Fikri Hari Rustiyawan Bagikan Praktik Baik UPZ Heubeulisuk, Dorong Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan
10/10/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Fikri Hari Rustiyawan Bagikan Praktik Baik UPZ Heubeulisuk, Dorong Pengelolaan Zakat yang Amanah dan
MAJALENGKA — Penguatan tata kelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menjadi salah satu kunci dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat agar semakin amanah, transparan, dan berdaya guna bagi masyarakat. Gagasan tersebut mengemuka dalam hari kedua Pelatihan Inovasi Manajemen Masjid Modern yang diselenggarakan melalui kerja sama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Sabtu (10/10/2026).
Pada sesi lanjutan, Fikri Hari Rustiyawan, S.T., M.Pd., Ketua UPZ MPU Desa Heubeulisuk, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, hadir sebagai pemateri dengan membawakan tema “Penguatan Peran UPZ dalam Pengelolaan Zakat yang Amanah, Transparan dan Berdaya Guna bagi Masyarakat.”
Melalui materi tersebut, Fikri membagikan pengalaman pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Desa Heubeulisuk, termasuk penguatan kelembagaan, sinergi antarunit, tata kelola program, serta penyaluran dana untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Pelatihan ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari 10 masjid, dengan masing-masing masjid mengirimkan tiga orang perwakilan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama BAZNAS Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk meningkatkan kapasitas pengurus masjid dalam mengembangkan manajemen yang profesional sekaligus memperkuat fungsi sosial masjid.
UPZ sebagai Penggerak Pengelolaan Zakat di Tingkat Desa
Dalam pemaparannya, Fikri menjelaskan perjalanan UPZ MPU Desa Heubeulisuk yang tumbuh dari cita-cita bersama unsur ulama dan umara desa untuk membangun kesalehan individual sekaligus kesalehan sosial.
MPU Desa Heubeulisuk lahir pada 7 Agustus 2019. Selanjutnya, melalui kolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten Majalengka, UPZ MPU Desa Heubeulisuk resmi berdiri pada 21 Maret 2022 berdasarkan SK Nomor 007/UPZ-DES/BAZNAS-Kab.Mjl/III/2022.
Kolaborasi tersebut memperkuat peran kelembagaan dalam mengelola dana zakat sekaligus mengembangkan program infak dan sedekah untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sinergi MPU dengan Kementerian Agama juga melahirkan program Kampung Zakat yang diarahkan pada pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan usaha.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa UPZ di tingkat desa dapat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pengelolaan zakat yang terorganisasi, dekat dengan masyarakat, dan berorientasi pada kemanfaatan.
Tiga Aspek Keamanan dalam Pengelolaan Program
Salah satu pokok materi yang ditekankan adalah pentingnya memastikan program pengelolaan zakat berjalan dengan landasan yang jelas. Dalam presentasinya, Fikri menguraikan tiga komponen utama keamanan dasar program, yaitu:
-
Aman syar'i, yakni memastikan pelaksanaan program sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariat Islam.
-
Aman konstitusi dan regulasi, yaitu memperhatikan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dalam pengelolaan zakat.
-
Aman 'adi, yakni mempertimbangkan adat, budaya, dan karakteristik masyarakat setempat.
Ketiga aspek tersebut menjadi kerangka agar program dapat dijalankan secara bertanggung jawab, memperoleh kepercayaan masyarakat, serta tetap selaras dengan nilai keagamaan dan ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, keberlangsungan program membutuhkan sinergi antarlembaga, integrasi dan kolaborasi program, serta sosialisasi yang berkesinambungan. Pendekatan kepada masyarakat juga perlu dilakukan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran, dukungan kewenangan yang sesuai, serta pemanfaatan keterampilan dan potensi yang dimiliki masyarakat.
Fikri turut menekankan pentingnya tiga tahapan dalam mengukur keberjalanan program, yaitu perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi dan kesinambungan. Dengan tahapan tersebut, program tidak hanya berhenti pada perencanaan, tetapi dapat dievaluasi dan dikembangkan berdasarkan kebutuhan serta hasil pelaksanaannya.
Mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Kemaslahatan Umat
Dalam praktiknya, UPZ MPU Desa Heubeulisuk mengembangkan pengelolaan dana zakat serta dana infak dan sedekah melalui program yang berbeda sesuai sumber dan peruntukannya.
Pada pengelolaan zakat, program mencakup penghimpunan zakat fitrah dan zakat mal, termasuk zakat hasil pertanian berupa padi dan jagung. Dana zakat selanjutnya dialokasikan kepada golongan penerima yang berhak sesuai ketentuan delapan asnaf.
Sementara itu, dana infak dan sedekah dikelola untuk mendukung program rutin maupun kegiatan insidental yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Berdasarkan materi presentasi, sejumlah program yang dijalankan meliputi santunan anak yatim dan piatu, bantuan bagi kaum duafa, santunan kematian, kunjungan kepada masyarakat yang sakit, serta dukungan kegiatan syiar Islam.
Dukungan syiar Islam tersebut antara lain diwujudkan melalui bantuan operasional Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), majelis taklim, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Pemisahan pengelolaan berdasarkan sumber dana dan peruntukannya menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi serta memastikan dana yang dihimpun dapat dimanfaatkan sesuai tujuan program.
Kampung Zakat Dorong Pemberdayaan Ekonomi Mustahik
Selain program santunan sosial, UPZ MPU Desa Heubeulisuk juga mengembangkan pemberdayaan ekonomi melalui program Kampung Zakat.
Dalam presentasinya, Fikri menjelaskan bahwa Desa Heubeulisuk terpilih sebagai penerima dana hibah dalam program Kampung Zakat yang diinisiasi Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Dana tersebut dialokasikan sebagai modal usaha untuk memberdayakan mustahik atau penerima manfaat zakat.
Salah satu usaha yang direncanakan adalah peternakan burung puyuh petelur. Berdasarkan dokumentasi materi, program tersebut masih berada pada tahap persiapan pembangunan kandang.
Program ini mencerminkan upaya mengembangkan pemanfaatan dana pemberdayaan agar tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga membuka peluang usaha yang berpotensi mendukung kemandirian ekonomi penerima manfaat.
Melalui pendekatan tersebut, pengelolaan zakat dapat diarahkan untuk menggabungkan bantuan sosial dengan pemberdayaan ekonomi, sesuai kebutuhan dan kesiapan masyarakat penerima program.
Memperkuat Profesionalisme UPZ melalui Kolaborasi
Paparan mengenai pengalaman UPZ MPU Desa Heubeulisuk memberikan gambaran bahwa pengelolaan zakat di tingkat desa membutuhkan lebih dari sekadar kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana. Diperlukan kelembagaan yang kuat, perencanaan yang terarah, administrasi yang tertib, evaluasi program, serta kolaborasi dengan berbagai pihak.
Dalam konteks Pelatihan Inovasi Manajemen Masjid Modern, penguatan kapasitas pengurus masjid dan UPZ menjadi bagian penting untuk membangun tata kelola yang semakin profesional, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS Kabupaten Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka mendorong agar pengetahuan dan pengalaman yang dibagikan dalam pelatihan dapat menjadi inspirasi bagi peserta untuk mengembangkan pengelolaan zakat di lingkungan masing-masing.
Dengan pengelolaan yang transparan, penyaluran yang tepat sasaran, dan program pemberdayaan yang berkelanjutan, zakat diharapkan semakin berperan dalam memperkuat solidaritas sosial, membantu masyarakat yang membutuhkan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan umat.
BAZNAS Kabupaten Majalengka — Menebar Manfaat, Menguatkan Umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Majalengka Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Dukung Penanganan Anak Tidak Sekolah
Ketua BAZNAS Majalengka Paparkan Inovasi SIGAP di BAZNAS Fundraising Forum 2026, Tanamkan Budaya Peduli Sejak Dini
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kebencanaan kepada Korban Kebakaran di Jatipamor, Camat Apresiasi Kepedulian Pemerintah Daerah
Korban Kebakaran di Cikidang Apresiasi Respons Pemerintah, Deden Hidayat: Baru Kali Ini Saya Merasakan Perhatian Seperti Ini
Masjid Nurul Amal Babakan Jawa Terima Bantuan Sarana Keagamaan dari BAZNAS Majalengka
Djedjen Sukmadja Terima Bantuan Modal Usaha dari BAZNAS Majalengka untuk Memperkuat Kemandirian Ekonomi
BTB BAZNAS Majalengka Hadir di Tengah Duka, Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Cibunut
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan bagi Keluarga Almarhumah Elah Hasanah di Jatipamor
BAZNAS Majalengka Dalami Pengelolaan Bank Sampah, Jajaki Potensi Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan
BAZNAS Majalengka Gandeng Dishub Pasang PJU, Tingkatkan Kenyamanan Jamaah Masjid Al Abror dan Pengunjung Wisma
Stand UMKM Binaan BAZNAS Majalengka Diserbu Pembeli di Hari Santri 2026, Produk Lokal Laris Manis
Menjelang Magrib, BTB BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Desa Genteng
Kembangkan Usaha Dessert Ubi Ungu, Siswi SMKN 1 Kadipaten Terima Dukungan Modal dari BAZNAS Majalengka
Sustini dan Wahid, Warga Werasari yang Kini Mendapat Dukungan Modal Usaha dari BAZNAS Majalengka
BAZNAS Majalengka Dukung Ekosistem Kreatif, Perkuat Kolaborasi untuk Daerah Lebih Berdaya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →