Mudahkan Kewajiban, BAZNAS Majalengka Fasilitasi Pembayaran Fidyah bagi Umat yang Berhalangan Puasa
04/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Majalengka
Memasuki bulan suci Ramadan, kewajiban menjalankan ibadah puasa menjadi prioritas bagi umat Muslim. Namun, syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki hambatan fisik tertentu untuk menggantinya dengan Fidyah.
Guna membantu masyarakat menunaikan kewajiban tersebut dengan praktis dan tepat sasaran, BAZNAS Kabupaten Majalengka membuka layanan penyaluran fidyah secara profesional dan transparan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah merupakan solusi ibadah bagi umat yang tidak mampu lagi menjalankan puasa dan tidak mungkin menggantinya di hari lain (qadha). Kriteria tersebut meliputi:
-
Orang tua renta yang fisiknya tidak lagi kuat berpuasa.
-
Orang sakit menahun yang tidak memiliki harapan sembuh untuk berpuasa kembali.
-
Ibu hamil atau menyusui yang memiliki udzur syar'i (khawatir akan kesehatan diri atau bayinya) sesuai dengan ketentuan ulama.
Mengapa Melalui BAZNAS Majalengka?
Menunaikan fidyah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS memastikan bahwa niat ibadah Anda dikelola dengan standar manajemen yang baik. BAZNAS Kabupaten Majalengka berkomitmen mengonversi dana fidyah menjadi makanan bergizi yang didistribusikan langsung kepada kaum dhuafa di wilayah Majalengka.
"Kami memastikan setiap rupiah fidyah yang dititipkan dikelola secara transparan dan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan," tulis pernyataan resmi BAZNAS Majalengka.
Kemudahan Layanan Pembayaran
Masyarakat kini tidak perlu bingung mencari penerima fidyah secara mandiri. Selain melalui pemindaian QRIS, BAZNAS Majalengka menyediakan berbagai kanal transfer melalui rekening resmi (a.n. BAZNAS Kab. Majalengka):
| Bank | Nomor Rekening |
| bjb Syariah | 5190251578128 |
| bjb | 0132053634100 |
| BRI | 004601002688563 |
| BSI | 7313997272 |
Informasi Lebih Lanjut
Untuk mempermudah proses konfirmasi dan mendapatkan informasi detail mengenai besaran fidyah tahun ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi di:
???? kabmajalengka.baznas.go.id/bayarzakat
Mari raih keberkahan Ramadan dengan berbagi kepada sesama. Jangan tunda kewajiban Anda, sucikan harta dan bantu ringankan beban saudara kita yang membutuhkan.
Berita Lainnya
Hidayah adalah Hak Prerogatif Allah: Belajar dari Kesedihan Rasulullah SAW
Kenapa Orang Tua Menghukumku Saat Tidak Faham Pelajaran di Sekolah?
Dilema Pasca Hadirnya MBG: Apakah Profesi Guru Madrasah Masih Diminati di Masa Depan?
Getaran Sholawat: Saat Nama Kita Disebut di Hadapan Baginda Rasulullah SAW
Perluas Jangkauan Manfaat, BAZNAS Majalengka Perkuat Sinergi Strategis dengan BI hingga SEAMEO CECCEP
Menemukan Solusi di Balik Kalam Ilahi: Al-Qur’an sebagai Sumber Motivasi dan Penawar Jiwa
Lepas Kloter KJT-06, Ketua BAZNAS Majalengka: Fokus Ibadah, Jaga Kesehatan, dan Raih Kemabruran
Sinergi Alumni dan Kepedulian Umat: BAZNAS Majalengka Salurkan Beasiswa di Reuni Akbar MAN 1 Talaga
Memaknai Kebodohan dan Adab Menghadapinya Menurut Al-Qur'an
Misteri Terkabulnya Doa: Menemukan Perantara Langit Melalui Kebaikan untuk Sesama
Momen Emosional di Reuni Akbar MAN Talaga: Ketua BAZNAS Majalengka Pulang Kampung, Salurkan Beasiswa Pendidikan
Ilmu, Harta, dan Senjata sang Pendekar: Mengapa Beraksi Lebih Utama daripada Sekadar Memiliki?
Pelepasan Calon Jemaah Haji 1447 H: Ketua BAZNAS Majalengka Turut Antar Tamu Allah ke Tanah Suci
Kolaborasi Strategis: Ketua BAZNAS Majalengka Dampingi Mensos Gus Ipul dan Bupati Eman Tinjau SRMP 34
Upaya Mengetuk Pintu Langit Melalui Kebersihan: BAZNAS Majalengka Gelar Aksi GeBer Jumat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →