Pimpinan BAZNAS RI Apresiasi Sinergi Emas Majalengka: Terbitnya Perbup No. 92 Tahun 2025 Jadi Tonggak Baru Kebangkitan Zakat
29/01/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Pimpinan BAZNAS RI Apresiasi Sinergi Emas Majalengka
MAJALENGKA (28 Januari 2026) Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Pengumpulan, Dr. Rizaludin Kurniawan, M.Si., memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dan BAZNAS Kabupaten Majalengka. Apresiasi ini diberikan menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
Dr. Rizaludin menilai, kolaborasi antara Bupati Majalengka dan BAZNAS setempat merupakan manifestasi nyata dari kepemimpinan yang peduli pada kesejahteraan umat dan penguatan ekosistem ekonomi syariah di daerah.
"Terbitnya Perbup No. 92 Tahun 2025 ini adalah sebuah 'Gebrakan Emas'. Ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan komitmen politik dan spiritual dari Pemkab Majalengka untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Dr. Rizaludin Kurniawan.
Optimisme Peningkatan Penghimpunan
Kehadiran payung hukum yang kuat ini diyakini akan menjadi katalisator dalam mendongkrak angka penghimpunan zakat di Kabupaten Majalengka secara signifikan. Dr. Rizaludin menekankan bahwa kepastian hukum adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat (muzaki).
"Dengan adanya regulasi yang mengatur pembinaan dan pengawasan secara mendalam, kami optimis jumlah penghimpunan ZIS di BAZNAS Majalengka akan melonjak drastis. Hal ini tentu akan berbanding lurus dengan kemampuan kita dalam mengintervensi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup mustahik di Majalengka," tambahnya.
Pilar Utama Perbup No. 92 Tahun 2025 dalam Pandangan BAZNAS RI:
-
Standarisasi Pengelolaan: Memastikan seluruh dana sosial keagamaan dikelola sesuai prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI).
-
Pengawasan Berlapis: Menciptakan sistem kendali yang menjamin setiap rupiah dari umat tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
-
Sinergi Kelembagaan: Memperkuat posisi BAZNAS sebagai mitra strategis pemerintah dalam agenda pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan.
Pimpinan BAZNAS RI berharap langkah revolusioner Majalengka ini dapat menjadi role model atau percontohan bagi daerah lain di Indonesia dalam mengoptimalkan potensi zakat melalui dukungan regulasi pemerintah daerah yang konkret.
Berita Lainnya
BAZNAS Majalengka Bersama CSR PT Diamond Internasional Indonesia Tebar Senyum untuk 100 Anak Yatim dan Dhuafa Melalui Program Back To School 2026
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Refleksi Hari Mangrove Sedunia: BAZNAS Kabupaten Majalengka Dorong Zakat Hijau demi Kelestarian Umat dan Lingkungan
Hari Puisi Indonesia, BAZNAS Kabupaten Majalengka Ajak Teladani Nilai Keislaman dan Kemanusiaan Chairil Anwar
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka
Amalan Pembuka Rezeki di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah
BAZNAS Majalengka Lanjutkan Survei RLHB di Desa Batujaya, Pastikan Kesiapan Penerima Bantuan
Bupati Majalengka Apresiasi Sinergi BAZNAS dan CSR PT Diamond, Dorong Semakin Banyak "Kasaean-Kasaean" untuk Masyarakat
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan? BAZNAS Majalengka Dorong Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan
BAZNAS RI Buka Jalan Ikhtiar Mustahik Bekerja di Jepang, BAZNAS Majalengka Siap Tangkap Peluang untuk Wujudkan Majalengka Langkung Sae
Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Harumkan Jawa Barat di Forum Pelajar Indonesia 2026
Ketua BAZNAS Majalengka: Kolaborasi Adalah Jalan Menghadirkan Keberkahan dan Membangun Generasi Masa Depan
BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Dede Ramadhani Warga Desa Leuwiseeng
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →