Zakat Perusahaan: Solusi Ibadah Sekaligus Pengurang Pajak Penghasilan Bruto
15/04/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I.
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA, BAZNAS Kabar baik bagi para pelaku usaha di Kabupaten Majalengka. Tahukah Anda bahwa zakat yang ditunaikan oleh perusahaan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi faktor pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)?
Kebijakan ini merupakan sinergi antara kewajiban syariah dan regulasi kenegaraan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para muzaki (pembayar zakat) dari sektor korporasi.
Landasan Hukum yang Kuat
Ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang pajak bukanlah hal baru, namun terus diperkuat oleh pemerintah. Dasar hukum utamanya meliputi:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dengan adanya regulasi ini, perusahaan dapat mengoptimalkan aspek perpajakan secara sah dan transparan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Ketentuan Penting Bagi Perusahaan
Agar zakat perusahaan dapat diakui secara administratif dalam sistem perpajakan, terdapat beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan:
-
Sumber Zakat: Zakat yang menjadi pengurang pajak perusahaan harus berasal dari keuntungan/penghasilan perusahaan itu sendiri. Zakat yang dipotong dari gaji karyawan hanya berlaku sebagai pengurang pajak individu (PPh 21), bukan bagi perusahaan.
-
Lembaga Resmi: Zakat wajib disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, seperti BAZNAS. Hal ini demi menjamin akuntabilitas dan validitas bukti setor di mata hukum pajak.
-
Bukti Setor: Perusahaan akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang sah untuk dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sinergi antara kewajiban keagamaan dan perpajakan. Zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga berperan nyata dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan di daerah."
Ajakan BAZNAS Kabupaten Majalengka
BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha, baik skala menengah maupun besar di wilayah Majalengka, untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan di sekeliling kita, langkah ini memberikan nilai tambah bagi pengelolaan keuangan perusahaan agar lebih optimal dan sesuai regulasi. Dengan berzakat di BAZNAS, perusahaan Anda turut berkontribusi memperkuat kesejahteraan umat sekaligus menjalankan kewajiban bernegara secara tertib.
Mari bersinergi membangun Majalengka yang lebih sejahtera melalui zakat yang amanah dan profesional.
#BAZNAS #BAZNASMajalengka #ZakatPerusahaan #PajakZakat #MajalengkaLaangkungSae #PengurangPajak #ZakatMensejahterakan #InfoZakat #RegulasiZakat2026
Berita Lainnya
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS
Jumat Berkah, Momentum Menebar Kebaikan dan Meraih Keberkahan Bersama BAZNAS Kabupaten Majalengka
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Dede Ramadhani Warga Desa Leuwiseeng
BAZNAS RI Buka Jalan Ikhtiar Mustahik Bekerja di Jepang, BAZNAS Majalengka Siap Tangkap Peluang untuk Wujudkan Majalengka Langkung Sae
Refleksi Hari Mangrove Sedunia: BAZNAS Kabupaten Majalengka Dorong Zakat Hijau demi Kelestarian Umat dan Lingkungan
Peran Zakat dalam Membantu Korban Bencana dan Krisis Kemanusiaan
Jumat Berbagi BAZNAS Majalengka Hadirkan Senyum Jamaah, Ketua BAZNAS Pimpin Langsung Aksi Berbagi di Masjid Al Abror
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan? BAZNAS Majalengka Dorong Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran
Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Harumkan Jawa Barat di Forum Pelajar Indonesia 2026
Amalan Pembuka Rezeki di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah
Bupati Majalengka Apresiasi Sinergi BAZNAS dan CSR PT Diamond, Dorong Semakin Banyak "Kasaean-Kasaean" untuk Masyarakat
BAZNAS Majalengka Lanjutkan Survei RLHB di Desa Batujaya, Pastikan Kesiapan Penerima Bantuan
BAZNAS Majalengka Bersama CSR PT Diamond Internasional Indonesia Tebar Senyum untuk 100 Anak Yatim dan Dhuafa Melalui Program Back To School 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →