Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
21/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Belakangan ini, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai wacana penggunaan dana zakat sebagai salah satu sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.
Pihak Kemenag memastikan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang menetapkan dana zakat dialihkan untuk menyokong program unggulan pemerintah tersebut. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan misinformasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
Menjaga Amanah Syariat dan Regulasi
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki koridor hukum dan syariat yang sangat ketat. Zakat bukanlah dana umum yang bisa dialokasikan secara fleksibel untuk program di luar ketentuan.
"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," tegas Thobib dalam keterangan resminya.
Fokus pada Delapan Golongan (Asnaf)
Pemerintah mengingatkan kembali bahwa penyaluran zakat harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar yang telah diatur dalam:
-
Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 60: Menetapkan secara spesifik delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima manfaat zakat.
-
UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Memberikan payung hukum agar dana umat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Zakat diperuntukkan khusus bagi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Di luar kriteria tersebut, dana zakat tidak dapat digunakan, termasuk untuk pendanaan infrastruktur atau program bantuan sosial umum yang tidak menyasar asnaf secara spesifik.
Mengapa Klarifikasi Ini Penting?
Langkah Kemenag ini dinilai krusial untuk mencegah kegaduhan di masyarakat. Dengan adanya penegasan ini, diharapkan:
-
Masyarakat tenang dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.
-
Transparansi tetap terjaga, memastikan dana umat tetap berada pada jalur yang semestinya.
-
Edukasi publik mengenai perbedaan sumber pendanaan negara (APBN) dan dana sosial keagamaan (Ziswaf).
Hingga saat ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap direncanakan menggunakan skema pendanaan negara yang sah tanpa mengusik pos dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS maupun LAZ.
Berita Lainnya
Kenapa Orang Tua Menghukumku Saat Tidak Faham Pelajaran di Sekolah?
Perluas Jangkauan Manfaat, BAZNAS Majalengka Perkuat Sinergi Strategis dengan BI hingga SEAMEO CECCEP
Menemukan Solusi di Balik Kalam Ilahi: Al-Qur’an sebagai Sumber Motivasi dan Penawar Jiwa
Dilema Pasca Hadirnya MBG: Apakah Profesi Guru Madrasah Masih Diminati di Masa Depan?
Upaya Mengetuk Pintu Langit Melalui Kebersihan: BAZNAS Majalengka Gelar Aksi GeBer Jumat
Lepas Kloter KJT-06, Ketua BAZNAS Majalengka: Fokus Ibadah, Jaga Kesehatan, dan Raih Kemabruran
Getaran Sholawat: Saat Nama Kita Disebut di Hadapan Baginda Rasulullah SAW
Sinergi Membangun Pendidikan, BAZNAS Majalengka Hadiri KONKERKAB I PGRI Kabupaten Majalengka
Kolaborasi Strategis: Ketua BAZNAS Majalengka Dampingi Mensos Gus Ipul dan Bupati Eman Tinjau SRMP 34
Hidayah adalah Hak Prerogatif Allah: Belajar dari Kesedihan Rasulullah SAW
Apresiasi Capaian Pemkab Majalengka, BAZNAS Komitmen Dukung Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
Mengobati Sariawan Hati: Menemukan Kembali Kelezatan Berislam
Pelepasan Calon Jemaah Haji 1447 H: Ketua BAZNAS Majalengka Turut Antar Tamu Allah ke Tanah Suci
Memaknai Kebodohan dan Adab Menghadapinya Menurut Al-Qur'an
Momen Emosional di Reuni Akbar MAN Talaga: Ketua BAZNAS Majalengka Pulang Kampung, Salurkan Beasiswa Pendidikan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →