WhatsApp Icon

Zakat Saham dan Investasi: Apakah Wajib Dizakati?

27/07/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I.

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Saham dan Investasi: Apakah Wajib Dizakati?

Dokumentasi Tim Media BAZNAS Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA Seiring meningkatnya minat masyarakat muslim dalam berinvestasi melalui saham, reksa dana, deposito, hingga sukuk syariah, pemahaman mengenai kewajiban zakat atas aset investasi menjadi semakin penting. BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan zakat investasi agar pengelolaan harta tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menghadirkan keberkahan melalui pelaksanaan kewajiban syariat.

Dalam Islam, investasi termasuk bagian dari harta yang berpotensi wajib dizakati apabila telah memenuhi dua syarat utama, yaitu mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas serta telah dimiliki selama satu tahun (haul). Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari nilai investasi.

Jenis Investasi yang Berpotensi Wajib Dizakati

Beberapa instrumen investasi yang termasuk dalam kategori harta wajib zakat antara lain:

  • Saham, baik untuk investasi jangka panjang maupun aktivitas perdagangan (trading).
  • Reksa dana dari berbagai jenis.
  • Sukuk atau obligasi syariah.
  • Deposito dan instrumen investasi lainnya yang bernilai ekonomi.

Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan nilai pasar aktual dari seluruh portofolio ketika haul tiba, bukan berdasarkan harga saat aset pertama kali dibeli.

Ketentuan Zakat Saham dan Investasi

Dalam menghitung zakat investasi, seluruh aset yang sejenis dianjurkan untuk digabungkan, seperti:

  • Saham.
  • Reksa dana.
  • Tabungan.
  • Emas.
  • Instrumen investasi lainnya.

Penggabungan ini bertujuan agar diketahui secara tepat apakah total kekayaan telah mencapai nisab. Apabila dihitung secara terpisah, masing-masing aset mungkin tampak belum mencapai batas wajib zakat, padahal secara keseluruhan telah memenuhi ketentuan syariat.

Cara Menghitung Zakat Investasi

Perhitungan zakat investasi sangat sederhana, yaitu:

Zakat = Total Nilai Investasi × 2,5%

Dengan syarat:

  • Nilai investasi telah mencapai nisab.
  • Kepemilikan telah mencapai satu tahun (haul).

Contoh Perhitungan

Contoh 1

Portofolio saham sebesar Rp180.000.000 yang telah dimiliki selama satu tahun.

Zakat:

Rp180.000.000 × 2,5% = Rp4.500.000

Contoh 2

Reksa dana sebesar Rp90.000.000 dan saham Rp60.000.000.

Total investasi:

Rp150.000.000

Zakat:

Rp150.000.000 × 2,5% = Rp3.750.000

Contoh 3

Portofolio investasi sebesar Rp200.000.000, namun baru dimiliki selama 8 bulan.

Status:

Belum wajib zakat karena belum memenuhi syarat haul.

Sementara itu, dividen saham maupun kupon sukuk yang diterima secara berkala dapat dimasukkan ke dalam zakat penghasilan pada saat diterima, atau diakumulasikan bersama aset investasi ketika haul tiba.

Panduan Membayar Zakat Investasi

Agar pembayaran zakat dilakukan secara tepat, berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan:

  1. Catat tanggal ketika total investasi pertama kali mencapai nisab sebagai awal perhitungan haul.
  2. Saat haul tiba, hitung nilai pasar seluruh investasi berdasarkan harga penutupan saham atau NAB reksa dana pada hari tersebut.
  3. Kalikan total nilai investasi dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen.
  4. Salurkan zakat melalui BAZNAS agar pengelolaannya dilakukan secara amanah, profesional, dan tepat sasaran.
  5. Simpan bukti pembayaran zakat karena dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

BAZNAS Ajak Masyarakat Menunaikan Zakat Investasi

Kemudahan berinvestasi di era digital hendaknya diiringi dengan kesadaran untuk menunaikan zakat sebagai bentuk penyucian harta dan kepedulian terhadap sesama. Melalui zakat investasi, setiap keuntungan yang diperoleh tidak hanya memberikan manfaat bagi pemiliknya, tetapi juga menjadi sumber pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat yang ingin mengetahui besaran zakat dari portofolio investasinya dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat BAZNAS, sehingga proses perhitungan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat sebelum menunaikan zakat melalui layanan resmi BAZNAS.

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNASRI #ZakatInvestasi #ZakatSaham #InvestasiSyariah #LiterasiKeuanganSyariah #EdukasiZakat #BerkahDenganZakat #CintaZakat #ZakatMenyejahterakan

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →