Menag Nasaruddin Umar: Penyaluran Zakat Harus Mutlak Sesuai Delapan Asnaf
26/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi Kementrian Agama RI
JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, memberikan penegasan keras terkait prinsip fundamental dalam pengelolaan dana umat. Beliau menyatakan bahwa dana zakat bersifat mutlak dan tidak boleh dialokasikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan di luar delapan golongan (Asnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Penegasan ini bertujuan untuk menjaga integritas pengelolaan zakat di Indonesia agar tetap berada dalam koridor hukum agama dan undang-undang.
Berpegang Teguh pada Konstitusi Langit
Menurut Menag, batasan penyaluran zakat bukanlah kebijakan manusia yang bersifat dinamis, melainkan ketetapan langsung dari Allah SWT. Hal ini berpedoman pada Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 yang secara eksplisit merinci penerima zakat, yakni:
-
Fakir
-
Miskin
-
Amil (Pengelola zakat)
-
Mualaf
-
Riqab (Hamba sahaya)
-
Gharimin (Orang yang terlilit hutang)
-
Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah)
-
Ibnu Sabil (Musafir)
"Dana zakat mutlak tidak boleh dimanfaatkan di luar delapan Asnaf tersebut. Kita harus patuh pada garis yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an," tegas Nasaruddin Umar.
Konsekuensi Pelanggaran Syariat
Penyaluran dana yang tidak tepat sasaran atau keluar dari koridor Asnaf dinilai akan menimbulkan persoalan syariat yang sangat serius. Mengingat zakat adalah instrumen ibadah maliyah (harta), maka keabsahannya sangat bergantung pada ketepatan penyaluran kepada para mustahik (penerima).
Kementerian Agama berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk memastikan setiap amanah yang dititipkan umat melalui lembaga zakat tersalurkan secara transparan dan akuntabel.
Menjaga Kesucian Ibadah
Di akhir pernyataannya, Menag mengajak seluruh pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ) serta masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kesucian ibadah zakat.
"Mari kita jaga kesucian ibadah zakat dengan tetap berpegang teguh pada aturan syariat. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita, tidak hanya kepada umat, tetapi juga kepada Allah SWT," pungkasnya.
Dengan komitmen ini, Kemenag berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat semakin meningkat, sehingga dampak zakat dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia dapat semakin optimal dan berkah.
#agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas#baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial
Berita Lainnya
Menemukan Solusi di Balik Kalam Ilahi: Al-Qur’an sebagai Sumber Motivasi dan Penawar Jiwa
Perluas Jangkauan Manfaat, BAZNAS Majalengka Perkuat Sinergi Strategis dengan BI hingga SEAMEO CECCEP
Ketua BAZNAS Majalengka Hadiri Kolaborasi Program Prioritas Presiden Bersama Mensos RI di GGM Talaga Manggung
Dilema Pasca Hadirnya MBG: Apakah Profesi Guru Madrasah Masih Diminati di Masa Depan?
Getaran Sholawat: Saat Nama Kita Disebut di Hadapan Baginda Rasulullah SAW
Kenapa Orang Tua Menghukumku Saat Tidak Faham Pelajaran di Sekolah?
Optimalkan Layanan Digital, BAZNAS Majalengka dan BSI Lakukan Aktivasi CUZ
Ilmu, Harta, dan Senjata sang Pendekar: Mengapa Beraksi Lebih Utama daripada Sekadar Memiliki?
Misteri Terkabulnya Doa: Menemukan Perantara Langit Melalui Kebaikan untuk Sesama
Lepas Kloter KJT-06, Ketua BAZNAS Majalengka: Fokus Ibadah, Jaga Kesehatan, dan Raih Kemabruran
Hidayah adalah Hak Prerogatif Allah: Belajar dari Kesedihan Rasulullah SAW
Apresiasi Capaian Pemkab Majalengka, BAZNAS Komitmen Dukung Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
Memaknai Kebodohan dan Adab Menghadapinya Menurut Al-Qur'an
Mengobati Sariawan Hati: Menemukan Kembali Kelezatan Berislam
Sinergi Membangun Pendidikan, BAZNAS Majalengka Hadiri KONKERKAB I PGRI Kabupaten Majalengka

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.
Lihat Daftar Rekening →