WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang

MAJALENGKA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Wini Apriyanti (18) , warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, yang menjadi korban dalam musibah robohnya videotron atau papan reklame akibat angin kencang pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB .

Peristiwa tersebut terjadi ketika almarhumah sedang dalam perjalanan pulang bekerja dari salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Majalengka. Musik yang dipicu cuaca ekstrem tersebut mengakibatkan robohnya sebuah videotron atau papan reklame hingga menimpa korban.

Segenap Pimpinan, Pelaksana, dan Amil BAZNAS Kabupaten Majalengka menyampaikan rasa duka yang mendalam serta mendoakan agar almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhumah, mengampuni segala dosa dan khilafnya, melapangkan kuburnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini.

Musik ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dipicu cuaca ekstrem, terutama saat hujan deras disertai angin kencang. Keselamatan diri hendaknya menjadi prioritas dengan menghindari berteduh atau melintas di sekitar pohon besar, baliho, papan reklame, maupun bangunan yang berpotensi roboh ketika kondisi cuaca memburuk.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.”
(QS. Al-Baqarah : 156)

BAZNAS Kabupaten Majalengka juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan almarhumah serta keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi ujian ini.

Semoga setiap musikbah menjadi pengingat bagi kita semua untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbanyak amal saleh, serta saling menguatkan dalam semangat kepedulian dan ukhuwah sesama.


Ajakan Berzakat, Infak, dan Sedekah

Di tengah berbagai musikbah yang menimpa saudara-saudara kita, mari wujudkan kepedulian melalui zakat, infak, dan sedekah. Setiap bantuan yang disalurkan akan menjadi ikhtiar menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan.

Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka:

Bank BJB
0137402262100
a.n. BAZNAS Kabupaten Majalengka

 

“Zakat Menenangkan Muzaki, Membahagiakan Mustahik.”

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #PrayForMajalengka #Belasungkawa #Innalillahi #MusibahMajalengka #CuacaEkstrem #PeduliSesama #Zakat #Infak #Sedekah

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

MAJALENGKA  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyampaikan ucapan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata program pemerintah tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera di Indonesia. Momentum ini menjadi pengingat pentingnya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat dalam menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Selama hampir dua dekade, Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi salah satu program strategis pemerintah yang memberikan manfaat bagi jutaan keluarga melalui peningkatan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Lebih dari sekadar bantuan sosial, PKH juga menjadi sarana pemberdayaan keluarga agar mampu tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, produktif, sehat, dan berdaya saing.

BAZNAS Kabupaten Majalengka menilai bahwa keberhasilan pembangunan kesejahteraan masyarakat membutuhkan sinergi yang kuat dari berbagai pihak. Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir PKH ke-19 menjadi momentum untuk terus mempererat kolaborasi dalam membangun ekosistem pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BAZNAS Kabupaten Majalengka terus berkomitmen mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, serta dakwah dan advokasi. Berbagai program tersebut diharapkan dapat berjalan selaras dengan program-program pemerintah sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.

Melalui semangat Hari Lahir PKH ke-19, BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Setiap kebaikan yang ditunaikan akan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat semangat gotong royong dalam mewujudkan Kabupaten Majalengka yang semakin maju, religius, dan sejahtera.

 

Sinergi yang erat antara pemerintah, BAZNAS, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat diyakini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh umat.

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS

Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Tanggal: 25 Juli 2026

MAJALENGKA – Masih banyak pelaku usaha yang bertanya apakah zakat perdagangan dihitung berdasarkan omzet penjualan atau keuntungan usaha. Menjawab pertanyaan tersebut, BAZNAS Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa zakat perdagangan tidak dihitung dari omzet maupun keuntungan semata, melainkan dari nilai harta dagang bersih yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariat Islam.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pelaku usaha, baik perusahaan maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar dapat menunaikan zakat secara benar, tepat, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Zakat Perdagangan Berdasarkan Harta Dagang Bersih

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan dalam kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Objek zakat mencakup seluruh aset usaha yang berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan. Kewajiban zakat berlaku apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).

Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.

Dengan demikian, dasar perhitungan zakat bukanlah besarnya omzet penjualan ataupun laba usaha, tetapi nilai kekayaan usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan.

Komponen Harta Dagang yang Dihitung

Dalam menghitung zakat perdagangan, pelaku usaha perlu menjumlahkan seluruh aset usaha yang termasuk harta dagang, kemudian mengurangi kewajiban jangka pendek.

Komponen tersebut meliputi:

  • Kas dan saldo rekening usaha.
  • Persediaan barang dagangan yang siap dijual.
  • Piutang yang dapat ditagih.
  • Dikurangi utang usaha jangka pendek yang harus segera dibayarkan.

Komponen-komponen tersebut menjadi dasar untuk menentukan nilai harta bersih yang akan dikenakan zakat apabila telah memenuhi nisab.

Omzet dan Keuntungan Bukan Dasar Perhitungan

Omzet merupakan total nilai penjualan selama periode tertentu, sedangkan keuntungan adalah selisih antara pendapatan dengan biaya operasional.

Keduanya bukan menjadi dasar langsung dalam menghitung zakat perdagangan.

Yang menjadi acuan adalah nilai harta bersih usaha pada akhir tahun hijriah, yaitu total aset usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.

Rumus Perhitungan Zakat Perdagangan

Secara umum, zakat perdagangan dihitung menggunakan rumus berikut:

Zakat Perdagangan = (Kas + Persediaan Barang + Piutang yang Dapat Ditagih − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Sebelum menghitung zakat, pelaku usaha perlu memastikan bahwa nilai harta bersih telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.

Contoh Perhitungan Zakat UMKM

Sebagai ilustrasi, seorang pelaku usaha kuliner memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:

  • Kas usaha: Rp25.000.000
  • Persediaan bahan dan produk: Rp60.000.000
  • Piutang pelanggan: Rp15.000.000
  • Utang usaha jangka pendek: Rp20.000.000

Perhitungan harta bersih:

Rp25.000.000 + Rp60.000.000 + Rp15.000.000 − Rp20.000.000 = Rp80.000.000

Apabila nilai tersebut telah mencapai nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp80.000.000 × 2,5% = Rp2.000.000

Contoh lainnya, sebuah toko online memperoleh omzet sebesar Rp500.000.000 dalam satu tahun. Setelah dihitung, harta bersih usaha hanya Rp90.000.000.

Dalam kondisi tersebut, zakat bukan dihitung dari omzet Rp500.000.000, melainkan dari harta bersih Rp90.000.000, selama memenuhi nisab dan haul.

BAZNAS Ajak Pelaku Usaha Menunaikan Zakat dengan Benar

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha untuk memahami mekanisme perhitungan zakat perdagangan sesuai syariat agar zakat yang ditunaikan tepat sasaran dan bernilai ibadah.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat dapat memanfaatkan kalkulator zakat BAZNAS. Setelah mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, pembayaran zakat dapat dilakukan melalui layanan resmi BAZNAS sehingga dana zakat dapat dikelola secara amanah, profesional, dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan.

 

Dengan menunaikan zakat secara benar, pelaku usaha tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.

#ZakatPerdagangan #ZakatUsaha #ZakatUMKM #EdukasiZakat #BAZNAS #BAZNASMajalengka #ZakatMenyucikanHarta #EkonomiSyariah #MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BerkahDenganZakat #CintaZakat #MenunaikanZakat #IndonesiaBerzakat

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka

Majalengka, 25 Juli 2026  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak para pelaku usaha online, pemilik toko digital, serta pebisnis yang berjualan melalui marketplace, media sosial, maupun website untuk memahami tata cara menghitung zakat usaha sesuai ketentuan syariat Islam. Edukasi ini bertujuan agar para pelaku usaha dapat menunaikan kewajiban zakat secara benar ketika usaha telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Seiring pesatnya perkembangan perdagangan digital di Indonesia, semakin banyak masyarakat memperoleh penghasilan dari aktivitas jual beli secara daring. Meskipun dilakukan melalui platform digital, kewajiban zakat tetap berlaku sebagaimana zakat perdagangan konvensional apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari harta bersih usaha.

Usaha Online Termasuk Objek Zakat Perdagangan

Dalam ketentuan zakat perdagangan, seluruh bentuk usaha yang bergerak dalam aktivitas jual beli barang maupun jasa, baik melalui marketplace, media sosial, website, aplikasi digital, maupun platform e-commerce lainnya, termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai zakat apabila memenuhi persyaratan syariat.

Zakat usaha dihitung berdasarkan nilai harta bersih usaha pada akhir periode perhitungan, bukan semata-mata dari omzet penjualan.

Komponen Harta yang Dihitung

Agar perhitungan zakat dilakukan secara tepat, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa komponen berikut:

  • Kas dan saldo rekening usaha, yaitu seluruh dana yang digunakan dalam operasional bisnis.
  • Persediaan barang, yaitu stok barang yang siap dipasarkan atau dijual.
  • Piutang yang dapat ditagih, yakni piutang yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan.
  • Utang jangka pendek, yaitu kewajiban yang telah jatuh tempo atau harus segera dilunasi dan dapat dikurangkan dari total aset usaha.

Rumus Menghitung Zakat Usaha

Perhitungan zakat usaha menggunakan rumus berikut:

Zakat Usaha = (Kas + Persediaan Barang + Piutang Lancar − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Perhitungan dilakukan setelah dipastikan bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.

Contoh Perhitungan

Sebagai ilustrasi, seorang pemilik toko online memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:

  • Kas dan saldo rekening usaha: Rp40.000.000
  • Persediaan barang: Rp90.000.000
  • Piutang yang dapat ditagih: Rp20.000.000
  • Utang jangka pendek: Rp30.000.000

Maka harta bersih usaha dihitung sebagai berikut:

Rp40.000.000 + Rp90.000.000 + Rp20.000.000 − Rp30.000.000 = Rp120.000.000

Apabila jumlah tersebut telah mencapai nisab berdasarkan nilai 85 gram emas, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000

Sebaliknya, apabila seorang pelaku usaha digital memiliki harta bersih usaha sebesar Rp75.000.000 dan nilainya belum mencapai nisab yang berlaku, maka zakat usaha belum diwajibkan. Meski demikian, pemilik usaha tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama.

Cara Membayar Zakat Usaha

Setelah mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, pelaku usaha dapat menyalurkannya melalui layanan BAZNAS dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menghitung total harta bersih usaha pada akhir tahun hijriah.
  2. Memastikan harta usaha telah memenuhi nisab dan haul.
  3. Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
  4. Menunaikan zakat melalui Kantor BAZNAS Kabupaten Majalengka atau layanan pembayaran zakat digital yang tersedia.
  5. Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kalkulator Zakat BAZNAS agar hasil penghitungan lebih praktis, akurat, dan sesuai ketentuan syariat.

Zakat Menjadi Jalan Keberkahan Usaha

Menunaikan zakat usaha merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah yang dikelola oleh BAZNAS.

 

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha online dan bisnis digital untuk membiasakan menghitung serta menunaikan zakat secara rutin sebagai bagian dari tata kelola usaha yang profesional, amanah, dan penuh keberkahan.

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNASRI #ZakatUsaha #ZakatPerdagangan #ZakatOnline #BisnisDigital #Marketplace #UMKM #EkonomiSyariah #CintaZakat #BerkahDenganZakat #ZakatMenyejahterakanUmat

25/07/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran

MAJALENGKA, 25 Juli 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga zakat resmi yang telah memiliki legalitas pemerintah. Langkah ini memberikan jaminan bahwa dana zakat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta disalurkan kepada mustahik yang berhak sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sistem pengelolaan yang terstandar, BAZNAS memastikan seluruh dana zakat dihimpun, dicatat, dikelola, dan didistribusikan secara bertanggung jawab. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar para mustahik, zakat juga dioptimalkan untuk mendukung program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Legalitas Menjadi Jaminan Kepercayaan Muzaki

Salah satu alasan utama masyarakat dianjurkan membayar zakat melalui lembaga resmi adalah adanya jaminan legalitas. Lembaga zakat yang memperoleh izin pemerintah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan zakat sesuai regulasi dan diawasi secara berkala.

Dengan demikian, para muzaki memperoleh kepastian bahwa dana yang mereka titipkan dikelola secara amanah, profesional, serta disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam syariat Islam.

Transparansi Pengelolaan dan Penyaluran Zakat

BAZNAS menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan zakat. Mulai dari proses penghimpunan, pencatatan, pengelolaan hingga pendistribusian dilakukan secara akuntabel.

Penyaluran zakat dilaksanakan berdasarkan proses pendataan, survei, dan verifikasi sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik. Selain bantuan konsumtif, dana zakat juga dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Layanan Digital Permudah Pembayaran Zakat

Kemajuan teknologi turut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat. BAZNAS menghadirkan layanan digital yang memungkinkan pembayaran zakat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menghitung besaran zakat menggunakan kalkulator zakat, memilih jenis zakat yang akan ditunaikan, melakukan pembayaran melalui berbagai metode seperti transfer bank maupun dompet digital, serta memperoleh bukti pembayaran secara praktis dan aman.

Cara Mudah Membayar Zakat Melalui BAZNAS

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, BAZNAS menyediakan alur pembayaran zakat yang sederhana, yaitu:

  1. Mengakses website atau aplikasi resmi BAZNAS.
  2. Memilih jenis zakat yang akan ditunaikan.
  3. Menggunakan Kalkulator Zakat atau memasukkan nominal zakat.
  4. Mengisi data diri.
  5. Memilih metode pembayaran yang tersedia.
  6. Melakukan pembayaran dan menyimpan bukti transaksi.

 

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat secara cepat, nyaman, dan sesuai syariat.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka sebagai lembaga resmi pemerintah yang amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap zakat yang Anda tunaikan akan dikelola sesuai syariat Islam dan disalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah.

Salurkan Zakat Anda Melalui:

???? Bank BJB : 0137402262100
???? Bank BRI : 004601002689569
???? Bank BSI : 7313997361
???? Bank Mandiri : 1340000833334
???? Bank BJB Syariah : 5190301001182

Informasi dan Layanan Muzakki

???? Website: kabmajalengka.baznas.go.id/sedekah
???? Layanan Muzakki (WhatsApp): 0821-2416-9964
?? Telepon: (0233) 282414
???? Email: [email protected]

"Tunaikan Zakat, Tebarkan Manfaat, Wujudkan Majalengka Langkung Sae Bersama BAZNAS Kabupaten Majalengka."


 

 

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNAS #BAZNASRI #AyoBerzakat #BayarZakat #ZakatOnline #ZakatBerkah #ZakatAmanah #LembagaZakatResmi #Muzaki #Mustahik #BerbagiKebaikan #Sedekah #Infak #CintaZakat #UntukNegeri

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.

Berita Terbaru

Baznas Majalengka Terima Infak Gema Insan dari UPZ Mushola Ar-Rahman Mojok
Baznas Majalengka Terima Infak Gema Insan dari UPZ Mushola Ar-Rahman Mojok
Majalengka, Juli 2025 – Baznas Kabupaten Majalengka menerima setoran infak dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Mushola Ar-Rahman, yang berada di wilayah Mojok. Setoran ini merupakan bagian dari Program Gema Insan (Gerakan Majalengka Infak & Sedekah Bersama) untuk periode Juli 2025. UPZ Mushola Ar?Rahman Mojok aktif berpartisipasi dalam gerakan kolektif ini, sebagai wujud nyata kontribusi komunitas masjid dalam menyebarkan semangat berbagi. Dana infak yang terkumpul diharapkan dapat disalurkan secara tepat sasaran oleh Baznas untuk berbagai kegiatan sosial dan keagamaan di Kabupaten Majalengka. Baznas Majalengka menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam Program Gema Insan. Pendekatan kolaboratif seperti ini dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berinfak serta memperkuat jaringan penghimpunan dana sosial secara transparan dan terorganisir.
BERITA31/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Bapak Nanang Kusnan di Desa Burujul Wetan
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Bapak Nanang Kusnan di Desa Burujul Wetan
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali merealisasikan program pemberdayaan ekonomi umat melalui pendistribusian bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kali ini, bantuan diserahkan kepada Bapak Nanang Kusnan, warga Blok Jum’ah RT 001 RW 012, Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi. Bantuan yang diberikan bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha kecil yang dijalankan oleh penerima manfaat, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga. Baznas berharap, bantuan ini bisa dimanfaatkan secara optimal agar usaha yang dijalankan Bapak Nanang semakin berkembang dan mandiri. Program pemberdayaan UMKM merupakan salah satu bentuk nyata dari pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas Majalengka demi mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
BERITA31/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Ketua Baznas Majalengka Jadi Narasumber Fasilitasi Pelaku Usaha 2025 di Sindangwangi
Ketua Baznas Majalengka Jadi Narasumber Fasilitasi Pelaku Usaha 2025 di Sindangwangi
Majalengka – Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Pelaku Usaha Tahun 2025 yang diselenggarakan di dua lokasi, yaitu Balai Desa Bantaragung dan Balai Desa Jerukleueut, Kecamatan Sindangwangi. Kegiatan yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majalengka ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan dukungan kepada pelaku usaha, khususnya dalam aspek legalitas dan pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat. Dalam pemaparannya, Ketua Baznas menekankan pentingnya sinergi antara zakat dan penguatan ekonomi masyarakat melalui pelaku UMKM, serta peran Baznas dalam mendukung usaha produktif melalui pendampingan dan pendistribusian bantuan modal usaha. Baznas Majalengka terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat sebagai lembaga zakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
BERITA31/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Desa Mekarraharja
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Desa Mekarraharja
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat melalui penyaluran bantuan kesehatan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Bapak Asep Saepulloh, warga Desa Mekarraharja, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh perwakilan Baznas Majalengka sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kesehatan warga yang membutuhkan. Melalui program ini, Baznas berharap dapat meringankan beban biaya pengobatan dan mendukung proses pemulihan kesehatan penerima manfaat. Baznas Majalengka terus berupaya menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah dengan tepat sasaran, salah satunya melalui program bantuan kesehatan untuk masyarakat yang kurang mampu di berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka.
BERITA31/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Kegiatan PBVSI Kabupaten Majalengka
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Kegiatan PBVSI Kabupaten Majalengka
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan guna mendukung kegiatan Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bentuk komitmen Baznas dalam mendukung pengembangan olahraga dan pembinaan generasi muda di daerah. Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu kelancaran kegiatan PBVSI, baik dalam pelatihan, turnamen, maupun pembinaan atlet bola voli di Majalengka. Baznas menilai, kegiatan olahraga seperti ini tidak hanya membangun fisik dan semangat sportivitas, tetapi juga mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. Baznas Majalengka terus berupaya hadir dalam berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat, termasuk dalam bidang olahraga sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan berdaya saing.
BERITA31/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Kegiatan PGMI Kabupaten Majalengka
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Kegiatan PGMI Kabupaten Majalengka
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dengan menyalurkan bantuan untuk kegiatan Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Majalengka. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan Baznas terhadap pengembangan kapasitas guru madrasah dan peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Majalengka. Melalui sinergi ini, diharapkan kegiatan PGMI dapat berjalan dengan lancar dan memberi manfaat luas bagi para guru serta peserta didik. Baznas Majalengka terus berkomitmen menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung sektor pendidikan, sosial, dan keagamaan secara berkelanjutan.
BERITA31/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Warga Kecamatan Maja
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Warga Kecamatan Maja
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan di bidang kesehatan kepada Bapak Warhim Wiradinata, warga Blok Sukamaju, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bagian dari program Baznas dalam membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan dukungan biaya pengobatan maupun perawatan kesehatan, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan umat.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Talagawetan
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Talagawetan
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atas nama Ibu Wawa Kurniawati, warga Desa Talagawetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Baznas dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan sektor usaha kecil, guna meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan keluarga.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Lakukan Survei Lokasi Program RUTILAHU di Kecamatan Palasah
Baznas Majalengka Lakukan Survei Lokasi Program RUTILAHU di Kecamatan Palasah
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka melaksanakan survei lokasi sebagai bagian dari program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Blok Hegarmanah, Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Survei dilakukan di rumah milik Bapak Dadang, calon penerima manfaat program RUTILAHU. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kondisi hunian dan memastikan kelayakan bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Baznas.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Modal Usaha kepada Pelaku UMKM di Kecamatan Cikijing
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Modal Usaha kepada Pelaku UMKM di Kecamatan Cikijing
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan modal usaha kepada sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Bantuan tersebut diterima oleh lima pelaku usaha, yakni: Ibu Rina Agustina Ibu Ii Mulyati Ibu Iis Jubaedah Bapak Asep Permana Bapak Maman Hermana Program ini merupakan bagian dari upaya Baznas dalam memberdayakan ekonomi masyarakat melalui dukungan langsung kepada pelaku usaha kecil agar lebih mandiri, berkembang, dan berkelanjutan..
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan ke Masjid Al-Falah Bantarujeg
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan ke Masjid Al-Falah Bantarujeg
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan sarana keagamaan (Saraga) kepada Masjid Al-Falah yang berlokasi di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan masyarakat, serta meningkatkan kenyamanan fasilitas masjid sebagai pusat aktivitas spiritual dan sosial umat.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Kecamatan Maja
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Kecamatan Maja
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atas nama Bapak Ade Irawan, warga Desa Selatan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi Baznas untuk mendukung pelaku usaha kecil agar dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan taraf hidup keluarga.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan ke SDN 2 Haurseah
Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan ke SDN 2 Haurseah
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan sarana keagamaan (Saraga) kepada SDN 2 Haurseah, yang terletak di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung penguatan pendidikan karakter dan spiritual siswa melalui peningkatan fasilitas keagamaan di lingkungan sekolah dasar.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Kecamatan Maja
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Kecamatan Maja
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada Ibu Eka Siswana, warga Blok Selasa, Desa Selatan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk komitmen Baznas dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor usaha kecil agar lebih produktif dan mandiri.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan ke MDTA At-Thoha Banjaran
Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan ke MDTA At-Thoha Banjaran
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan sarana keagamaan (Saraga) kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) At-Thoha yang berlokasi di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bagian dari program Baznas dalam mendukung penguatan pendidikan keagamaan di tingkat madrasah, serta meningkatkan kenyamanan dan fasilitas belajar mengajar para santri.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Cijurey
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Cijurey
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atas nama Ibu Eneng Sunengsih, warga Desa Cijurey, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi Baznas yang bertujuan mendukung pelaku usaha kecil dalam mengembangkan usahanya serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Cijati
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Cijati
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada Neng Nia Pramiyanti, warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Baznas terhadap penguatan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, agar dapat berkembang dan mandiri secara ekonomi melalui usaha yang dijalankan.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan ke Musholla Al-Mu'min
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan ke Musholla Al-Mu'min
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan sarana keagamaan (Saraga) kepada Musholla Al-Mu'min yang berlokasi di Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumberjaya. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya Baznas dalam mendukung kegiatan keagamaan dan meningkatkan fasilitas ibadah bagi masyarakat. Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung kepada pengurus musholla dan disambut antusias oleh warga setempat. Program Saraga ini menjadi salah satu bentuk komitmen Baznas Majalengka dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk kemaslahatan umat, khususnya dalam bidang keagamaan.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Merchandise Ulin Majalengka
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Merchandise Ulin Majalengka
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM Merchandise Ulin Majalengka yang berasal dari Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha kreatif lokal dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Program ini merupakan bagian dari komitmen Baznas dalam memberdayakan pelaku UMKM agar terus tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Sukasari Kidul
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Sukasari Kidul
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada Ibu Yani, warga Desa Sukasari Kidul, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat serta meningkatkan perekonomian keluarga, sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi umat yang dijalankan oleh Baznas Majalengka.
BERITA30/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →