Pentingnya Menunaikan Zakat: Memahami Hukum dan Konsekuensi Bagi yang Melalaikan
28/04/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA, BAZNAS Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi sosial dan spiritual yang sangat kuat. Sebagai lembaga pengelola zakat resmi, BAZNAS Kabupaten Majalengka terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban suci ini. Mengingat kedudukannya yang setara dengan shalat, mengabaikan zakat bukan hanya berdampak pada terhambatnya distribusi keadilan sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius dalam syariat.
Berdasarkan literatur fiqh ibadah, hukuman bagi mereka yang enggan menunaikan zakat terbagi menjadi dua kategori utama: hukuman di dunia dan hukuman di akhirat. Hal ini didasari oleh motif di balik keengganan seseorang dalam berzakat.
Antara Ingkar dan Kikir
Para ulama menyepakati bahwa ada dua kondisi bagi seseorang yang tidak membayar zakat:
-
Karena Ingkar (Menolak Kewajiban): Siapa pun yang mengingkari kewajiban zakat sementara ia mengetahui hukumnya, maka ia dianggap telah keluar dari syariat (kufur) berdasarkan ijma’ para ulama.
-
Karena Kikir (Bakhil): Jika seseorang tidak berzakat semata-mata karena sifat kikir namun tetap mengakui kewajibannya, maka pemerintah atau lembaga yang berwenang berhak mengambil zakat tersebut secara paksa. Meski tidak dianggap kafir, tindakan ini tergolong dosa besar.
Ketegasan Sejarah dan Dalil Nash
Pentingnya ketegasan dalam urusan zakat tercermin dalam sejarah kepemimpinan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Pasca wafatnya Rasulullah SAW, muncul kabilah-kabilah yang enggan membayar zakat. Abu Bakar dengan tegas menyatakan bahwa ia akan memerangi siapa pun yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta.
Panduan Praktis Pembayaran Zakat
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, BAZNAS Kabupaten Majalengka menyediakan berbagai kanal pembayaran melalui transfer perbankan. Muzakki (pembayar zakat) dapat memilih nomor rekening resmi berikut:
| Bank | Nomor Rekening | Atas Nama |
| BRI | 004601002689569 | BAZNAS Majalengka Infaq |
| BSI | 7313997272 | BAZNAS Kab. Majalengka |
| BRI | 004601002688563 | BAZNAS Kab. Majalengka |
| BJB | 0132053634100 | BAZNAS Kab. Majalengka |
| BJB Syariah | 5190301001181 | Baz Kab Majalengka Infaq |
| BJB Syariah | 5190301001171 | Baznas Kab Majalengka |
Langkah-Langkah Pembayaran:
-
Pilih Bank: Tentukan bank yang paling memudahkan Anda.
-
Lakukan Transfer: Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, M-Banking, I-Banking, atau Teller.
-
Konfirmasi: Simpan bukti transfer Anda dan lakukan konfirmasi kepada petugas BAZNAS Majalengka untuk pendataan dan penerbitan Bukti Setor Zakat (BSZ).
Zakat Sebagai Instrumen Kesejahteraan
BAZNAS Kabupaten Majalengka mengingatkan bahwa zakat adalah hak asnaf (penerima zakat) yang melekat pada harta kita yang telah mencapai nishab dan haul. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, masyarakat Majalengka turut serta dalam program pengentasan kemiskinan, bantuan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi di wilayah kita tercinta.
"Mari bersihkan harta dan tenangkan jiwa. Zakat Anda adalah harapan bagi mereka yang membutuhkan," ajak pimpinan BAZNAS Majalengka.
#BAZNASMajalengka #ZakatMensejahterakan #MajalengkaReligius #HukumZakat #FiqhZakat #ZakatPembersihHarta #AyoZakat #RekeningZakatMajalengka
Berita Lainnya
Tunaikan Janji, BAZNAS Majalengka Kembali Sambangi Pak Hendrik Salurkan Bantuan Uang Tunai
PUPUK EMPATI SEJAK DINI: PC HIMPAUDI JATITUJUH SALURKAN INFAK PROGRAM SIGAP KE BAZNAS MAJALENGKA UNTUK MASLAHAT PENDIDIKAN
Langkah Cepat di Tengah Lelah: Kisah Hangat BAZNAS Majalengka Antar Sembako untuk Nenek Ipoh yang Nyaris Kehilangan Tempat Berteduh
Wujudkan Mustahik Menuju Muzakki, BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Modal Usaha "Majalengka Mandiri"
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Saraga untuk Pembangunan Masjid Al-Falah Salawangi
Tanamkan Jiwa Kedermawanan Sejak Dini, PC Himpaudi Banjaran Serahkan Infaq SIGAP ke BAZNAS Majalengka untuk Kemaslahatan Pendidikan
Pastikan Amanah Zakat Tepat Sasaran, BAZNAS Majalengka Tinjau Langsung Kampung Zakat di Dua Kecamatan
Menyala Lentera Mustahik: BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Modal Usaha Majalengka Mandiri di Rajagaluh guna Memutus Rantai Kemiskinan
Menyambung Asa Pejuang Ekonomi: Dewan Pengawas BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan UMKM Majalengka Mandiri
Jalin Ukhuwah dan Sinergi Kebajikan, BAZNAS Majalengka Bersama PT Dipa Pharmalab Interscience Siap Perluas Kemaslahatan Umat
Dukung Program BENGRAS 2026, BAZNAS Majalengka Bersama Pemkab dan Rotary Club Selenggarakan Operasi Katarak Gratis
Makmurkan Rumah Allah, BAZNAS Kabupaten Majalengka Serahkan Bantuan Saraga Mushola RT 001/RW 010 Kelurahan Majalengka kulon
BAZNAS Majalengka Gelar Rakor Bersama 26 UPZ Kecamatan, Matangkan Persiapan Bahagiakan Yatim di Momentum Lebaran Anak Yatim
BAZNAS Majalengka Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Mushola At-Taqwa Desa Jatitengah
BAZNAS Majalengka Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Masjid Al-Hidayah Cikoneng: Ikhtiar Merawat Rumah Allah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →