Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
21/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Belakangan ini, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai wacana penggunaan dana zakat sebagai salah satu sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.
Pihak Kemenag memastikan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang menetapkan dana zakat dialihkan untuk menyokong program unggulan pemerintah tersebut. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan misinformasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
Menjaga Amanah Syariat dan Regulasi
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki koridor hukum dan syariat yang sangat ketat. Zakat bukanlah dana umum yang bisa dialokasikan secara fleksibel untuk program di luar ketentuan.
"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," tegas Thobib dalam keterangan resminya.
Fokus pada Delapan Golongan (Asnaf)
Pemerintah mengingatkan kembali bahwa penyaluran zakat harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar yang telah diatur dalam:
-
Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 60: Menetapkan secara spesifik delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima manfaat zakat.
-
UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Memberikan payung hukum agar dana umat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Zakat diperuntukkan khusus bagi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Di luar kriteria tersebut, dana zakat tidak dapat digunakan, termasuk untuk pendanaan infrastruktur atau program bantuan sosial umum yang tidak menyasar asnaf secara spesifik.
Mengapa Klarifikasi Ini Penting?
Langkah Kemenag ini dinilai krusial untuk mencegah kegaduhan di masyarakat. Dengan adanya penegasan ini, diharapkan:
-
Masyarakat tenang dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.
-
Transparansi tetap terjaga, memastikan dana umat tetap berada pada jalur yang semestinya.
-
Edukasi publik mengenai perbedaan sumber pendanaan negara (APBN) dan dana sosial keagamaan (Ziswaf).
Hingga saat ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap direncanakan menggunakan skema pendanaan negara yang sah tanpa mengusik pos dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS maupun LAZ.
Berita Lainnya
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan? BAZNAS Majalengka Dorong Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan
BAZNAS RI Buka Jalan Ikhtiar Mustahik Bekerja di Jepang, BAZNAS Majalengka Siap Tangkap Peluang untuk Wujudkan Majalengka Langkung Sae
Bupati Majalengka Apresiasi Sinergi BAZNAS dan CSR PT Diamond, Dorong Semakin Banyak "Kasaean-Kasaean" untuk Masyarakat
BAZNAS Majalengka Bersama CSR PT Diamond Internasional Indonesia Tebar Senyum untuk 100 Anak Yatim dan Dhuafa Melalui Program Back To School 2026
Ketua BAZNAS Majalengka: Kolaborasi Adalah Jalan Menghadirkan Keberkahan dan Membangun Generasi Masa Depan
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
BAZNAS Majalengka Lanjutkan Survei RLHB di Desa Batujaya, Pastikan Kesiapan Penerima Bantuan
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang
Jumat Berkah, Momentum Menebar Kebaikan dan Meraih Keberkahan Bersama BAZNAS Kabupaten Majalengka
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran
Refleksi Hari Mangrove Sedunia: BAZNAS Kabupaten Majalengka Dorong Zakat Hijau demi Kelestarian Umat dan Lingkungan
Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Harumkan Jawa Barat di Forum Pelajar Indonesia 2026
BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Dede Ramadhani Warga Desa Leuwiseeng
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka
Peran Zakat dalam Membantu Korban Bencana dan Krisis Kemanusiaan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →