Menag Nasaruddin Umar: Penyaluran Zakat Harus Mutlak Sesuai Delapan Asnaf
26/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Kementrian Agama RI
JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, memberikan penegasan keras terkait prinsip fundamental dalam pengelolaan dana umat. Beliau menyatakan bahwa dana zakat bersifat mutlak dan tidak boleh dialokasikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan di luar delapan golongan (Asnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Penegasan ini bertujuan untuk menjaga integritas pengelolaan zakat di Indonesia agar tetap berada dalam koridor hukum agama dan undang-undang.
Berpegang Teguh pada Konstitusi Langit
Menurut Menag, batasan penyaluran zakat bukanlah kebijakan manusia yang bersifat dinamis, melainkan ketetapan langsung dari Allah SWT. Hal ini berpedoman pada Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 yang secara eksplisit merinci penerima zakat, yakni:
-
Fakir
-
Miskin
-
Amil (Pengelola zakat)
-
Mualaf
-
Riqab (Hamba sahaya)
-
Gharimin (Orang yang terlilit hutang)
-
Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)
-
Ibnu Sabil (Musafir)
"Dana zakat mutlak tidak boleh dimanfaatkan di luar delapan Asnaf tersebut. Kita harus patuh pada garis yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an," tegas Nasaruddin Umar.
Konsekuensi Pelanggaran Syariat
Penyaluran dana yang tidak tepat sasaran atau keluar dari koridor Asnaf dinilai akan menimbulkan persoalan syariat yang sangat serius. Mengingat zakat adalah instrumen ibadah maliyah (harta), maka keabsahannya sangat bergantung pada ketepatan penyaluran kepada para mustahik (penerima).
Kementerian Agama berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk memastikan setiap amanah yang dititipkan umat melalui lembaga zakat tersalurkan secara transparan dan akuntabel.
Menjaga Kesucian Ibadah
Di akhir pernyataannya, Menag mengajak seluruh pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ) serta masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kesucian ibadah zakat.
"Mari kita jaga kesucian ibadah zakat dengan tetap berpegang teguh pada aturan syariat. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita, tidak hanya kepada umat, tetapi juga kepada Allah SWT," pungkasnya.
Dengan komitmen ini, Kemenag berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat semakin meningkat, sehingga dampak zakat dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia dapat semakin optimal dan berkah.
#agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial
Berita Lainnya
Cahaya Ramadhan dari Desa Rawa: Saat Zakat Anda Menjadi Senyum bagi Jamaah Masjid Al-Hikmah
Sinergi Kebaikan, BAZNAS Majalengka Salurkan 210 Paket Sembako di Bazar Peduli Ramadhan
Berdayakan Ekonomi Umat, BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Modal Usaha Program Majalengka Mandiri
Sinergi Kemanusiaan: BAZNAS Majalengka Salurkan 450 Paket Sembako di Safari Ramadhan Batch 6
Sinergi Ramadhan: BAZNAS Majalengka Salurkan 200 Paket Sembako Melalui Kejaksaan Negeri
Menjemput Cahaya di Sepuluh Malam Terakhir: Fadhilah Tarawih Malam Ke-21 Ramadan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
