WhatsApp Icon

Optimalkan Amanah Muzaki, BAZNAS Kabupaten Majalengka Laksanakan Verifikasi Faktual Maraton Bagi Calon Mustahik Rumah Layak Huni di Malausma

23/06/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I.

Bagikan:URL telah tercopy
Optimalkan Amanah Muzaki, BAZNAS Kabupaten Majalengka Laksanakan Verifikasi Faktual Maraton Bagi Calon Mustahik Rumah Layak Huni di Malausma

Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka melaksanakan peninjauan lapangan dan survei faktual secara maraton terhadap lima calon mustahik program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) di wilayah Desa Sukadana, Kecamatan Malausma, pada Selasa (23/06/2026). Langkah strategis dan krusial ini diambil secara berkala guna memastikan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang bersumber dari umat benar-benar tepat sasaran kepada asnaf yang berhak, sekaligus memenuhi standar kelayakan syariat Islam serta regulasi perundang-undangan.

Pelaksanaan verifikasi objek mustahik ini dipimpin langsung oleh Staf Media dan Publikasi BAZNAS Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, S.Pd.I., dengan didampingi langsung oleh Sekretaris Desa Sukadana, serta beberapa kepala dusun (kadus) wilayah terkait. Sinergi ini dilakukan untuk memvalidasi kondisi riil lima keluarga yang mengajukan permohonan bantuan stimulan tersebut.

Berdasarkan hasil peninjauan dan verifikasi faktual di lapangan, berikut data objektif mengenai kondisi kelima calon mustahik:

  1. Kediaman Bapak Endin (Blok Godabaya, RT 02 / RW 06) Kondisi rumah panggung saat ini sudah rusak parah dan dihuni oleh 7 jiwa. Lokasinya berada 250 meter dari jalan raya utama dan harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati area persawahan. Demi efisiensi biaya mobilisasi material dan agar keluarga memiliki lingkungan sosial bertetangga, proses pembangunan akan dialihkan ke lahan baru yang lebih dekat dengan pemukiman warga. Pihak kerabat keluarga telah menyatakan komitmen penuh untuk ikut membantu bergotong-royong.

  2. Kediaman Bapak Hano (Blok Malongpong, RT 02 / RW 05) Rumah berstruktur dinding bilik ini mengalami kerusakan berlubang yang sangat parah, khususnya pada bagian atap. Area dapur berukuran kecil dan ruang kamar tidur terpaksa digunakan bersama untuk 5 orang penghuni. Sebagai wujud ikhtiar mandiri, pemilik rumah telah menabung bahan material berupa pasir dan batu, serta memaksimalkan potensi kebun bambu milik sendiri.

  3. Kediaman Bapak Masta (Blok Haurendeng, RT 03 / RW 01) Kondisi rumah bilik mengalami kerusakan parah pada bagian atap, memiliki dapur kecil, dan belum dilengkapi fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang layak. Rumah ini diisi oleh 5 orang. Untuk menunjang pembangunan, bahan material awal yang telah dimiliki secara swadaya saat ini adalah kayu.

  4. Kediaman Bapak Hamim (Blok Desa, RT 05 / RW 04) Rumah panggung yang dihuni oleh 3 orang ini berada dalam kondisi rusak parah, bahkan strukturnya dinilai nyaris ambruk. Guna menyambut program stimulan ini, pihak keluarga telah bersiap secara swadaya dengan menyediakan material berupa kayu, batu, genteng, reng, dan layeus.

  5. Kediaman Nenek Dioh (Blok Sindanghurip, RT 02 / RW 02) Rumah tinggal berdinding bilik dengan lantai plester semen ini mengalami kerusakan utama terkonsentrasi pada bagian atap. Hunian dilengkapi dengan area dapur kecil serta fasilitas WC yang sangat sederhana.

Mengingat program RLHB dari BAZNAS Kabupaten Majalengka bersifat stimulan, pemenuhan tiga instrumen kelayakan utama menjadi kewajiban yang harus divalidasi secara ketat. Instrumen tersebut meliputi kesiapan finansial dan material mandiri dari pihak keluarga, komitmen dukungan dana stimulan pendamping dari Pemerintah Desa Sukadana, serta adanya semangat swadaya gotong royong dan kerja bakti dari warga masyarakat sekitar.

Secara terpisah, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa ketatnya proses verifikasi faktual ini merupakan bentuk manifestasi dari pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT (dunia dan akhirat) dalam menjaga amanah suci para muzaki (pemberi zakat). BAZNAS Majalengka berkomitmen penuh memegang teguh prinsip "3A" dalam tata kelola ZIS, yaitu Aman Syar'i (sesuai hukum Islam), Aman Regulasi (sesuai hukum positif negara), dan Aman NKRI (menjaga keutuhan bangsa).

Melalui program RLHB ini, diharapkan para dhuafa dan pejuang agama di Desa Sukadana dapat memiliki hunian yang aman, nyaman, dan berkah, sehingga dapat menjalankan ibadah serta pengabdian masyarakat secara tenang. Insya Allah, dengan sinergi yang kokoh antara BAZNAS, pemerintah desa, dan swadaya masyarakat, visi mewujudkan "Majalengka Langkung Sae" akan dapat diakselerasi dengan baik dan diridai oleh Allah SWT.

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #ZakatTepatSasaran #RumahLayakHuni #AmanSyariAmanRegulasiAmanNKRI #SinergiUmat #MalausmaPeduli

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →