Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Pernyataan "Tinggalkan Zakat"
01/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Kementrian Agama RI
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang mengajak umat Islam untuk "meninggalkan zakat" demi kemajuan bangsa. Melalui akun resmi Kemenag RI, Menag menegaskan bahwa zakat tetap merupakan fardhu 'ain atau kewajiban utama bagi setiap Muslim.
"Saya, Nasaruddin Umar, memohon maaf atas pernyataan saya terkait zakat yang mungkin telah menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian orang," ujar Menag dalam keterangannya, Minggu (1/3).
Klarifikasi: Fokus pada Optimalisasi Wakaf dan Sedekah
Nasaruddin menjelaskan bahwa pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah beberapa waktu lalu sebenarnya merupakan ajakan agar pengelolaan dana umat tidak hanya terpaku pada instrumen zakat.
Ia mendorong Indonesia untuk mencontoh negara-negara di Timur Tengah seperti Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), dan Kuwait yang kini sangat progresif dalam mengelola wakaf produktif.
#agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial #menagmintamaaf #zakatbukanbuatMBG #Menteriagama
"Negara-negara tersebut bangkit tidak hanya mengandalkan zakat, tetapi justru melalui wakaf yang dikelola secara produktif dan luas. Inilah model yang ingin kita adopsi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia," jelasnya.
Konteks Pernyataan Awal
Sebelumnya, dalam acara Sarasehan 99 pada Kamis (26/2), Menag sempat memicu polemik saat menyebut bahwa jika umat Islam ingin maju, mereka harus "berani meninggalkan zakat" dan beralih ke instrumen lain yang memiliki dampak finansial lebih besar, seperti sedekah dan wakaf.
Menurut Menag, angka 2,5 persen pada zakat tergolong kecil jika dibandingkan dengan instrumen ekonomi syariah lainnya.
"Bandingkan dengan bunga mudharabah atau musyarakah yang bisa mencapai 6 hingga 9 persen. Zakat itu cuma 2,5 persen. Jadi, kalau pengeluaran (filantropi) kita hanya zakat, kita terlalu pelit," ungkapnya saat itu.
Ia juga sempat menyebut bahwa istilah zakat tidak sepopuler sedekah dalam Al-Qur'an maupun di zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dalam konteks mobilisasi dana sosial yang masif. Namun, melalui klarifikasi terbaru ini, Menag menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti menghapus kewajiban zakat, melainkan mengajak umat untuk lebih dermawan melampaui angka minimal zakat.
Berita Lainnya
Dilema Pasca Hadirnya MBG: Apakah Profesi Guru Madrasah Masih Diminati di Masa Depan?
Ilmu, Harta, dan Senjata sang Pendekar: Mengapa Beraksi Lebih Utama daripada Sekadar Memiliki?
Misteri Terkabulnya Doa: Menemukan Perantara Langit Melalui Kebaikan untuk Sesama
Ketua BAZNAS Majalengka Hadiri Kolaborasi Program Prioritas Presiden Bersama Mensos RI di GGM Talaga Manggung
Upaya Mengetuk Pintu Langit Melalui Kebersihan: BAZNAS Majalengka Gelar Aksi GeBer Jumat
Sinergi Alumni dan Kepedulian Umat: BAZNAS Majalengka Salurkan Beasiswa di Reuni Akbar MAN 1 Talaga
Momen Emosional di Reuni Akbar MAN Talaga: Ketua BAZNAS Majalengka Pulang Kampung, Salurkan Beasiswa Pendidikan
Mengobati Sariawan Hati: Menemukan Kembali Kelezatan Berislam
Pelepasan Calon Jemaah Haji 1447 H: Ketua BAZNAS Majalengka Turut Antar Tamu Allah ke Tanah Suci
Memaknai Kebodohan dan Adab Menghadapinya Menurut Al-Qur'an
Apresiasi Capaian Pemkab Majalengka, BAZNAS Komitmen Dukung Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
Perluas Jangkauan Manfaat, BAZNAS Majalengka Perkuat Sinergi Strategis dengan BI hingga SEAMEO CECCEP
Hidayah adalah Hak Prerogatif Allah: Belajar dari Kesedihan Rasulullah SAW
Sinergi Membangun Pendidikan, BAZNAS Majalengka Hadiri KONKERKAB I PGRI Kabupaten Majalengka
Optimalkan Layanan Digital, BAZNAS Majalengka dan BSI Lakukan Aktivasi CUZ

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →