Membangun Keberkahan Harta Melalui Zakat Penghasilan: Panduan dan Ketentuan Tahun 2026
07/04/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA – Zakat penghasilan merupakan instrumen penting dalam syariat Islam yang berfungsi untuk menyucikan harta serta menjadi motor penggerak kesejahteraan sosial. Sebagai bagian dari zakat maal, kewajiban ini melekat pada setiap Muslim atas penghasilan halal yang diperoleh, baik dari sektor formal maupun informal.
Menindaklanjuti Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, BAZNAS Kabupaten Majalengka kembali mensosialisasikan tata cara dan batasan (nisab) zakat penghasilan untuk tahun 2026 guna memberikan kepastian hukum bagi para muzaki (pembayar zakat) di wilayah Majalengka dan sekitarnya.
Ketentuan Nisab dan Kadar Zakat 2026
Berdasarkan standar harga emas terbaru, BAZNAS telah menetapkan nisab zakat penghasilan tahun 2026 setara dengan 85 gram emas. Secara nominal, batasan tersebut adalah sebagai berikut:
-
Nisab Tahunan: Rp91.681.728
-
Nisab Bulanan: Rp7.640.144
-
Kadar Zakat: 2,5%
Artinya, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rutin maupun tidak rutin (gaji, honorarium, atau jasa profesi) dengan nilai minimal Rp7.640.144 per bulan, maka kewajiban zakat sebesar 2,5% telah berlaku.
Mekanisme Perhitungan yang Akuntabel
Penghitungan zakat dilakukan berdasarkan total pendapatan kotor (bruto). Hal ini dilakukan untuk mempermudah implementasi dan memastikan ketepatan jumlah yang disalurkan.
Contoh Ilustrasi:
Jika Bapak/Ibu memiliki penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
$$10.000.000 imes 2,5\% = Rp250.000$$
Bagi penghasilan yang belum mencapai nisab bulanan, akumulasi penghasilan selama satu tahun tetap dihitung. Apabila total pendapatan dalam setahun mencapai atau melampaui Rp91.681.728, maka kewajiban zakat tetap harus ditunaikan.
Dampak Sosial: Lebih dari Sekadar Kewajiban
Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa setiap rupiah yang ditunaikan melalui lembaga resmi akan dikelola secara amanah untuk kemaslahatan umat. Dana zakat tersebut disalurkan melalui berbagai program strategis, di antaranya:
-
Pendidikan: Beasiswa bagi pelajar kurang mampu.
-
Kesehatan: Bantuan layanan kesehatan bagi fakir miskin.
-
Ekonomi: Program pemberdayaan UMKM dan modal usaha produktif.
Kemudahan Layanan Zakat
BAZNAS Kabupaten Majalengka berkomitmen memberikan layanan yang transparan, profesional, dan sesuai syariat. Masyarakat kini dapat menunaikan zakat dengan berbagai kanal digital maupun konvensional:
-
Layanan Digital: kabmajalengka.baznas.go.id/zakat
-
Perbankan: Transfer ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka.
-
Layanan Informasi: Konfirmasi dan konsultasi melalui WhatsApp resmi BAZNAS.
"Mari jadikan setiap rezeki yang kita terima lebih bersih dan berkah. Dengan berzakat, kita tidak hanya menunaikan perintah agama, tetapi juga menghadirkan senyum bagi sesama yang membutuhkan di Kabupaten Majalengka."
#BaznasMajalengka #ZakatPenghasilan #Zakat2026 #TunaikanZakat #BerbagiKebaikan #MajalengkaReligius
Berita Lainnya
BAZNAS Majalengka Tinjau Rumah Tak Layak Huni Ibu Empin Supinah di Babakansari, Upayakan Rumah Layak yang Berkah
Dukung Program BENGRAS 2026, BAZNAS Majalengka Bersama Pemkab dan Rotary Club Selenggarakan Operasi Katarak Gratis
Menyala Lentera Mustahik: BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Modal Usaha Majalengka Mandiri di Rajagaluh guna Memutus Rantai Kemiskinan
Makmurkan Rumah Allah, BAZNAS Kabupaten Majalengka Serahkan Bantuan Saraga Mushola RT 001/RW 010 Kelurahan Majalengka kulon
BAZNAS Majalengka Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Masjid Al-Hidayah Cikoneng: Ikhtiar Merawat Rumah Allah
BAZNAS Majalengka Sampaikan Doa dan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Ketua TP PKK, Ibu Hj. Iim Maemunah Suherman
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 7 Pelaku UMKM Cikijing, Wujudkan Kemandirian Ekonomi Ummat
Langkah Cepat di Tengah Lelah: Kisah Hangat BAZNAS Majalengka Antar Sembako untuk Nenek Ipoh yang Nyaris Kehilangan Tempat Berteduh
Pastikan Amanah Zakat Tepat Sasaran, BAZNAS Majalengka Tinjau Langsung Kampung Zakat di Dua Kecamatan
BAZNAS Majalengka Gelar Rakor Bersama 26 UPZ Kecamatan, Matangkan Persiapan Bahagiakan Yatim di Momentum Lebaran Anak Yatim
BAZNAS Majalengka Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Mushola At-Taqwa Desa Jatitengah
BAZNAS Majalengka Apresiasi Capaian Opini WTP 13 Kali Berturut-turut Pemkab Majalengka
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Saraga untuk Pembangunan Masjid Al-Falah Salawangi
Jalin Ukhuwah dan Sinergi Kebajikan, BAZNAS Majalengka Bersama PT Dipa Pharmalab Interscience Siap Perluas Kemaslahatan Umat
Tanamkan Jiwa Kedermawanan Sejak Dini, PC Himpaudi Banjaran Serahkan Infaq SIGAP ke BAZNAS Majalengka untuk Kemaslahatan Pendidikan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →