WhatsApp Icon

Dari Data hingga Dampak Umat, Embed Humed Uraikan Strategi Modernisasi Zakat Berbasis Masjid

10/10/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka

Bagikan:URL telah tercopy
Dari Data hingga Dampak Umat, Embed Humed Uraikan Strategi Modernisasi Zakat Berbasis Masjid

Dari Data hingga Dampak Umat, Embed Humed Uraikan Strategi Modernisasi Zakat Berbasis Masjid

MAJALENGKA — Digitalisasi pengelolaan zakat, penguatan kompetensi amil, serta transparansi tata kelola menjadi fokus materi yang disampaikan Wakil Ketua III Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka, Embed Humed, M.Pd., dalam rangkaian hari pertama Pelatihan Inovasi Manajemen Masjid Modern, Jumat malam, 9 Oktober 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan melalui kerja sama BAZNAS Kabupaten Majalengka dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendukung terwujudnya visi dan misi pemerintah daerah, sekaligus mengikhtiarkan masyarakat Majalengka agar semakin Langkung Sae dalam berbagai aspek kebaikan, termasuk penguatan kehidupan keagamaan, pelayanan sosial, dan kesejahteraan umat.

Di hadapan 30 peserta yang berasal dari 10 perwakilan masjid terpilih se-Kabupaten Majalengka, Embed menguraikan strategi modernisasi pengelolaan zakat berbasis masjid agar lebih amanah, profesional, transparan, terintegrasi, dan mampu menghadirkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Dengan gaya penyampaian yang komunikatif dan penuh keceriaan, materi disampaikan dalam suasana interaktif. Pendekatan tersebut membuat kegiatan tetap hidup dan membantu menjaga antusiasme peserta meskipun pelatihan berlangsung pada malam hari.

Digitalisasi Bukan Sekadar Memindahkan Pencatatan

Dalam pemaparannya, Embed menekankan bahwa masjid memiliki posisi strategis dalam pengelolaan zakat karena dekat dengan jamaah, muzaki, mustahik, dan lingkungan masyarakat. Kedekatan ini merupakan modal penting untuk mengoptimalkan penghimpunan serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah.

Namun, potensi tersebut perlu didukung sistem pengelolaan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Tantangan yang perlu mendapat perhatian meliputi pendataan muzaki dan mustahik yang belum terpusat, pencatatan administrasi yang masih manual, pelaporan yang belum seragam, serta kemampuan digital pengelola yang belum merata.

Digitalisasi, menurut materi yang dipaparkan, bukan sekadar memindahkan pencatatan dari buku ke komputer atau telepon seluler. Lebih dari itu, digitalisasi merupakan upaya membangun tata kelola yang lebih cepat, akurat, transparan, aman, dan terintegrasi.

Teknologi berfungsi sebagai alat untuk memperkuat sistem, sedangkan kualitas pengelolaan tetap bergantung pada sumber daya manusia yang amanah, kompeten, dan berintegritas.

Karena itu, pengelola zakat berbasis masjid perlu memperkuat kompetensi syariah, administrasi, digital, pelayanan, analisis data, dan kepemimpinan. Penguasaan kompetensi tersebut penting agar pengelolaan dana umat berjalan sesuai ketentuan, memiliki administrasi yang jelas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.

Data yang Akurat, Transparansi, dan Kepercayaan Muzaki

Materi pelatihan juga menyoroti pentingnya pengelolaan data muzaki, mustahik, penghimpunan, penyaluran, program, dan laporan secara sistematis. Data yang akurat dan diperbarui secara berkala dapat membantu pengurus masjid maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam memetakan potensi zakat, memverifikasi penerima manfaat, menentukan prioritas bantuan, serta mengevaluasi pelaksanaan program.

Setiap proses pengelolaan perlu dilengkapi bukti transaksi, dokumentasi, penanggung jawab, dan jejak administrasi yang dapat ditelusuri. Dengan demikian, penghimpunan dan penyaluran dana tidak hanya tercatat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan muzaki. Informasi mengenai penghimpunan, penyaluran, program, dan capaian perlu disampaikan secara jelas dan bertanggung jawab, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi serta kondisi mustahik.

Dalam konteks ini, sinergi antara masjid, UPZ, dan BAZNAS perlu terus diperkuat. Koordinasi yang baik akan membantu menciptakan pengelolaan zakat yang lebih terarah, terintegrasi, serta selaras dengan standar administrasi dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari Penyaluran Dana Menuju Dampak Nyata bagi Umat

Embed juga menguraikan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat tidak cukup diukur dari jumlah dana yang berhasil dihimpun atau bantuan yang telah disalurkan. Lebih jauh, pengelolaan zakat harus berorientasi pada perubahan dan manfaat yang dirasakan oleh mustahik.

Untuk mencapai tujuan tersebut, program zakat perlu disertai pemantauan, evaluasi, serta pengukuran hasil. Pendekatan ini memungkinkan pengelola menilai apakah bantuan telah menjawab kebutuhan penerima manfaat dan memberikan dampak yang berkelanjutan.

Implementasinya dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pembenahan proses kerja, pembagian tugas, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penataan data dan dokumen, hingga penerapan formulir digital, basis data sederhana, arsip digital, dan pelaporan berkala.

Langkah bertahap tersebut membuka peluang bagi masjid untuk mengembangkan sistem pengelolaan zakat sesuai kapasitas masing-masing, tanpa mengabaikan prinsip amanah, akuntabilitas, keamanan data, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sinergi BAZNAS dan Pemerintah Daerah untuk Majalengka Langkung Sae

Pelatihan Inovasi Manajemen Masjid Modern menjadi salah satu wujud kerja sama BAZNAS Kabupaten Majalengka dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dalam mendorong penguatan peran masjid sebagai pusat ibadah, pelayanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Kolaborasi ini sekaligus menjadi ikhtiar untuk mendukung visi dan misi pemerintah daerah serta mewujudkan masyarakat Majalengka yang Langkung Sae melalui berbagai upaya kebaikan yang berdampak bagi kehidupan masyarakat.

Dalam kerangka tersebut, penguatan tata kelola zakat berbasis masjid memiliki arti strategis. Masjid yang didukung pengelola kompeten, administrasi tertib, sistem digital yang tepat guna, dan koordinasi kelembagaan yang baik diharapkan mampu mengoptimalkan potensi zakat untuk menjawab kebutuhan umat.

Kehadiran 30 peserta dari 10 perwakilan masjid terpilih menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman dan kapasitas pengelola masjid agar mampu mengembangkan tata kelola yang semakin profesional.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Majalengka bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka berharap lahir pengelolaan zakat berbasis masjid yang tidak hanya kuat dari sisi administrasi, tetapi juga mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat, memperluas manfaat zakat, dan mendukung peningkatan kesejahteraan umat.

Pada akhirnya, modernisasi pengelolaan zakat bukan semata-mata tentang penggunaan teknologi, melainkan tentang membangun sistem yang amanah, memperkuat kualitas manusia, dan memastikan setiap dana yang dikelola dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →