WhatsApp Icon

Optimalkan Zakat Profesi, Baznas Gandeng Pemkab Majalengka Sosialisasikan Perbup No. 92 Tahun 2025

12/01/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
Optimalkan Zakat Profesi, Baznas Gandeng Pemkab Majalengka Sosialisasikan Perbup No. 92 Tahun 2025

Optimalkan Zakat Profesi, Baznas Gandeng Pemkab Majalengka Sosialisasikan Perbup No. 92 Tahun 2025

Bertempat di Aula Baznas Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kabupaten Majalengka merayakan sosialisasi krusial terkait tata kelola dana umat pada Senin (12/01/2026). Acara ini digambarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, AP, MP , dan dihadiri oleh para Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas, serta Instansi se-Kabupaten Majalengka.

Memperkuat Regulasi dan Sinergi

Dalam sambutannya, Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb. , menekankan bahwa lahirnya Perbup ini merupakan tonggak baru dalam regulasi regulasi zakat di Majalengka.

“Kami berharap Perbup No. 92 Tahun 2025 ini menjadi daya dukung sekaligus pegangan bagi kita semua. Dengan aturan yang jelas, pengelolaan zakat di setiap instansi diharapkan lebih meningkat, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar H. Agus.

Mewujudkan Majalengka "Langkung Sae"

Senada dengan hal tersebut, Sekda Majalengka, Aeron Randi , dalam Arahan pembukaannya menyampaikan bahwa optimalisasi zakat profesi di lingkungan OPD bukan sekedar kewajiban, melainkan instrumen pembangunan daerah.

Ia berharap melalui program pemberdayaan umat yang dikelola dari zakat ini, visi Pemerintah Daerah dapat terakselerasi. “Semoga ini menjadi daya dukung nyata dalam mewujudkan cita-cita Kabupaten Majalengka agar ke depan bisa Langkung Sae (lebih baik),” tegasnya.

Paparan Narasumber

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber berkompeten yang juga merupakan tim perumus Perbup tersebut, di antaranya:

  • Yusanto Wibowo, S.IP., MP (Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat).

  • Para Wakil Ketua Baznas Kabupaten Majalengka .

Materi yang disampaikan meliputi teknis pengelolaan ZIS-DSKL hingga strategi optimalisasi zakat profesi agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan syariat serta regulasi negara.

#Zakat #Majalengka #Baznas #OpdMajalengka #ZakatProfesi #MajalengkaLangkungSae #SosialisasiPerbup

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat