WhatsApp Icon

MAN 3 Majalengka Jadi Lokasi Penguatan Zakat Profesi ASN, BAZNAS dan Kemenag Dorong Optimalisasi Penghimpunan

19/10/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka

Bagikan:URL telah tercopy
MAN 3 Majalengka Jadi Lokasi Penguatan Zakat Profesi ASN, BAZNAS dan Kemenag Dorong Optimalisasi Penghimpunan

MAN 3 Majalengka Jadi Lokasi Penguatan Zakat Profesi ASN, BAZNAS dan Kemenag Dorong Optimalisasi Pen

MAJALENGKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka memperkuat pemahaman dan partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menunaikan zakat profesi melalui kegiatan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi (monev) di MAN 3 Majalengka, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini diikuti pimpinan madrasah serta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) MAN 3 dan MIN 1 Majalengka sebagai upaya menyamakan persepsi sekaligus mengoptimalkan potensi zakat profesi di lingkungan madrasah negeri.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Muhamad Ridwan, S.Ag., M.Si., hadir memberikan penguatan mengenai pentingnya zakat sebagai instrumen penyucian harta, pembentukan integritas pribadi, dan pemerataan kesejahteraan umat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik atau penerima zakat yang berhak.

“Pengumpulan maupun pendistribusian dana zakat dilaksanakan dengan mekanisme yang akuntabel, transparan, dan profesional sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para penerima yang berhak,” tegas Ridwan.

Menurutnya, zakat profesi tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban mengeluarkan sebagian penghasilan, tetapi juga menjadi sarana mendidik diri agar terhindar dari sifat serakah, menumbuhkan kepedulian sosial, serta memperkuat keberkahan dalam kehidupan.

Kemenag Tekankan Integritas dan Keteladanan ASN

Dalam kegiatan tersebut, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., menekankan pentingnya karakter Al-Qawiyul Amin, yakni pribadi yang kuat dari sisi kompetensi sekaligus dapat dipercaya dalam menjalankan amanah.

Ia menjelaskan bahwa integritas ASN tidak hanya tercermin dalam pelaksanaan tugas kedinasan, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap kewajiban agama, termasuk menunaikan zakat profesi sesuai ketentuan syariat.

Heru turut mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan pribadi secara bijak agar ASN tidak terjebak dalam pola hidup konsumtif dan beban utang yang berlebihan.

“Jadikan zakat ini sebagai instrumen kita membersihkan harta sekaligus mencari keberkahan hidup,” pesannya.

Ia juga menyampaikan bahwa integritas harus menjadi prinsip dalam setiap aspek pelayanan publik, termasuk dalam proses rekrutmen aparatur di lingkungan Kemenag Kabupaten Majalengka.

Potensi Zakat Profesi ASN Madrasah Masih Besar

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Kabupaten Majalengka, H. Taufik Hidayat, S.H.I., M.A., Hk., memaparkan perkembangan positif penghimpunan zakat profesi ASN di lingkungan Kemenag. Menurut data yang disampaikannya, perolehan zakat profesi meningkat dari sekitar Rp300 juta pada 2021 menjadi Rp1,9 miliar pada 2025.

Meski menunjukkan pertumbuhan signifikan, potensi penghimpunan zakat dari ASN madrasah negeri dinilai masih dapat dioptimalkan melalui peningkatan pemahaman, partisipasi, dan koordinasi antarsatuan pendidikan.

Taufik menyebutkan bahwa terdapat 772 Guru dan Tenaga Kependidikan yang tersebar di 25 madrasah negeri. Apabila potensi tersebut dapat dihimpun secara optimal, perolehan zakat profesi diproyeksikan berpeluang melampaui Rp2 miliar per tahun.

Ia juga menjelaskan skema pengelolaan dana zakat yang diterapkan dalam mekanisme kerja sama tersebut. Sebanyak 60 persen dana dialokasikan kembali ke madrasah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mendukung berbagai kegiatan, sedangkan 40 persen sisanya dikelola BAZNAS sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penguatan pemahaman mengenai ketentuan zakat, termasuk nisab atau batas minimal harta yang mewajibkan zakat, perlu terus dilakukan agar pelaksanaannya berjalan berdasarkan pemahaman keagamaan yang tepat dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi Diharapkan Perkuat Kesadaran Berzakat

Kepala MAN 3 Majalengka, Hj. Ela Nurlela, M.Pd., selaku tuan rumah, menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi dan monev tersebut. Ia mengapresiasi sinergi Kemenag dan BAZNAS Kabupaten Majalengka dalam memberikan pemahaman kepada para pendidik dan tenaga kependidikan mengenai kewajiban zakat profesi.

Ela berharap kegiatan tersebut dapat menjadi sarana pencerahan bagi seluruh peserta sehingga memiliki pemahaman yang lebih seragam serta menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan antara Kemenag dan BAZNAS Kabupaten Majalengka dalam membangun budaya berzakat di kalangan ASN. Melalui pengelolaan yang amanah dan tepat sasaran, zakat profesi diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban individual, tetapi juga instrumen pemberdayaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh ASN yang telah memenuhi ketentuan wajib zakat untuk meningkatkan kesadaran berzakat melalui lembaga resmi, sehingga dana yang dihimpun dapat dikelola secara terarah, transparan, dan memberikan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.

BAZNAS Kabupaten Majalengka — Menebar Kebaikan, Menguatkan Kepedulian, Mewujudkan Kesejahteraan Umat.

#BAZNASMajalengka #MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #AgusAsriSabana #ZakatProfesi #ZakatASN #KemenagMajalengka #MadrasahNegeri #UPZMadrasah #GerakanSadarZakat #ZakatUntukKesejahteraan #PengelolaanZakat #ZakatUntukUmat

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →