Mudahkan Kewajiban, BAZNAS Majalengka Fasilitasi Pembayaran Fidyah bagi Umat yang Berhalangan Puasa
04/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Majalengka
Memasuki bulan suci Ramadan, kewajiban menjalankan ibadah puasa menjadi prioritas bagi umat Muslim. Namun, syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki hambatan fisik tertentu untuk menggantinya dengan Fidyah.
Guna membantu masyarakat menunaikan kewajiban tersebut dengan praktis dan tepat sasaran, BAZNAS Kabupaten Majalengka membuka layanan penyaluran fidyah secara profesional dan transparan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah merupakan solusi ibadah bagi umat yang tidak mampu lagi menjalankan puasa dan tidak mungkin menggantinya di hari lain (qadha). Kriteria tersebut meliputi:
-
Orang tua renta yang fisiknya tidak lagi kuat berpuasa.
-
Orang sakit menahun yang tidak memiliki harapan sembuh untuk berpuasa kembali.
-
Ibu hamil atau menyusui yang memiliki udzur syar'i (khawatir akan kesehatan diri atau bayinya) sesuai dengan ketentuan ulama.
Mengapa Melalui BAZNAS Majalengka?
Menunaikan fidyah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS memastikan bahwa niat ibadah Anda dikelola dengan standar manajemen yang baik. BAZNAS Kabupaten Majalengka berkomitmen mengonversi dana fidyah menjadi makanan bergizi yang didistribusikan langsung kepada kaum dhuafa di wilayah Majalengka.
"Kami memastikan setiap rupiah fidyah yang dititipkan dikelola secara transparan dan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan," tulis pernyataan resmi BAZNAS Majalengka.
Kemudahan Layanan Pembayaran
Masyarakat kini tidak perlu bingung mencari penerima fidyah secara mandiri. Selain melalui pemindaian QRIS, BAZNAS Majalengka menyediakan berbagai kanal transfer melalui rekening resmi (a.n. BAZNAS Kab. Majalengka):
| Bank | Nomor Rekening |
| bjb Syariah | 5190251578128 |
| bjb | 0132053634100 |
| BRI | 004601002688563 |
| BSI | 7313997272 |
Informasi Lebih Lanjut
Untuk mempermudah proses konfirmasi dan mendapatkan informasi detail mengenai besaran fidyah tahun ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi di:
???? kabmajalengka.baznas.go.id/bayarzakat
Mari raih keberkahan Ramadan dengan berbagi kepada sesama. Jangan tunda kewajiban Anda, sucikan harta dan bantu ringankan beban saudara kita yang membutuhkan.
Berita Lainnya
Jumat Berbagi BAZNAS Majalengka Hadirkan Senyum Jamaah, Ketua BAZNAS Pimpin Langsung Aksi Berbagi di Masjid Al Abror
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan? BAZNAS Majalengka Dorong Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan
Hari Perawatan Diri Internasional 2026: Menjaga Diri adalah Amanah, Berbagi kepada Sesama adalah Ibadah
Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Harumkan Jawa Barat di Forum Pelajar Indonesia 2026
Amalan Pembuka Rezeki di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah
BAZNAS Majalengka Bersama CSR PT Diamond Internasional Indonesia Tebar Senyum untuk 100 Anak Yatim dan Dhuafa Melalui Program Back To School 2026
Peran Zakat dalam Membantu Korban Bencana dan Krisis Kemanusiaan
Refleksi Hari Mangrove Sedunia: BAZNAS Kabupaten Majalengka Dorong Zakat Hijau demi Kelestarian Umat dan Lingkungan
Ketua BAZNAS Majalengka: Kolaborasi Adalah Jalan Menghadirkan Keberkahan dan Membangun Generasi Masa Depan
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka
Bupati Majalengka Apresiasi Sinergi BAZNAS dan CSR PT Diamond, Dorong Semakin Banyak "Kasaean-Kasaean" untuk Masyarakat
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang
BAZNAS RI Buka Jalan Ikhtiar Mustahik Bekerja di Jepang, BAZNAS Majalengka Siap Tangkap Peluang untuk Wujudkan Majalengka Langkung Sae

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →