Menag Nasaruddin Umar: Penyaluran Zakat Harus Mutlak Sesuai Delapan Asnaf
26/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Kementrian Agama RI
JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, memberikan penegasan keras terkait prinsip fundamental dalam pengelolaan dana umat. Beliau menyatakan bahwa dana zakat bersifat mutlak dan tidak boleh dialokasikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan di luar delapan golongan (Asnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Penegasan ini bertujuan untuk menjaga integritas pengelolaan zakat di Indonesia agar tetap berada dalam koridor hukum agama dan undang-undang.
Berpegang Teguh pada Konstitusi Langit
Menurut Menag, batasan penyaluran zakat bukanlah kebijakan manusia yang bersifat dinamis, melainkan ketetapan langsung dari Allah SWT. Hal ini berpedoman pada Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 yang secara eksplisit merinci penerima zakat, yakni:
-
Fakir
-
Miskin
-
Amil (Pengelola zakat)
-
Mualaf
-
Riqab (Hamba sahaya)
-
Gharimin (Orang yang terlilit hutang)
-
Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)
-
Ibnu Sabil (Musafir)
"Dana zakat mutlak tidak boleh dimanfaatkan di luar delapan Asnaf tersebut. Kita harus patuh pada garis yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an," tegas Nasaruddin Umar.
Konsekuensi Pelanggaran Syariat
Penyaluran dana yang tidak tepat sasaran atau keluar dari koridor Asnaf dinilai akan menimbulkan persoalan syariat yang sangat serius. Mengingat zakat adalah instrumen ibadah maliyah (harta), maka keabsahannya sangat bergantung pada ketepatan penyaluran kepada para mustahik (penerima).
Kementerian Agama berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk memastikan setiap amanah yang dititipkan umat melalui lembaga zakat tersalurkan secara transparan dan akuntabel.
Menjaga Kesucian Ibadah
Di akhir pernyataannya, Menag mengajak seluruh pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ) serta masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kesucian ibadah zakat.
"Mari kita jaga kesucian ibadah zakat dengan tetap berpegang teguh pada aturan syariat. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita, tidak hanya kepada umat, tetapi juga kepada Allah SWT," pungkasnya.
Dengan komitmen ini, Kemenag berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat semakin meningkat, sehingga dampak zakat dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia dapat semakin optimal dan berkah.
#agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial
Berita Lainnya
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan? BAZNAS Majalengka Dorong Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan
BAZNAS Majalengka Gelar Sosialisasi SIGAP dan ASIK di MTsN 2 Majalengka, Dilaksanakan Serentak Bersama MAN 3 Majalengka
BAZNAS Majalengka Sosialisasikan Program SIGAP dan ASIK di MAN 3 Majalengka, Bangun Generasi Peduli Melalui Budaya Berbagi
Refleksi Hari Mangrove Sedunia: BAZNAS Kabupaten Majalengka Dorong Zakat Hijau demi Kelestarian Umat dan Lingkungan
Hari Puisi Indonesia, BAZNAS Kabupaten Majalengka Ajak Teladani Nilai Keislaman dan Kemanusiaan Chairil Anwar
Amalan Pembuka Rezeki di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah
Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Harumkan Jawa Barat di Forum Pelajar Indonesia 2026
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk Mendukung HUT SMAN 1 Majalengka
BAZNAS Majalengka Survei Calon Penerima RLHB di Kelurahan Cicurug, Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Kurang Mampu
BAZNAS Majalengka Serahkan Bantuan Kegiatan Hari Anak Tingkat Kabupaten Majalengka
BAZNAS Majalengka Hadirkan Pojok UMKM Binaan di Majalengka Expo 2026, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Peran Zakat dalam Membantu Korban Bencana dan Krisis Kemanusiaan
Zakat Pendidikan Bantu Anak Dhuafa Terus Sekolah, BAZNAS Majalengka Ajak Masyarakat Wujudkan Generasi Berdaya
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka
Zakat Saham dan Investasi: Apakah Wajib Dizakati?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →