WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang

MAJALENGKA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Wini Apriyanti (18) , warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, yang menjadi korban dalam musibah robohnya videotron atau papan reklame akibat angin kencang pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB .

Peristiwa tersebut terjadi ketika almarhumah sedang dalam perjalanan pulang bekerja dari salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Majalengka. Musik yang dipicu cuaca ekstrem tersebut mengakibatkan robohnya sebuah videotron atau papan reklame hingga menimpa korban.

Segenap Pimpinan, Pelaksana, dan Amil BAZNAS Kabupaten Majalengka menyampaikan rasa duka yang mendalam serta mendoakan agar almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhumah, mengampuni segala dosa dan khilafnya, melapangkan kuburnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini.

Musik ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dipicu cuaca ekstrem, terutama saat hujan deras disertai angin kencang. Keselamatan diri hendaknya menjadi prioritas dengan menghindari berteduh atau melintas di sekitar pohon besar, baliho, papan reklame, maupun bangunan yang berpotensi roboh ketika kondisi cuaca memburuk.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.”
(QS. Al-Baqarah : 156)

BAZNAS Kabupaten Majalengka juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan almarhumah serta keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi ujian ini.

Semoga setiap musikbah menjadi pengingat bagi kita semua untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbanyak amal saleh, serta saling menguatkan dalam semangat kepedulian dan ukhuwah sesama.


Ajakan Berzakat, Infak, dan Sedekah

Di tengah berbagai musikbah yang menimpa saudara-saudara kita, mari wujudkan kepedulian melalui zakat, infak, dan sedekah. Setiap bantuan yang disalurkan akan menjadi ikhtiar menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan.

Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka:

Bank BJB
0137402262100
a.n. BAZNAS Kabupaten Majalengka

 

“Zakat Menenangkan Muzaki, Membahagiakan Mustahik.”

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #PrayForMajalengka #Belasungkawa #Innalillahi #MusibahMajalengka #CuacaEkstrem #PeduliSesama #Zakat #Infak #Sedekah

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

MAJALENGKA  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyampaikan ucapan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata program pemerintah tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera di Indonesia. Momentum ini menjadi pengingat pentingnya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat dalam menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Selama hampir dua dekade, Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi salah satu program strategis pemerintah yang memberikan manfaat bagi jutaan keluarga melalui peningkatan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Lebih dari sekadar bantuan sosial, PKH juga menjadi sarana pemberdayaan keluarga agar mampu tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, produktif, sehat, dan berdaya saing.

BAZNAS Kabupaten Majalengka menilai bahwa keberhasilan pembangunan kesejahteraan masyarakat membutuhkan sinergi yang kuat dari berbagai pihak. Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir PKH ke-19 menjadi momentum untuk terus mempererat kolaborasi dalam membangun ekosistem pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BAZNAS Kabupaten Majalengka terus berkomitmen mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, serta dakwah dan advokasi. Berbagai program tersebut diharapkan dapat berjalan selaras dengan program-program pemerintah sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.

Melalui semangat Hari Lahir PKH ke-19, BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Setiap kebaikan yang ditunaikan akan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat semangat gotong royong dalam mewujudkan Kabupaten Majalengka yang semakin maju, religius, dan sejahtera.

 

Sinergi yang erat antara pemerintah, BAZNAS, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat diyakini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh umat.

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS

Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Tanggal: 25 Juli 2026

MAJALENGKA – Masih banyak pelaku usaha yang bertanya apakah zakat perdagangan dihitung berdasarkan omzet penjualan atau keuntungan usaha. Menjawab pertanyaan tersebut, BAZNAS Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa zakat perdagangan tidak dihitung dari omzet maupun keuntungan semata, melainkan dari nilai harta dagang bersih yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariat Islam.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pelaku usaha, baik perusahaan maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar dapat menunaikan zakat secara benar, tepat, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Zakat Perdagangan Berdasarkan Harta Dagang Bersih

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan dalam kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Objek zakat mencakup seluruh aset usaha yang berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan. Kewajiban zakat berlaku apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).

Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.

Dengan demikian, dasar perhitungan zakat bukanlah besarnya omzet penjualan ataupun laba usaha, tetapi nilai kekayaan usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan.

Komponen Harta Dagang yang Dihitung

Dalam menghitung zakat perdagangan, pelaku usaha perlu menjumlahkan seluruh aset usaha yang termasuk harta dagang, kemudian mengurangi kewajiban jangka pendek.

Komponen tersebut meliputi:

  • Kas dan saldo rekening usaha.
  • Persediaan barang dagangan yang siap dijual.
  • Piutang yang dapat ditagih.
  • Dikurangi utang usaha jangka pendek yang harus segera dibayarkan.

Komponen-komponen tersebut menjadi dasar untuk menentukan nilai harta bersih yang akan dikenakan zakat apabila telah memenuhi nisab.

Omzet dan Keuntungan Bukan Dasar Perhitungan

Omzet merupakan total nilai penjualan selama periode tertentu, sedangkan keuntungan adalah selisih antara pendapatan dengan biaya operasional.

Keduanya bukan menjadi dasar langsung dalam menghitung zakat perdagangan.

Yang menjadi acuan adalah nilai harta bersih usaha pada akhir tahun hijriah, yaitu total aset usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.

Rumus Perhitungan Zakat Perdagangan

Secara umum, zakat perdagangan dihitung menggunakan rumus berikut:

Zakat Perdagangan = (Kas + Persediaan Barang + Piutang yang Dapat Ditagih − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Sebelum menghitung zakat, pelaku usaha perlu memastikan bahwa nilai harta bersih telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.

Contoh Perhitungan Zakat UMKM

Sebagai ilustrasi, seorang pelaku usaha kuliner memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:

  • Kas usaha: Rp25.000.000
  • Persediaan bahan dan produk: Rp60.000.000
  • Piutang pelanggan: Rp15.000.000
  • Utang usaha jangka pendek: Rp20.000.000

Perhitungan harta bersih:

Rp25.000.000 + Rp60.000.000 + Rp15.000.000 − Rp20.000.000 = Rp80.000.000

Apabila nilai tersebut telah mencapai nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp80.000.000 × 2,5% = Rp2.000.000

Contoh lainnya, sebuah toko online memperoleh omzet sebesar Rp500.000.000 dalam satu tahun. Setelah dihitung, harta bersih usaha hanya Rp90.000.000.

Dalam kondisi tersebut, zakat bukan dihitung dari omzet Rp500.000.000, melainkan dari harta bersih Rp90.000.000, selama memenuhi nisab dan haul.

BAZNAS Ajak Pelaku Usaha Menunaikan Zakat dengan Benar

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha untuk memahami mekanisme perhitungan zakat perdagangan sesuai syariat agar zakat yang ditunaikan tepat sasaran dan bernilai ibadah.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat dapat memanfaatkan kalkulator zakat BAZNAS. Setelah mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, pembayaran zakat dapat dilakukan melalui layanan resmi BAZNAS sehingga dana zakat dapat dikelola secara amanah, profesional, dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan.

 

Dengan menunaikan zakat secara benar, pelaku usaha tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.

#ZakatPerdagangan #ZakatUsaha #ZakatUMKM #EdukasiZakat #BAZNAS #BAZNASMajalengka #ZakatMenyucikanHarta #EkonomiSyariah #MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BerkahDenganZakat #CintaZakat #MenunaikanZakat #IndonesiaBerzakat

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka

Majalengka, 25 Juli 2026  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak para pelaku usaha online, pemilik toko digital, serta pebisnis yang berjualan melalui marketplace, media sosial, maupun website untuk memahami tata cara menghitung zakat usaha sesuai ketentuan syariat Islam. Edukasi ini bertujuan agar para pelaku usaha dapat menunaikan kewajiban zakat secara benar ketika usaha telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Seiring pesatnya perkembangan perdagangan digital di Indonesia, semakin banyak masyarakat memperoleh penghasilan dari aktivitas jual beli secara daring. Meskipun dilakukan melalui platform digital, kewajiban zakat tetap berlaku sebagaimana zakat perdagangan konvensional apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari harta bersih usaha.

Usaha Online Termasuk Objek Zakat Perdagangan

Dalam ketentuan zakat perdagangan, seluruh bentuk usaha yang bergerak dalam aktivitas jual beli barang maupun jasa, baik melalui marketplace, media sosial, website, aplikasi digital, maupun platform e-commerce lainnya, termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai zakat apabila memenuhi persyaratan syariat.

Zakat usaha dihitung berdasarkan nilai harta bersih usaha pada akhir periode perhitungan, bukan semata-mata dari omzet penjualan.

Komponen Harta yang Dihitung

Agar perhitungan zakat dilakukan secara tepat, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa komponen berikut:

  • Kas dan saldo rekening usaha, yaitu seluruh dana yang digunakan dalam operasional bisnis.
  • Persediaan barang, yaitu stok barang yang siap dipasarkan atau dijual.
  • Piutang yang dapat ditagih, yakni piutang yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan.
  • Utang jangka pendek, yaitu kewajiban yang telah jatuh tempo atau harus segera dilunasi dan dapat dikurangkan dari total aset usaha.

Rumus Menghitung Zakat Usaha

Perhitungan zakat usaha menggunakan rumus berikut:

Zakat Usaha = (Kas + Persediaan Barang + Piutang Lancar − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Perhitungan dilakukan setelah dipastikan bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.

Contoh Perhitungan

Sebagai ilustrasi, seorang pemilik toko online memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:

  • Kas dan saldo rekening usaha: Rp40.000.000
  • Persediaan barang: Rp90.000.000
  • Piutang yang dapat ditagih: Rp20.000.000
  • Utang jangka pendek: Rp30.000.000

Maka harta bersih usaha dihitung sebagai berikut:

Rp40.000.000 + Rp90.000.000 + Rp20.000.000 − Rp30.000.000 = Rp120.000.000

Apabila jumlah tersebut telah mencapai nisab berdasarkan nilai 85 gram emas, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000

Sebaliknya, apabila seorang pelaku usaha digital memiliki harta bersih usaha sebesar Rp75.000.000 dan nilainya belum mencapai nisab yang berlaku, maka zakat usaha belum diwajibkan. Meski demikian, pemilik usaha tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama.

Cara Membayar Zakat Usaha

Setelah mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, pelaku usaha dapat menyalurkannya melalui layanan BAZNAS dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menghitung total harta bersih usaha pada akhir tahun hijriah.
  2. Memastikan harta usaha telah memenuhi nisab dan haul.
  3. Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
  4. Menunaikan zakat melalui Kantor BAZNAS Kabupaten Majalengka atau layanan pembayaran zakat digital yang tersedia.
  5. Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kalkulator Zakat BAZNAS agar hasil penghitungan lebih praktis, akurat, dan sesuai ketentuan syariat.

Zakat Menjadi Jalan Keberkahan Usaha

Menunaikan zakat usaha merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah yang dikelola oleh BAZNAS.

 

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha online dan bisnis digital untuk membiasakan menghitung serta menunaikan zakat secara rutin sebagai bagian dari tata kelola usaha yang profesional, amanah, dan penuh keberkahan.

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNASRI #ZakatUsaha #ZakatPerdagangan #ZakatOnline #BisnisDigital #Marketplace #UMKM #EkonomiSyariah #CintaZakat #BerkahDenganZakat #ZakatMenyejahterakanUmat

25/07/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran

MAJALENGKA, 25 Juli 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga zakat resmi yang telah memiliki legalitas pemerintah. Langkah ini memberikan jaminan bahwa dana zakat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta disalurkan kepada mustahik yang berhak sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sistem pengelolaan yang terstandar, BAZNAS memastikan seluruh dana zakat dihimpun, dicatat, dikelola, dan didistribusikan secara bertanggung jawab. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar para mustahik, zakat juga dioptimalkan untuk mendukung program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Legalitas Menjadi Jaminan Kepercayaan Muzaki

Salah satu alasan utama masyarakat dianjurkan membayar zakat melalui lembaga resmi adalah adanya jaminan legalitas. Lembaga zakat yang memperoleh izin pemerintah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan zakat sesuai regulasi dan diawasi secara berkala.

Dengan demikian, para muzaki memperoleh kepastian bahwa dana yang mereka titipkan dikelola secara amanah, profesional, serta disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam syariat Islam.

Transparansi Pengelolaan dan Penyaluran Zakat

BAZNAS menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan zakat. Mulai dari proses penghimpunan, pencatatan, pengelolaan hingga pendistribusian dilakukan secara akuntabel.

Penyaluran zakat dilaksanakan berdasarkan proses pendataan, survei, dan verifikasi sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik. Selain bantuan konsumtif, dana zakat juga dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Layanan Digital Permudah Pembayaran Zakat

Kemajuan teknologi turut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat. BAZNAS menghadirkan layanan digital yang memungkinkan pembayaran zakat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menghitung besaran zakat menggunakan kalkulator zakat, memilih jenis zakat yang akan ditunaikan, melakukan pembayaran melalui berbagai metode seperti transfer bank maupun dompet digital, serta memperoleh bukti pembayaran secara praktis dan aman.

Cara Mudah Membayar Zakat Melalui BAZNAS

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, BAZNAS menyediakan alur pembayaran zakat yang sederhana, yaitu:

  1. Mengakses website atau aplikasi resmi BAZNAS.
  2. Memilih jenis zakat yang akan ditunaikan.
  3. Menggunakan Kalkulator Zakat atau memasukkan nominal zakat.
  4. Mengisi data diri.
  5. Memilih metode pembayaran yang tersedia.
  6. Melakukan pembayaran dan menyimpan bukti transaksi.

 

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat secara cepat, nyaman, dan sesuai syariat.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka sebagai lembaga resmi pemerintah yang amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap zakat yang Anda tunaikan akan dikelola sesuai syariat Islam dan disalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah.

Salurkan Zakat Anda Melalui:

???? Bank BJB : 0137402262100
???? Bank BRI : 004601002689569
???? Bank BSI : 7313997361
???? Bank Mandiri : 1340000833334
???? Bank BJB Syariah : 5190301001182

Informasi dan Layanan Muzakki

???? Website: kabmajalengka.baznas.go.id/sedekah
???? Layanan Muzakki (WhatsApp): 0821-2416-9964
?? Telepon: (0233) 282414
???? Email: [email protected]

"Tunaikan Zakat, Tebarkan Manfaat, Wujudkan Majalengka Langkung Sae Bersama BAZNAS Kabupaten Majalengka."


 

 

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNAS #BAZNASRI #AyoBerzakat #BayarZakat #ZakatOnline #ZakatBerkah #ZakatAmanah #LembagaZakatResmi #Muzaki #Mustahik #BerbagiKebaikan #Sedekah #Infak #CintaZakat #UntukNegeri

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.

Berita Terbaru

Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Majalengka Kulon
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Majalengka Kulon
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atas nama Bapak Andi Trisandi, warga Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi Baznas yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dalam mengembangkan usahanya serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga secara berkelanjutan.
BERITA28/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Pimpinan Baznas Majalengka Hadiri Pelantikan Pengurus HAMIDA dan F-MADINAH Kabupaten Majalengka
Pimpinan Baznas Majalengka Hadiri Pelantikan Pengurus HAMIDA dan F-MADINAH Kabupaten Majalengka
Majalengka – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka yang diwakili oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua IV turut menghadiri kegiatan pelantikan dewan pengurus Himpunan Alumni Miftahul Huda (HAMIDA) dan Forum Madrasah Diniyah (F-MADINAH) Koordinator Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2025–2028. Kehadiran pimpinan Baznas dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap peran strategis organisasi keagamaan dalam pembinaan umat, penguatan pendidikan diniyah, serta sinergi kelembagaan untuk pembangunan keagamaan di Kabupaten Majalengka.
BERITA24/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Kegiatan Ormas Prabu Kebangkitan Nusantara
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Kegiatan Ormas Prabu Kebangkitan Nusantara
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan untuk mendukung kegiatan organisasi kemasyarakatan Prabu Kebangkitan Nusantara Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bentuk sinergi Baznas dengan elemen masyarakat dalam upaya mendorong kegiatan sosial, kebudayaan, dan pemberdayaan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
BERITA23/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan ke Ponpes Ath-Thohariyyah
Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan ke Ponpes Ath-Thohariyyah
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan sarana keagamaan (Saraga) kepada Pondok Pesantren Ath-Thohariyyah yang berlokasi di Desa Kepuh, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan Baznas terhadap penguatan pendidikan keagamaan dan peningkatan fasilitas ibadah di lingkungan pesantren, guna menunjang kenyamanan santri dalam menjalankan kegiatan belajar dan beribadah.
BERITA23/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Kegiatan HAMIDA Majalengka
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Kegiatan HAMIDA Majalengka
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan untuk mendukung kegiatan Himpunan Alumni Miftahul Huda (HAMIDA) Majalengka yang berasal dari Desa Tajur, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan Baznas terhadap kegiatan keagamaan dan kebersamaan para alumni pesantren, sekaligus mendorong peran aktif ormas keagamaan dalam pembangunan sosial dan spiritual di tengah masyarakat.
BERITA23/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Lakukan Survei RUTILAHU ke Rumah Marbot Masjid di Maja
Baznas Majalengka Lakukan Survei RUTILAHU ke Rumah Marbot Masjid di Maja
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka melaksanakan survei lokasi dalam rangka program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) ke rumah Bapak Nana, yang merupakan marbot masjid, di Blok Haurduni, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Survei ini dilakukan untuk menilai kondisi tempat tinggal dan memastikan kelayakan penerima manfaat sebelum proses bantuan perbaikan rumah diberikan sesuai ketentuan program RUTILAHU Baznas.
BERITA23/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Penyerahan Bantuan Sarana Keagamaan
Penyerahan Bantuan Sarana Keagamaan
Ketua Dewan Pengawas Baznas Kab Majalengka, Drs. N. Nursiwandjaya, M.Si menyerahkan perlengkapan ibadah Alquran, Sajadah, Mukena, Sarung Untuk yayasan ponpes miftahul huda ds cimuncang kec malausma
BERITA21/07/2025 | Iwan S Anwar
Penyerahan Bantuan kegiatan Program Replikasi Kampung Zakat berbasis Desa Oleh UPZ Heubeulisuk
Penyerahan Bantuan kegiatan Program Replikasi Kampung Zakat berbasis Desa Oleh UPZ Heubeulisuk
Penyerahan Bantuan kegiatan Program Replikasi Kampung Zakat berbasis Desa Oleh UPZ Heubeulisuk Majalengka — Penyerahan bantuan Kegiatan program Replikasi Kampung Zakat berbasis Desa.dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sekretariat Baznas Kabupaten Majalengka, Bapak Iwan S. Anwar, pada hari Jumat, 23 Juni 2025. Acara penyerahan secara langsung dan dihadiri oleh perwakilan penerima manfaat. Program ini merupakan bagian dari upaya Baznas Majalengka untuk memperkuat peran zakat dalam pembangunan desa melalui pemberdayaan masyarakat secara langsung. Program Replikasi Kampung Zakat sendiri bertujuan untuk menjadikan desa sebagai pusat pengembangan ekonomi dan sosial berbasis nilai-nilai zakat, infak, dan sedekah. Dalam kegiatan ini, bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria mustahik, baik dalam bentuk modal usaha, bantuan pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan dasar lainnya. Bapak Iwan S. Anwar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata peran zakat dalam pembangunan desa yang mandiri dan berdaya saing. “Kami berharap, melalui program ini, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat zakat dan menjadi lebih mandiri secara ekonomi dan sosial,” ujarnya. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Desa Heubeulisuk dapat berkembang dan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam pengelolaan zakat yang produktif dan tepat sasaran.
BERITA23/06/2025 | Robi Ferdian
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Gandu
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Gandu
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Gandu Majalengka — Dalam upaya mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, Baznas Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kali ini, bantuan diberikan kepada Nyai Sri, warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bapak Haji Agus Asri Sabana, selaku perwakilan Pimpinan Baznas Majalengka, pada Senin, 23 Juni 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari program Baznas untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha kecil di pedesaan. Dalam sambutannya, Bapak Haji Agus Asri Sabana menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Baznas terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam mengembangkan usaha. “Kami berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mendukung usaha yang sedang dijalankan,” ujarnya. Nyai Sri selaku penerima bantuan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari Baznas. Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu meningkatkan usahanya dan memberikan manfaat jangka panjang bagi keluarganya.
BERITA23/06/2025 | Robi Ferdian
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Operasi Katarak ke Dinas Kesehatan
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Operasi Katarak ke Dinas Kesehatan
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Operasi Katarak ke Dinas Kesehatan Majalengka — Dalam rangka mendukung program kesehatan masyarakat, Baznas Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan untuk pelaksanaan operasi katarak massal kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, pada Senin, 23 Juni 2025. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pelaksana Baznas Majalengka, Bapak Uuh, kepada perwakilan Dinas Kesehatan. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan Baznas terhadap program Bulan Gerakan Bebas Katarak Serentak, yang akan digelar keesokan harinya. Kegiatan operasi katarak ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di RSUD Majalengka, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Acara ini juga rencananya akan dihadiri oleh Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., serta jajaran terkait lainnya. Dalam sambutannya, Bapak Uuh menyampaikan bahwa Baznas berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. “Katarak merupakan salah satu penyebab kebutaan yang masih banyak ditemui di masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” ujarnya. Program operasi katarak ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang selama ini terkendala biaya untuk mendapatkan tindakan medis.
BERITA23/06/2025 | Robi Ferdian
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM Kepada Warga Desa Dawuan
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM Kepada Warga Desa Dawuan
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM Kepada Warga Desa Dawuan Majalengka, Jumat 20 Juni 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kali ini, bantuan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disalurkan kepada Ipan Napisah, warga Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bapak Haji Agus Asri Sabana selaku perwakilan Pimpinan Baznas Majalengka. Bantuan yang diberikan merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi Baznas yang bertujuan untuk mendorong kemandirian usaha masyarakat kurang mampu, khususnya di sektor UMKM. Diharapkan, bantuan ini dapat digunakan oleh penerima untuk mengembangkan usaha kecil yang tengah dirintis, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dalam sambutannya, Haji Agus Asri Sabana menyampaikan bahwa Baznas akan terus berupaya menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran. “Kami ingin bantuan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menjadi pijakan awal menuju usaha yang lebih mapan dan berkelanjutan,” ujarnya. Ipan Napisah, selaku penerima bantuan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan Baznas. Ia berharap dengan adanya dukungan ini, usahanya dapat berkembang dan memberi manfaat lebih luas bagi keluarganya serta masyarakat sekitar.
BERITA20/06/2025 | Robi Ferdian
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA untuk Mushola Husnul Khotimah di Desa Sukakerta
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA untuk Mushola Husnul Khotimah di Desa Sukakerta
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA untuk Mushola Husnul Khotimah di Desa Sukakerta Majalengka — Pada Jumat, 20 Juni 2025, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan melalui program SARAGA Sarana Keagamaan untuk mendukung pembangunan Mushola Husnul Khotimah yang terletak di Desa Sukakerta, Kecamatan Kertajati. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Ketua III Baznas Majalengka, Bapak Embed Humbed, kepada perwakilan penerima bantuan dari pihak pengelola mushola. Acara berlangsung dengan khidmat dan disambut hangat oleh warga serta tokoh masyarakat setempat. Program SARAGA merupakan inisiatif Baznas yang bertujuan membantu pembangunan dan perbaikan sarana ibadah seperti masjid dan mushola di wilayah Kabupaten Majalengka. Bantuan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan Mushola Husnul Khotimah, sehingga segera bisa digunakan oleh masyarakat untuk beribadah dan kegiatan keagamaan lainnya. Dalam sambutannya, Bapak Embed Humbed menyampaikan bahwa Baznas terus berkomitmen dalam mendukung pengembangan sarana ibadah demi kenyamanan umat dalam beribadah. “Semoga bantuan ini bisa menjadi berkah dan membawa manfaat bagi warga Desa Sukakerta,” ujar beliau. Pihak pengelola mushola mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari Baznas Majalengka. Mereka berharap pembangunan mushola dapat segera selesai dan menjadi pusat kegiatan spiritual masyarakat sekitar.
BERITA20/06/2025 | Robi Ferdian
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Gunungsari
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Gunungsari
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Gunungsari Majalengka — Baznas Kabupaten Majalengka terus berkomitmen dalam mendukung pelaku usaha kecil melalui program bantuan UMKM. Pada Jumat, 20 Juni 2025, bantuan disalurkan kepada Ani Iryani, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Staf Baznas Majalengka, Bapak Dona, langsung kepada penerima bantuan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu agar lebih mandiri dan produktif. Program bantuan UMKM ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dalam mengembangkan usahanya, baik dari segi modal usaha maupun peningkatan kapasitas produksi. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan usaha Ani Iryani dapat berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian keluarga. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Dona menyampaikan bahwa Baznas akan terus menyalurkan dana zakat dan infak dari masyarakat secara tepat sasaran. “Kami ingin membantu masyarakat agar dapat mandiri secara ekonomi, khususnya para pelaku usaha kecil yang memiliki semangat untuk berkembang,” ungkapnya. Ani Iryani mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan dan berharap usahanya dapat terus maju dan bermanfaat bagi keluarganya serta masyarakat sekitar.
BERITA20/06/2025 | Robi Ferdian
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA ke Masjid Al Muhajirin Desa Kadipaten
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA ke Masjid Al Muhajirin Desa Kadipaten
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA ke Masjid Al Muhajirin Desa Kadipaten Majalengka — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan keagamaan melalui program SARAGA Sarana Keagamaan. Kali ini, bantuan diserahkan kepada Masjid Al Muhajirin yang berlokasi di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Staf Baznas Majalengka, Bapak Iwan, kepada perwakilan pengurus masjid pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat di halaman masjid dan dihadiri oleh warga setempat serta tokoh masyarakat. Program SARAGA merupakan salah satu program unggulan Baznas yang bertujuan mendukung peningkatan kualitas sarana ibadah dan kegiatan dakwah di lingkungan masyarakat. Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan perbaikan fasilitas masjid, pengadaan perlengkapan ibadah, maupun mendukung kegiatan keagamaan lainnya. Dalam keterangannya, Bapak Iwan menyampaikan bahwa Baznas Majalengka akan terus berkomitmen dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara adil dan bermanfaat. “Kami berharap bantuan ini dapat mendukung aktivitas masjid serta memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat,” ujarnya. Pengurus Masjid Al Muhajirin mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan dan berharap kerja sama dengan Baznas bisa terus berlanjut demi kemaslahatan umat.
BERITA19/06/2025 | Robi Ferdian
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Pedagang Cilok Keliling di Desa Cimeong
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Pedagang Cilok Keliling di Desa Cimeong
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Pedagang Cilok Keliling di Desa Cimeong Majalengka, 12 Juni 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan ekonomi produktif kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bantuan kali ini diberikan kepada Eman Sulaeman, seorang pedagang cilok keliling asal Desa Cimeong, Kecamatan Banjaran. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Baznas Majalengka pada Rabu (11/6), disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat. Bantuan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi Baznas yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik melalui dukungan modal usaha. Mendorong Kemandirian Ekonomi Ketua Baznas Majalengka, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk nyata dari pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat. "Kami tidak hanya memberikan bantuan konsumtif, tetapi juga berupaya mendorong masyarakat agar bisa mandiri secara ekonomi. Melalui program bantuan UMKM ini, kami berharap Pak Eman bisa mengembangkan usahanya dan meningkatkan penghasilan keluarga," ujar perwakilan Baznas. Usaha Kecil dengan Semangat Besar Eman Sulaeman, penerima bantuan, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan. Selama ini, ia menjalani profesi sebagai pedagang cilok keliling dengan penghasilan yang tidak menentu, terutama saat cuaca buruk atau pada hari-hari sepi pembeli. "Bantuan ini sangat berarti bagi saya. Rencananya akan saya gunakan untuk membeli perlengkapan tambahan seperti gerobak yang lebih baik dan bahan baku agar usaha saya bisa lebih lancar," ungkap Eman dengan haru. Program Berkelanjutan Baznas Majalengka menjelaskan bahwa program bantuan UMKM ini tidak hanya berhenti pada penyaluran modal, tetapi juga mencakup pendampingan usaha. Penerima bantuan akan mendapatkan pembinaan, pelatihan dasar manajemen usaha, dan pemantauan berkala agar dana yang diberikan benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran. Dengan disalurkannya bantuan kepada Eman Sulaeman, Baznas Majalengka berharap lebih banyak masyarakat yang terinspirasi untuk memanfaatkan potensi usaha mikro di lingkungannya dan memperkuat ekonomi lokal.
BERITA12/06/2025 | Robi Ferdian
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Dede Mulyana
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Dede Mulyana
Rabu, 11 Juni 2025 – Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Dede Mulyana Baznas Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada salah satu penerima, yaitu Bapak Dede Mulyana, pada Rabu, 11 Juni 2025. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Ketua IV Baznas Majalengka, Bapak Haji Idi Purnama. Bantuan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi Baznas yang bertujuan untuk membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Diharapkan, bantuan tersebut dapat memberikan dampak positif serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan mikro di Kabupaten Majalengka. Semoga dengan adanya bantuan ini, para pelaku UMKM dapat lebih berdaya dan mandiri dalam menjalankan usahanya.
BERITA11/06/2025 | Robi Ferdian
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Leuwimunding a.n Ibu Raisah
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Leuwimunding a.n Ibu Raisah
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Leuwimunding a.n Ibu Raisah Majalengka, Rabu 11 Juni 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga yang terdampak musibah. Kali ini, bantuan disalurkan kepada Ibu Raisah, warga Desa Nanggerang, Kecamatan Leuwimunding, yang rumahnya mengalami kebakaran beberapa waktu lalu. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Baznas Majalengka, yaitu Bapak Wawang dan Bapak Haji Agus Tohir. Bantuan ini merupakan bagian dari program tanggap darurat Baznas, yang bertujuan membantu meringankan beban korban bencana dan mempercepat proses pemulihan. Ibu Raisah mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Ia berharap bantuan ini dapat membantu memperbaiki kondisi rumahnya dan memulihkan kehidupannya pasca musibah. Baznas Majalengka menyampaikan bahwa program bantuan kebencanaan akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam melayani dan membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang tertimpa musibah seperti kebakaran, banjir, maupun bencana alam lainnya. "Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat meringankan beban Ibu Raisah serta keluarga," ujar salah satu perwakilan Baznas saat penyerahan bantuan.
BERITA11/06/2025 | Robi Ferdian
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA untuk Mushola Nurul Janah
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA untuk Mushola Nurul Janah
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA untuk Mushola Nurul Janah di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali merealisasikan program bantuan Sarana Keagamaan (SARAGA) dengan menyalurkan bantuan untuk pembangunan dan pengembangan fasilitas ibadah di wilayah pelosok. Pada hari Rabu 11 Juni 2025, Baznas menyerahkan bantuan SARAGa kepada Mushola Nurul Janah yang terletak di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Staf Baznas Kabupaten Majalengka Bapak Fijay kepada pihak pengurus Mushola Nurul Janah. Ketua Baznas Kabupaten Majalengka melalui stafnya menyampaikan bahwa program SARAGA merupakan bentuk kepedulian Baznas terhadap fasilitas ibadah di lingkungan masyarakat. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kegiatan keagamaan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah. “Bantuan ini kami salurkan sebagai bentuk perhatian Baznas terhadap sarana ibadah masyarakat. Kami berharap Mushola Nurul Janah dapat semakin nyaman digunakan untuk kegiatan keagamaan dan memperkuat keimanan warga sekitar,” ujar perwakilan Baznas saat sambutan. Perwakilan penerima bantuan dari Mushola Nurul Janah menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan dukungan Baznas. Menurutnya, bantuan ini sangat bermanfaat, mengingat kondisi mushola yang selama ini masih membutuhkan perbaikan dan pengembangan fasilitas. “Kami sangat bersyukur atas bantuan ini. InsyaAllah, akan kami manfaatkan sebaik mungkin untuk memperbaiki sarana mushola dan menunjang kegiatan ibadah warga,” ujar pengurus mushola. Program SARAGA sendiri merupakan salah satu program unggulan Baznas Kabupaten Majalengka yang bertujuan untuk membantu pengadaan, renovasi, maupun pengembangan sarana ibadah seperti masjid, mushola, dan lembaga pendidikan Islam di berbagai desa. Baznas berharap, melalui program ini, semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sarana keagamaan di tengah masyarakat akan terus tumbuh dan berkembang.
BERITA11/06/2025 | Robi Ferdian
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGa ke Ponpes Mansyaul Huda di Desa Heuleut, Kadipaten
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGa ke Ponpes Mansyaul Huda di Desa Heuleut, Kadipaten
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGa ke Ponpes Mansyaul Huda di Desa Heuleut, Kadipaten Majalengka, Rabu 11 Juni 2025 — Baznas Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan infrastruktur keagamaan di wilayahnya melalui program SARAGa (Sarana Keagamaan). Kali ini, bantuan disalurkan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Mansyaul Huda yang berlokasi di Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pengumpulan Baznas Majalengka didampingi oleh staf Divisi Pengumpulan, dan diterima langsung oleh perwakilan dari pihak Ponpes Mansyaul Huda. Kegiatan ini disambut antusias oleh para pengurus pondok dan masyarakat sekitar. Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pengumpulan menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata perhatian Baznas terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam mencetak generasi muda yang berakhlak mulia. “Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan keagamaan dan pendidikan di Ponpes Mansyaul Huda. Ini adalah bagian dari ikhtiar Baznas dalam memperkuat peran lembaga-lembaga Islam di masyarakat,” ujarnya. Pimpinan Ponpes Mansyaul Huda menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi keberlangsungan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ibadah di pesantren. “Alhamdulillah, kami sangat terbantu dengan adanya bantuan dari Baznas ini. Semoga menjadi amal jariyah dan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya. Program SARAGa merupakan salah satu program unggulan Baznas Majalengka yang secara konsisten memberikan dukungan bagi masjid, mushola, pondok pesantren, serta lembaga pendidikan Islam lainnya yang membutuhkan peningkatan sarana dan prasarana keagamaan. Melalui program ini, Baznas berharap dapat terus mempererat hubungan dengan masyarakat serta mendorong peran aktif lembaga keagamaan dalam pembangunan karakter umat.
BERITA11/06/2025 | Robi Ferdian
Baznas Majalengka Tempatkan Kotak Infak di TB Fajar Panjalin Kidul
Baznas Majalengka Tempatkan Kotak Infak di TB Fajar Panjalin Kidul
Baznas Majalengka Tempatkan Kotak Infak di TB Fajar Panjalin Kidul sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Berinfak Masyarakat Majalengka, 10 Juni 2025 — Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berinfak serta mendekatkan layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat luas, Divisi Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali melaksanakan program penyebaran kotak infak ke berbagai titik strategis di wilayah Majalengka. Pada hari ini, Selasa (10/6), Divisi Pengumpulan Baznas Majalengka menempatkan satu unit Kotak Infak Baznas di Toko (TB) Fajar yang berlokasi di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Penempatan kotak infak ini merupakan bagian dari program rutin Baznas dalam menggandeng mitra usaha dan pelaku UMKM dalam membumikan semangat kepedulian sosial melalui sedekah dan infak. Kegiatan ini juga merupakan bentuk kolaborasi antara Baznas dengan pelaku usaha lokal, yang diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi usaha lainnya untuk turut serta mendukung gerakan sosial kemanusiaan ini. Ketua Baznas Majalengka melalui Divisi Pengumpulan menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menghimpun dana, tetapi juga sebagai media edukasi dan dakwah kepada masyarakat akan pentingnya berbagi, terutama melalui lembaga resmi yang memiliki sistem penyaluran yang amanah dan tepat sasaran. “Dengan adanya kotak infak ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyalurkan sebagian rezekinya. Infak yang terkumpul akan dikelola secara transparan dan disalurkan kepada mustahik yang membutuhkan melalui berbagai program Baznas, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun kemanusiaan,” ujar perwakilan dari Divisi Pengumpulan Baznas Majalengka. Pihak TB Fajar menyambut baik kegiatan ini dan berharap kotak infak tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pengunjung toko sebagai sarana untuk beramal dengan mudah dan rutin. Baznas Majalengka terus mengajak seluruh elemen masyarakat, baik individu maupun pelaku usaha, untuk berperan aktif dalam kegiatan zakat, infak, dan sedekah guna mendukung pembangunan sosial dan mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Majalengka.
BERITA10/06/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →