Jaga Amanah, BAZNAS Majalengka Perdalam Tata Kelola dan Legalitas Aset Tanah
28/09/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Jaga Amanah, BAZNAS Majalengka Perdalam Tata Kelola dan Legalitas Aset Tanah
MAJALENGKA, 28 September 2026 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengikuti Kelas Hukum BAZNAS Vol. 6 melalui Zoom Meeting yang membahas pengelolaan aset, khususnya tata kelola dan pensertipikatan tanah BAZNAS.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran BAZNAS Kabupaten Majalengka dari Ruang Rapat BAZNAS Kabupaten Majalengka Lantai 2, pada Senin, 28 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Majalengka diwakili oleh Wakil Ketua III, Embed Humed, M.Pd.; Sekretaris; Kepala Divisi Umum; serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Majalengka.
Keikutsertaan jajaran BAZNAS Majalengka dalam Kelas Hukum BAZNAS Vol. 6 menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya dalam memastikan aset BAZNAS dikelola secara tertib, memiliki kepastian hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengelola Aset Bukan Sekadar Administrasi
Materi Kelas Hukum BAZNAS Vol. 6 memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan dan pengamanan aset tanah. Bagi lembaga pengelola zakat, aset bukan sekadar bagian dari inventaris kelembagaan, tetapi merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara profesional.
Pensertipikatan tanah menjadi salah satu aspek penting karena berkaitan dengan kepastian dan pengamanan hukum atas aset. Dengan adanya dokumen pertanahan yang tertib dan jelas, potensi persoalan seperti sengketa, ketidakjelasan batas, maupun lemahnya bukti penguasaan dapat diminimalkan.
Pengamanan aset juga mencakup dua aspek utama, yakni pengamanan fisik dan pengamanan hukum. Pengamanan fisik dapat dilakukan melalui penguasaan dan pemeliharaan aset serta pemasangan tanda batas, sedangkan pengamanan hukum dilakukan dengan melengkapi dokumen dan memastikan status hukum aset tercatat dengan baik.
Memahami Mekanisme Perolehan dan Sertipikasi Tanah
Dalam Kelas Hukum BAZNAS Vol. 6 juga dibahas berbagai mekanisme yang berkaitan dengan perolehan dan pendaftaran hak atas tanah.
Tanah yang diperoleh BAZNAS dapat berasal dari sejumlah skema, antara lain hibah dari pemerintah daerah atau negara, pembelian secara mandiri, maupun tanah wakaf yang dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap skema memiliki mekanisme dan persyaratan administrasi masing-masing. Karena itu, pemahaman terhadap aspek hukum pertanahan menjadi penting bagi jajaran BAZNAS agar setiap proses perolehan dan pengelolaan aset dapat dilakukan secara tertib sejak awal.
Khusus tanah wakaf, pengelolaannya memiliki mekanisme tersendiri melalui proses ikrar wakaf dan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian Hukum untuk Keberlanjutan Aset
Materi juga memberikan pemahaman mengenai Hak Pakai selama dipergunakan, termasuk dokumen dan proses yang perlu dipenuhi dalam pendaftaran hak atas tanah.
Hak Pakai selama dipergunakan berkaitan erat dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya. Oleh sebab itu, tertib administrasi, kejelasan status, serta kesesuaian pemanfaatan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan aset.
Bagi BAZNAS, penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung proses inventarisasi, sertipikasi, pemeliharaan, serta optimalisasi aset sehingga keberadaan aset benar-benar memberikan manfaat bagi kelembagaan dan kemaslahatan umat.
Memperkuat Tata Kelola BAZNAS
Keikutsertaan BAZNAS Kabupaten Majalengka dalam kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan.
Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah tidak hanya membutuhkan kepercayaan dari muzaki dan masyarakat, tetapi juga membutuhkan sistem kelembagaan yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.
Termasuk dalam hal pengelolaan aset, setiap proses harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian karena aset yang dikelola BAZNAS merupakan bagian dari amanah kelembagaan.
Semangat tersebut sejalan dengan nilai Islam tentang pentingnya menjaga amanah. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...”
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa amanah bukan hanya untuk ditunaikan, tetapi juga harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
Melalui penguatan kapasitas dan pemahaman hukum, BAZNAS Kabupaten Majalengka terus berikhtiar membangun tata kelola kelembagaan yang semakin tertib dan profesional, sehingga setiap amanah umat dapat dikelola dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #AgusAsriSabana #BAZNASMajalengka #BAZNAS #KelasHukumBAZNAS #KelasHukumBAZNASVol6 #PengelolaanAset #AsetBAZNAS #PensertipikatanTanah #TataKelolaBAZNAS #KepastianHukum #Zakat #Infak #Sedekah #Amanah #KemaslahatanUmat
Berita Lainnya
Rawat Rumah Ibadah, Tumbuhkan Kepedulian: BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk Mushola Al Ahmad di Lebakwangi
Hujan Deras Tak Surutkan Langkah BTB BAZNAS Majalengka, Eman Suherman Apresiasi Gotong Royong Warga Korban Kebakaran
Kursi Roda, Kasur, dan Sembako untuk Nenek Iti: Di Tengah Keterbatasan, Sang Cucu Berjuang Menjadi Tumpuan Hidup
Ringankan Beban, Tumbuhkan Harapan: BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Erna Rismalasari
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Miasari Sundari, Hadirkan Kepedulian bagi Sesama
Sumpah Pemuda ke-98, BAZNAS Majalengka Gaungkan Patriotisme yang Berpadu dengan Kepedulian Sosial
Atap Bocor, Lantai Tanah, dan Dinding Bilik Lapuk, BAZNAS Majalengka Survei Rumah Bapak Amin di Kertabasuki
BAZNAS Perkuat Respons Karhutla, Puluhan Personel Dikerahkan dan Ratusan Warga Terlayani
BAZNAS Majalengka dan PT Corinthian Industries Indonesia Bersinergi, 12 Daun Pintu Hadirkan Harapan Hunian Layak
BAZNAS Majalengka Wujudkan Harapan Ibu Yayah, Penyandang Stroke, Miliki Kamar Mandi Layak di Rumah Sendiri
Perkuat Kesadaran Zakat Profesi, BAZNAS dan Kemenag Majalengka Dorong ASN Madrasah Berbagi untuk Kemaslahatan Umat
Di Usia Senja, Juarsih dan Daspin Berjuang Berdua, BAZNAS Majalengka Hadirkan Harapan melalui Bantuan Rumah Layak Huni
Usai Salurkan Bantuan di Sindang, BTB BAZNAS Majalengka Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Desa Pajajar
BTB BAZNAS Majalengka Tetap Bergerak Menjelang Senja, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Wangkelang
BAZNAS Majalengka Sampaikan Doa dan Harapan di Usia ke-40 Ketua KADIN, Raden Hendrian Suryanatanagara

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →