Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Pernyataan "Tinggalkan Zakat"
01/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Kementrian Agama RI
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang mengajak umat Islam untuk "meninggalkan zakat" demi kemajuan bangsa. Melalui akun resmi Kemenag RI, Menag menegaskan bahwa zakat tetap merupakan fardhu 'ain atau kewajiban utama bagi setiap Muslim.
"Saya, Nasaruddin Umar, memohon maaf atas pernyataan saya terkait zakat yang mungkin telah menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian orang," ujar Menag dalam keterangannya, Minggu (1/3).
Klarifikasi: Fokus pada Optimalisasi Wakaf dan Sedekah
Nasaruddin menjelaskan bahwa pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah beberapa waktu lalu sebenarnya merupakan ajakan agar pengelolaan dana umat tidak hanya terpaku pada instrumen zakat.
Ia mendorong Indonesia untuk mencontoh negara-negara di Timur Tengah seperti Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), dan Kuwait yang kini sangat progresif dalam mengelola wakaf produktif.
#agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial #menagmintamaaf #zakatbukanbuatMBG #Menteriagama
"Negara-negara tersebut bangkit tidak hanya mengandalkan zakat, tetapi justru melalui wakaf yang dikelola secara produktif dan luas. Inilah model yang ingin kita adopsi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia," jelasnya.
Konteks Pernyataan Awal
Sebelumnya, dalam acara Sarasehan 99 pada Kamis (26/2), Menag sempat memicu polemik saat menyebut bahwa jika umat Islam ingin maju, mereka harus "berani meninggalkan zakat" dan beralih ke instrumen lain yang memiliki dampak finansial lebih besar, seperti sedekah dan wakaf.
Menurut Menag, angka 2,5 persen pada zakat tergolong kecil jika dibandingkan dengan instrumen ekonomi syariah lainnya.
"Bandingkan dengan bunga mudharabah atau musyarakah yang bisa mencapai 6 hingga 9 persen. Zakat itu cuma 2,5 persen. Jadi, kalau pengeluaran (filantropi) kita hanya zakat, kita terlalu pelit," ungkapnya saat itu.
Ia juga sempat menyebut bahwa istilah zakat tidak sepopuler sedekah dalam Al-Qur'an maupun di zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dalam konteks mobilisasi dana sosial yang masif. Namun, melalui klarifikasi terbaru ini, Menag menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti menghapus kewajiban zakat, melainkan mengajak umat untuk lebih dermawan melampaui angka minimal zakat.
Berita Lainnya
Ibu Warni Terima Bantuan Sembako dari BAZNAS Majalengka Langsung di Kediamannya
HMI KOHATI Majalengka Resmi Emban Amanah Baru, BAZNAS Sampaikan Pesan Pengabdian
Pemkab Majalengka Raih Beragam Penghargaan, BAZNAS Apresiasi Komitmen Pelayanan Publik
Silaturahmi di Hari Bahagia, Ketua BAZNAS Majalengka Hadiri Pernikahan Putri Ketua BAZNAS Kuningan
Nino Sutrisno Terima Bantuan BAZNAS Majalengka untuk Rumah Roboh
Dari Silaturahmi Menjadi Aksi, BAZNAS Majalengka Dorong Mustahik Naik Kelas Lewat Beasiswa Vokasi
Eye Rayadi Warga sindangkasih terima bantuan Kesehatan BAZNAS Kabupaten Majalengka
H. Agus Asri Sabana: Balai Ternak BAZNAS Harus Melahirkan Kebermanfaatan Berkelanjutan
Mimin Terima Bantuan Kepedulian BAZNAS Majalengka
Donasi untuk NTT Tembus Rp161,6 Juta, BAZNAS Majalengka Terus Perkuat Solidaritas Kemanusiaan
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan PHBI untuk MWC NU Sukahaji
Keranda untuk Kebaikan: BAZNAS Majalengka Dukung Pelayanan Umat di Masjid Al Mubarok
Melalui TP.PKK Argapura, BAZNAS Majalengka ajak pelaku usaha berinfaq untuk jalan kebermanfaatan
Dari Zakat Menjadi Hunian yang Lebih Layak, BAZNAS Majalengka Bantu Ading Warga Banyusari
Bupati Eman Suherman: Beasiswa Vokasi BAZNAS Buka Jalan Mustahik Menuju Dunia Kerja

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →