WhatsApp Icon

BAZNAS Majalengka Perkuat Pemahaman Zakat Profesi ASN, Ridwan: Tunaikan Hak Harta Sesuai Ketentuan Syariat

12/10/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Majalengka Perkuat Pemahaman Zakat Profesi ASN, Ridwan: Tunaikan Hak Harta Sesuai Ketentuan Syariat

BAZNAS Majalengka Perkuat Pemahaman Zakat Profesi ASN, Ridwan: Tunaikan Hak Harta Sesuai Ketentuan S

MAJALENGKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka melalui Wakil Ketua I, H. Muhamad Ridwan, S.Ag., M.Si., memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai ketentuan zakat profesi, mulai dari nisab, dasar perhitungan penghasilan, hingga mekanisme penyalurannya melalui lembaga resmi. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta sosialisasi zakat profesi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka di Aula MTsN 7 Majalengka, Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti ASN dari MIN 7 Majalengka, MTsN 15 Majalengka, dan MIN 4 Majalengka. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran berzakat sekaligus mendorong pengelolaan zakat yang tertib, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam pemaparannya, H. Muhamad Ridwan menekankan pentingnya memahami batas minimal harta yang menjadi dasar kewajiban zakat atau nisab, serta menghitung penghasilan sesuai ketentuan yang menjadi rujukan.

“Zakat bukan sekadar persoalan menyalurkan sebagian penghasilan, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah SWT dalam menunaikan hak harta sesuai ketentuan syariat. Karena itu, ASN perlu memahami nisab, cara perhitungan, dan mekanisme penyalurannya agar ibadah zakat dapat dilaksanakan dengan benar,” demikian inti pesan yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut.

Ridwan menjelaskan bahwa nisab zakat profesi mengacu pada nilai setara 85 gram emas. Dalam pemaparan kegiatan, ambang penghasilan bruto yang dijadikan acuan diperkirakan sekitar Rp7,5 juta per bulan, dengan nilai yang dapat berubah mengikuti harga emas. Oleh karena itu, pemahaman terhadap nisab dan dasar perhitungan menjadi penting agar penunaian zakat dilakukan secara tepat.

Ia juga menjelaskan bahwa bagi ASN yang penghasilannya belum mencapai nisab, kepedulian sosial tetap dapat diwujudkan melalui infak dan sedekah sesuai kemampuan. Dengan demikian, semangat berbagi dan membantu sesama dapat terus tumbuh tanpa mengabaikan ketentuan mengenai kewajiban zakat.

Zakat Profesi, Ikhtiar Menyucikan Harta dan Membantu Sesama

Zakat memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat merupakan sarana untuk menyalurkan hak para mustahik, yakni golongan yang berhak menerima zakat, agar dapat memperoleh dukungan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalam konteks penghasilan profesi, kesadaran menunaikan zakat diharapkan tumbuh dari pemahaman agama yang baik, bukan semata-mata karena mekanisme administrasi atau pemotongan penghasilan.

Melalui pengelolaan yang terkoordinasi bersama BAZNAS, potensi zakat dari lingkungan ASN diharapkan dapat dihimpun dan disalurkan secara lebih optimal kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Dana zakat yang dikelola dengan baik dapat mendukung berbagai program pemberdayaan dan pelayanan umat sesuai ketentuan yang berlaku.

BAZNAS Kabupaten Majalengka terus mendorong peningkatan literasi zakat di berbagai lingkungan kerja dan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya membangun tata kelola zakat yang amanah, profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Sinergi BAZNAS dan Kemenag Dorong Pengelolaan Zakat yang Terarah

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa zakat profesi merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kebersihan harta sekaligus menumbuhkan kepedulian kepada sesama.

Ia menyampaikan bahwa sinergi antara Kemenag dan BAZNAS diharapkan memudahkan ASN dalam menunaikan zakat melalui mekanisme yang tertib dan terkoordinasi sesuai ketentuan. Sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai dasar, mekanisme, serta manfaat zakat profesi bagi masyarakat.

Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Majalengka, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., menjelaskan landasan regulasi pengelolaan zakat, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Dalam pemaparannya, ia juga menyebutkan Peraturan Bupati Majalengka sebagai salah satu rujukan kebijakan pengelolaan zakat di daerah.

Sinergi kelembagaan tersebut diharapkan mampu memperkuat penghimpunan dan pendistribusian zakat secara terarah, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat, regulasi, dan hak para penerima manfaat.

Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan sosialisasi ini, BAZNAS Kabupaten Majalengka berharap semakin banyak ASN yang memahami pentingnya menunaikan zakat sesuai ketentuan. Semangat berzakat diharapkan tidak hanya menjadi wujud kesalehan pribadi, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat.

Dengan pengelolaan zakat yang amanah dan profesional, setiap rupiah yang ditunaikan diharapkan menjadi jalan kebaikan, menguatkan kepedulian antarsesama, serta mendukung terwujudnya Majalengka yang semakin sejahtera dan Majalengka Langkung Sae.

#BAZNASMajalengka #ZakatProfesi #ZakatASN #LiterasiZakat #PengelolaanZakat #KemenagMajalengka #ZakatUntukUmat #MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #AgusAsriSabana

 


Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →