WhatsApp Icon

Membangun Keberkahan Harta Melalui Zakat Penghasilan: Panduan dan Ketentuan Tahun 2026

07/04/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
Membangun Keberkahan Harta Melalui Zakat Penghasilan: Panduan dan Ketentuan Tahun 2026

Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA – Zakat penghasilan merupakan instrumen penting dalam syariat Islam yang berfungsi untuk menyucikan harta serta menjadi motor penggerak kesejahteraan sosial. Sebagai bagian dari zakat maal, kewajiban ini melekat pada setiap Muslim atas penghasilan halal yang diperoleh, baik dari sektor formal maupun informal.

Menindaklanjuti Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, BAZNAS Kabupaten Majalengka kembali mensosialisasikan tata cara dan batasan (nisab) zakat penghasilan untuk tahun 2026 guna memberikan kepastian hukum bagi para muzaki (pembayar zakat) di wilayah Majalengka dan sekitarnya.

Ketentuan Nisab dan Kadar Zakat 2026

Berdasarkan standar harga emas terbaru, BAZNAS telah menetapkan nisab zakat penghasilan tahun 2026 setara dengan 85 gram emas. Secara nominal, batasan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Nisab Tahunan: Rp91.681.728

  • Nisab Bulanan: Rp7.640.144

  • Kadar Zakat: 2,5%

Artinya, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rutin maupun tidak rutin (gaji, honorarium, atau jasa profesi) dengan nilai minimal Rp7.640.144 per bulan, maka kewajiban zakat sebesar 2,5% telah berlaku.

Mekanisme Perhitungan yang Akuntabel

Penghitungan zakat dilakukan berdasarkan total pendapatan kotor (bruto). Hal ini dilakukan untuk mempermudah implementasi dan memastikan ketepatan jumlah yang disalurkan.

Contoh Ilustrasi:

Jika Bapak/Ibu memiliki penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

$$10.000.000 imes 2,5\% = Rp250.000$$

Bagi penghasilan yang belum mencapai nisab bulanan, akumulasi penghasilan selama satu tahun tetap dihitung. Apabila total pendapatan dalam setahun mencapai atau melampaui Rp91.681.728, maka kewajiban zakat tetap harus ditunaikan.


Dampak Sosial: Lebih dari Sekadar Kewajiban

Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa setiap rupiah yang ditunaikan melalui lembaga resmi akan dikelola secara amanah untuk kemaslahatan umat. Dana zakat tersebut disalurkan melalui berbagai program strategis, di antaranya:

  1. Pendidikan: Beasiswa bagi pelajar kurang mampu.

  2. Kesehatan: Bantuan layanan kesehatan bagi fakir miskin.

  3. Ekonomi: Program pemberdayaan UMKM dan modal usaha produktif.

Kemudahan Layanan Zakat

BAZNAS Kabupaten Majalengka berkomitmen memberikan layanan yang transparan, profesional, dan sesuai syariat. Masyarakat kini dapat menunaikan zakat dengan berbagai kanal digital maupun konvensional:

  • Layanan Digital: kabmajalengka.baznas.go.id/zakat

  • Perbankan: Transfer ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka.

  • Layanan Informasi: Konfirmasi dan konsultasi melalui WhatsApp resmi BAZNAS.

"Mari jadikan setiap rezeki yang kita terima lebih bersih dan berkah. Dengan berzakat, kita tidak hanya menunaikan perintah agama, tetapi juga menghadirkan senyum bagi sesama yang membutuhkan di Kabupaten Majalengka."


#BaznasMajalengka #ZakatPenghasilan #Zakat2026 #TunaikanZakat #BerbagiKebaikan #MajalengkaReligius

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →