Zakat Perusahaan: Solusi Ibadah Sekaligus Pengurang Pajak Penghasilan Bruto
15/04/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I.
Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka
MAJALENGKA, BAZNAS Kabar baik bagi para pelaku usaha di Kabupaten Majalengka. Tahukah Anda bahwa zakat yang ditunaikan oleh perusahaan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi faktor pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)?
Kebijakan ini merupakan sinergi antara kewajiban syariah dan regulasi kenegaraan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para muzaki (pembayar zakat) dari sektor korporasi.
Landasan Hukum yang Kuat
Ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang pajak bukanlah hal baru, namun terus diperkuat oleh pemerintah. Dasar hukum utamanya meliputi:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dengan adanya regulasi ini, perusahaan dapat mengoptimalkan aspek perpajakan secara sah dan transparan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Ketentuan Penting Bagi Perusahaan
Agar zakat perusahaan dapat diakui secara administratif dalam sistem perpajakan, terdapat beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan:
-
Sumber Zakat: Zakat yang menjadi pengurang pajak perusahaan harus berasal dari keuntungan/penghasilan perusahaan itu sendiri. Zakat yang dipotong dari gaji karyawan hanya berlaku sebagai pengurang pajak individu (PPh 21), bukan bagi perusahaan.
-
Lembaga Resmi: Zakat wajib disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, seperti BAZNAS. Hal ini demi menjamin akuntabilitas dan validitas bukti setor di mata hukum pajak.
-
Bukti Setor: Perusahaan akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang sah untuk dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sinergi antara kewajiban keagamaan dan perpajakan. Zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga berperan nyata dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan di daerah."
Ajakan BAZNAS Kabupaten Majalengka
BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha, baik skala menengah maupun besar di wilayah Majalengka, untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan di sekeliling kita, langkah ini memberikan nilai tambah bagi pengelolaan keuangan perusahaan agar lebih optimal dan sesuai regulasi. Dengan berzakat di BAZNAS, perusahaan Anda turut berkontribusi memperkuat kesejahteraan umat sekaligus menjalankan kewajiban bernegara secara tertib.
Mari bersinergi membangun Majalengka yang lebih sejahtera melalui zakat yang amanah dan profesional.
#BAZNAS #BAZNASMajalengka #ZakatPerusahaan #PajakZakat #MajalengkaLaangkungSae #PengurangPajak #ZakatMensejahterakan #InfoZakat #RegulasiZakat2026
Berita Lainnya
Wujudkan Mustahik Menuju Muzakki, BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Modal Usaha "Majalengka Mandiri"
BAZNAS Majalengka Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Mushola At-Taqwa Desa Jatitengah
PUPUK EMPATI SEJAK DINI: PC HIMPAUDI JATITUJUH SALURKAN INFAK PROGRAM SIGAP KE BAZNAS MAJALENGKA UNTUK MASLAHAT PENDIDIKAN
Makmurkan Rumah Allah, BAZNAS Kabupaten Majalengka Serahkan Bantuan Saraga Mushola RT 001/RW 010 Kelurahan Majalengka kulon
BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan Biaya Kesehatan Bagi Warga Cideres yang Alami Sakit Menahun
BAZNAS Majalengka Gelar Rakor Bersama 26 UPZ Kecamatan, Matangkan Persiapan Bahagiakan Yatim di Momentum Lebaran Anak Yatim
Pastikan Amanah Zakat Tepat Sasaran, BAZNAS Majalengka Tinjau Langsung Kampung Zakat di Dua Kecamatan
BAZNAS Majalengka Apresiasi Capaian Opini WTP 13 Kali Berturut-turut Pemkab Majalengka
Menyambung Asa Pejuang Ekonomi: Dewan Pengawas BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan UMKM Majalengka Mandiri
BAZNAS Majalengka Sampaikan Doa dan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Ketua TP PKK, Ibu Hj. Iim Maemunah Suherman
BAZNAS Majalengka Tinjau Rumah Tak Layak Huni Ibu Empin Supinah di Babakansari, Upayakan Rumah Layak yang Berkah
Tanamkan Jiwa Kedermawanan Sejak Dini, PC Himpaudi Banjaran Serahkan Infaq SIGAP ke BAZNAS Majalengka untuk Kemaslahatan Pendidikan
Jalin Ukhuwah dan Sinergi Kebajikan, BAZNAS Majalengka Bersama PT Dipa Pharmalab Interscience Siap Perluas Kemaslahatan Umat
Menyala Lentera Mustahik: BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Modal Usaha Majalengka Mandiri di Rajagaluh guna Memutus Rantai Kemiskinan
BAZNAS Majalengka Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Masjid Al-Hidayah Cikoneng: Ikhtiar Merawat Rumah Allah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →