Memahami Hukum Ibadah Kurban bagi yang Mampu: Wajib atau Sunnah Muakkad?
27/04/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA (BAZNAS) Menjelang Idul Adha 10 Dzulhijjah, pertanyaan mengenai status hukum kurban bagi umat Muslim yang memiliki kelapangan finansial kerap muncul. Ibadah kurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, melainkan manifestasi ketakwaan, pembersihan harta, serta instrumen penguatan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang mengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kabupaten Majalengka memandang pentingnya edukasi komprehensif mengenai aspek fikih kurban guna memberikan ketenangan bagi muzaki dan munaik (pekurban) dalam beribadah.
Dialektika Ulama: Antara Kewajiban dan Kesunnahan
Secara syariat, kurban memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para ulama terbagi menjadi dua pandangan utama:
1. Pendapat yang Mewajibkan (Wajib)
Pandangan ini dipegang teguh oleh Mazhab Hanafi serta didukung oleh sebagian ulama salaf. Dasar argumennya merujuk pada hadis Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Menurut perspektif ini, ancaman larangan mendekati tempat shalat menunjukkan bahwa berkurban adalah sebuah kewajiban bagi mereka yang mampu secara finansial.
2. Pendapat Sunnah Muakkad
Mayoritas ulama (Jumhur Ulama) yang meliputi Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa hukum kurban adalah Sunnah Muakkad—ibadah sunnah yang sangat ditekankan dan sangat dianjurkan.
Kelompok ini bersandar pada hadis riwayat Muslim yang menyatakan, “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban...” Penggunaan diksi "ingin" menunjukkan adanya unsur pilihan (opsional), namun sangat tidak disarankan untuk ditinggalkan bagi mereka yang memiliki kemampuan.
Kriteria "Mampu" dalam Ibadah Kurban
BAZNAS Kabupaten Majalengka menekankan bahwa seseorang dikategorikan mampu berkurban apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok diri dan keluarga terpenuhi pada hari raya dan hari tasyrik.
-
Tidak terjerat hutang yang jatuh tempo dan mendesak untuk dilunasi.
-
Memiliki aset yang cukup untuk membeli hewan kurban tanpa mengganggu stabilitas ekonomi keluarga.
Hikmah Sosial dan Spiritual
Ibadah kurban memiliki dimensi ganda yang sangat krusial:
-
Dimensi Ketuhanan (Hablun Minallah): Sebagai bentuk ketaatan mutlak meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
-
Dimensi Kemanusiaan (Hablun Minannas): Menjadi jembatan distribusi protein hewani bagi fakir miskin dan kaum dhuafa di wilayah Kabupaten Majalengka, sehingga tercipta pemerataan kesejahteraan di hari raya.
Imbauan BAZNAS Kabupaten Majalengka
Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh masyarakat Muslim di Majalengka yang telah diberikan kelapangan rezeki untuk tidak ragu menunaikan ibadah kurban.
"Terlepas dari perbedaan hukum antara wajib atau sunnah muakkad, benang merah yang disepakati para ulama adalah kurban merupakan amalan yang paling dicintai Allah pada hari Nahr. Maka, bagi yang mampu, ini adalah kesempatan emas untuk menyucikan jiwa dan membantu sesama," ujar pihak BAZNAS Majalengka.
Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan kurbannya secara amanah dan sesuai syariat, BAZNAS Kabupaten Majalengka siap memfasilitasi pengelolaan serta pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan di pelosok Majalengka.
#BAZNASMajalengka #InfoKurban #FiqihKurban #IdulAdha2026 #KurbanMajalengka #ZakatMajalengka #IbadahKurban #PemberdayaanUmat
Berita Lainnya
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan? BAZNAS Majalengka Dorong Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan
Jumat Berbagi BAZNAS Majalengka Hadirkan Senyum Jamaah, Ketua BAZNAS Pimpin Langsung Aksi Berbagi di Masjid Al Abror
Ketua BAZNAS Majalengka: Kolaborasi Adalah Jalan Menghadirkan Keberkahan dan Membangun Generasi Masa Depan
BAZNAS RI Buka Jalan Ikhtiar Mustahik Bekerja di Jepang, BAZNAS Majalengka Siap Tangkap Peluang untuk Wujudkan Majalengka Langkung Sae
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang
Hari Puisi Indonesia, BAZNAS Kabupaten Majalengka Ajak Teladani Nilai Keislaman dan Kemanusiaan Chairil Anwar
Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Harumkan Jawa Barat di Forum Pelajar Indonesia 2026
Bupati Majalengka Apresiasi Sinergi BAZNAS dan CSR PT Diamond, Dorong Semakin Banyak "Kasaean-Kasaean" untuk Masyarakat
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Hari Perawatan Diri Internasional 2026: Menjaga Diri adalah Amanah, Berbagi kepada Sesama adalah Ibadah
BAZNAS Majalengka Lanjutkan Survei RLHB di Desa Batujaya, Pastikan Kesiapan Penerima Bantuan
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka
BAZNAS Majalengka Bersama CSR PT Diamond Internasional Indonesia Tebar Senyum untuk 100 Anak Yatim dan Dhuafa Melalui Program Back To School 2026
Amalan Pembuka Rezeki di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →