WhatsApp Icon

Pimpinan BAZNAS RI Apresiasi Sinergi Emas Majalengka: Terbitnya Perbup No. 92 Tahun 2025 Jadi Tonggak Baru Kebangkitan Zakat

29/01/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
Pimpinan BAZNAS RI Apresiasi Sinergi Emas Majalengka: Terbitnya Perbup No. 92 Tahun 2025 Jadi Tonggak Baru Kebangkitan Zakat

Pimpinan BAZNAS RI Apresiasi Sinergi Emas Majalengka

MAJALENGKA (28 Januari 2026) Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Pengumpulan, Dr. Rizaludin Kurniawan, M.Si., memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dan BAZNAS Kabupaten Majalengka. Apresiasi ini diberikan menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya.

Dr. Rizaludin menilai, kolaborasi antara Bupati Majalengka dan BAZNAS setempat merupakan manifestasi nyata dari kepemimpinan yang peduli pada kesejahteraan umat dan penguatan ekosistem ekonomi syariah di daerah.

"Terbitnya Perbup No. 92 Tahun 2025 ini adalah sebuah 'Gebrakan Emas'. Ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan komitmen politik dan spiritual dari Pemkab Majalengka untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Dr. Rizaludin Kurniawan.

Optimisme Peningkatan Penghimpunan

Kehadiran payung hukum yang kuat ini diyakini akan menjadi katalisator dalam mendongkrak angka penghimpunan zakat di Kabupaten Majalengka secara signifikan. Dr. Rizaludin menekankan bahwa kepastian hukum adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat (muzaki).

"Dengan adanya regulasi yang mengatur pembinaan dan pengawasan secara mendalam, kami optimis jumlah penghimpunan ZIS di BAZNAS Majalengka akan melonjak drastis. Hal ini tentu akan berbanding lurus dengan kemampuan kita dalam mengintervensi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup mustahik di Majalengka," tambahnya.


Pilar Utama Perbup No. 92 Tahun 2025 dalam Pandangan BAZNAS RI:

  1. Standarisasi Pengelolaan: Memastikan seluruh dana sosial keagamaan dikelola sesuai prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI).

  2. Pengawasan Berlapis: Menciptakan sistem kendali yang menjamin setiap rupiah dari umat tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

  3. Sinergi Kelembagaan: Memperkuat posisi BAZNAS sebagai mitra strategis pemerintah dalam agenda pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan.


Pimpinan BAZNAS RI berharap langkah revolusioner Majalengka ini dapat menjadi role model atau percontohan bagi daerah lain di Indonesia dalam mengoptimalkan potensi zakat melalui dukungan regulasi pemerintah daerah yang konkret.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat