WhatsApp Icon

Optimalkan Dana Umat, BAZNAS RI Evaluasi Pengembangan Microfinance Masjid Al-Imam Guna Gerakkan Ekonomi Mustahik

22/05/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
Optimalkan Dana Umat, BAZNAS RI Evaluasi Pengembangan Microfinance Masjid Al-Imam Guna Gerakkan Ekonomi Mustahik

Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA (BAZNAS) — Guna menggerakkan sendi-sendi ekonomi umat, Tim Verifikasi dan Evaluasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia melakukan peninjauan mendalam terhadap program pengembangan BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) di kelompok BMM Masjid Al-Imam, Kabupaten Majalengka. Kehadiran tim pusat yang digawangi oleh Teguh Sugiarto (Divisi Ekonomi Pedesaan BAZNAS RI) bersama Muhammad Sholeh (Divisi Bank Zakat Mikro BAZNAS RI) ini membawa misi mulia untuk memacu pertambahan jumlah mustahik (penerima manfaat) sekaligus memperbesar nominal dana yang digulirkan demi tegaknya kemandirian jemaah secara produktif, akuntabel, dan berkelanjutan. Langkah strategis berbasis rumah Allah ini diambil sebagai ikhtiar nyata untuk memastikan roda perekonomian mikro jemaah dapat berputar lebih cepat tanpa ada dana kebajikan yang mengendap.

Evaluasi menyeluruh ini memotret dinamika realitas di lapangan yang dinilai sangat beragam. Pihak pusat mencatat adanya kelompok yang tumbuh dengan sangat luar biasa berkembang, namun tidak menutup mata terhadap kelompok yang berjalan di tempat, bahkan menghadapi kendala pembiayaan macet. Menanggapi fenomena tersebut, Teguh Sugiarto dan Muhammad Sholeh memberikan edukasi penting mengenai urgensi kedisiplinan perputaran modal, seraya mengetengahkan potret keberhasilan Masjid Ibnu Batutah di Kabupaten Badung, Bali, sebagai teladan. Masjid tersebut awalnya menerima stimulan modal yang sama sebesar Rp150 juta untuk 50 mustahik pada tahun 2023. Melalui komitmen kuat tanpa membiarkan ada dana kebajikan mengendap (idle) di tingkat DKM maupun pendamping, dana bergulir tersebut kini melonjak menembus angka Rp950 juta dengan jangkauan penerima manfaat hampir 80 jiwa.

Menjawab pertanyaan krusial mengenai kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan permodalan kembali, perwakilan BAZNAS RI menegaskan bahwa syariat dan manajemen profesional menggariskan pintu yang terbuka lebar. Mustahik sangat diperbolehkan menerima pembiayaan gelombang kedua, ketiga, dan seterusnya demi memperluas skala usaha. Namun, manajemen BAZNAS menetapkan dua syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, yaitu rekam jejak pembayaran yang lancar dan pinjaman sebelumnya telah berstatus lunas.

Amanah di dalam mengembalikan dana umat adalah kunci keberkahan. Apabila rekam jejaknya tidak lancar dan tidak disiplin, maka hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan berat dan catatan krusial bagi tim evaluator, meskipun bantuan sebelumnya sudah berstatus lunas. BAZNAS berkomitmen untuk merawat ekosistem ekonomi syariah yang sehat dan saling percaya demi melahirkan muzakki-muzakki baru di masa depan.

Gerakan penguatan modal berbasis rumah ibadah ini kian menemukan momentumnya di kancah nasional. Fenomena penguatan ekonomi syariah berbasis masjid ini juga tengah diakselerasi secara masif oleh wilayah lain. Dilaporkan, BAZNAS DKI Jakarta saat ini menjalin kerja sama serupa dengan menargetkan sepertiga dari total 3.000 masjid di Jakarta untuk dijadikan mitra aktif pengelolaan microfinance. Berbekal kekuatan penghimpunan ZIS yang menyentuh angka Rp330 miIiar per tahun, kolaborasi lintas lembaga tersebut diyakini akan memberikan dampak akselerasi luar biasa bagi pemberdayaan ekonomi umat Islam.

Tadi Malam Tim Evaluasi berkoordinasi intensif hingga larut malam bersama jajaran DKM Masjid Al-Imam dan Kabag Kesra Bapak Oka sebagai pemangku wilayah. BAZNAS RI siap mengucurkan dukungan perluasan manfaat, asalkan diimbangi dengan komitmen kolaborasi, pendampingan, serta konseling terstruktur demi menjaga ketahanan usaha mikro para jemaah.

Dalam hal fleksibilitas pengelolaan dana BMM, pihak BAZNAS memberikan kelonggaran regulasi demi kemaslahatan bersama. Dana stimulan program sebesar Rp150 juta diperbolehkan untuk didistribusikan ke tiga masjid sekitar (masjid satelit) jika kuantitas jemaah di masjid utama relatif terbatas. Kendati demikian, kendali pembinaan dan tanggung jawab utama manajemen mutlak berada di bawah koordinasi satu masjid induk yang diusulkan di awal, guna meminimalisir risiko kegagalan kontrol. Pembatasan jarak geografis ini dilakukan demi efisiensi dana operasional awal sebesar Rp9 juta yang dikucurkan di tahun pertama, sekaligus menekan risiko membengkaknya beban non-teknis akibat pemantauan yang terlalu jauh.

Rangkaian acara verifikasi lapangan tersebut diakhiri secara khidmat dengan sesi diskusi dan arahan langsung bersama semua amil serta pimpinan BAZNAS. Pertemuan evaluasi strategis ini bertempat di Ruang Rapat Aula Lantai 2 Kantor BAZNAS Kabupaten Majalengka, dilaksanakan pada Jumat, 22 Mei 2026 mulai jam 09.00 WIB. Melalui forum ini, sinergi internal diperkuat demi memastikan implementasi program berjalan selaras dengan regulasi nasional.

Mengakhiri arahan, Tim BAZNAS RI kembali mengingatkan esensi penting dari aspek keberlanjutan program, yaitu kesadaran berinfak dari para mustahik jemaah. Dana infak yang disisihkan secara ikhlas oleh para peserta dari hasil keuntungan usaha mereka nantinya akan diproyeksikan menjadi pilar penyangga utama pembiayaan operasional pendampingan di tahun kedua, ketiga, dan seterusnya. Berdasarkan catatan monitoring, tingkat kesadaran infak dari para peserta dinilai masih minim dan memerlukan pendekatan spiritual yang lebih menyentuh hati agar kemandirian ekonomi umat dapat tegak berdiri di atas pilar gotong royong yang berkah di bawah payung visi daerah.

#MajalengkaLangkungSae #BAZNASMicrofinance #PemberdayaanEkonomiUmat #MasjidAlImam #ZakatTumbuhBermanfaat #EkonomiSyariah #KemandirianMustahik #KesraMajalengka #BankZakatMikro

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →