama.
Cara Membayar Zakat Usaha
Setelah mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, pelaku usaha dapat menyalurkannya melalui layanan BAZNAS dengan langkah-langkah berikut:
- Menghitung total harta bersih usaha pada akhir tahun hijriah.
- Memastikan harta usaha telah memenuhi nisab dan haul.
- Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
- Menunaikan zakat melalui Kantor BAZNAS Kabupaten Majalengka atau layanan pembayaran zakat digital yang tersedia.
- Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.
Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kalkulator Zakat BAZNAS agar hasil penghitungan lebih praktis, akurat, dan sesuai ketentuan syariat.
Zakat Menjadi Jalan Keberkahan Usaha
Menunaikan zakat usaha merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah yang dikelola oleh BAZNAS.
BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha online dan bisnis digital untuk membiasakan menghitung serta menunaikan zakat secara rutin sebagai bagian dari tata kelola usaha yang profesional, amanah, dan penuh keberkahan.
#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNASRI #ZakatUsaha #ZakatPerdagangan #ZakatOnline #BisnisDigital #Marketplace #UMKM #EkonomiSyariah #CintaZakat #BerkahDenganZakat #ZakatMenyejahterakanUmat
Berita Lainnya
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS
Jumat Berkah, Momentum Menebar Kebaikan dan Meraih Keberkahan Bersama BAZNAS Kabupaten Majalengka
BAZNAS Majalengka Lanjutkan Survei RLHB di Desa Batujaya, Pastikan Kesiapan Penerima Bantuan
Jumat Berbagi BAZNAS Majalengka Hadirkan Senyum Jamaah, Ketua BAZNAS Pimpin Langsung Aksi Berbagi di Masjid Al Abror
BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Dede Ramadhani Warga Desa Leuwiseeng
BAZNAS Majalengka Bersama CSR PT Diamond Internasional Indonesia Tebar Senyum untuk 100 Anak Yatim dan Dhuafa Melalui Program Back To School 2026
Peran Zakat dalam Membantu Korban Bencana dan Krisis Kemanusiaan
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran
Refleksi Hari Mangrove Sedunia: BAZNAS Kabupaten Majalengka Dorong Zakat Hijau demi Kelestarian Umat dan Lingkungan
Hari Perawatan Diri Internasional 2026: Menjaga Diri adalah Amanah, Berbagi kepada Sesama adalah Ibadah
Hari Puisi Indonesia, BAZNAS Kabupaten Majalengka Ajak Teladani Nilai Keislaman dan Kemanusiaan Chairil Anwar
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan? BAZNAS Majalengka Dorong Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Harumkan Jawa Barat di Forum Pelajar Indonesia 2026
BAZNAS RI Buka Jalan Ikhtiar Mustahik Bekerja di Jepang, BAZNAS Majalengka Siap Tangkap Peluang untuk Wujudkan Majalengka Langkung Sae

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →