Pentingnya Menunaikan Zakat: Memahami Hukum dan Konsekuensi Bagi yang Melalaikan
28/04/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA, BAZNAS Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi sosial dan spiritual yang sangat kuat. Sebagai lembaga pengelola zakat resmi, BAZNAS Kabupaten Majalengka terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban suci ini. Mengingat kedudukannya yang setara dengan shalat, mengabaikan zakat bukan hanya berdampak pada terhambatnya distribusi keadilan sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius dalam syariat.
Berdasarkan literatur fiqh ibadah, hukuman bagi mereka yang enggan menunaikan zakat terbagi menjadi dua kategori utama: hukuman di dunia dan hukuman di akhirat. Hal ini didasari oleh motif di balik keengganan seseorang dalam berzakat.
Antara Ingkar dan Kikir
Para ulama menyepakati bahwa ada dua kondisi bagi seseorang yang tidak membayar zakat:
-
Karena Ingkar (Menolak Kewajiban): Siapa pun yang mengingkari kewajiban zakat sementara ia mengetahui hukumnya, maka ia dianggap telah keluar dari syariat (kufur) berdasarkan ijma’ para ulama.
-
Karena Kikir (Bakhil): Jika seseorang tidak berzakat semata-mata karena sifat kikir namun tetap mengakui kewajibannya, maka pemerintah atau lembaga yang berwenang berhak mengambil zakat tersebut secara paksa. Meski tidak dianggap kafir, tindakan ini tergolong dosa besar.
Ketegasan Sejarah dan Dalil Nash
Pentingnya ketegasan dalam urusan zakat tercermin dalam sejarah kepemimpinan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Pasca wafatnya Rasulullah SAW, muncul kabilah-kabilah yang enggan membayar zakat. Abu Bakar dengan tegas menyatakan bahwa ia akan memerangi siapa pun yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta.
Panduan Praktis Pembayaran Zakat
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, BAZNAS Kabupaten Majalengka menyediakan berbagai kanal pembayaran melalui transfer perbankan. Muzakki (pembayar zakat) dapat memilih nomor rekening resmi berikut:
| Bank | Nomor Rekening | Atas Nama |
| BRI | 004601002689569 | BAZNAS Majalengka Infaq |
| BSI | 7313997272 | BAZNAS Kab. Majalengka |
| BRI | 004601002688563 | BAZNAS Kab. Majalengka |
| BJB | 0132053634100 | BAZNAS Kab. Majalengka |
| BJB Syariah | 5190301001181 | Baz Kab Majalengka Infaq |
| BJB Syariah | 5190301001171 | Baznas Kab Majalengka |
Langkah-Langkah Pembayaran:
-
Pilih Bank: Tentukan bank yang paling memudahkan Anda.
-
Lakukan Transfer: Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, M-Banking, I-Banking, atau Teller.
-
Konfirmasi: Simpan bukti transfer Anda dan lakukan konfirmasi kepada petugas BAZNAS Majalengka untuk pendataan dan penerbitan Bukti Setor Zakat (BSZ).
Zakat Sebagai Instrumen Kesejahteraan
BAZNAS Kabupaten Majalengka mengingatkan bahwa zakat adalah hak asnaf (penerima zakat) yang melekat pada harta kita yang telah mencapai nishab dan haul. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, masyarakat Majalengka turut serta dalam program pengentasan kemiskinan, bantuan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi di wilayah kita tercinta.
"Mari bersihkan harta dan tenangkan jiwa. Zakat Anda adalah harapan bagi mereka yang membutuhkan," ajak pimpinan BAZNAS Majalengka.
#BAZNASMajalengka #ZakatMensejahterakan #MajalengkaReligius #HukumZakat #FiqhZakat #ZakatPembersihHarta #AyoZakat #RekeningZakatMajalengka
Berita Lainnya
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan PHBI untuk MWC NU Sukahaji
HMI KOHATI Majalengka Resmi Emban Amanah Baru, BAZNAS Sampaikan Pesan Pengabdian
Ibu Warni Terima Bantuan Sembako dari BAZNAS Majalengka Langsung di Kediamannya
Pemkab Majalengka Raih Beragam Penghargaan, BAZNAS Apresiasi Komitmen Pelayanan Publik
Eti Rohaeti Terima Modal Usaha dari BAZNAS Majalengka, Ikhtiar Wujudkan Kemandirian Ekonomi
Keranda untuk Kebaikan: BAZNAS Majalengka Dukung Pelayanan Umat di Masjid Al Mubarok
Eye Rayadi Warga sindangkasih terima bantuan Kesehatan BAZNAS Kabupaten Majalengka
Dukung Bakti Sosial Mahasiswa YPIB di Nunukbaru, BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan
Donasi untuk NTT Tembus Rp161,6 Juta, BAZNAS Majalengka Terus Perkuat Solidaritas Kemanusiaan
Melalui TP.PKK Argapura, BAZNAS Majalengka ajak pelaku usaha berinfaq untuk jalan kebermanfaatan
Madsuri Ependi, Sosok yang Pernah Mengabdi di BAZNAS Majalengka Berpulang
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Musholla Al-Bayyinah
Silaturahmi di Hari Bahagia, Ketua BAZNAS Majalengka Hadiri Pernikahan Putri Ketua BAZNAS Kuningan
Dari Zakat Menjadi Hunian yang Lebih Layak, BAZNAS Majalengka Bantu Ading Warga Banyusari
H. Agus Asri Sabana: Balai Ternak BAZNAS Harus Melahirkan Kebermanfaatan Berkelanjutan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →