Optimalkan Zakat Profesi, Baznas Gandeng Pemkab Majalengka Sosialisasikan Perbup No. 92 Tahun 2025
12/01/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Optimalkan Zakat Profesi, Baznas Gandeng Pemkab Majalengka Sosialisasikan Perbup No. 92 Tahun 2025
Bertempat di Aula Baznas Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kabupaten Majalengka merayakan sosialisasi krusial terkait tata kelola dana umat pada Senin (12/01/2026). Acara ini digambarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, AP, MP , dan dihadiri oleh para Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas, serta Instansi se-Kabupaten Majalengka.
Memperkuat Regulasi dan Sinergi
Dalam sambutannya, Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., CPArb. , menekankan bahwa lahirnya Perbup ini merupakan tonggak baru dalam regulasi regulasi zakat di Majalengka.
“Kami berharap Perbup No. 92 Tahun 2025 ini menjadi daya dukung sekaligus pegangan bagi kita semua. Dengan aturan yang jelas, pengelolaan zakat di setiap instansi diharapkan lebih meningkat, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar H. Agus.
Mewujudkan Majalengka "Langkung Sae"
Senada dengan hal tersebut, Sekda Majalengka, Aeron Randi , dalam Arahan pembukaannya menyampaikan bahwa optimalisasi zakat profesi di lingkungan OPD bukan sekedar kewajiban, melainkan instrumen pembangunan daerah.
Ia berharap melalui program pemberdayaan umat yang dikelola dari zakat ini, visi Pemerintah Daerah dapat terakselerasi. “Semoga ini menjadi daya dukung nyata dalam mewujudkan cita-cita Kabupaten Majalengka agar ke depan bisa Langkung Sae (lebih baik),” tegasnya.
Paparan Narasumber
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber berkompeten yang juga merupakan tim perumus Perbup tersebut, di antaranya:
-
Yusanto Wibowo, S.IP., MP (Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat).
-
Para Wakil Ketua Baznas Kabupaten Majalengka .
Materi yang disampaikan meliputi teknis pengelolaan ZIS-DSKL hingga strategi optimalisasi zakat profesi agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan syariat serta regulasi negara.
#Zakat #Majalengka #Baznas #OpdMajalengka #ZakatProfesi #MajalengkaLangkungSae #SosialisasiPerbup
Berita Lainnya
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS
Peran Zakat dalam Membantu Korban Bencana dan Krisis Kemanusiaan
BAZNAS Majalengka Lanjutkan Survei RLHB di Desa Batujaya, Pastikan Kesiapan Penerima Bantuan
BAZNAS Majalengka Bersama CSR PT Diamond Internasional Indonesia Tebar Senyum untuk 100 Anak Yatim dan Dhuafa Melalui Program Back To School 2026
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Ketua BAZNAS Majalengka: Kolaborasi Adalah Jalan Menghadirkan Keberkahan dan Membangun Generasi Masa Depan
Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Harumkan Jawa Barat di Forum Pelajar Indonesia 2026
Jumat Berbagi BAZNAS Majalengka Hadirkan Senyum Jamaah, Ketua BAZNAS Pimpin Langsung Aksi Berbagi di Masjid Al Abror
BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Dede Ramadhani Warga Desa Leuwiseeng
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran
Refleksi Hari Mangrove Sedunia: BAZNAS Kabupaten Majalengka Dorong Zakat Hijau demi Kelestarian Umat dan Lingkungan
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka
BAZNAS RI Buka Jalan Ikhtiar Mustahik Bekerja di Jepang, BAZNAS Majalengka Siap Tangkap Peluang untuk Wujudkan Majalengka Langkung Sae
Jumat Berkah, Momentum Menebar Kebaikan dan Meraih Keberkahan Bersama BAZNAS Kabupaten Majalengka
Bupati Majalengka Apresiasi Sinergi BAZNAS dan CSR PT Diamond, Dorong Semakin Banyak "Kasaean-Kasaean" untuk Masyarakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →