BAZNAS: Wacana Zakat sebagai Pengganti Pajak Perlu Kesepahaman Pemerintah dan Umat Islam
27/07/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I.
Wacana Zakat sebagai Pengganti Pajak Perlu Kesepahaman Pemerintah dan Umat Islam
Majalengka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Sodik Mudjahid, menyatakan implementasi gagasan tersebut memerlukan kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam sebelum dapat diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 23–26 Juli 2026 di Jakarta. Forum lima tahunan tersebut menjadi wadah strategis bagi para ulama, cendekiawan, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu strategis umat, termasuk penguatan tata kelola zakat nasional dan hubungan antara zakat dengan sistem perpajakan.
Menurut Sodik Mudjahid, terdapat dua persoalan mendasar yang harus dijawab sebelum kebijakan zakat sebagai pengganti pajak dapat diwujudkan. Pertama, apakah pemerintah siap apabila sebagian penerimaan pajak digantikan oleh zakat. Kedua, apakah umat Islam bersedia apabila dana zakat dikelola sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menegaskan bahwa kedua pertanyaan tersebut berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola zakat nasional. Oleh karena itu, pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak tidak hanya menyangkut kebijakan fiskal, tetapi juga menyentuh aspek regulasi, transparansi, akuntabilitas, serta penerimaan masyarakat.
Selain itu, pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri karena hingga saat ini pajak masih menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Di sisi lain, potensi zakat dinilai belum sepenuhnya mampu menopang seluruh kebutuhan belanja negara sehingga diperlukan kajian yang lebih komprehensif sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Sodik juga mengungkapkan bahwa masih terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat mengenai pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan yang lebih luas. Hal tersebut menjadi salah satu tantangan dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang semakin profesional dan terintegrasi.
Pemerintah bersama para pemangku kepentingan saat ini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Namun demikian, BAZNAS RI belum akan memasukkan usulan zakat sebagai pengganti pajak ke dalam revisi tersebut hingga terdapat kepastian mengenai sikap pemerintah dan dukungan umat Islam terhadap konsep tersebut.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa BAZNAS Kabupaten Majalengka akan selalu mengikuti arah kebijakan yang ditetapkan oleh BAZNAS RI sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat secara nasional.
"BAZNAS Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk senantiasa fatsun dan sejalan dengan kebijakan serta keputusan yang ditetapkan oleh BAZNAS RI. Apapun kebijakan yang nantinya diputuskan terkait pengelolaan zakat, termasuk mengenai wacana zakat dan pajak, akan kami dukung dan implementasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus kami saat ini adalah terus meningkatkan pelayanan kepada muzaki, memperluas manfaat bagi mustahik, serta memperkuat tata kelola zakat yang aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI," ujar Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka.
BAZNAS Kabupaten Majalengka juga mendukung berbagai upaya penguatan tata kelola zakat nasional melalui peningkatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, digitalisasi layanan, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta seluruh elemen masyarakat, pengelolaan zakat nasional diharapkan semakin modern, terpercaya, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan umat serta mendukung pembangunan Indonesia.
#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNAS #BAZNASMajalengka #BAZNASRI #Zakat #Pajak #ZakatNasional #EkonomiSyariah #PengelolaanZakat #KUIIVIII #IndonesiaBerzakat #ZakatUntukNegeri
Berita Lainnya
Jumat Berkah, Momentum Menebar Kebaikan dan Meraih Keberkahan Bersama BAZNAS Kabupaten Majalengka
Refleksi Hari Mangrove Sedunia: BAZNAS Kabupaten Majalengka Dorong Zakat Hijau demi Kelestarian Umat dan Lingkungan
Mengubah Senin Menjadi Hari yang Dirindukan: Langkah BAZNAS Kabupaten Majalengka Tingkatkan Produktivitas Amilin Amilat
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS
Amalan Pembuka Rezeki di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan? BAZNAS Majalengka Dorong Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang
BAZNAS RI Buka Jalan Ikhtiar Mustahik Bekerja di Jepang, BAZNAS Majalengka Siap Tangkap Peluang untuk Wujudkan Majalengka Langkung Sae
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka
Zakat Saham dan Investasi: Apakah Wajib Dizakati?
Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Harumkan Jawa Barat di Forum Pelajar Indonesia 2026
Peran Zakat dalam Membantu Korban Bencana dan Krisis Kemanusiaan
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran
Zakat Pendidikan Bantu Anak Dhuafa Terus Sekolah, BAZNAS Majalengka Ajak Masyarakat Wujudkan Generasi Berdaya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →