Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Pernyataan "Tinggalkan Zakat"
01/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Kementrian Agama RI
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang mengajak umat Islam untuk "meninggalkan zakat" demi kemajuan bangsa. Melalui akun resmi Kemenag RI, Menag menegaskan bahwa zakat tetap merupakan fardhu 'ain atau kewajiban utama bagi setiap Muslim.
"Saya, Nasaruddin Umar, memohon maaf atas pernyataan saya terkait zakat yang mungkin telah menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian orang," ujar Menag dalam keterangannya, Minggu (1/3).
Klarifikasi: Fokus pada Optimalisasi Wakaf dan Sedekah
Nasaruddin menjelaskan bahwa pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah beberapa waktu lalu sebenarnya merupakan ajakan agar pengelolaan dana umat tidak hanya terpaku pada instrumen zakat.
Ia mendorong Indonesia untuk mencontoh negara-negara di Timur Tengah seperti Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), dan Kuwait yang kini sangat progresif dalam mengelola wakaf produktif.
#agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial #menagmintamaaf #zakatbukanbuatMBG #Menteriagama
"Negara-negara tersebut bangkit tidak hanya mengandalkan zakat, tetapi justru melalui wakaf yang dikelola secara produktif dan luas. Inilah model yang ingin kita adopsi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia," jelasnya.
Konteks Pernyataan Awal
Sebelumnya, dalam acara Sarasehan 99 pada Kamis (26/2), Menag sempat memicu polemik saat menyebut bahwa jika umat Islam ingin maju, mereka harus "berani meninggalkan zakat" dan beralih ke instrumen lain yang memiliki dampak finansial lebih besar, seperti sedekah dan wakaf.
Menurut Menag, angka 2,5 persen pada zakat tergolong kecil jika dibandingkan dengan instrumen ekonomi syariah lainnya.
"Bandingkan dengan bunga mudharabah atau musyarakah yang bisa mencapai 6 hingga 9 persen. Zakat itu cuma 2,5 persen. Jadi, kalau pengeluaran (filantropi) kita hanya zakat, kita terlalu pelit," ungkapnya saat itu.
Ia juga sempat menyebut bahwa istilah zakat tidak sepopuler sedekah dalam Al-Qur'an maupun di zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dalam konteks mobilisasi dana sosial yang masif. Namun, melalui klarifikasi terbaru ini, Menag menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti menghapus kewajiban zakat, melainkan mengajak umat untuk lebih dermawan melampaui angka minimal zakat.
Berita Lainnya
Ketua Baznas Majalengka Salurkan Rp400 Juta Dana SIGAP ke 300 Sekolah Dasar
Apresiasi Dedikasi, BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan bagi Para Duta Zakat
Wujudkan Kepedulian, KADIN dan HIPMI Serahkan Zakat Mal Melalui BAZNAS Majalengka
Sinergi Ramadhan: BAZNAS Majalengka Salurkan 200 Paket Sembako Melalui Kejaksaan Negeri
BAZNAS Majalengka Tegaskan Dana Zakat On The Track: Tetap Berpegang Teguh pada Syariat dan Regulasi
Berburu "Golden Ticket" Langit: Menjemput Keajaiban Malam Lailatul Qadar

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
