WhatsApp Icon

Jelang Idul Fitri 1447 H, Waka III BAZNAS Majalengka Ajak Umat Islam Kencangkan Ibadah dan Segerakan Zakat

17/03/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
Jelang Idul Fitri 1447 H, Waka III BAZNAS Majalengka Ajak Umat Islam Kencangkan Ibadah dan Segerakan Zakat

Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA – Menyongsong datangnya Hari Raya Idul Fitri 2026 yang diprediksi jatuh pada tanggal 20 atau 21 Maret mendatang, Wakil Ketua 3 BAZNAS Kabupaten Majalengka, Embed Humed, M.Pd, menyampaikan seruan khusus kepada seluruh masyarakat Muslim di Kabupaten Majalengka.

Dalam keterangannya, beliau menekankan pentingnya memanfaatkan sisa waktu di sepuluh hari terakhir Ramadan 1447 H sebagai momentum emas untuk meraih keberkahan tertinggi, termasuk malam Lailatul Qadar.

Maksimalkan Sepuluh Malam Terakhir

Embed Humed mengingatkan umat Islam untuk meneladani Rasulullah SAW yang senantiasa "mengencangkan ikat pinggang" atau meningkatkan intensitas ibadahnya di penghujung Ramadan.

"Ini adalah waktu yang paling istimewa untuk meraih ampunan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak kendor, justru harus semakin giat bersedekah dan menghidupkan malam-malam ini dengan ketaatan," ujar Embed Humed.

Beberapa amalan utama yang dianjurkan meliputi:

  • I’tikaf di Masjid: Berdiam diri dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

  • Qiyamul Lail: Memperbanyak salat sunah seperti Tarawih, Tahajud, dan Witir.

  • Tadarus Al-Qur'an: Berupaya mengkhatamkan Al-Qur'an di akhir bulan suci.

  • Doa & Istighfar: Mengutamakan doa ampunan: "Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'annii".


Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026

Sebagai bagian dari rukun Islam, BAZNAS Majalengka mengingatkan kewajiban Zakat Fitrah yang harus ditunaikan sebelum Salat Idul Fitri. Berdasarkan ketetapan terbaru, berikut adalah rinciannya:

  • Zakat Fitrah: Beras seberat 2,7 kg atau 3,5 liter per jiwa (kualitas premium). Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nilainya setara dengan Rp40.000. dikabupaten Majalengka

  • Fidyah: Bagi umat Muslim yang memiliki uzur syar'i sehingga tidak dapat berpuasa, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp10.000 per hari untuk disalurkan kepada fakir miskin.


Persiapan Hari Raya dan Arus Mudik

Pemerintah dijadwalkan akan menggelar Sidang Isbat pada 19 Maret 2026 untuk menetapkan 1 Syawal 1447 H. Sambil menunggu keputusan resmi, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menyambut hari kemenangan dengan sunnah-sunnah Rasul, seperti mandi sebelum salat Id, mengenakan pakaian terbaik, dan makan sebelum berangkat ke lapangan.

Menutup arahannya, Embed Humed juga memberikan perhatian pada fenomena mudik lebaran. Mengingat prediksi puncak mobilitas warga mencapai 143,9 juta orang secara nasional, beliau berpesan agar para pemudik asal Majalengka senantiasa mengutamakan keselamatan.

"Bagi warga Majalengka yang sedang atau akan melakukan perjalanan mudik, tetaplah waspada dan perhatikan aspek keselamatan. Semoga kita semua sampai di tujuan dengan selamat untuk berkumpul bersama keluarga dalam kondisi fitrah," pungkasnya.

Penyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka untuk membantu sesama yang membutuhkan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →