WhatsApp Icon

Menag Nasaruddin Umar: Penyaluran Zakat Harus Mutlak Sesuai Delapan Asnaf

26/02/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
Menag Nasaruddin Umar: Penyaluran Zakat Harus Mutlak Sesuai Delapan Asnaf

Dokumentasi Kementrian Agama RI

JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, memberikan penegasan keras terkait prinsip fundamental dalam pengelolaan dana umat. Beliau menyatakan bahwa dana zakat bersifat mutlak dan tidak boleh dialokasikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan di luar delapan golongan (Asnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Penegasan ini bertujuan untuk menjaga integritas pengelolaan zakat di Indonesia agar tetap berada dalam koridor hukum agama dan undang-undang.

Berpegang Teguh pada Konstitusi Langit

Menurut Menag, batasan penyaluran zakat bukanlah kebijakan manusia yang bersifat dinamis, melainkan ketetapan langsung dari Allah SWT. Hal ini berpedoman pada Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 yang secara eksplisit merinci penerima zakat, yakni:

  1. Fakir

  2. Miskin

  3. Amil (Pengelola zakat)

  4. Mualaf

  5. Riqab (Hamba sahaya)

  6. Gharimin (Orang yang terlilit hutang)

  7. Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)

  8. Ibnu Sabil (Musafir)

"Dana zakat mutlak tidak boleh dimanfaatkan di luar delapan Asnaf tersebut. Kita harus patuh pada garis yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an," tegas Nasaruddin Umar.

Konsekuensi Pelanggaran Syariat

Penyaluran dana yang tidak tepat sasaran atau keluar dari koridor Asnaf dinilai akan menimbulkan persoalan syariat yang sangat serius. Mengingat zakat adalah instrumen ibadah maliyah (harta), maka keabsahannya sangat bergantung pada ketepatan penyaluran kepada para mustahik (penerima).

Kementerian Agama berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk memastikan setiap amanah yang dititipkan umat melalui lembaga zakat tersalurkan secara transparan dan akuntabel.

Menjaga Kesucian Ibadah

Di akhir pernyataannya, Menag mengajak seluruh pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ) serta masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kesucian ibadah zakat.

"Mari kita jaga kesucian ibadah zakat dengan tetap berpegang teguh pada aturan syariat. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita, tidak hanya kepada umat, tetapi juga kepada Allah SWT," pungkasnya.

Dengan komitmen ini, Kemenag berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat semakin meningkat, sehingga dampak zakat dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia dapat semakin optimal dan berkah.

#agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat