Mudahkan Kewajiban, BAZNAS Majalengka Fasilitasi Pembayaran Fidyah bagi Umat yang Berhalangan Puasa
04/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Majalengka
Memasuki bulan suci Ramadan, kewajiban menjalankan ibadah puasa menjadi prioritas bagi umat Muslim. Namun, syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki hambatan fisik tertentu untuk menggantinya dengan Fidyah.
Guna membantu masyarakat menunaikan kewajiban tersebut dengan praktis dan tepat sasaran, BAZNAS Kabupaten Majalengka membuka layanan penyaluran fidyah secara profesional dan transparan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah merupakan solusi ibadah bagi umat yang tidak mampu lagi menjalankan puasa dan tidak mungkin menggantinya di hari lain (qadha). Kriteria tersebut meliputi:
-
Orang tua renta yang fisiknya tidak lagi kuat berpuasa.
-
Orang sakit menahun yang tidak memiliki harapan sembuh untuk berpuasa kembali.
-
Ibu hamil atau menyusui yang memiliki udzur syar'i (khawatir akan kesehatan diri atau bayinya) sesuai dengan ketentuan ulama.
Mengapa Melalui BAZNAS Majalengka?
Menunaikan fidyah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS memastikan bahwa niat ibadah Anda dikelola dengan standar manajemen yang baik. BAZNAS Kabupaten Majalengka berkomitmen mengonversi dana fidyah menjadi makanan bergizi yang didistribusikan langsung kepada kaum dhuafa di wilayah Majalengka.
"Kami memastikan setiap rupiah fidyah yang dititipkan dikelola secara transparan dan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan," tulis pernyataan resmi BAZNAS Majalengka.
Kemudahan Layanan Pembayaran
Masyarakat kini tidak perlu bingung mencari penerima fidyah secara mandiri. Selain melalui pemindaian QRIS, BAZNAS Majalengka menyediakan berbagai kanal transfer melalui rekening resmi (a.n. BAZNAS Kab. Majalengka):
| Bank | Nomor Rekening |
| bjb Syariah | 5190251578128 |
| bjb | 0132053634100 |
| BRI | 004601002688563 |
| BSI | 7313997272 |
Informasi Lebih Lanjut
Untuk mempermudah proses konfirmasi dan mendapatkan informasi detail mengenai besaran fidyah tahun ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi di:
???? kabmajalengka.baznas.go.id/bayarzakat
Mari raih keberkahan Ramadan dengan berbagi kepada sesama. Jangan tunda kewajiban Anda, sucikan harta dan bantu ringankan beban saudara kita yang membutuhkan.
Berita Lainnya
Eye Rayadi Warga sindangkasih terima bantuan Kesehatan BAZNAS Kabupaten Majalengka
Eti Rohaeti Terima Modal Usaha dari BAZNAS Majalengka, Ikhtiar Wujudkan Kemandirian Ekonomi
Bupati Eman Suherman: Beasiswa Vokasi BAZNAS Buka Jalan Mustahik Menuju Dunia Kerja
H. Agus Asri Sabana: Balai Ternak BAZNAS Harus Melahirkan Kebermanfaatan Berkelanjutan
Ibu Warni Terima Bantuan Sembako dari BAZNAS Majalengka Langsung di Kediamannya
Keranda untuk Kebaikan: BAZNAS Majalengka Dukung Pelayanan Umat di Masjid Al Mubarok
Dari Zakat Menjadi Hunian yang Lebih Layak, BAZNAS Majalengka Bantu Ading Warga Banyusari
Silaturahmi di Hari Bahagia, Ketua BAZNAS Majalengka Hadiri Pernikahan Putri Ketua BAZNAS Kuningan
Zakat Menguatkan Kemandirian: BAZNAS Majalengka Luncurkan Beasiswa Vokasi 2026 untuk 120 Mustahik
Pemkab Majalengka Raih Beragam Penghargaan, BAZNAS Apresiasi Komitmen Pelayanan Publik
Mimin Terima Bantuan Kepedulian BAZNAS Majalengka
HMI KOHATI Majalengka Resmi Emban Amanah Baru, BAZNAS Sampaikan Pesan Pengabdian
Dari Silaturahmi Menjadi Aksi, BAZNAS Majalengka Dorong Mustahik Naik Kelas Lewat Beasiswa Vokasi
Dukung Bakti Sosial Mahasiswa YPIB di Nunukbaru, BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan PHBI untuk MWC NU Sukahaji

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →