Panduan Lengkap Ibadah Kurban: Esensi Ketaatan dan Tata Cara Sesuai Syariat
27/04/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA, BAZNAS Ibadah kurban merupakan salah satu momentum sakral dalam kalender Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah serta hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, kurban adalah manifestasi spiritualitas dan ketaatan hamba kepada Allah SWT, sekaligus bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak seluruh umat Muslim untuk memahami secara mendalam mengenai syarat, waktu, dan tata cara kurban agar ibadah yang dilakukan sah secara syar'i dan memberikan dampak maslahat yang luas.
Makna dan Landasan Hukum
Secara terminologi, kurban berasal dari kata qaruba yang berarti mendekatkan diri. Ibadah ini merujuk pada penyembelihan hewan ternak tertentu dengan niat ibadah kepada Allah SWT. Hukum kurban adalah Sunnah Muakkadah (amat dianjurkan) bagi muslim yang telah memiliki kemampuan secara finansial.
Landasan utama ibadah ini termaktub dalam Al-Qur'an surah Al-Kautsar ayat 2:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” Serta diperkuat oleh hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa tidak ada amal anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain mengalirkan darah hewan kurban (HR. Tirmidzi).
Syarat Sah dan Ketentuan Hewan Kurban
Agar ibadah kurban diterima di sisi Allah SWT, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi:
-
Status Muslim: Pelaku kurban haruslah seorang Muslim.
-
Kemampuan Finansial: Diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta setelah terpenuhinya kebutuhan pokok.
-
Kriteria Hewan (Bahimatul An’am):
-
Kambing/Domba: Minimal berusia 1 tahun (untuk 1 orang).
-
Sapi/Kerbau: Minimal berusia 2 tahun (untuk 7 orang).
-
Unta: Minimal berusia 5 tahun (untuk 7 orang).
-
Kondisi Fisik: Hewan harus sehat, tidak cacat (buta, pincang, atau sakit parah), dan tidak kurus kering.
-
Protokol Tata Cara Penyembelihan Sesuai Sunnah
BAZNAS Kabupaten Majalengka menekankan pentingnya adab dalam penyembelihan untuk menjaga kualitas ibadah dan kesejahteraan hewan (animal welfare):
-
Waktu Pelaksanaan: Dimulai setelah Shalat Idul Adha hingga terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah. Penyembelihan yang dilakukan sebelum Shalat Id dianggap sebagai sembelihan daging biasa.
-
Niat dan Kebersihan: Mengawali dengan niat yang ikhlas. Bagi shohibul kurban (orang yang berkurban), disunnahkan tidak memotong rambut dan kuku sejak awal Dzulhijjah hingga hewan disembelih.
-
Teknis Penyembelihan: Hewan dihadapkan ke arah Kiblat, menggunakan pisau yang sangat tajam, serta membaca “Bismillah, Allahu Akbar”.
-
Aspek Syar’i: Pastikan saluran pernapasan (trakea), saluran makanan (esofagus), dan dua pembuluh darah leher terputus dengan satu kali gerakan cepat.
Distribusi Daging Kurban
Sesuai tuntunan syariat, distribusi daging kurban dibagi menjadi tiga bagian:
-
1/3 bagian untuk pemilik kurban (shohibul kurban).
-
1/3 bagian untuk kerabat, teman, dan tetangga.
-
1/3 bagian untuk fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.
Hikmah Sosial dan Spiritual
Melalui kurban, kita tidak hanya meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan ketabahan Nabi Ismail AS, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan masyarakat. BAZNAS Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk memfasilitasi pengelolaan kurban yang transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan di pelosok desa.
Mari jadikan Idul Adha tahun ini sebagai sarana meningkatkan indeks kesalehan individu sekaligus kesalehan sosial. Semoga setiap tetesan darah hewan kurban menjadi saksi keimanan dan pemberat timbangan kebaikan kita di akhirat kelak.
#BAZNASMajalengka #KurbanAmanah #IdulAdha2026 #PanduanKurban #ZakatMajalengka #InfoMajalengka #KurbanSesuaiSunnah #MensejahterakanUmat
Berita Lainnya
Amalan Pembuka Rezeki di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah
BAZNAS RI Buka Jalan Ikhtiar Mustahik Bekerja di Jepang, BAZNAS Majalengka Siap Tangkap Peluang untuk Wujudkan Majalengka Langkung Sae
BAZNAS Majalengka Lanjutkan Survei RLHB di Desa Batujaya, Pastikan Kesiapan Penerima Bantuan
Hari Perawatan Diri Internasional 2026: Menjaga Diri adalah Amanah, Berbagi kepada Sesama adalah Ibadah
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan? BAZNAS Majalengka Dorong Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang
BAZNAS Majalengka Bersama CSR PT Diamond Internasional Indonesia Tebar Senyum untuk 100 Anak Yatim dan Dhuafa Melalui Program Back To School 2026
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran
Bupati Majalengka Apresiasi Sinergi BAZNAS dan CSR PT Diamond, Dorong Semakin Banyak "Kasaean-Kasaean" untuk Masyarakat
Ketua BAZNAS Majalengka: Kolaborasi Adalah Jalan Menghadirkan Keberkahan dan Membangun Generasi Masa Depan
Peran Zakat dalam Membantu Korban Bencana dan Krisis Kemanusiaan
Jumat Berbagi BAZNAS Majalengka Hadirkan Senyum Jamaah, Ketua BAZNAS Pimpin Langsung Aksi Berbagi di Masjid Al Abror
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka
Hari Puisi Indonesia, BAZNAS Kabupaten Majalengka Ajak Teladani Nilai Keislaman dan Kemanusiaan Chairil Anwar

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →