Panduan Lengkap Ibadah Kurban: Esensi Ketaatan dan Tata Cara Sesuai Syariat
27/04/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA, BAZNAS Ibadah kurban merupakan salah satu momentum sakral dalam kalender Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah serta hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, kurban adalah manifestasi spiritualitas dan ketaatan hamba kepada Allah SWT, sekaligus bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak seluruh umat Muslim untuk memahami secara mendalam mengenai syarat, waktu, dan tata cara kurban agar ibadah yang dilakukan sah secara syar'i dan memberikan dampak maslahat yang luas.
Makna dan Landasan Hukum
Secara terminologi, kurban berasal dari kata qaruba yang berarti mendekatkan diri. Ibadah ini merujuk pada penyembelihan hewan ternak tertentu dengan niat ibadah kepada Allah SWT. Hukum kurban adalah Sunnah Muakkadah (amat dianjurkan) bagi muslim yang telah memiliki kemampuan secara finansial.
Landasan utama ibadah ini termaktub dalam Al-Qur'an surah Al-Kautsar ayat 2:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” Serta diperkuat oleh hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa tidak ada amal anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain mengalirkan darah hewan kurban (HR. Tirmidzi).
Syarat Sah dan Ketentuan Hewan Kurban
Agar ibadah kurban diterima di sisi Allah SWT, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi:
-
Status Muslim: Pelaku kurban haruslah seorang Muslim.
-
Kemampuan Finansial: Diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta setelah terpenuhinya kebutuhan pokok.
-
Kriteria Hewan (Bahimatul An’am):
-
Kambing/Domba: Minimal berusia 1 tahun (untuk 1 orang).
-
Sapi/Kerbau: Minimal berusia 2 tahun (untuk 7 orang).
-
Unta: Minimal berusia 5 tahun (untuk 7 orang).
-
Kondisi Fisik: Hewan harus sehat, tidak cacat (buta, pincang, atau sakit parah), dan tidak kurus kering.
-
Protokol Tata Cara Penyembelihan Sesuai Sunnah
BAZNAS Kabupaten Majalengka menekankan pentingnya adab dalam penyembelihan untuk menjaga kualitas ibadah dan kesejahteraan hewan (animal welfare):
-
Waktu Pelaksanaan: Dimulai setelah Shalat Idul Adha hingga terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah. Penyembelihan yang dilakukan sebelum Shalat Id dianggap sebagai sembelihan daging biasa.
-
Niat dan Kebersihan: Mengawali dengan niat yang ikhlas. Bagi shohibul kurban (orang yang berkurban), disunnahkan tidak memotong rambut dan kuku sejak awal Dzulhijjah hingga hewan disembelih.
-
Teknis Penyembelihan: Hewan dihadapkan ke arah Kiblat, menggunakan pisau yang sangat tajam, serta membaca “Bismillah, Allahu Akbar”.
-
Aspek Syar’i: Pastikan saluran pernapasan (trakea), saluran makanan (esofagus), dan dua pembuluh darah leher terputus dengan satu kali gerakan cepat.
Distribusi Daging Kurban
Sesuai tuntunan syariat, distribusi daging kurban dibagi menjadi tiga bagian:
-
1/3 bagian untuk pemilik kurban (shohibul kurban).
-
1/3 bagian untuk kerabat, teman, dan tetangga.
-
1/3 bagian untuk fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.
Hikmah Sosial dan Spiritual
Melalui kurban, kita tidak hanya meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan ketabahan Nabi Ismail AS, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan masyarakat. BAZNAS Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk memfasilitasi pengelolaan kurban yang transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan di pelosok desa.
Mari jadikan Idul Adha tahun ini sebagai sarana meningkatkan indeks kesalehan individu sekaligus kesalehan sosial. Semoga setiap tetesan darah hewan kurban menjadi saksi keimanan dan pemberat timbangan kebaikan kita di akhirat kelak.
#BAZNASMajalengka #KurbanAmanah #IdulAdha2026 #PanduanKurban #ZakatMajalengka #InfoMajalengka #KurbanSesuaiSunnah #MensejahterakanUmat
Berita Lainnya
HMI KOHATI Majalengka Resmi Emban Amanah Baru, BAZNAS Sampaikan Pesan Pengabdian
Donasi untuk NTT Tembus Rp161,6 Juta, BAZNAS Majalengka Terus Perkuat Solidaritas Kemanusiaan
Pemkab Majalengka Raih Beragam Penghargaan, BAZNAS Apresiasi Komitmen Pelayanan Publik
Mimin Terima Bantuan Kepedulian BAZNAS Majalengka
Dari Silaturahmi Menjadi Aksi, BAZNAS Majalengka Dorong Mustahik Naik Kelas Lewat Beasiswa Vokasi
Dari Zakat Menjadi Hunian yang Lebih Layak, BAZNAS Majalengka Bantu Ading Warga Banyusari
Keranda untuk Kebaikan: BAZNAS Majalengka Dukung Pelayanan Umat di Masjid Al Mubarok
Bupati Eman Suherman: Beasiswa Vokasi BAZNAS Buka Jalan Mustahik Menuju Dunia Kerja
Eti Rohaeti Terima Modal Usaha dari BAZNAS Majalengka, Ikhtiar Wujudkan Kemandirian Ekonomi
Zakat Menguatkan Kemandirian: BAZNAS Majalengka Luncurkan Beasiswa Vokasi 2026 untuk 120 Mustahik
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Musholla Al-Bayyinah
Dukung Bakti Sosial Mahasiswa YPIB di Nunukbaru, BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan
Nino Sutrisno Terima Bantuan BAZNAS Majalengka untuk Rumah Roboh
Melalui TP.PKK Argapura, BAZNAS Majalengka ajak pelaku usaha berinfaq untuk jalan kebermanfaatan
Ibu Warni Terima Bantuan Sembako dari BAZNAS Majalengka Langsung di Kediamannya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →