Menag Nasaruddin Umar: Penyaluran Zakat Harus Mutlak Sesuai Delapan Asnaf
26/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Kementrian Agama RI
JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, memberikan penegasan keras terkait prinsip fundamental dalam pengelolaan dana umat. Beliau menyatakan bahwa dana zakat bersifat mutlak dan tidak boleh dialokasikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan di luar delapan golongan (Asnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Penegasan ini bertujuan untuk menjaga integritas pengelolaan zakat di Indonesia agar tetap berada dalam koridor hukum agama dan undang-undang.
Berpegang Teguh pada Konstitusi Langit
Menurut Menag, batasan penyaluran zakat bukanlah kebijakan manusia yang bersifat dinamis, melainkan ketetapan langsung dari Allah SWT. Hal ini berpedoman pada Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 yang secara eksplisit merinci penerima zakat, yakni:
-
Fakir
-
Miskin
-
Amil (Pengelola zakat)
-
Mualaf
-
Riqab (Hamba sahaya)
-
Gharimin (Orang yang terlilit hutang)
-
Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)
-
Ibnu Sabil (Musafir)
"Dana zakat mutlak tidak boleh dimanfaatkan di luar delapan Asnaf tersebut. Kita harus patuh pada garis yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an," tegas Nasaruddin Umar.
Konsekuensi Pelanggaran Syariat
Penyaluran dana yang tidak tepat sasaran atau keluar dari koridor Asnaf dinilai akan menimbulkan persoalan syariat yang sangat serius. Mengingat zakat adalah instrumen ibadah maliyah (harta), maka keabsahannya sangat bergantung pada ketepatan penyaluran kepada para mustahik (penerima).
Kementerian Agama berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk memastikan setiap amanah yang dititipkan umat melalui lembaga zakat tersalurkan secara transparan dan akuntabel.
Menjaga Kesucian Ibadah
Di akhir pernyataannya, Menag mengajak seluruh pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ) serta masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kesucian ibadah zakat.
"Mari kita jaga kesucian ibadah zakat dengan tetap berpegang teguh pada aturan syariat. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita, tidak hanya kepada umat, tetapi juga kepada Allah SWT," pungkasnya.
Dengan komitmen ini, Kemenag berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat semakin meningkat, sehingga dampak zakat dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia dapat semakin optimal dan berkah.
#agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial
Berita Lainnya
Mimin Terima Bantuan Kepedulian BAZNAS Majalengka
Keranda untuk Kebaikan: BAZNAS Majalengka Dukung Pelayanan Umat di Masjid Al Mubarok
Menjelang Senja, Tim BTB BAZNAS Majalengka Tetap Hadir untuk Korban Rumah Ambruk di Desa Tajur
Wakil Ketua III BAZNAS Majalengka Bekali Peserta Beasiswa Vokasi Keterampilan Menjahit
15 Mahasiswa INSTBUNAS Terima Beasiswa, BAZNAS Majalengka Perkuat Kolaborasi Zakat untuk Pendidikan
Tinggal Seorang Diri, Pak Ading Terima Bantuan Kebakaran dari BAZNAS Majalengka
Eye Rayadi Warga sindangkasih terima bantuan Kesehatan BAZNAS Kabupaten Majalengka
Dukung Bakti Sosial Mahasiswa YPIB di Nunukbaru, BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan
Pemkab Majalengka Raih Beragam Penghargaan, BAZNAS Apresiasi Komitmen Pelayanan Publik
BAZNAS Majalengka Sampaikan Duka, H. Agus Asri Sabana Takziah ke Keluarga Almarhum Madsuri Ependi
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Musholla Al-Bayyinah
Merawat Nenek Seorang Diri, Rama Dika Terima Santunan BAZNAS Majalengka
Donasi untuk NTT Tembus Rp161,6 Juta, BAZNAS Majalengka Terus Perkuat Solidaritas Kemanusiaan
HMI KOHATI Majalengka Resmi Emban Amanah Baru, BAZNAS Sampaikan Pesan Pengabdian
Dari Zakat Menjadi Hunian yang Lebih Layak, BAZNAS Majalengka Bantu Ading Warga Banyusari

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →