Pentingnya Menunaikan Zakat: Memahami Hukum dan Konsekuensi Bagi yang Melalaikan
28/04/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA, BAZNAS Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi sosial dan spiritual yang sangat kuat. Sebagai lembaga pengelola zakat resmi, BAZNAS Kabupaten Majalengka terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban suci ini. Mengingat kedudukannya yang setara dengan shalat, mengabaikan zakat bukan hanya berdampak pada terhambatnya distribusi keadilan sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius dalam syariat.
Berdasarkan literatur fiqh ibadah, hukuman bagi mereka yang enggan menunaikan zakat terbagi menjadi dua kategori utama: hukuman di dunia dan hukuman di akhirat. Hal ini didasari oleh motif di balik keengganan seseorang dalam berzakat.
Antara Ingkar dan Kikir
Para ulama menyepakati bahwa ada dua kondisi bagi seseorang yang tidak membayar zakat:
-
Karena Ingkar (Menolak Kewajiban): Siapa pun yang mengingkari kewajiban zakat sementara ia mengetahui hukumnya, maka ia dianggap telah keluar dari syariat (kufur) berdasarkan ijma’ para ulama.
-
Karena Kikir (Bakhil): Jika seseorang tidak berzakat semata-mata karena sifat kikir namun tetap mengakui kewajibannya, maka pemerintah atau lembaga yang berwenang berhak mengambil zakat tersebut secara paksa. Meski tidak dianggap kafir, tindakan ini tergolong dosa besar.
Ketegasan Sejarah dan Dalil Nash
Pentingnya ketegasan dalam urusan zakat tercermin dalam sejarah kepemimpinan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Pasca wafatnya Rasulullah SAW, muncul kabilah-kabilah yang enggan membayar zakat. Abu Bakar dengan tegas menyatakan bahwa ia akan memerangi siapa pun yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta.
Panduan Praktis Pembayaran Zakat
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, BAZNAS Kabupaten Majalengka menyediakan berbagai kanal pembayaran melalui transfer perbankan. Muzakki (pembayar zakat) dapat memilih nomor rekening resmi berikut:
| Bank | Nomor Rekening | Atas Nama |
| BRI | 004601002689569 | BAZNAS Majalengka Infaq |
| BSI | 7313997272 | BAZNAS Kab. Majalengka |
| BRI | 004601002688563 | BAZNAS Kab. Majalengka |
| BJB | 0132053634100 | BAZNAS Kab. Majalengka |
| BJB Syariah | 5190301001181 | Baz Kab Majalengka Infaq |
| BJB Syariah | 5190301001171 | Baznas Kab Majalengka |
Langkah-Langkah Pembayaran:
-
Pilih Bank: Tentukan bank yang paling memudahkan Anda.
-
Lakukan Transfer: Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, M-Banking, I-Banking, atau Teller.
-
Konfirmasi: Simpan bukti transfer Anda dan lakukan konfirmasi kepada petugas BAZNAS Majalengka untuk pendataan dan penerbitan Bukti Setor Zakat (BSZ).
Zakat Sebagai Instrumen Kesejahteraan
BAZNAS Kabupaten Majalengka mengingatkan bahwa zakat adalah hak asnaf (penerima zakat) yang melekat pada harta kita yang telah mencapai nishab dan haul. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, masyarakat Majalengka turut serta dalam program pengentasan kemiskinan, bantuan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi di wilayah kita tercinta.
"Mari bersihkan harta dan tenangkan jiwa. Zakat Anda adalah harapan bagi mereka yang membutuhkan," ajak pimpinan BAZNAS Majalengka.
#BAZNASMajalengka #ZakatMensejahterakan #MajalengkaReligius #HukumZakat #FiqhZakat #ZakatPembersihHarta #AyoZakat #RekeningZakatMajalengka
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Dede Ramadhani Warga Desa Leuwiseeng
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan? BAZNAS Majalengka Dorong Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS
Hari Perawatan Diri Internasional 2026: Menjaga Diri adalah Amanah, Berbagi kepada Sesama adalah Ibadah
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang
BAZNAS Majalengka Bersama CSR PT Diamond Internasional Indonesia Tebar Senyum untuk 100 Anak Yatim dan Dhuafa Melalui Program Back To School 2026
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka
BAZNAS RI Buka Jalan Ikhtiar Mustahik Bekerja di Jepang, BAZNAS Majalengka Siap Tangkap Peluang untuk Wujudkan Majalengka Langkung Sae
BAZNAS Majalengka Lanjutkan Survei RLHB di Desa Batujaya, Pastikan Kesiapan Penerima Bantuan
Amalan Pembuka Rezeki di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah
Peran Zakat dalam Membantu Korban Bencana dan Krisis Kemanusiaan
Hari Puisi Indonesia, BAZNAS Kabupaten Majalengka Ajak Teladani Nilai Keislaman dan Kemanusiaan Chairil Anwar
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran
Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Harumkan Jawa Barat di Forum Pelajar Indonesia 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →