WhatsApp Icon

Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka

25/07/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka

Bagikan:URL telah tercopy
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka

Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital

Majalengka, 25 Juli 2026  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak para pelaku usaha online, pemilik toko digital, serta pebisnis yang berjualan melalui marketplace, media sosial, maupun website untuk memahami tata cara menghitung zakat usaha sesuai ketentuan syariat Islam. Edukasi ini bertujuan agar para pelaku usaha dapat menunaikan kewajiban zakat secara benar ketika usaha telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Seiring pesatnya perkembangan perdagangan digital di Indonesia, semakin banyak masyarakat memperoleh penghasilan dari aktivitas jual beli secara daring. Meskipun dilakukan melalui platform digital, kewajiban zakat tetap berlaku sebagaimana zakat perdagangan konvensional apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari harta bersih usaha.

Usaha Online Termasuk Objek Zakat Perdagangan

Dalam ketentuan zakat perdagangan, seluruh bentuk usaha yang bergerak dalam aktivitas jual beli barang maupun jasa, baik melalui marketplace, media sosial, website, aplikasi digital, maupun platform e-commerce lainnya, termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai zakat apabila memenuhi persyaratan syariat.

Zakat usaha dihitung berdasarkan nilai harta bersih usaha pada akhir periode perhitungan, bukan semata-mata dari omzet penjualan.

Komponen Harta yang Dihitung

Agar perhitungan zakat dilakukan secara tepat, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa komponen berikut:

  • Kas dan saldo rekening usaha, yaitu seluruh dana yang digunakan dalam operasional bisnis.
  • Persediaan barang, yaitu stok barang yang siap dipasarkan atau dijual.
  • Piutang yang dapat ditagih, yakni piutang yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan.
  • Utang jangka pendek, yaitu kewajiban yang telah jatuh tempo atau harus segera dilunasi dan dapat dikurangkan dari total aset usaha.

Rumus Menghitung Zakat Usaha

Perhitungan zakat usaha menggunakan rumus berikut:

Zakat Usaha = (Kas + Persediaan Barang + Piutang Lancar − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Perhitungan dilakukan setelah dipastikan bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.

Contoh Perhitungan

Sebagai ilustrasi, seorang pemilik toko online memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:

  • Kas dan saldo rekening usaha: Rp40.000.000
  • Persediaan barang: Rp90.000.000
  • Piutang yang dapat ditagih: Rp20.000.000
  • Utang jangka pendek: Rp30.000.000

Maka harta bersih usaha dihitung sebagai berikut:

Rp40.000.000 + Rp90.000.000 + Rp20.000.000 − Rp30.000.000 = Rp120.000.000

Apabila jumlah tersebut telah mencapai nisab berdasarkan nilai 85 gram emas, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000

Sebaliknya, apabila seorang pelaku usaha digital memiliki harta bersih usaha sebesar Rp75.000.000 dan nilainya belum mencapai nisab yang berlaku, maka zakat usaha belum diwajibkan. Meski demikian, pemilik usaha tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama.

Cara Membayar Zakat Usaha

Setelah mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, pelaku usaha dapat menyalurkannya melalui layanan BAZNAS dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menghitung total harta bersih usaha pada akhir tahun hijriah.
  2. Memastikan harta usaha telah memenuhi nisab dan haul.
  3. Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
  4. Menunaikan zakat melalui Kantor BAZNAS Kabupaten Majalengka atau layanan pembayaran zakat digital yang tersedia.
  5. Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kalkulator Zakat BAZNAS agar hasil penghitungan lebih praktis, akurat, dan sesuai ketentuan syariat.

Zakat Menjadi Jalan Keberkahan Usaha

Menunaikan zakat usaha merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah yang dikelola oleh BAZNAS.

 

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha online dan bisnis digital untuk membiasakan menghitung serta menunaikan zakat secara rutin sebagai bagian dari tata kelola usaha yang profesional, amanah, dan penuh keberkahan.

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNASRI #ZakatUsaha #ZakatPerdagangan #ZakatOnline #BisnisDigital #Marketplace #UMKM #EkonomiSyariah #CintaZakat #BerkahDenganZakat #ZakatMenyejahterakanUmat

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →