WhatsApp Icon

Jaga Amanah, BAZNAS Majalengka Perdalam Tata Kelola dan Legalitas Aset Tanah

28/09/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka

Bagikan:URL telah tercopy
Jaga Amanah, BAZNAS Majalengka Perdalam Tata Kelola dan Legalitas Aset Tanah

Jaga Amanah, BAZNAS Majalengka Perdalam Tata Kelola dan Legalitas Aset Tanah

MAJALENGKA, 28 September 2026  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengikuti Kelas Hukum BAZNAS Vol. 6 melalui Zoom Meeting yang membahas pengelolaan aset, khususnya tata kelola dan pensertipikatan tanah BAZNAS.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran BAZNAS Kabupaten Majalengka dari Ruang Rapat BAZNAS Kabupaten Majalengka Lantai 2, pada Senin, 28 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Majalengka diwakili oleh Wakil Ketua III, Embed Humed, M.Pd.; Sekretaris; Kepala Divisi Umum; serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Majalengka.

Keikutsertaan jajaran BAZNAS Majalengka dalam Kelas Hukum BAZNAS Vol. 6 menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya dalam memastikan aset BAZNAS dikelola secara tertib, memiliki kepastian hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengelola Aset Bukan Sekadar Administrasi

Materi Kelas Hukum BAZNAS Vol. 6 memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan dan pengamanan aset tanah. Bagi lembaga pengelola zakat, aset bukan sekadar bagian dari inventaris kelembagaan, tetapi merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara profesional.

Pensertipikatan tanah menjadi salah satu aspek penting karena berkaitan dengan kepastian dan pengamanan hukum atas aset. Dengan adanya dokumen pertanahan yang tertib dan jelas, potensi persoalan seperti sengketa, ketidakjelasan batas, maupun lemahnya bukti penguasaan dapat diminimalkan.

Pengamanan aset juga mencakup dua aspek utama, yakni pengamanan fisik dan pengamanan hukum. Pengamanan fisik dapat dilakukan melalui penguasaan dan pemeliharaan aset serta pemasangan tanda batas, sedangkan pengamanan hukum dilakukan dengan melengkapi dokumen dan memastikan status hukum aset tercatat dengan baik.

Memahami Mekanisme Perolehan dan Sertipikasi Tanah

Dalam Kelas Hukum BAZNAS Vol. 6 juga dibahas berbagai mekanisme yang berkaitan dengan perolehan dan pendaftaran hak atas tanah.

Tanah yang diperoleh BAZNAS dapat berasal dari sejumlah skema, antara lain hibah dari pemerintah daerah atau negara, pembelian secara mandiri, maupun tanah wakaf yang dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap skema memiliki mekanisme dan persyaratan administrasi masing-masing. Karena itu, pemahaman terhadap aspek hukum pertanahan menjadi penting bagi jajaran BAZNAS agar setiap proses perolehan dan pengelolaan aset dapat dilakukan secara tertib sejak awal.

Khusus tanah wakaf, pengelolaannya memiliki mekanisme tersendiri melalui proses ikrar wakaf dan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian Hukum untuk Keberlanjutan Aset

Materi juga memberikan pemahaman mengenai Hak Pakai selama dipergunakan, termasuk dokumen dan proses yang perlu dipenuhi dalam pendaftaran hak atas tanah.

Hak Pakai selama dipergunakan berkaitan erat dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya. Oleh sebab itu, tertib administrasi, kejelasan status, serta kesesuaian pemanfaatan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan aset.

Bagi BAZNAS, penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung proses inventarisasi, sertipikasi, pemeliharaan, serta optimalisasi aset sehingga keberadaan aset benar-benar memberikan manfaat bagi kelembagaan dan kemaslahatan umat.

Memperkuat Tata Kelola BAZNAS

Keikutsertaan BAZNAS Kabupaten Majalengka dalam kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan.

Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah tidak hanya membutuhkan kepercayaan dari muzaki dan masyarakat, tetapi juga membutuhkan sistem kelembagaan yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.

Termasuk dalam hal pengelolaan aset, setiap proses harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian karena aset yang dikelola BAZNAS merupakan bagian dari amanah kelembagaan.

Semangat tersebut sejalan dengan nilai Islam tentang pentingnya menjaga amanah. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...”

Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa amanah bukan hanya untuk ditunaikan, tetapi juga harus dijaga dengan sebaik-baiknya.

Melalui penguatan kapasitas dan pemahaman hukum, BAZNAS Kabupaten Majalengka terus berikhtiar membangun tata kelola kelembagaan yang semakin tertib dan profesional, sehingga setiap amanah umat dapat dikelola dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #AgusAsriSabana #BAZNASMajalengka #BAZNAS #KelasHukumBAZNAS #KelasHukumBAZNASVol6 #PengelolaanAset #AsetBAZNAS #PensertipikatanTanah #TataKelolaBAZNAS #KepastianHukum #Zakat #Infak #Sedekah #Amanah #KemaslahatanUmat

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →