Mudahkan Kewajiban, BAZNAS Majalengka Fasilitasi Pembayaran Fidyah bagi Umat yang Berhalangan Puasa
04/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Majalengka
Memasuki bulan suci Ramadan, kewajiban menjalankan ibadah puasa menjadi prioritas bagi umat Muslim. Namun, syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki hambatan fisik tertentu untuk menggantinya dengan Fidyah.
Guna membantu masyarakat menunaikan kewajiban tersebut dengan praktis dan tepat sasaran, BAZNAS Kabupaten Majalengka membuka layanan penyaluran fidyah secara profesional dan transparan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah merupakan solusi ibadah bagi umat yang tidak mampu lagi menjalankan puasa dan tidak mungkin menggantinya di hari lain (qadha). Kriteria tersebut meliputi:
-
Orang tua renta yang fisiknya tidak lagi kuat berpuasa.
-
Orang sakit menahun yang tidak memiliki harapan sembuh untuk berpuasa kembali.
-
Ibu hamil atau menyusui yang memiliki udzur syar'i (khawatir akan kesehatan diri atau bayinya) sesuai dengan ketentuan ulama.
Mengapa Melalui BAZNAS Majalengka?
Menunaikan fidyah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS memastikan bahwa niat ibadah Anda dikelola dengan standar manajemen yang baik. BAZNAS Kabupaten Majalengka berkomitmen mengonversi dana fidyah menjadi makanan bergizi yang didistribusikan langsung kepada kaum dhuafa di wilayah Majalengka.
"Kami memastikan setiap rupiah fidyah yang dititipkan dikelola secara transparan dan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan," tulis pernyataan resmi BAZNAS Majalengka.
Kemudahan Layanan Pembayaran
Masyarakat kini tidak perlu bingung mencari penerima fidyah secara mandiri. Selain melalui pemindaian QRIS, BAZNAS Majalengka menyediakan berbagai kanal transfer melalui rekening resmi (a.n. BAZNAS Kab. Majalengka):
| Bank | Nomor Rekening |
| bjb Syariah | 5190251578128 |
| bjb | 0132053634100 |
| BRI | 004601002688563 |
| BSI | 7313997272 |
Informasi Lebih Lanjut
Untuk mempermudah proses konfirmasi dan mendapatkan informasi detail mengenai besaran fidyah tahun ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi di:
???? kabmajalengka.baznas.go.id/bayarzakat
Mari raih keberkahan Ramadan dengan berbagi kepada sesama. Jangan tunda kewajiban Anda, sucikan harta dan bantu ringankan beban saudara kita yang membutuhkan.
Berita Lainnya
BAZNAS Majalengka Tegaskan Dana Zakat On The Track: Tetap Berpegang Teguh pada Syariat dan Regulasi
Cahaya Ramadhan dari Desa Rawa: Saat Zakat Anda Menjadi Senyum bagi Jamaah Masjid Al-Hikmah
Ketua Baznas Majalengka Salurkan Rp400 Juta Dana SIGAP ke 300 Sekolah Dasar
Tegaskan Bukan Pungli, Bupati Eman Suherman Apresiasi Program SIGAP sebagai Media Edukasi Moral
Sinergi Ramadhan: BAZNAS Majalengka Salurkan 200 Paket Sembako Melalui Kejaksaan Negeri
Petunjuk Menuju Ridha Allah dan Bekal Masuk Surga di Gerbang 10 Malam Terakhir

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
