WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang

MAJALENGKA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Wini Apriyanti (18) , warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, yang menjadi korban dalam musibah robohnya videotron atau papan reklame akibat angin kencang pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB .

Peristiwa tersebut terjadi ketika almarhumah sedang dalam perjalanan pulang bekerja dari salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Majalengka. Musik yang dipicu cuaca ekstrem tersebut mengakibatkan robohnya sebuah videotron atau papan reklame hingga menimpa korban.

Segenap Pimpinan, Pelaksana, dan Amil BAZNAS Kabupaten Majalengka menyampaikan rasa duka yang mendalam serta mendoakan agar almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhumah, mengampuni segala dosa dan khilafnya, melapangkan kuburnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini.

Musik ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dipicu cuaca ekstrem, terutama saat hujan deras disertai angin kencang. Keselamatan diri hendaknya menjadi prioritas dengan menghindari berteduh atau melintas di sekitar pohon besar, baliho, papan reklame, maupun bangunan yang berpotensi roboh ketika kondisi cuaca memburuk.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.”
(QS. Al-Baqarah : 156)

BAZNAS Kabupaten Majalengka juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan almarhumah serta keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi ujian ini.

Semoga setiap musikbah menjadi pengingat bagi kita semua untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbanyak amal saleh, serta saling menguatkan dalam semangat kepedulian dan ukhuwah sesama.


Ajakan Berzakat, Infak, dan Sedekah

Di tengah berbagai musikbah yang menimpa saudara-saudara kita, mari wujudkan kepedulian melalui zakat, infak, dan sedekah. Setiap bantuan yang disalurkan akan menjadi ikhtiar menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan.

Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka:

Bank BJB
0137402262100
a.n. BAZNAS Kabupaten Majalengka

 

“Zakat Menenangkan Muzaki, Membahagiakan Mustahik.”

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #PrayForMajalengka #Belasungkawa #Innalillahi #MusibahMajalengka #CuacaEkstrem #PeduliSesama #Zakat #Infak #Sedekah

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

MAJALENGKA  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyampaikan ucapan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata program pemerintah tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera di Indonesia. Momentum ini menjadi pengingat pentingnya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat dalam menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Selama hampir dua dekade, Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi salah satu program strategis pemerintah yang memberikan manfaat bagi jutaan keluarga melalui peningkatan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Lebih dari sekadar bantuan sosial, PKH juga menjadi sarana pemberdayaan keluarga agar mampu tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, produktif, sehat, dan berdaya saing.

BAZNAS Kabupaten Majalengka menilai bahwa keberhasilan pembangunan kesejahteraan masyarakat membutuhkan sinergi yang kuat dari berbagai pihak. Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir PKH ke-19 menjadi momentum untuk terus mempererat kolaborasi dalam membangun ekosistem pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BAZNAS Kabupaten Majalengka terus berkomitmen mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, serta dakwah dan advokasi. Berbagai program tersebut diharapkan dapat berjalan selaras dengan program-program pemerintah sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.

Melalui semangat Hari Lahir PKH ke-19, BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Setiap kebaikan yang ditunaikan akan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat semangat gotong royong dalam mewujudkan Kabupaten Majalengka yang semakin maju, religius, dan sejahtera.

 

Sinergi yang erat antara pemerintah, BAZNAS, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat diyakini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh umat.

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS

Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Tanggal: 25 Juli 2026

MAJALENGKA – Masih banyak pelaku usaha yang bertanya apakah zakat perdagangan dihitung berdasarkan omzet penjualan atau keuntungan usaha. Menjawab pertanyaan tersebut, BAZNAS Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa zakat perdagangan tidak dihitung dari omzet maupun keuntungan semata, melainkan dari nilai harta dagang bersih yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariat Islam.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pelaku usaha, baik perusahaan maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar dapat menunaikan zakat secara benar, tepat, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Zakat Perdagangan Berdasarkan Harta Dagang Bersih

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan dalam kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Objek zakat mencakup seluruh aset usaha yang berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan. Kewajiban zakat berlaku apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).

Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.

Dengan demikian, dasar perhitungan zakat bukanlah besarnya omzet penjualan ataupun laba usaha, tetapi nilai kekayaan usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan.

Komponen Harta Dagang yang Dihitung

Dalam menghitung zakat perdagangan, pelaku usaha perlu menjumlahkan seluruh aset usaha yang termasuk harta dagang, kemudian mengurangi kewajiban jangka pendek.

Komponen tersebut meliputi:

  • Kas dan saldo rekening usaha.
  • Persediaan barang dagangan yang siap dijual.
  • Piutang yang dapat ditagih.
  • Dikurangi utang usaha jangka pendek yang harus segera dibayarkan.

Komponen-komponen tersebut menjadi dasar untuk menentukan nilai harta bersih yang akan dikenakan zakat apabila telah memenuhi nisab.

Omzet dan Keuntungan Bukan Dasar Perhitungan

Omzet merupakan total nilai penjualan selama periode tertentu, sedangkan keuntungan adalah selisih antara pendapatan dengan biaya operasional.

Keduanya bukan menjadi dasar langsung dalam menghitung zakat perdagangan.

Yang menjadi acuan adalah nilai harta bersih usaha pada akhir tahun hijriah, yaitu total aset usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.

Rumus Perhitungan Zakat Perdagangan

Secara umum, zakat perdagangan dihitung menggunakan rumus berikut:

Zakat Perdagangan = (Kas + Persediaan Barang + Piutang yang Dapat Ditagih − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Sebelum menghitung zakat, pelaku usaha perlu memastikan bahwa nilai harta bersih telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.

Contoh Perhitungan Zakat UMKM

Sebagai ilustrasi, seorang pelaku usaha kuliner memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:

  • Kas usaha: Rp25.000.000
  • Persediaan bahan dan produk: Rp60.000.000
  • Piutang pelanggan: Rp15.000.000
  • Utang usaha jangka pendek: Rp20.000.000

Perhitungan harta bersih:

Rp25.000.000 + Rp60.000.000 + Rp15.000.000 − Rp20.000.000 = Rp80.000.000

Apabila nilai tersebut telah mencapai nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp80.000.000 × 2,5% = Rp2.000.000

Contoh lainnya, sebuah toko online memperoleh omzet sebesar Rp500.000.000 dalam satu tahun. Setelah dihitung, harta bersih usaha hanya Rp90.000.000.

Dalam kondisi tersebut, zakat bukan dihitung dari omzet Rp500.000.000, melainkan dari harta bersih Rp90.000.000, selama memenuhi nisab dan haul.

BAZNAS Ajak Pelaku Usaha Menunaikan Zakat dengan Benar

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha untuk memahami mekanisme perhitungan zakat perdagangan sesuai syariat agar zakat yang ditunaikan tepat sasaran dan bernilai ibadah.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat dapat memanfaatkan kalkulator zakat BAZNAS. Setelah mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, pembayaran zakat dapat dilakukan melalui layanan resmi BAZNAS sehingga dana zakat dapat dikelola secara amanah, profesional, dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan.

 

Dengan menunaikan zakat secara benar, pelaku usaha tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.

#ZakatPerdagangan #ZakatUsaha #ZakatUMKM #EdukasiZakat #BAZNAS #BAZNASMajalengka #ZakatMenyucikanHarta #EkonomiSyariah #MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BerkahDenganZakat #CintaZakat #MenunaikanZakat #IndonesiaBerzakat

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka

Majalengka, 25 Juli 2026  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak para pelaku usaha online, pemilik toko digital, serta pebisnis yang berjualan melalui marketplace, media sosial, maupun website untuk memahami tata cara menghitung zakat usaha sesuai ketentuan syariat Islam. Edukasi ini bertujuan agar para pelaku usaha dapat menunaikan kewajiban zakat secara benar ketika usaha telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Seiring pesatnya perkembangan perdagangan digital di Indonesia, semakin banyak masyarakat memperoleh penghasilan dari aktivitas jual beli secara daring. Meskipun dilakukan melalui platform digital, kewajiban zakat tetap berlaku sebagaimana zakat perdagangan konvensional apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari harta bersih usaha.

Usaha Online Termasuk Objek Zakat Perdagangan

Dalam ketentuan zakat perdagangan, seluruh bentuk usaha yang bergerak dalam aktivitas jual beli barang maupun jasa, baik melalui marketplace, media sosial, website, aplikasi digital, maupun platform e-commerce lainnya, termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai zakat apabila memenuhi persyaratan syariat.

Zakat usaha dihitung berdasarkan nilai harta bersih usaha pada akhir periode perhitungan, bukan semata-mata dari omzet penjualan.

Komponen Harta yang Dihitung

Agar perhitungan zakat dilakukan secara tepat, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa komponen berikut:

  • Kas dan saldo rekening usaha, yaitu seluruh dana yang digunakan dalam operasional bisnis.
  • Persediaan barang, yaitu stok barang yang siap dipasarkan atau dijual.
  • Piutang yang dapat ditagih, yakni piutang yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan.
  • Utang jangka pendek, yaitu kewajiban yang telah jatuh tempo atau harus segera dilunasi dan dapat dikurangkan dari total aset usaha.

Rumus Menghitung Zakat Usaha

Perhitungan zakat usaha menggunakan rumus berikut:

Zakat Usaha = (Kas + Persediaan Barang + Piutang Lancar − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Perhitungan dilakukan setelah dipastikan bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.

Contoh Perhitungan

Sebagai ilustrasi, seorang pemilik toko online memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:

  • Kas dan saldo rekening usaha: Rp40.000.000
  • Persediaan barang: Rp90.000.000
  • Piutang yang dapat ditagih: Rp20.000.000
  • Utang jangka pendek: Rp30.000.000

Maka harta bersih usaha dihitung sebagai berikut:

Rp40.000.000 + Rp90.000.000 + Rp20.000.000 − Rp30.000.000 = Rp120.000.000

Apabila jumlah tersebut telah mencapai nisab berdasarkan nilai 85 gram emas, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000

Sebaliknya, apabila seorang pelaku usaha digital memiliki harta bersih usaha sebesar Rp75.000.000 dan nilainya belum mencapai nisab yang berlaku, maka zakat usaha belum diwajibkan. Meski demikian, pemilik usaha tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama.

Cara Membayar Zakat Usaha

Setelah mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, pelaku usaha dapat menyalurkannya melalui layanan BAZNAS dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menghitung total harta bersih usaha pada akhir tahun hijriah.
  2. Memastikan harta usaha telah memenuhi nisab dan haul.
  3. Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
  4. Menunaikan zakat melalui Kantor BAZNAS Kabupaten Majalengka atau layanan pembayaran zakat digital yang tersedia.
  5. Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kalkulator Zakat BAZNAS agar hasil penghitungan lebih praktis, akurat, dan sesuai ketentuan syariat.

Zakat Menjadi Jalan Keberkahan Usaha

Menunaikan zakat usaha merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah yang dikelola oleh BAZNAS.

 

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha online dan bisnis digital untuk membiasakan menghitung serta menunaikan zakat secara rutin sebagai bagian dari tata kelola usaha yang profesional, amanah, dan penuh keberkahan.

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNASRI #ZakatUsaha #ZakatPerdagangan #ZakatOnline #BisnisDigital #Marketplace #UMKM #EkonomiSyariah #CintaZakat #BerkahDenganZakat #ZakatMenyejahterakanUmat

25/07/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran

MAJALENGKA, 25 Juli 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga zakat resmi yang telah memiliki legalitas pemerintah. Langkah ini memberikan jaminan bahwa dana zakat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta disalurkan kepada mustahik yang berhak sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sistem pengelolaan yang terstandar, BAZNAS memastikan seluruh dana zakat dihimpun, dicatat, dikelola, dan didistribusikan secara bertanggung jawab. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar para mustahik, zakat juga dioptimalkan untuk mendukung program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Legalitas Menjadi Jaminan Kepercayaan Muzaki

Salah satu alasan utama masyarakat dianjurkan membayar zakat melalui lembaga resmi adalah adanya jaminan legalitas. Lembaga zakat yang memperoleh izin pemerintah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan zakat sesuai regulasi dan diawasi secara berkala.

Dengan demikian, para muzaki memperoleh kepastian bahwa dana yang mereka titipkan dikelola secara amanah, profesional, serta disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam syariat Islam.

Transparansi Pengelolaan dan Penyaluran Zakat

BAZNAS menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan zakat. Mulai dari proses penghimpunan, pencatatan, pengelolaan hingga pendistribusian dilakukan secara akuntabel.

Penyaluran zakat dilaksanakan berdasarkan proses pendataan, survei, dan verifikasi sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik. Selain bantuan konsumtif, dana zakat juga dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Layanan Digital Permudah Pembayaran Zakat

Kemajuan teknologi turut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat. BAZNAS menghadirkan layanan digital yang memungkinkan pembayaran zakat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menghitung besaran zakat menggunakan kalkulator zakat, memilih jenis zakat yang akan ditunaikan, melakukan pembayaran melalui berbagai metode seperti transfer bank maupun dompet digital, serta memperoleh bukti pembayaran secara praktis dan aman.

Cara Mudah Membayar Zakat Melalui BAZNAS

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, BAZNAS menyediakan alur pembayaran zakat yang sederhana, yaitu:

  1. Mengakses website atau aplikasi resmi BAZNAS.
  2. Memilih jenis zakat yang akan ditunaikan.
  3. Menggunakan Kalkulator Zakat atau memasukkan nominal zakat.
  4. Mengisi data diri.
  5. Memilih metode pembayaran yang tersedia.
  6. Melakukan pembayaran dan menyimpan bukti transaksi.

 

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat secara cepat, nyaman, dan sesuai syariat.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka sebagai lembaga resmi pemerintah yang amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap zakat yang Anda tunaikan akan dikelola sesuai syariat Islam dan disalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah.

Salurkan Zakat Anda Melalui:

???? Bank BJB : 0137402262100
???? Bank BRI : 004601002689569
???? Bank BSI : 7313997361
???? Bank Mandiri : 1340000833334
???? Bank BJB Syariah : 5190301001182

Informasi dan Layanan Muzakki

???? Website: kabmajalengka.baznas.go.id/sedekah
???? Layanan Muzakki (WhatsApp): 0821-2416-9964
?? Telepon: (0233) 282414
???? Email: [email protected]

"Tunaikan Zakat, Tebarkan Manfaat, Wujudkan Majalengka Langkung Sae Bersama BAZNAS Kabupaten Majalengka."


 

 

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNAS #BAZNASRI #AyoBerzakat #BayarZakat #ZakatOnline #ZakatBerkah #ZakatAmanah #LembagaZakatResmi #Muzaki #Mustahik #BerbagiKebaikan #Sedekah #Infak #CintaZakat #UntukNegeri

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.

Berita Terbaru

Baznas Majalengka salurkan Beasiswa Stimulan untuk Raki dari Desa Haurgeulis
Baznas Majalengka salurkan Beasiswa Stimulan untuk Raki dari Desa Haurgeulis
Rabu, 14 Mei 2025 – BAZNAS Majalengka Salurkan Beasiswa Stimulan untuk Raki dari Desa Haurgeulis Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan beasiswa stimulan kepada mahasiswa berprestasi. Kali ini, beasiswa diberikan kepada Raki, warga Desa Haurgeulis, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pelaksana BAZNAS Majalengka, Bapak Uuh, kepada Raki sebagai penerima manfaat. Beasiswa stimulan ini diharapkan dapat mendorong semangat belajar dan mendukung kebutuhan pendidikan penerima. BAZNAS Majalengka terus berkomitmen untuk mendukung pendidikan masyarakat melalui berbagai program beasiswa, terutama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun memiliki semangat dan prestasi tinggi di bidang akademik.
BERITA14/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
RAPAT TINDAK LANJUT PROGRAM BEASISWA CENDEKIA BAZNAS DAN PENYERAHAN SIMBOLIS BEASISWA STIMULAN
RAPAT TINDAK LANJUT PROGRAM BEASISWA CENDEKIA BAZNAS DAN PENYERAHAN SIMBOLIS BEASISWA STIMULAN
RAPAT TINDAK LANJUT PROGRAM BEASISWA CENDEKIA BAZNAS DAN PENYERAHAN SIMBOLIS BEASISWA STIMULAN Majalengka, Jumat 9 Mei 2025 Bertempat di Aula Gedung BAZNAS Kabupaten Majalengka, telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut Program Beasiswa Cendekia BAZNAS yang telah resmi diluncurkan sebelumnya. Agenda rapat ini sekaligus menjadi momentum penyerahan bantuan beasiswa stimulan secara simbolis kepada perwakilan perguruan tinggi yang menjadi mitra dalam program ini. Adapun Para Rektor perguruan tinggi yang hadir dalam rapat antara lain: Universitas Majalengka Yayasan Pendidikan Islam Bunga Bangsa (YPIB) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) PUI Politeknik Mardira Indonesia Universitas Sindangkasih Institut Teknologi dan Bisnis Nusantara (INSTBUNAS) Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Majalengka, yaitu: Wakil Ketua II: Bapak Haji Badruzaman Wakil Ketua III: Bapak Haji Embed Wakil Ketua IV: Bapak Haji Idi Kepala Pelaksana: Bapak UUh Bapak Iwan S. Anwar Beserta Staff Baznas majalengka Dalam rapat tersebut dibahas secara mendalam mengenai mekanisme teknis pengajuan pencairan beasiswa, serta prosedur pelaporan dan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi oleh masing-masing institusi. BAZNAS menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan program guna memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi para mahasiswa penerima. Program Beasiswa Cendekia BAZNAS ini merupakan wujud nyata komitmen BAZNAS dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Majalengka, serta memberikan peluang bagi mahasiswa kurang mampu namun berprestasi untuk melanjutkan pendidikannya tanpa hambatan finansial.
BERITA09/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Pelayanan Ambulance Baznas Majalengka
Pelayanan Ambulance Baznas Majalengka
Pelayanan Ambulance Baznas Majalengka Kamis, 8 mei 2025 Layanan Aktif Ambulance Baznas Majalengka Pada Hari Kamis 8 Mei 2025 telah dilaksanakan Pelayanan antar pasien oleh Ambulance baznas Majalengka Layanan ini merupakan bagian dari program layanan aktif Baznas Majalengka. Pasien Atas nama Ibu H.J Tuti telah dijemput dari kediamannya dari jalan pramuka kecamatan majalengka, dan diantar menuju RSUD MAJALENGKA untuk mendapatkan penangan medis lebih lanjut. Pelayanan berjalan lancar , dan pasientiba di Rumah Sakit dalam keadaan aman.
BERITA08/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA untuk Ponpes Miftahul Ulum di Desa Mekarmulya
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA untuk Ponpes Miftahul Ulum di Desa Mekarmulya
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA untuk Ponpes Miftahul Ulum di Desa Mekarmulya Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan sarana keagamaan (SARAGA) kepada Pondok Pesantren Miftahul Ulum yang berlokasi di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, pada Kamis, 8 Mei 2025. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pelaksana Baznas Majalengka, Bapak Haji UUh, kepada pihak pondok pesantren selaku penerima manfaat. Bantuan ini merupakan bagian dari program Baznas dalam mendukung penguatan sarana dan prasarana keagamaan di wilayah Kabupaten Majalengka. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat menunjang kegiatan keagamaan dan pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren Miftahul Ulum serta meningkatkan kenyamanan para santri dalam menimba ilmu.
BERITA08/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Penyerahan Bantuan SARAGA untuk Mushola Nurul Hasanah Desa Cihaur Maja
Penyerahan Bantuan SARAGA untuk Mushola Nurul Hasanah Desa Cihaur Maja
Penyerahan Bantuan SARAGA untuk Mushola Nurul Hasanah Desa Cihaur Maja Majalengka – BAZNAS Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan program SARAGA (Sarana Ibadah dan Lingkungan) untuk tempat ibadah di wilayahnya. Kali ini, bantuan diberikan kepada Mushola Nurul Hasanah yang terletak di Desa Cihaur, Kecamatan Maja. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Bantuan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Majalengka, Bapak H. Idi Purnama, kepada perwakilan penerima bantuan, Bapak H. Mulyadi selaku pengurus Mushola Nurul Hasanah. Program SARAGA merupakan bentuk komitmen BAZNAS dalam mendukung peningkatan sarana dan prasarana ibadah di lingkungan masyarakat. Diharapkan, bantuan ini dapat memberikan kenyamanan bagi jamaah serta memperkuat peran mushola sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial.
BERITA08/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Pimpinan Baznas Majalengka Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kabupaten Majalengka Tahun 2025
Pimpinan Baznas Majalengka Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kabupaten Majalengka Tahun 2025
Pimpinan Baznas Majalengka Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kabupaten Majalengka Tahun 2025 Majalengka – Pada Rabu, 7 Mei 2025, pimpinan dan staf Baznas Kabupaten Majalengka turut hadir dalam acara pelepasan jemaah haji Kabupaten Majalengka yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten. Acara pelepasan jemaah haji tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., dan turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, di antaranya Dandim 0617/Majalengka, Danyon 321, Danlanud, Kapolres Majalengka, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran pimpinan Baznas Majalengka dalam acara ini merupakan bentuk dukungan spiritual dan moral kepada para calon jemaah haji yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Momen ini juga menjadi wujud kebersamaan antara pemerintah daerah, lembaga vertikal, dan masyarakat dalam menyongsong keberangkatan tamu-tamu Allah.
BERITA07/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Ibu Encum di Kelurahan Tonjong
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Ibu Encum di Kelurahan Tonjong
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan kepada Ibu Encum di Kelurahan Tonjong Majalengka, Rabu 7 Mei 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui program bantuan kesehatan. Kali ini, bantuan disalurkan kepada Ibu Encum, warga Kelurahan Tonjong. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan BAZNAS Majalengka kepada pihak keluarga penerima. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pengobatan yang sedang dijalani oleh Ibu Encum, serta menjadi bukti nyata kepedulian terhadap warga yang membutuhkan. BAZNAS Majalengka terus mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
BERITA07/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Divisi Pengumpulan Baznas Majalengka Giat Penyimpanan Kotak Infak
Divisi Pengumpulan Baznas Majalengka Giat Penyimpanan Kotak Infak
Divisi Pengumpulan Baznas Majalengka lakukakan Giat Penyimpanan Kotak Infak di Toko Cahaya Tani, Desa Kedungsari Majalengka – Baznas Kabupaten Majalengka terus menggencarkan upaya pengumpulan dana umat melalui penyediaan kotak infak di berbagai titik strategis. Pada Rabu, 7 Mei 2025, Divisi Pengumpulan Baznas Majalengka melakukan kegiatan penyimpanan Kotak Infak di Toko Cahaya Tani, yang berlokasi di Desa Kedungsari, Kecamatan Ligung. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Baznas dalam memperluas jangkauan dan memudahkan masyarakat menyalurkan infak secara langsung. Kotak infak ditempatkan di lokasi usaha masyarakat yang ramai dikunjungi, dengan harapan meningkatkan partisipasi publik dalam gerakan sedekah harian. “Kami berterima kasih kepada pemilik Toko Cahaya Tani atas dukungannya dalam memfasilitasi program ini. Semoga partisipasi masyarakat semakin meningkat dan memberi manfaat besar bagi penerima zakat dan infak,” ujar perwakilan dari Divisi Pengumpulan Baznas Majalengka. Baznas Majalengka secara berkala akan melakukan monitoring dan pengelolaan dana yang terkumpul untuk disalurkan secara tepat dan transparan kepada yang membutuhkan
BERITA07/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Rutilahu untuk Ibu Ena Desa Kadipaten
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Rutilahu untuk Ibu Ena Desa Kadipaten
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Rutilahu untuk Ibu Ena Desa Kadipaten Selasa 6 Mei 2025, Baznas Majalengka kembali menyalurkan bantuan Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) sebagai bentuk kepedulian warga kurang mampu. pada selasa 6 mei 2025 bantuan disalurkan kepada ibu ena warga Blok Cikempar Desa Kadipaten kecamatan Kadipaten. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sekretariat Baznas Bapak Iwan S Anwar dilokasi penerima manfaat. Bantuan ini bertujuan membantu perbaikan tempat tinggal agar lebih layak sehat dan aman untuk dihuni. Kami berharap bantuan ini bisa memberikan dampak nyata bagi kehidupan penerima dan menjadi dorongan semangat untuk terus membangun masa depan yang lebih baik"Ujar Bapak Iwan s Anwar dalam sambutannya. Program Rutilahu merupakan salah satu program prioritas Baznas Majalengka yang secara berkelanjutan menyasar warga dengan kondisi rumah yang memprihatinkan. sebagai bagian dari pengentasan kemiskinanan berbasis zakat.
BERITA06/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Rutilahu untuk Bapak Jaja
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Rutilahu untuk Bapak Jaja
Senin, 5 Mei 2025 — Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Rutilahu untuk Bapak Jaja Majalengka — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada hari Senin, 5 Mei 2025. Bantuan ini diserahkan kepada Bapak Jaja, warga Desa Malausma, Kecamatan Malausma. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bapak Uju, staf Baznas Majalengka. Program Rutilahu ini merupakan bagian dari upaya Baznas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan tempat tinggal yang layak. Baznas Majalengka terus berkomitmen menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara transparan dan akuntabel demi kemaslahatan umat.
BERITA05/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Baznas Majalengka Gelar kegiatan Jumat Bersih dilingkungan Kantor
Baznas Majalengka Gelar kegiatan Jumat Bersih dilingkungan Kantor
BAZNAS Majalengka Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Lingkungan Kantor Jumat, 2 Mei 2025 — Dalam rangka menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja, BAZNAS Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan Jumat Bersih di sekitar kantor BAZNAS Majalengka. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh seluruh staf sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Pada kegiatan kali ini, Kepala Pelaksana BAZNAS Majalengka, Bapak H. Uuh, serta Kepala Sekretariat, Bapak Iwan Setiawan, turut serta secara langsung dalam pelaksanaan giat kebersihan. Kebersamaan dan semangat gotong royong mewarnai kegiatan yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman tersebut. BAZNAS Majalengka terus mendorong budaya kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga peduli terhadap kebersihan dan ketertiban lingkungan sebagai cerminan nilai-nilai islami dalam kehidupan sehari-hari.
BERITA02/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk Kegiatan Pelepasan Calon Jemaah Haji PGRI
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk Kegiatan Pelepasan Calon Jemaah Haji PGRI
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk Kegiatan Pelepasan Calon Jemaah Haji PGRI Jumat, 2 Mei 2025 — BAZNAS Kabupaten Majalengka turut berpartisipasi dalam mendukung kegiatan pelepasan calon jemaah haji yang tergabung dalam anggota PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Majalengka. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan kebersamaan di lingkungan pendidikan. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pelaksana BAZNAS Majalengka, Bapak H. Uuh, kepada perwakilan penerima bantuan kegiatan pelepasan calon jemaah haji. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi dan memberikan semangat spiritual bagi para calon tamu Allah. BAZNAS Majalengka terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan sosial-keagamaan yang memberi manfaat luas bagi masyarakat.
BERITA02/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Bapak Leo di RSUD Cideres
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Bapak Leo di RSUD Cideres
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Bapak Leo di RSUD Cideres Rabu, 30 April 2025 — BAZNAS Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Bapak Leo, warga Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh. Penyerahan bantuan dilakukan di RSUD Cideres dan disampaikan langsung oleh Kepala Pelaksana BAZNAS Majalengka, Bapak H. Uuh, kepada Bapak Leo selaku penerima bantuan. Bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan yang sedang dijalani oleh Bapak Leo. Program bantuan kesehatan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Majalengka dalam menyalurkan dana zakat secara tepat guna dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat yang sedang menghadapi kondisi kesehatan kritis dan keterbatasan ekonomi.
BERITA30/04/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Ibu Elawati, Penderita Kanker Tulang
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Ibu Elawati, Penderita Kanker Tulang
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Ibu Elawati, Penderita Kanker Tulang Rabu, 30 April 2025 — BAZNAS Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan kesehatan kepada warga yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan atas nama Ibu Elawati, warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, yang tengah berjuang melawan penyakit kanker tulang. Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung oleh Pengawas BAZNAS Majalengka Bapak H. Agus Asri, kepada Ibu Elawati. Bantuan ini merupakan bagian dari program BAZNAS dalam meringankan beban biaya pengobatan masyarakat dhuafa, khususnya mereka yang mengalami penyakit berat seperti kanker. BAZNAS Majalengka terus berkomitmen untuk menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama di bidang kesehatan.
BERITA30/04/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Penyerahan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Mushola Riyadussalam, Desa Cingambul
Penyerahan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Mushola Riyadussalam, Desa Cingambul
Penyerahan Bantuan Sarana Keagamaan untuk Mushola Riyadussalam, Desa Cingambul Pada hari Selasa, 29 April 2025, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan bantuan Sarana Keagamaan (Saraga) untuk Mushola Riyadussalam yang berlokasi di Desa Cingambul, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Penyerahan bantuan ini dilakukan secara simbolis oleh Bapak H. Agus Asri Sabana, selaku Pengawas BAZNAS Kabupaten Majalengka, dan diterima langsung oleh pengurus Mushola Riyadussalam. Kegiatan ini merupakan bagian dari program BAZNAS dalam mendukung fasilitas ibadah serta penguatan peran tempat ibadah di tengah masyarakat.
BERITA29/04/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Kegiatan Kongres Aliansi BEM Se-Majalengka Tahun 2025
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Kegiatan Kongres Aliansi BEM Se-Majalengka Tahun 2025
Jumat, 25 April 2025 – Baznas Majalengka Salurkan Bantuan untuk Kegiatan Kongres Aliansi BEM Se-Majalengka Tahun 2025 Majalengka – Pada hari Jumat, 25 April 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau yang dikenal sebagai Baznas Majalengka telah menyalurkan bantuan guna mendukung pelaksanaan kegiatan Kongres Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Majalengka Tahun 2025. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh pihak Banzas Majalengka dan diterima langsung oleh perwakilan BEM Se-Majalengka. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan kepemudaan dan aktivitas positif mahasiswa di wilayah Majalengka. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kegiatan Kongres BEM Se-Majalengka dapat berjalan lancar serta memberikan dampak positif bagi penguatan jaringan dan sinergi antar BEM di Kabupaten Majalengka.
BERITA25/04/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Cigasong
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Cigasong
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Cigasong Majalengka, Kamis 24 April 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam bidang kemanusiaan dengan menyalurkan Bantuan Kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Majalengka, Bapak H. Idi Purnama, kepada penerima manfaat atas nama Muhamad Gufron, seorang pasien yang tengah menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon Cirebon. Muhamad Gufron merupakan warga Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Pemberian bantuan ini merupakan bagian dari program BAZNAS dalam mendukung pembiayaan kesehatan masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, terutama bagi mereka yang tengah menjalani pengobatan intensif di rumah sakit. Dengan bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya pengobatan yang ditanggung oleh keluarga pasien serta menjadi penyemangat dalam proses penyembuhan.
BERITA24/04/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
BAZNAS Majalengka Laksanakan Kegiatan Study Tiru ke BAZNAS Ciamis
BAZNAS Majalengka Laksanakan Kegiatan Study Tiru ke BAZNAS Ciamis
BAZNAS Majalengka Laksanakan Kegiatan Study Tiru ke BAZNAS Ciamis Ciamis, 22 April 2025 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pengelolaan zakat yang lebih efektif dan profesional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan Study Tiru ke BAZNAS Kabupaten Ciamis pada Selasa, 22 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Komisioner dan staf BAZNAS Majalengka, dan disambut hangat oleh pimpinan serta jajaran staf BAZNAS Ciamis di kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis. Dalam kesempatan ini, kedua lembaga saling berbagi informasi dan pengalaman terkait pengelolaan zakat, program pemberdayaan mustahik, pemanfaatan teknologi informasi, serta strategi peningkatan kepercayaan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS. Kegiatan Study Tiru ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi BAZNAS Majalengka untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antar-BAZNAS daerah dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat secara nasional.
BERITA22/04/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Penyaluran Beasiswa Stimulan oleh BAZNAS Majalengka pada Dies Natalis UNMA
Penyaluran Beasiswa Stimulan oleh BAZNAS Majalengka pada Dies Natalis UNMA
Penyaluran Beasiswa Stimulan oleh BAZNAS Majalengka pada Dies Natalis UNMA Sabtu, 19 April 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyalurkan Bantuan Beasiswa Stimulan kepada para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Majalengka. Penyaluran beasiswa ini dilaksanakan dalam rangkaian acara Dies Natalis Universitas Majalengka (UNMA). Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., serta Plt. Ketua BAZNAS Majalengka, Bapak H. Ridwan, beserta jajaran staf BAZNAS lainnya. Adapun rincian penerima Beasiswa Stimulan adalah sebagai berikut: Universitas Majalengka (UNMA)Rp1.000.000 x 100 mahasiswa Universitas YPIBRp1.000.000 x 20 mahasiswa Universitas SindangkasihRp1.000.000 x 20 mahasiswa INSTBUNAS (Institut Studi Islam Bunga Bangsa)Rp1.000.000 x 20 mahasiswa STAI PUI Majalengka (Sekolah Tinggi Agama Islam Persatuan Ummat Islam)Rp1.000.000 x 30 mahasiswa Melalui program ini, BAZNAS Majalengka berharap dapat mendorong semangat belajar mahasiswa serta membantu meringankan beban ekonomi keluarga dalam pembiayaan pendidikan.
BERITA19/04/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
BAZNAS Majalengka Terima Audiensi dari BEM Majalengka
BAZNAS Majalengka Terima Audiensi dari BEM Majalengka
Rabu, 16 April 2025 – BAZNAS Majalengka Terima Audiensi dari BEM Majalengka Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menerima audiensi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Majalengka pada Rabu, 16 April 2025. Audiensi ini diterima langsung oleh Plt. Ketua BAZNAS Majalengka, H. Ridwan, didampingi oleh Wakil Ketua III, Bapak Embed, Kepala Sekretariat Bapak Iwan S Anwar, Kepala Divisi Pengumpulan Bapak Wahyudin serta staf BAZNAS Majalengka. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BEM menyampaikan berbagai aspirasi serta keinginan untuk menjalin kolaborasi strategis dengan BAZNAS Majalengka, khususnya dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan yang melibatkan generasi muda dan mahasiswa. Turut hadir dalam audiensi tersebut di antaranya Anwar Yusuf dari BEM Universitas Majalengka, Syahrul Reza dari BEM INSTBUNAS, serta perwakilan dari BEM Universitas Sindang Kasih. BAZNAS Majalengka menyambut baik inisiatif tersebut dan membuka peluang sinergi yang lebih luas ke depan, guna memperkuat peran mahasiswa dalam pembangunan sosial berbasis zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Majalengka.
BERITA16/04/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →