WhatsApp Icon

Zakat Perusahaan: Solusi Ibadah Sekaligus Pengurang Pajak Penghasilan Bruto

15/04/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I.

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Perusahaan: Solusi Ibadah Sekaligus Pengurang Pajak Penghasilan Bruto

Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA, BAZNAS Kabar baik bagi para pelaku usaha di Kabupaten Majalengka. Tahukah Anda bahwa zakat yang ditunaikan oleh perusahaan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi faktor pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)?

Kebijakan ini merupakan sinergi antara kewajiban syariah dan regulasi kenegaraan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para muzaki (pembayar zakat) dari sektor korporasi.


Landasan Hukum yang Kuat

Ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang pajak bukanlah hal baru, namun terus diperkuat oleh pemerintah. Dasar hukum utamanya meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dengan adanya regulasi ini, perusahaan dapat mengoptimalkan aspek perpajakan secara sah dan transparan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Ketentuan Penting Bagi Perusahaan

Agar zakat perusahaan dapat diakui secara administratif dalam sistem perpajakan, terdapat beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan:

  1. Sumber Zakat: Zakat yang menjadi pengurang pajak perusahaan harus berasal dari keuntungan/penghasilan perusahaan itu sendiri. Zakat yang dipotong dari gaji karyawan hanya berlaku sebagai pengurang pajak individu (PPh 21), bukan bagi perusahaan.

  2. Lembaga Resmi: Zakat wajib disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, seperti BAZNAS. Hal ini demi menjamin akuntabilitas dan validitas bukti setor di mata hukum pajak.

  3. Bukti Setor: Perusahaan akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang sah untuk dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sinergi antara kewajiban keagamaan dan perpajakan. Zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga berperan nyata dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan di daerah."


Ajakan BAZNAS Kabupaten Majalengka

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha, baik skala menengah maupun besar di wilayah Majalengka, untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan di sekeliling kita, langkah ini memberikan nilai tambah bagi pengelolaan keuangan perusahaan agar lebih optimal dan sesuai regulasi. Dengan berzakat di BAZNAS, perusahaan Anda turut berkontribusi memperkuat kesejahteraan umat sekaligus menjalankan kewajiban bernegara secara tertib.

Mari bersinergi membangun Majalengka yang lebih sejahtera melalui zakat yang amanah dan profesional.


#BAZNAS #BAZNASMajalengka #ZakatPerusahaan #PajakZakat #MajalengkaLaangkungSae #PengurangPajak #ZakatMensejahterakan #InfoZakat #RegulasiZakat2026

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →