Zakat Perusahaan: Solusi Ibadah Sekaligus Pengurang Pajak Penghasilan Bruto
15/04/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I.
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA, BAZNAS Kabar baik bagi para pelaku usaha di Kabupaten Majalengka. Tahukah Anda bahwa zakat yang ditunaikan oleh perusahaan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi faktor pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)?
Kebijakan ini merupakan sinergi antara kewajiban syariah dan regulasi kenegaraan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para muzaki (pembayar zakat) dari sektor korporasi.
Landasan Hukum yang Kuat
Ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang pajak bukanlah hal baru, namun terus diperkuat oleh pemerintah. Dasar hukum utamanya meliputi:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dengan adanya regulasi ini, perusahaan dapat mengoptimalkan aspek perpajakan secara sah dan transparan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Ketentuan Penting Bagi Perusahaan
Agar zakat perusahaan dapat diakui secara administratif dalam sistem perpajakan, terdapat beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan:
-
Sumber Zakat: Zakat yang menjadi pengurang pajak perusahaan harus berasal dari keuntungan/penghasilan perusahaan itu sendiri. Zakat yang dipotong dari gaji karyawan hanya berlaku sebagai pengurang pajak individu (PPh 21), bukan bagi perusahaan.
-
Lembaga Resmi: Zakat wajib disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, seperti BAZNAS. Hal ini demi menjamin akuntabilitas dan validitas bukti setor di mata hukum pajak.
-
Bukti Setor: Perusahaan akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang sah untuk dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sinergi antara kewajiban keagamaan dan perpajakan. Zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga berperan nyata dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan di daerah."
Ajakan BAZNAS Kabupaten Majalengka
BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha, baik skala menengah maupun besar di wilayah Majalengka, untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan di sekeliling kita, langkah ini memberikan nilai tambah bagi pengelolaan keuangan perusahaan agar lebih optimal dan sesuai regulasi. Dengan berzakat di BAZNAS, perusahaan Anda turut berkontribusi memperkuat kesejahteraan umat sekaligus menjalankan kewajiban bernegara secara tertib.
Mari bersinergi membangun Majalengka yang lebih sejahtera melalui zakat yang amanah dan profesional.
#BAZNAS #BAZNASMajalengka #ZakatPerusahaan #PajakZakat #MajalengkaLaangkungSae #PengurangPajak #ZakatMensejahterakan #InfoZakat #RegulasiZakat2026
Berita Lainnya
Eye Rayadi Warga sindangkasih terima bantuan Kesehatan BAZNAS Kabupaten Majalengka
Donasi untuk NTT Tembus Rp161,6 Juta, BAZNAS Majalengka Terus Perkuat Solidaritas Kemanusiaan
Madsuri Ependi, Sosok yang Pernah Mengabdi di BAZNAS Majalengka Berpulang
Mimin Terima Bantuan Kepedulian BAZNAS Majalengka
Keranda untuk Kebaikan: BAZNAS Majalengka Dukung Pelayanan Umat di Masjid Al Mubarok
Melalui TP.PKK Argapura, BAZNAS Majalengka ajak pelaku usaha berinfaq untuk jalan kebermanfaatan
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Musholla Al-Bayyinah
Nino Sutrisno Terima Bantuan BAZNAS Majalengka untuk Rumah Roboh
Dari Silaturahmi Menjadi Aksi, BAZNAS Majalengka Dorong Mustahik Naik Kelas Lewat Beasiswa Vokasi
Dukung Bakti Sosial Mahasiswa YPIB di Nunukbaru, BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan
H. Agus Asri Sabana: Balai Ternak BAZNAS Harus Melahirkan Kebermanfaatan Berkelanjutan
Zakat Menguatkan Kemandirian: BAZNAS Majalengka Luncurkan Beasiswa Vokasi 2026 untuk 120 Mustahik
HMI KOHATI Majalengka Resmi Emban Amanah Baru, BAZNAS Sampaikan Pesan Pengabdian
Bupati Eman Suherman: Beasiswa Vokasi BAZNAS Buka Jalan Mustahik Menuju Dunia Kerja
Ibu Warni Terima Bantuan Sembako dari BAZNAS Majalengka Langsung di Kediamannya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →