Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
21/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Belakangan ini, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai wacana penggunaan dana zakat sebagai salah satu sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.
Pihak Kemenag memastikan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang menetapkan dana zakat dialihkan untuk menyokong program unggulan pemerintah tersebut. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan misinformasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
Menjaga Amanah Syariat dan Regulasi
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki koridor hukum dan syariat yang sangat ketat. Zakat bukanlah dana umum yang bisa dialokasikan secara fleksibel untuk program di luar ketentuan.
"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," tegas Thobib dalam keterangan resminya.
Fokus pada Delapan Golongan (Asnaf)
Pemerintah mengingatkan kembali bahwa penyaluran zakat harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar yang telah diatur dalam:
-
Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 60: Menetapkan secara spesifik delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima manfaat zakat.
-
UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Memberikan payung hukum agar dana umat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Zakat diperuntukkan khusus bagi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Di luar kriteria tersebut, dana zakat tidak dapat digunakan, termasuk untuk pendanaan infrastruktur atau program bantuan sosial umum yang tidak menyasar asnaf secara spesifik.
Mengapa Klarifikasi Ini Penting?
Langkah Kemenag ini dinilai krusial untuk mencegah kegaduhan di masyarakat. Dengan adanya penegasan ini, diharapkan:
-
Masyarakat tenang dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.
-
Transparansi tetap terjaga, memastikan dana umat tetap berada pada jalur yang semestinya.
-
Edukasi publik mengenai perbedaan sumber pendanaan negara (APBN) dan dana sosial keagamaan (Ziswaf).
Hingga saat ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap direncanakan menggunakan skema pendanaan negara yang sah tanpa mengusik pos dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS maupun LAZ.
Berita Lainnya
BAZNAS Majalengka Tegaskan Dana Zakat On The Track: Tetap Berpegang Teguh pada Syariat dan Regulasi
Ketua Baznas Majalengka Salurkan Rp400 Juta Dana SIGAP ke 300 Sekolah Dasar
Sinergi Kemanusiaan: BAZNAS Majalengka Salurkan 450 Paket Sembako di Safari Ramadhan Batch 6
BAZNAS Majalengka Perkuat Sinergi dalam Safari Ramadhan Batch 5 di Cigasong
Sinergi Kebaikan, BAZNAS Majalengka Salurkan 210 Paket Sembako di Bazar Peduli Ramadhan
Sinergi Kebaikan: BAZNAS Majalengka Dukung Aksi Sosial Paskibra SMK Widya Nusantara

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
