Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
21/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Belakangan ini, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai wacana penggunaan dana zakat sebagai salah satu sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.
Pihak Kemenag memastikan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang menetapkan dana zakat dialihkan untuk menyokong program unggulan pemerintah tersebut. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan misinformasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
Menjaga Amanah Syariat dan Regulasi
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki koridor hukum dan syariat yang sangat ketat. Zakat bukanlah dana umum yang bisa dialokasikan secara fleksibel untuk program di luar ketentuan.
"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," tegas Thobib dalam keterangan resminya.
Fokus pada Delapan Golongan (Asnaf)
Pemerintah mengingatkan kembali bahwa penyaluran zakat harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar yang telah diatur dalam:
-
Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 60: Menetapkan secara spesifik delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima manfaat zakat.
-
UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Memberikan payung hukum agar dana umat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Zakat diperuntukkan khusus bagi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Di luar kriteria tersebut, dana zakat tidak dapat digunakan, termasuk untuk pendanaan infrastruktur atau program bantuan sosial umum yang tidak menyasar asnaf secara spesifik.
Mengapa Klarifikasi Ini Penting?
Langkah Kemenag ini dinilai krusial untuk mencegah kegaduhan di masyarakat. Dengan adanya penegasan ini, diharapkan:
-
Masyarakat tenang dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.
-
Transparansi tetap terjaga, memastikan dana umat tetap berada pada jalur yang semestinya.
-
Edukasi publik mengenai perbedaan sumber pendanaan negara (APBN) dan dana sosial keagamaan (Ziswaf).
Hingga saat ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap direncanakan menggunakan skema pendanaan negara yang sah tanpa mengusik pos dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS maupun LAZ.
Berita Lainnya
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Modal Usaha, Dorong Pedagang Kue Naik Kelas
Pemkab Majalengka Raih Beragam Penghargaan, BAZNAS Apresiasi Komitmen Pelayanan Publik
Dari Zakat Menjadi Hunian yang Lebih Layak, BAZNAS Majalengka Bantu Ading Warga Banyusari
Eye Rayadi Warga sindangkasih terima bantuan Kesehatan BAZNAS Kabupaten Majalengka
Menjelang Senja, Tim BTB BAZNAS Majalengka Tetap Hadir untuk Korban Rumah Ambruk di Desa Tajur
Madsuri Ependi, Sosok yang Pernah Mengabdi di BAZNAS Majalengka Berpulang
Tinggal Seorang Diri, Pak Ading Terima Bantuan Kebakaran dari BAZNAS Majalengka
Keranda untuk Kebaikan: BAZNAS Majalengka Dukung Pelayanan Umat di Masjid Al Mubarok
Merawat Nenek Seorang Diri, Rama Dika Terima Santunan BAZNAS Majalengka
HMI KOHATI Majalengka Resmi Emban Amanah Baru, BAZNAS Sampaikan Pesan Pengabdian
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Musholla Al-Bayyinah
Nino Sutrisno Terima Bantuan BAZNAS Majalengka untuk Rumah Roboh
Mimin Terima Bantuan Kepedulian BAZNAS Majalengka
Donasi untuk NTT Tembus Rp161,6 Juta, BAZNAS Majalengka Terus Perkuat Solidaritas Kemanusiaan
BAZNAS Majalengka Sampaikan Duka, H. Agus Asri Sabana Takziah ke Keluarga Almarhum Madsuri Ependi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →