WhatsApp Icon

BAZNAS Majalengka Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat yang Modern dan Inovatif

10/10/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Majalengka Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat yang Modern dan Inovatif

BAZNAS Majalengka Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat yang Modern dan Inovatif

MAJALENGKA — Revitalisasi fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan umat menjadi salah satu fokus pembahasan dalam hari kedua Pelatihan Inovasi Manajemen Masjid Modern yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka di Gedung Islamic Center Kabupaten Majalengka, Sabtu (10/10/2026).

Materi bertajuk “Revitalisasi Fungsi Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan” disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka, Drs. KH. Anwar Sulaiman, M.M.Pd. Dalam pemaparannya, ia menguraikan pentingnya mengoptimalkan peran masjid agar tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ibadah ritual, tetapi juga menjadi pusat peradaban Islam, pendidikan, dakwah, pemberdayaan ekonomi, pembinaan generasi muda, serta pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat.

Revitalisasi tersebut merupakan upaya menghidupkan kembali peran strategis masjid sebagaimana dicontohkan pada masa Rasulullah SAW, dengan tetap menjaga kesucian dan fungsi utama masjid sebagai tempat beribadah kepada Allah SWT.

Lima Pilar Revitalisasi Fungsi Masjid

Dalam materi yang disampaikan, KH. Anwar Sulaiman memaparkan sejumlah pilar pemberdayaan yang dapat dikembangkan oleh pengelola masjid untuk menjawab kebutuhan masyarakat di era modern.

Pertama, masjid sebagai pusat ibadah dan pembinaan keagamaan. Masjid perlu terus dihidupkan melalui kegiatan salat berjemaah, gerakan Subuh berjemaah, penyediaan fasilitas ibadah yang memadai, serta gerakan kebersihan masjid dan lingkungan sekitarnya. Pengelolaan kegiatan dan infak juga perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan jemaah.

Kedua, masjid sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan transformasi intelektual. Masjid didorong menjadi ruang pembelajaran Islam yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui kajian rutin, pembinaan bacaan Al-Qur'an dan salat, pengembangan perpustakaan digital, penyediaan ruang ramah anak, serta pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Pemanfaatan media sosial dan platform digital juga menjadi peluang untuk memperluas jangkauan dakwah.

Ketiga, masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. Masjid diharapkan mampu berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat di sekitarnya. Beberapa langkah yang dapat dikembangkan antara lain digitalisasi penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan wakaf melalui QRIS maupun platform digital, pengembangan unit usaha produktif, serta pendirian koperasi masjid dengan skema pembiayaan tanpa riba, seperti qardhul hasan, bagi pelaku usaha mikro dan pedagang kecil.

Keempat, masjid sebagai tempat pembinaan mental spiritual dan kepemimpinan generasi muda. Pembinaan remaja masjid menjadi bagian penting dalam membentuk generasi yang berakhlak, bertanggung jawab, dan memiliki kepedulian sosial. Melalui halaqah, majelis ilmu, dan organisasi remaja masjid, generasi muda dapat dilatih mengembangkan kemampuan komunikasi, kepemimpinan, serta pengelolaan kegiatan, sekaligus diarahkan pada lingkungan pergaulan yang sehat dan positif.

Kelima, masjid yang ramah kesehatan. Selain menjalankan fungsi ibadah dan pendidikan, masjid juga berpotensi menjadi ruang edukasi kesehatan masyarakat. Program yang dapat dikembangkan meliputi penyuluhan kesehatan, penerapan pola hidup bersih dan sehat, pemeriksaan kesehatan berkala, penyediaan fasilitas pertolongan pertama, serta kerja sama dengan pihak terkait dalam pelayanan kesehatan dan penanganan keadaan darurat.

Memakmurkan Masjid melalui Kolaborasi dan Inovasi

Dalam perspektif Islam, upaya memakmurkan masjid memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an. Surah At-Taubah ayat 18 menjelaskan bahwa orang-orang yang memakmurkan masjid Allah adalah mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut selain kepada Allah SWT.

Nilai tersebut menjadi pengingat bahwa kemakmuran masjid tidak hanya diukur dari bangunan yang megah, tetapi juga dari kehidupan ibadah, aktivitas keilmuan, tata kelola yang baik, serta manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat.

Melalui inovasi manajemen dan kolaborasi dengan berbagai pihak, masjid diharapkan mampu menjadi ruang yang terbuka bagi pengembangan potensi umat. Pengelolaan yang profesional, pemanfaatan teknologi, transparansi keuangan, serta program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat menjadi unsur penting dalam mewujudkan masjid yang berdaya dan berkelanjutan.

Pelatihan Inovasi Manajemen Masjid Modern yang berlangsung pada 9–10 Oktober 2026 ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kabupaten Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk mendorong peningkatan kapasitas pengelolaan masjid. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengelola masjid dapat mengembangkan inovasi yang tidak hanya memperkuat fungsi ibadah, tetapi juga memperluas kontribusi masjid dalam pendidikan, ekonomi, sosial, dan peningkatan kesejahteraan umat.

Dengan demikian, masjid diharapkan semakin berperan sebagai pusat peradaban Islam yang makmur, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat luas.

BAZNAS Kabupaten Majalengka — Menebar Kebaikan, Menguatkan Kepedulian, dan Meningkatkan Kesejahteraan Umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →