Artikel Terbaru
Amalan baik di Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah momen "super promo" pahala, di mana setiap amalan dilipatgandakan nilainya. Agar Ramadhan Anda tahun ini lebih bermakna dan terencana, berikut adalah daftar amalan terbaik yang bisa Anda rutinkan:
1. Amalan Prioritas (Wajib & Utama)
Sebelum mengejar amalan sunnah, pastikan fondasi utamanya kokoh:
Puasa Berkualitas: Bukan sekadar menahan lapar dan haus, tapi juga menjaga lisan dari ghibah dan mata dari hal yang tidak bermanfaat.
Shalat Lima Waktu di Awal Waktu: Usahakan berjamaah di masjid bagi laki-laki.
Shalat Tarawih & Witir: Usahakan istiqomah setiap malam hingga akhir, karena pahalanya dihitung seperti shalat semalam suntuk jika dilakukan bersama imam sampai selesai.
2. Menghidupkan Al-Qur'an
Ramadhan adalah Syahrul Qur'an (Bulan Al-Qur'an). Targetkan interaksi yang lebih dalam:
Tadarus (Khatam Al-Qur'an): Jika memungkinkan, targetkan 1 juz per hari agar bisa khatam dalam 30 hari.
Tadabbur: Luangkan waktu 10-15 menit sehari untuk membaca terjemahan atau tafsir singkat dari ayat yang Anda baca.
3. Kedermawanan & Sosial
Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan, dan beliau jauh lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan.
Memberi Makan Orang Berbuka (Iftar): Pahalanya sama dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.
Sedekah Subuh: Rutinkan memberi sedekah di pagi hari, meski dalam jumlah kecil namun konsisten.
Zakat Fitrah & Mal: Segerakan jika sudah memenuhi syarat agar manfaatnya bisa segera dirasakan penerima.
4. Amalan Lisan & Hati
Dzikir Pagi & Petang: Sebagai benteng diri dan penenang hati.
Memperbanyak Istighfar: Terutama di waktu sahur (sebelum Subuh), karena itu adalah waktu utama untuk memohon ampunan.
Menjaga Akhlak: Hindari pertengkaran. Jika ada yang memancing emosi, cukup katakan dalam hati atau lisan, "Inni sho-im" (Sesungguhnya aku sedang puasa).
5. Strategi 10 Malam Terakhir
Jangan sampai "habis bensin" di akhir bulan. Ini adalah puncaknya:
Memburu Lailatul Qadar: Tingkatkan intensitas ibadah di malam-malam ganjil.
I'tikaf: Berdiam diri di masjid untuk fokus beribadah jika kondisi memungkinkan.
Doa Khusus: Perbanyak membaca:
Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'anni (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan menyukai ampunan, maka ampunilah aku).
ARTIKEL10/02/2026 | Eman Suherman, S.Pd.I
Tinggal 10 Hari Lagi Jangan Biarkan Ramadhan Kali Ini Berlalu Tanpa Makna !
Waktu bergulir terasa begitu cepat. Tanpa kita sadari, dalam hitungan 10 hari ke depan , kita akan kembali menapaki bulan yang paling dirindukan: Ramadhan 1447 H . Di tengah hiruk-pikuk persiapan fisik dan duniawi, terselip sebuah pertanyaan yang mendalam bagi kita semua: Mungkinkah siap batin kita menyambut tamu agung ini?
Ramadhan bukan sekadar ritual menahan lapar dari fajar hingga senja. Ia adalah madrasah bagi jiwa, sebuah momentum untuk “pulang” ke fitrah kemanusiaan kita. Namun, perjalanan menuju kesucian itu seringkali membutuhkan langkah awal yang nyata—sebuah langkah kecil untuk mulai merapikan niat dan membuka ruang empati di dalam dada.
Merapikan Niat, Melapangkan Hati
Menjelang bulan suci, kita diajak untuk melangkah perlahan. Bukan dengan tergesa-gesa, melainkan dengan penuh kesadaran. Menata kembali apa yang selama ini berantakan dalam diri, dan menyadari bahwa di sekitar kita, masih banyak saudara-saudara yang menatap Ramadhan dengan penuh kekhawatiran karena keterbatasan ekonomi.
Inilah saatnya kita menjadi lebih peka. Setiap kebaikan yang kita “titipkan” hari ini, sejatinya bukan untuk orang lain, melainkan untuk diri kita sendiri. Ia akan menjadi penerang langkah saat kegelapan datang dan menjadi penguat iman saat ujian melanda.
Mengalirkan Keberkahan Lewat Keikhlasan
Keikhlasan adalah kunci. Dari sana, keberkahan akan tumbuh dan mengalir, melampaui angka-angka yang kita keluarkan. Berbagi bukan tentang seberapa besar jumlahnya, melainkan tentang seberapa tulus kita ingin melihat senyum di wajah sesama saat mereka berbuka puasa nanti.
BAZNAS Kabupaten Majalengka hadir sebagai jembatan bagi Anda yang ingin memastikan Ramadhan tahun ini menjadi lebih bermakna. Melalui pengelolaan yang amanah, zakat dan infak Anda akan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, memastikan tak ada piring yang kosong di saat bulan penuh rahmat tiba.
Saluran Cinta dan Kepedulian
Bagi Anda yang ingin mengawali perjalanan spiritual ini dengan berbagi, BAZNAS Kabupaten Majalengka membuka pintu seluas-luasnya melalui layanan donasi berikut:
Jenis Dana
Bank Rekening
Nomor Rekening
ZAKAT
Bank bjb
0075189321100
BRI
004601002690560
BSI
7313997361
Mandiri
Nomor telepon 134000833334
INFAK
Bank bjb
Nomor telepon: 0137402262100
BRI
004601002689569
ARTIKEL08/02/2026 | Eman Suherman, S.Pd.I
Bingung Mau Berbagi? Pastikan Kebaikanmu Sampai ke Tangan yang Tepat Bersama BAZNAS Majalengka!
Pernahkah Anda merasakan keinginan yang kuat untuk berbagi, tetapi tiba-tiba ragu karena bingung harus menyalurkannya ke mana? Di tengah banyaknya pilihan, pertanyaan seperti "Apakah donasi saya benar-benar sampai?" atau "Apakah lembaga ini bisa dipercaya?" seringkali muncul di kepala.
Wajar sekali jika kita ingin memastikan setiap rupiah yang kita keluarkan untuk Zakat, Infak, maupun Sedekah (ZIS) memberikan dampak nyata bagi mereka yang membutuhkan. Nah, bagi warga Majalengka dan sekitarnya, kini saatnya membuang keraguan tersebut jauh-jauh!
Kenapa Harus BAZNAS Majalengka?
Memilih lembaga untuk menitipkan amanah kebaikan bukan hanya soal kemudahan, tapi juga soal ketenangan hati. Inilah alasan mengapa BAZNAS Majalengka adalah pilihan paling tepat untuk Anda:
Lembaga Resmi & Terjamin: Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, BAZNAS memiliki payung hukum yang kuat dan standar operasional yang jelas.
Transparansi Adalah Kunci: Tidak ada yang disembunyikan. Anda bisa menyatukan ke mana aliran dana yang Anda salurkan.
Penyaluran yang Tepat Sasaran: BAZNAS Majalengka memastikan bantuan diberikan kepada asnaf (golongan yang berhak) melalui program-program yang terukur dan berdampak panjang.
Cek Langsung, Buktikan Sendiri!
Di era digital ini, kepercayaan dibangun melalui keterbukaan informasi. BAZNAS Majalengka sangat aktif membagikan laporan kegiatan dan momen penyaluran bantuan melalui berbagai kanal resmi. Anda bisa mengintip langsung senyuman para penerima manfaat melalui:
Website Resmi: kabmajalengka.baznas.go.id
Instagram: @baznas_majalengka
TikTok: @baznas.majalengkasae
“Kebaikannya seperti benih; jika ditanam di tanah yang tepat dan dirawat dengan amanah, ia akan tumbuh menjadi pohon yang manfaatnya bisa dirasakan banyak orang.”
Mari Menabung Kebaikan Hari Ini
Jangan biarkan niat baik menguap begitu saja karena keraguan. Sekecil apa pun kontribusi Anda, jika dikelola dengan profesional, ia akan menjadi solusi bagi masalah kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan saudara-saudara kita di Majalengka.
Yuk, titipkan amanah kebaikanmu bersama BAZNAS Majalengka! Karena berbagi bukan memastikan hanya tentang memberi, tapi tentang manfaatnya sampai ke tangan yang benar-benar berharga. ????
ARTIKEL08/02/2026 | Eman Suherman, S.Pd.I
Itima Dewan Syariah Baznas Kabupaten Majalengka
IJTIMA DEWAN SYARI’AH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (DS-BAZNAS)
KABUPATEN MAJALENGKA
Nomor : 01/DS-BAZNAS/MJl/IV/2022
A
Hari/Tanggal : Selasa, 26 April 2022
Waktu : Pk. 09.00 sd. selesai
Tempat : Gedung BAZNAS Kab.Majalengka
MATERI YANG DIBAHAS
1. Zakat Tanaman Pangan
a. Dasar Hukum
b. Tanaman Pangan yang wajib di zakati
c. Nisab Zakat dan besarnya Zakat Tanaman Pangan
d. Cara menghitung Zakat Tanaman Pangan
2. Zakat Tanaman Pangan dalam Muzara’ah dan Mukhabarah
3. Zakat Tanaman Pangan dari tanah yang disewakan(dikontrakan)
4. Zakat Tanaman Pangan yang tidak dijadikan bahan makanan pokok
HASIL PEMBAHASAN
1. Zakat Tanaman Pangan
a. Dasar Hukum
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (Qs.Al Baqoroh : 267)
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al an’am : 141)
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS.At Taubah 103)
a. Tanaman Pangan yang wajib di zakati
Ada dua kelompok tanaman pangan yang wajib di zakati, yaitu:
1). Zakat Zuru’ dengan syarat Tanaman itu tumbuh karena dibudidayakan oleh manusia yang bisa dijadikan bahan makanan pokok dan dapat disimpan serta mencapai nisab, seperti beras, jagung, gandum dsb’
2). Zakat Tsimar `Dari kelompok buah-buahan, meliputi ruthab (kurma) dan ‘inab (anggur), dengan syarat ‘Islam, Merdeka, milik sempurna dan Naisab.
(Kifayatul Akhyar, 1 Hal.176 dan I’anah Tholibin Juz 2 Hal,160)
c. Nisab Zakat dan besarnya Zakat Tanaman Pangan
Nisab Zakat Tanaman Pangan adalah 5 Ausaq
Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq ()HR. Muslim)
Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq= 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg,. Jika menghitung dengan gabah adalah kurang lebih 1 ton
Besarnya Zakat Tanaman pangan
Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Pada tanaman yang diairi (dengan air hujan dari) langit, ‘Atsary ( tanaman yang akarnya mengisap mata air, atau air tanah) maka zakatnya sepersepuluh( 10%), adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga manusia atau binatang maka zakatnya seperduapuluh (5%) (HS. Bukhori : No 1388)
a. Cara menghitung Zakat Tanaman Pangan
Seorang petani panen 1 ton jika diairi (dengan air hujan dari) langit, ‘Atsary ( tanaman yang akarnya mengisap mata air, atau air tanah) maka zakatnya 10 % dari 1 ton = 1 kwintal (100 Kg). Jika diairi dengan menggunakan tenaga manusia atau binatang maka zakatnya 5 % dar 1 ton = 50 Kg
1. Zakat Tanaman Pangan dalam Muzara’ah dan Mukhabarah
Pengerian Muzaraah dan Mukhobaroh menurut Syekh Muhammad bin Ahmad As Syarbini dalam Kitab Bujaerimi Alal Khotib Juz 3 ,halaman 592:
Muzaraah ialah menyerahkan pengelolaan tanah kepada seseorang dengan upah sebagian hasilnya ( bagi hasil ) dan benih berasal dari pemilik tanah. Sedangankan Mukhabarah pengrtiannya seperti dengan Muzaraah namun benih berasal dari pengelola tanah
Memang ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang pengertian Muzaraah dan Mukhabarah, ada yang mengatakan sama ,ada pula yang mengatakan berbeda. Namun Aksarul Ashhab dan ulama lainnya seperti Al Imroni, Al Bandinijy dan Al Jauhari berpendapat bahwa Muzaraah dan Mukhabarah itu sama pengertiannya.
Perbedaanya hanya pada pemilik benih. Imam Rofi’I dan Iman Nawawi sepakat bahwa dalam Akad Muzaraah benih berasal dari pemilik tanah dan dalam akad Mukhabarah benih berasal dari pengelola tanah (Kifayatul Akhyar 1 halaman 314)
Artinya, “Diriwayatkan dari Umar radliyallahu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan akad bagi hasil dengan penduduk Khaibar dengan sejumlah hasil panenan tanah tersebut, baik berupa buah atau tanamannya.” (Fathu al-Bari, Juz V, halaman 10)
Adapun Zakatnya wajib ditunaikan oleh pemilik benih, jadi dalam Muzaraah oleh Al Malik (Pemilik tanah) dan dalam Mukhabarah oleh Al ‘Amil (Pengelola tanah)
2. Zakat Tanaman Pangan dari tanah yang disewakan(dikontrakan)
Ada beberapa komponen yang harus terpenuhi dalam transaksi zakat hasil tanah yang disewakan.
a. Sebidang tanah yang disewakan
b. Pemilik tanah yaitu Orang yang menyewakan tanahnya kepada orang lain.
c. Penyewa tanah sekaligus penggarap tanah yang disewakan
Berdasarkan kepada beberapa ketentuan di atas, dalam penyewaan tanah, sedikitnya terdapat dua pihak yang terlibat dalam transaksi penyewaan tanah yaitu pemilik tanah dan penyewa, yang keduanya bersepakat mengadakan transaksi. Zakat hasil tanah yang disewakan, dapat diartikan sebagai zakat hasil tanah yang langsung dihasilkan oleh tanah tersebut berupa tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan biji-bijian atau buah-buahan
Menurut Abu Zahra : Pemilik tanah maupun si penyewa tanah kedua-duanya wajib mengeluarkan zakat. Hal ini demi memenuhi keadilan dalam pemungutan zakat.
Pihak penyewa mengeluarkan zakat tanaman setelah dikurangi harga sewa yang ia bayar kepada pemilik tanah. Zakatnya jika sudah mencapai nisab: Pada tanaman yang diairi (dengan air hujan dari) langit, ‘Atsary ( tanaman yang akarnya mengisap mata air, atau air tanah) maka zakatnya sepersepuluh( 10%), adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga manusia atau binatang maka zakatnya seperduapuluh (5%) (HS. Bukhori : No 1388)
Dan si pemilik tanah mengeluarkan zakat atas dasar harga sewa yang ia terima dari si penyewa yang berarti ia mengeluarkan zakat uang/zakat penghasilan jika sudah mencapai nisab sebesar 2.5%
3. Zakat Tanaman Pangan yang tidak dijadikan bahan makanan pokok
Tanaman yang wajib dizakati pada dasarnya ada dua, yakni (1) biji-bijian (habbah) yang hanya berlaku untuk gandum dan tanaman yang menjadi makanan pokok, dan (2) buah-buahan (tsimar) yang hanya berlaku untuk kurma dan anggur. Tanaman-tanaman lain di luar itu juga masuk sebagai objek zakat ketika menjadi bagian dari usaha produktif. Disebut zakat pertanian dan perkebunan produktif.
Menurut Imam Abu Hanifah : Semua yamg keluar dari bumi yang menanamnya ditujukan untuk tumbuhan bumi dan penghasilan dan ditanam dikebun, maka wajib (zakat) sepersepuluh. Demikian diterangkan dalam Kitab Majmu Syarah Muhadzab Juz 7 halaman 10 selanjutnya dalam kitab tersebut beliau menjelasakan : tumbuhan tersebut memiliki buah yang tetap seperti gandum, kacang, dan biji-bijian lainnya, anggur dan kurma atau tidak memiliki buah yang tetap seperti kelompok buah-buahan yang dan sayuran, kurma matang, tanaman bunga, parfum dan tebu.
"Pendapat masyhur ashabu al-syafi’i (para ulama penganut mazhab Syafi’i) bersepakat bahwa mazhab Syafi’i menetapkan wajibnya zakat atas kapas. Alasan pewajibannya adalah juga disebabkan tidak ditemukan adanya nukilan dalam qaul qadim Imam Syafi’i yang menetapkan (itsbat) akan ketiadaan wajib zakat.” (Majmu’ Syarah Muhadzab, juz 6, h. 47).
zakat dari kelompok tanaman produktif, diperselisihkan. Ada yang memutus wajib zakat pertanian, namun ada pula yang memutus sebagai bukan zakat pertanian melainkan dikembalikan pada qashdu li-al-tijarah (niat diperdagangkan)-nya. Jika melihat dari sisi qashdu al-tijarah, maka zakatnya dinamakan zakat perdagangan (tijarah)
Demikain semoga bermanfaat, mohon koreksi atas kekuarangan dann kekeliruan
Majalengka, 26 April 2022
DS-BAZNAS KAB.Majalengka
1. DR KH. Ahamad Sarkosi Subkhi
2. Drs. KH. Anwar Sulaiman, M.M.Pd
3. Drs. KH. Asep Sahidin.,M.Pd
4. Drs. H.M. Risan.,M.Pd.I
ARTIKEL05/02/2026 | Iwan S Anwar

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
