Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Pernyataan "Tinggalkan Zakat"
01/03/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Kementrian Agama RI
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang mengajak umat Islam untuk "meninggalkan zakat" demi kemajuan bangsa. Melalui akun resmi Kemenag RI, Menag menegaskan bahwa zakat tetap merupakan fardhu 'ain atau kewajiban utama bagi setiap Muslim.
"Saya, Nasaruddin Umar, memohon maaf atas pernyataan saya terkait zakat yang mungkin telah menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian orang," ujar Menag dalam keterangannya, Minggu (1/3).
Klarifikasi: Fokus pada Optimalisasi Wakaf dan Sedekah
Nasaruddin menjelaskan bahwa pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah beberapa waktu lalu sebenarnya merupakan ajakan agar pengelolaan dana umat tidak hanya terpaku pada instrumen zakat.
Ia mendorong Indonesia untuk mencontoh negara-negara di Timur Tengah seperti Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), dan Kuwait yang kini sangat progresif dalam mengelola wakaf produktif.
#agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial #menagmintamaaf #zakatbukanbuatMBG #Menteriagama
"Negara-negara tersebut bangkit tidak hanya mengandalkan zakat, tetapi justru melalui wakaf yang dikelola secara produktif dan luas. Inilah model yang ingin kita adopsi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia," jelasnya.
Konteks Pernyataan Awal
Sebelumnya, dalam acara Sarasehan 99 pada Kamis (26/2), Menag sempat memicu polemik saat menyebut bahwa jika umat Islam ingin maju, mereka harus "berani meninggalkan zakat" dan beralih ke instrumen lain yang memiliki dampak finansial lebih besar, seperti sedekah dan wakaf.
Menurut Menag, angka 2,5 persen pada zakat tergolong kecil jika dibandingkan dengan instrumen ekonomi syariah lainnya.
"Bandingkan dengan bunga mudharabah atau musyarakah yang bisa mencapai 6 hingga 9 persen. Zakat itu cuma 2,5 persen. Jadi, kalau pengeluaran (filantropi) kita hanya zakat, kita terlalu pelit," ungkapnya saat itu.
Ia juga sempat menyebut bahwa istilah zakat tidak sepopuler sedekah dalam Al-Qur'an maupun di zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dalam konteks mobilisasi dana sosial yang masif. Namun, melalui klarifikasi terbaru ini, Menag menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti menghapus kewajiban zakat, melainkan mengajak umat untuk lebih dermawan melampaui angka minimal zakat.
Berita Lainnya
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan? BAZNAS Majalengka Dorong Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan
Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Harumkan Jawa Barat di Forum Pelajar Indonesia 2026
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Jumat Berkah, Momentum Menebar Kebaikan dan Meraih Keberkahan Bersama BAZNAS Kabupaten Majalengka
BAZNAS RI Buka Jalan Ikhtiar Mustahik Bekerja di Jepang, BAZNAS Majalengka Siap Tangkap Peluang untuk Wujudkan Majalengka Langkung Sae
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS
Hari Puisi Indonesia, BAZNAS Kabupaten Majalengka Ajak Teladani Nilai Keislaman dan Kemanusiaan Chairil Anwar
BAZNAS Majalengka Bersama CSR PT Diamond Internasional Indonesia Tebar Senyum untuk 100 Anak Yatim dan Dhuafa Melalui Program Back To School 2026
BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Dede Ramadhani Warga Desa Leuwiseeng
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang
Jumat Berbagi BAZNAS Majalengka Hadirkan Senyum Jamaah, Ketua BAZNAS Pimpin Langsung Aksi Berbagi di Masjid Al Abror
Amalan Pembuka Rezeki di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran
Hari Perawatan Diri Internasional 2026: Menjaga Diri adalah Amanah, Berbagi kepada Sesama adalah Ibadah
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →