WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang

MAJALENGKA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Wini Apriyanti (18) , warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, yang menjadi korban dalam musibah robohnya videotron atau papan reklame akibat angin kencang pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB .

Peristiwa tersebut terjadi ketika almarhumah sedang dalam perjalanan pulang bekerja dari salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Majalengka. Musik yang dipicu cuaca ekstrem tersebut mengakibatkan robohnya sebuah videotron atau papan reklame hingga menimpa korban.

Segenap Pimpinan, Pelaksana, dan Amil BAZNAS Kabupaten Majalengka menyampaikan rasa duka yang mendalam serta mendoakan agar almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhumah, mengampuni segala dosa dan khilafnya, melapangkan kuburnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini.

Musik ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dipicu cuaca ekstrem, terutama saat hujan deras disertai angin kencang. Keselamatan diri hendaknya menjadi prioritas dengan menghindari berteduh atau melintas di sekitar pohon besar, baliho, papan reklame, maupun bangunan yang berpotensi roboh ketika kondisi cuaca memburuk.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.”
(QS. Al-Baqarah : 156)

BAZNAS Kabupaten Majalengka juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan almarhumah serta keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi ujian ini.

Semoga setiap musikbah menjadi pengingat bagi kita semua untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbanyak amal saleh, serta saling menguatkan dalam semangat kepedulian dan ukhuwah sesama.


Ajakan Berzakat, Infak, dan Sedekah

Di tengah berbagai musikbah yang menimpa saudara-saudara kita, mari wujudkan kepedulian melalui zakat, infak, dan sedekah. Setiap bantuan yang disalurkan akan menjadi ikhtiar menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan.

Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka:

Bank BJB
0137402262100
a.n. BAZNAS Kabupaten Majalengka

 

“Zakat Menenangkan Muzaki, Membahagiakan Mustahik.”

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #PrayForMajalengka #Belasungkawa #Innalillahi #MusibahMajalengka #CuacaEkstrem #PeduliSesama #Zakat #Infak #Sedekah

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

MAJALENGKA  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyampaikan ucapan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata program pemerintah tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera di Indonesia. Momentum ini menjadi pengingat pentingnya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat dalam menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Selama hampir dua dekade, Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi salah satu program strategis pemerintah yang memberikan manfaat bagi jutaan keluarga melalui peningkatan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Lebih dari sekadar bantuan sosial, PKH juga menjadi sarana pemberdayaan keluarga agar mampu tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, produktif, sehat, dan berdaya saing.

BAZNAS Kabupaten Majalengka menilai bahwa keberhasilan pembangunan kesejahteraan masyarakat membutuhkan sinergi yang kuat dari berbagai pihak. Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir PKH ke-19 menjadi momentum untuk terus mempererat kolaborasi dalam membangun ekosistem pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BAZNAS Kabupaten Majalengka terus berkomitmen mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, serta dakwah dan advokasi. Berbagai program tersebut diharapkan dapat berjalan selaras dengan program-program pemerintah sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.

Melalui semangat Hari Lahir PKH ke-19, BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Setiap kebaikan yang ditunaikan akan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat semangat gotong royong dalam mewujudkan Kabupaten Majalengka yang semakin maju, religius, dan sejahtera.

 

Sinergi yang erat antara pemerintah, BAZNAS, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat diyakini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh umat.

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS

Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Tanggal: 25 Juli 2026

MAJALENGKA – Masih banyak pelaku usaha yang bertanya apakah zakat perdagangan dihitung berdasarkan omzet penjualan atau keuntungan usaha. Menjawab pertanyaan tersebut, BAZNAS Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa zakat perdagangan tidak dihitung dari omzet maupun keuntungan semata, melainkan dari nilai harta dagang bersih yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariat Islam.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pelaku usaha, baik perusahaan maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar dapat menunaikan zakat secara benar, tepat, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Zakat Perdagangan Berdasarkan Harta Dagang Bersih

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan dalam kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Objek zakat mencakup seluruh aset usaha yang berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan. Kewajiban zakat berlaku apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).

Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.

Dengan demikian, dasar perhitungan zakat bukanlah besarnya omzet penjualan ataupun laba usaha, tetapi nilai kekayaan usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan.

Komponen Harta Dagang yang Dihitung

Dalam menghitung zakat perdagangan, pelaku usaha perlu menjumlahkan seluruh aset usaha yang termasuk harta dagang, kemudian mengurangi kewajiban jangka pendek.

Komponen tersebut meliputi:

  • Kas dan saldo rekening usaha.
  • Persediaan barang dagangan yang siap dijual.
  • Piutang yang dapat ditagih.
  • Dikurangi utang usaha jangka pendek yang harus segera dibayarkan.

Komponen-komponen tersebut menjadi dasar untuk menentukan nilai harta bersih yang akan dikenakan zakat apabila telah memenuhi nisab.

Omzet dan Keuntungan Bukan Dasar Perhitungan

Omzet merupakan total nilai penjualan selama periode tertentu, sedangkan keuntungan adalah selisih antara pendapatan dengan biaya operasional.

Keduanya bukan menjadi dasar langsung dalam menghitung zakat perdagangan.

Yang menjadi acuan adalah nilai harta bersih usaha pada akhir tahun hijriah, yaitu total aset usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.

Rumus Perhitungan Zakat Perdagangan

Secara umum, zakat perdagangan dihitung menggunakan rumus berikut:

Zakat Perdagangan = (Kas + Persediaan Barang + Piutang yang Dapat Ditagih − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Sebelum menghitung zakat, pelaku usaha perlu memastikan bahwa nilai harta bersih telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.

Contoh Perhitungan Zakat UMKM

Sebagai ilustrasi, seorang pelaku usaha kuliner memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:

  • Kas usaha: Rp25.000.000
  • Persediaan bahan dan produk: Rp60.000.000
  • Piutang pelanggan: Rp15.000.000
  • Utang usaha jangka pendek: Rp20.000.000

Perhitungan harta bersih:

Rp25.000.000 + Rp60.000.000 + Rp15.000.000 − Rp20.000.000 = Rp80.000.000

Apabila nilai tersebut telah mencapai nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp80.000.000 × 2,5% = Rp2.000.000

Contoh lainnya, sebuah toko online memperoleh omzet sebesar Rp500.000.000 dalam satu tahun. Setelah dihitung, harta bersih usaha hanya Rp90.000.000.

Dalam kondisi tersebut, zakat bukan dihitung dari omzet Rp500.000.000, melainkan dari harta bersih Rp90.000.000, selama memenuhi nisab dan haul.

BAZNAS Ajak Pelaku Usaha Menunaikan Zakat dengan Benar

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha untuk memahami mekanisme perhitungan zakat perdagangan sesuai syariat agar zakat yang ditunaikan tepat sasaran dan bernilai ibadah.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat dapat memanfaatkan kalkulator zakat BAZNAS. Setelah mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, pembayaran zakat dapat dilakukan melalui layanan resmi BAZNAS sehingga dana zakat dapat dikelola secara amanah, profesional, dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan.

 

Dengan menunaikan zakat secara benar, pelaku usaha tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.

#ZakatPerdagangan #ZakatUsaha #ZakatUMKM #EdukasiZakat #BAZNAS #BAZNASMajalengka #ZakatMenyucikanHarta #EkonomiSyariah #MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BerkahDenganZakat #CintaZakat #MenunaikanZakat #IndonesiaBerzakat

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka

Majalengka, 25 Juli 2026  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak para pelaku usaha online, pemilik toko digital, serta pebisnis yang berjualan melalui marketplace, media sosial, maupun website untuk memahami tata cara menghitung zakat usaha sesuai ketentuan syariat Islam. Edukasi ini bertujuan agar para pelaku usaha dapat menunaikan kewajiban zakat secara benar ketika usaha telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Seiring pesatnya perkembangan perdagangan digital di Indonesia, semakin banyak masyarakat memperoleh penghasilan dari aktivitas jual beli secara daring. Meskipun dilakukan melalui platform digital, kewajiban zakat tetap berlaku sebagaimana zakat perdagangan konvensional apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari harta bersih usaha.

Usaha Online Termasuk Objek Zakat Perdagangan

Dalam ketentuan zakat perdagangan, seluruh bentuk usaha yang bergerak dalam aktivitas jual beli barang maupun jasa, baik melalui marketplace, media sosial, website, aplikasi digital, maupun platform e-commerce lainnya, termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai zakat apabila memenuhi persyaratan syariat.

Zakat usaha dihitung berdasarkan nilai harta bersih usaha pada akhir periode perhitungan, bukan semata-mata dari omzet penjualan.

Komponen Harta yang Dihitung

Agar perhitungan zakat dilakukan secara tepat, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa komponen berikut:

  • Kas dan saldo rekening usaha, yaitu seluruh dana yang digunakan dalam operasional bisnis.
  • Persediaan barang, yaitu stok barang yang siap dipasarkan atau dijual.
  • Piutang yang dapat ditagih, yakni piutang yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan.
  • Utang jangka pendek, yaitu kewajiban yang telah jatuh tempo atau harus segera dilunasi dan dapat dikurangkan dari total aset usaha.

Rumus Menghitung Zakat Usaha

Perhitungan zakat usaha menggunakan rumus berikut:

Zakat Usaha = (Kas + Persediaan Barang + Piutang Lancar − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Perhitungan dilakukan setelah dipastikan bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.

Contoh Perhitungan

Sebagai ilustrasi, seorang pemilik toko online memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:

  • Kas dan saldo rekening usaha: Rp40.000.000
  • Persediaan barang: Rp90.000.000
  • Piutang yang dapat ditagih: Rp20.000.000
  • Utang jangka pendek: Rp30.000.000

Maka harta bersih usaha dihitung sebagai berikut:

Rp40.000.000 + Rp90.000.000 + Rp20.000.000 − Rp30.000.000 = Rp120.000.000

Apabila jumlah tersebut telah mencapai nisab berdasarkan nilai 85 gram emas, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000

Sebaliknya, apabila seorang pelaku usaha digital memiliki harta bersih usaha sebesar Rp75.000.000 dan nilainya belum mencapai nisab yang berlaku, maka zakat usaha belum diwajibkan. Meski demikian, pemilik usaha tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama.

Cara Membayar Zakat Usaha

Setelah mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, pelaku usaha dapat menyalurkannya melalui layanan BAZNAS dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menghitung total harta bersih usaha pada akhir tahun hijriah.
  2. Memastikan harta usaha telah memenuhi nisab dan haul.
  3. Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
  4. Menunaikan zakat melalui Kantor BAZNAS Kabupaten Majalengka atau layanan pembayaran zakat digital yang tersedia.
  5. Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kalkulator Zakat BAZNAS agar hasil penghitungan lebih praktis, akurat, dan sesuai ketentuan syariat.

Zakat Menjadi Jalan Keberkahan Usaha

Menunaikan zakat usaha merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah yang dikelola oleh BAZNAS.

 

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha online dan bisnis digital untuk membiasakan menghitung serta menunaikan zakat secara rutin sebagai bagian dari tata kelola usaha yang profesional, amanah, dan penuh keberkahan.

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNASRI #ZakatUsaha #ZakatPerdagangan #ZakatOnline #BisnisDigital #Marketplace #UMKM #EkonomiSyariah #CintaZakat #BerkahDenganZakat #ZakatMenyejahterakanUmat

25/07/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran

MAJALENGKA, 25 Juli 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga zakat resmi yang telah memiliki legalitas pemerintah. Langkah ini memberikan jaminan bahwa dana zakat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta disalurkan kepada mustahik yang berhak sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sistem pengelolaan yang terstandar, BAZNAS memastikan seluruh dana zakat dihimpun, dicatat, dikelola, dan didistribusikan secara bertanggung jawab. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar para mustahik, zakat juga dioptimalkan untuk mendukung program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Legalitas Menjadi Jaminan Kepercayaan Muzaki

Salah satu alasan utama masyarakat dianjurkan membayar zakat melalui lembaga resmi adalah adanya jaminan legalitas. Lembaga zakat yang memperoleh izin pemerintah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan zakat sesuai regulasi dan diawasi secara berkala.

Dengan demikian, para muzaki memperoleh kepastian bahwa dana yang mereka titipkan dikelola secara amanah, profesional, serta disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam syariat Islam.

Transparansi Pengelolaan dan Penyaluran Zakat

BAZNAS menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan zakat. Mulai dari proses penghimpunan, pencatatan, pengelolaan hingga pendistribusian dilakukan secara akuntabel.

Penyaluran zakat dilaksanakan berdasarkan proses pendataan, survei, dan verifikasi sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik. Selain bantuan konsumtif, dana zakat juga dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Layanan Digital Permudah Pembayaran Zakat

Kemajuan teknologi turut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat. BAZNAS menghadirkan layanan digital yang memungkinkan pembayaran zakat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menghitung besaran zakat menggunakan kalkulator zakat, memilih jenis zakat yang akan ditunaikan, melakukan pembayaran melalui berbagai metode seperti transfer bank maupun dompet digital, serta memperoleh bukti pembayaran secara praktis dan aman.

Cara Mudah Membayar Zakat Melalui BAZNAS

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, BAZNAS menyediakan alur pembayaran zakat yang sederhana, yaitu:

  1. Mengakses website atau aplikasi resmi BAZNAS.
  2. Memilih jenis zakat yang akan ditunaikan.
  3. Menggunakan Kalkulator Zakat atau memasukkan nominal zakat.
  4. Mengisi data diri.
  5. Memilih metode pembayaran yang tersedia.
  6. Melakukan pembayaran dan menyimpan bukti transaksi.

 

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat secara cepat, nyaman, dan sesuai syariat.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka sebagai lembaga resmi pemerintah yang amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap zakat yang Anda tunaikan akan dikelola sesuai syariat Islam dan disalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah.

Salurkan Zakat Anda Melalui:

???? Bank BJB : 0137402262100
???? Bank BRI : 004601002689569
???? Bank BSI : 7313997361
???? Bank Mandiri : 1340000833334
???? Bank BJB Syariah : 5190301001182

Informasi dan Layanan Muzakki

???? Website: kabmajalengka.baznas.go.id/sedekah
???? Layanan Muzakki (WhatsApp): 0821-2416-9964
?? Telepon: (0233) 282414
???? Email: [email protected]

"Tunaikan Zakat, Tebarkan Manfaat, Wujudkan Majalengka Langkung Sae Bersama BAZNAS Kabupaten Majalengka."


 

 

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNAS #BAZNASRI #AyoBerzakat #BayarZakat #ZakatOnline #ZakatBerkah #ZakatAmanah #LembagaZakatResmi #Muzaki #Mustahik #BerbagiKebaikan #Sedekah #Infak #CintaZakat #UntukNegeri

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.

Berita Terbaru

Baznas Majalengka Dukung Kegiatan HUT SMAN 1 Majalengka
Baznas Majalengka Dukung Kegiatan HUT SMAN 1 Majalengka
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka memberikan bantuan untuk mendukung kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) SMAN 1 Majalengka. Bantuan ini merupakan bentuk sinergi antara Baznas dan lembaga pendidikan dalam mendorong kegiatan positif di kalangan pelajar, sekaligus mempererat hubungan kelembagaan dalam upaya bersama membangun generasi muda yang berkarakter.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Pelaku UMKM di Beberapa Kecamatan
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Pelaku UMKM di Beberapa Kecamatan
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekonomi masyarakat. Bantuan diberikan kepada empat pelaku usaha, yaitu: Bapak Aang dari Cijati, Kecamatan Majalengka Bapak Maman Nurjaman dari Wanajaya, Kecamatan Kasokandel Bapak Apon dari Maniis, Kecamatan Cingambul Bapak Shohibul Fadilah dari Pasar Lawas, Kecamatan Kadipaten Program ini merupakan bagian dari upaya Baznas dalam memberdayakan ekonomi umat dan membantu pelaku usaha kecil agar dapat terus berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan SK UPZ, Juknis, dan 33 Kencleng ke SMPN 3 Majalengka
Baznas Majalengka Serahkan SK UPZ, Juknis, dan 33 Kencleng ke SMPN 3 Majalengka
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan Surat Keputusan Unit Pengumpul Zakat (SK UPZ), petunjuk teknis (juknis), serta 33 buah kencleng kepada SMPN 3 Majalengka. Penyerahan ini ditujukan untuk mendukung pembentukan UPZ di lingkungan sekolah dengan total 1.038 siswa. Program ini bertujuan menanamkan nilai kepedulian sosial serta membiasakan budaya infak dan sedekah sejak usia sekolah.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Pendidikan kepada Warga Majalengka Wetan
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Pendidikan kepada Warga Majalengka Wetan
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan biaya pendidikan kepada saudara Iwan Firman Sahidin, warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bagian dari program Baznas dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Majalengka.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan Pengembalian Hasil Dana Infak dan Sedekah ke MTsN 8 Majalengka
Baznas Majalengka Serahkan Pengembalian Hasil Dana Infak dan Sedekah ke MTsN 8 Majalengka
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan pengembalian hasil pengelolaan dana infak dan sedekah kepada MTsN 8 Majalengka. Penyerahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Baznas dalam mengelola dana umat yang dihimpun dari berbagai lembaga pendidikan, termasuk MTsN 8 Majalengka, sekaligus sebagai dukungan terhadap kegiatan sosial dan keagamaan di lingkungan madrasah.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Warga Desa Sindang
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Warga Desa Sindang
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan kepeduliannya di bidang pendidikan dengan menyalurkan bantuan biaya pendidikan kepada saudara Udin Saripudin, warga Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan mendorong semangat belajar penerima manfaat dalam menempuh pendidikannya.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan SK UPZ, Juknis, dan 124 Kencleng kepada K3S Palasah
Baznas Majalengka Serahkan SK UPZ, Juknis, dan 124 Kencleng kepada K3S Palasah
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan Surat Keputusan Unit Pengumpul Zakat (SK UPZ), petunjuk teknis (juknis), serta 124 buah kencleng kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Palasah. Penyerahan ini ditujukan untuk 24 Sekolah Dasar (SD) yang berada di wilayah Kecamatan Palasah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Baznas dalam memperluas jaringan pengumpulan zakat dan meningkatkan literasi zakat sejak usia dini melalui lembaga pendidikan.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan SK UPZ, Juknis, dan Kencleng ke SMPN 3 Jatiwangi
Baznas Majalengka Serahkan SK UPZ, Juknis, dan Kencleng ke SMPN 3 Jatiwangi
Majalengka – Baznas Kabupaten Majalengka terus memperluas jangkauan program zakat di lingkungan pendidikan. Kali ini, Baznas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ), petunjuk teknis (juknis), serta kencleng infak kepada SMP Negeri 3 Jatiwangi. Sekolah yang memiliki 33 kelas dengan jumlah siswa sebanyak 1.054 orang ini resmi menjadi bagian dari jaringan UPZ sekolah di bawah binaan Baznas Majalengka. Penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam menanamkan semangat kepedulian sosial dan budaya zakat sejak dini kepada generasi muda. Melalui program ini, diharapkan para siswa dapat terbiasa berinfak secara rutin serta memahami pentingnya zakat dan infak sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan SK UPZ, Juknis, dan Kencleng ke SMPN 2 Ligung
Baznas Majalengka Serahkan SK UPZ, Juknis, dan Kencleng ke SMPN 2 Ligung
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan Surat Keputusan Unit Pengumpul Zakat (SK UPZ), petunjuk teknis (juknis), dan kencleng infak kepada SMPN 2 Ligung. Penyerahan ini merupakan bagian dari program penguatan literasi zakat di lingkungan pendidikan, sekaligus mendorong partisipasi aktif siswa dan tenaga pendidik dalam gerakan infak dan sedekah secara rutin dan terorganisir.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Ketua Baznas Majalengka Lakukan Survei Ruang Kelas di SDN Trajaya III
Ketua Baznas Majalengka Lakukan Survei Ruang Kelas di SDN Trajaya III
Majalengka – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka, didampingi oleh unsur pimpinan, melaksanakan survei ruang kelas di SDN Trajaya III yang berlokasi di Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Baznas dalam mendukung peningkatan sarana pendidikan, khususnya pada fasilitas ruang belajar yang membutuhkan perhatian, guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa.
BERITA29/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan Bantuan RUTILAHU kepada Warga Desa Kodasari
Baznas Majalengka Serahkan Bantuan RUTILAHU kepada Warga Desa Kodasari
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) kepada Ibu Devi Susilawati, warga Blok Selasa, Desa Kodasari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari komitmen Baznas dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan hunian agar lebih layak, sehat, dan aman untuk ditinggali.
BERITA29/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Majalengka Kulon
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Majalengka Kulon
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atas nama Bapak Aziez Muhammad A.R, warga Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi Baznas yang bertujuan untuk mendukung pelaku usaha kecil dalam mengembangkan usahanya, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
BERITA29/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Beasiswa kepada Ananda Ainun Nurul Fatimah
Baznas Majalengka Salurkan Beasiswa kepada Ananda Ainun Nurul Fatimah
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan beasiswa pendidikan kepada ananda Ainun Nurul Fatimah, warga Desa Mekarraharja, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bagian dari program Baznas di bidang pendidikan yang bertujuan mendukung pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat terus menempuh pendidikan dengan lebih baik dan tanpa hambatan biaya.
BERITA29/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan Bantuan RUTILAHU kepada Warga Sindangwasa
Baznas Majalengka Serahkan Bantuan RUTILAHU kepada Warga Sindangwasa
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) kepada Bapak Soka, warga Blok Depok, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Baznas dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman bagi keluarga penerima manfaat.
BERITA29/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan ke Musholla Al-Muta’allim
Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan ke Musholla Al-Muta’allim
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan sarana keagamaan (Saraga) kepada Musholla Al-Muta’allim yang berada di lingkungan SDN Sindangpala, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan Baznas terhadap peningkatan kualitas sarana ibadah dan pendidikan keagamaan di lingkungan sekolah, guna menunjang pembinaan karakter dan spiritualitas peserta didik..
BERITA29/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Ongkos Pulang kepada Bapak Mumuh
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Ongkos Pulang kepada Bapak Mumuh
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan ongkos pulang kepada Bapak Mumuh untuk kembali ke kampung halamannya di Sukasari, Desa Cibereum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian sosial Baznas terhadap warga yang membutuhkan, khususnya dalam membantu proses pemulangan ke daerah asal demi keberlangsungan hidup yang lebih layak.
BERITA29/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Beasiswa Pendidikan kepada Ananda Shefira Mahardika
Baznas Majalengka Salurkan Beasiswa Pendidikan kepada Ananda Shefira Mahardika
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan beasiswa pendidikan kepada ananda Shefira Mahardika, warga Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bagian dari program Baznas di bidang pendidikan yang bertujuan mendukung generasi muda berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
BERITA29/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Majalengka Wetan
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Majalengka Wetan
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atas nama Ai Septikawati, warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan usaha kecil serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui program pemberdayaan UMKM yang berkelanjutan.
BERITA29/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Girimulya
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Girimulya
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atas nama Bapak Udin Miftahudin, warga Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi Baznas yang bertujuan mendukung pelaku usaha kecil agar dapat mengembangkan usahanya secara mandiri dan berkelanjutan.
BERITA28/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Terima Setoran Infak dan Sedekah Program Gema Insan dari Tiga SD di Malausma
Baznas Majalengka Terima Setoran Infak dan Sedekah Program Gema Insan dari Tiga SD di Malausma
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menerima setoran infak dan sedekah dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam Program Gerakan Masyarakat Cinta Zakat, Infak, dan Sedekah (Gema Insan). Setoran diterima dari tiga sekolah di Kecamatan Malausma, yaitu: SDN Malausma II SDN Buninagara II SDN Ciranca III Program ini bertujuan menanamkan nilai kepedulian dan kebiasaan bersedekah sejak dini di lingkungan pendidikan, serta memperkuat sinergi antara Baznas dan lembaga pendidikan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
BERITA28/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →