WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang

MAJALENGKA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Wini Apriyanti (18) , warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, yang menjadi korban dalam musibah robohnya videotron atau papan reklame akibat angin kencang pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB .

Peristiwa tersebut terjadi ketika almarhumah sedang dalam perjalanan pulang bekerja dari salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Majalengka. Musik yang dipicu cuaca ekstrem tersebut mengakibatkan robohnya sebuah videotron atau papan reklame hingga menimpa korban.

Segenap Pimpinan, Pelaksana, dan Amil BAZNAS Kabupaten Majalengka menyampaikan rasa duka yang mendalam serta mendoakan agar almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhumah, mengampuni segala dosa dan khilafnya, melapangkan kuburnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini.

Musik ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dipicu cuaca ekstrem, terutama saat hujan deras disertai angin kencang. Keselamatan diri hendaknya menjadi prioritas dengan menghindari berteduh atau melintas di sekitar pohon besar, baliho, papan reklame, maupun bangunan yang berpotensi roboh ketika kondisi cuaca memburuk.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.”
(QS. Al-Baqarah : 156)

BAZNAS Kabupaten Majalengka juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan almarhumah serta keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi ujian ini.

Semoga setiap musikbah menjadi pengingat bagi kita semua untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbanyak amal saleh, serta saling menguatkan dalam semangat kepedulian dan ukhuwah sesama.


Ajakan Berzakat, Infak, dan Sedekah

Di tengah berbagai musikbah yang menimpa saudara-saudara kita, mari wujudkan kepedulian melalui zakat, infak, dan sedekah. Setiap bantuan yang disalurkan akan menjadi ikhtiar menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan.

Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka:

Bank BJB
0137402262100
a.n. BAZNAS Kabupaten Majalengka

 

“Zakat Menenangkan Muzaki, Membahagiakan Mustahik.”

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #PrayForMajalengka #Belasungkawa #Innalillahi #MusibahMajalengka #CuacaEkstrem #PeduliSesama #Zakat #Infak #Sedekah

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

MAJALENGKA  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyampaikan ucapan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata program pemerintah tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera di Indonesia. Momentum ini menjadi pengingat pentingnya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat dalam menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Selama hampir dua dekade, Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi salah satu program strategis pemerintah yang memberikan manfaat bagi jutaan keluarga melalui peningkatan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Lebih dari sekadar bantuan sosial, PKH juga menjadi sarana pemberdayaan keluarga agar mampu tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, produktif, sehat, dan berdaya saing.

BAZNAS Kabupaten Majalengka menilai bahwa keberhasilan pembangunan kesejahteraan masyarakat membutuhkan sinergi yang kuat dari berbagai pihak. Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir PKH ke-19 menjadi momentum untuk terus mempererat kolaborasi dalam membangun ekosistem pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BAZNAS Kabupaten Majalengka terus berkomitmen mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, serta dakwah dan advokasi. Berbagai program tersebut diharapkan dapat berjalan selaras dengan program-program pemerintah sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.

Melalui semangat Hari Lahir PKH ke-19, BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Setiap kebaikan yang ditunaikan akan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat semangat gotong royong dalam mewujudkan Kabupaten Majalengka yang semakin maju, religius, dan sejahtera.

 

Sinergi yang erat antara pemerintah, BAZNAS, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat diyakini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh umat.

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS

Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Tanggal: 25 Juli 2026

MAJALENGKA – Masih banyak pelaku usaha yang bertanya apakah zakat perdagangan dihitung berdasarkan omzet penjualan atau keuntungan usaha. Menjawab pertanyaan tersebut, BAZNAS Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa zakat perdagangan tidak dihitung dari omzet maupun keuntungan semata, melainkan dari nilai harta dagang bersih yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariat Islam.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pelaku usaha, baik perusahaan maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar dapat menunaikan zakat secara benar, tepat, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Zakat Perdagangan Berdasarkan Harta Dagang Bersih

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan dalam kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Objek zakat mencakup seluruh aset usaha yang berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan. Kewajiban zakat berlaku apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).

Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.

Dengan demikian, dasar perhitungan zakat bukanlah besarnya omzet penjualan ataupun laba usaha, tetapi nilai kekayaan usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan.

Komponen Harta Dagang yang Dihitung

Dalam menghitung zakat perdagangan, pelaku usaha perlu menjumlahkan seluruh aset usaha yang termasuk harta dagang, kemudian mengurangi kewajiban jangka pendek.

Komponen tersebut meliputi:

  • Kas dan saldo rekening usaha.
  • Persediaan barang dagangan yang siap dijual.
  • Piutang yang dapat ditagih.
  • Dikurangi utang usaha jangka pendek yang harus segera dibayarkan.

Komponen-komponen tersebut menjadi dasar untuk menentukan nilai harta bersih yang akan dikenakan zakat apabila telah memenuhi nisab.

Omzet dan Keuntungan Bukan Dasar Perhitungan

Omzet merupakan total nilai penjualan selama periode tertentu, sedangkan keuntungan adalah selisih antara pendapatan dengan biaya operasional.

Keduanya bukan menjadi dasar langsung dalam menghitung zakat perdagangan.

Yang menjadi acuan adalah nilai harta bersih usaha pada akhir tahun hijriah, yaitu total aset usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.

Rumus Perhitungan Zakat Perdagangan

Secara umum, zakat perdagangan dihitung menggunakan rumus berikut:

Zakat Perdagangan = (Kas + Persediaan Barang + Piutang yang Dapat Ditagih − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Sebelum menghitung zakat, pelaku usaha perlu memastikan bahwa nilai harta bersih telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.

Contoh Perhitungan Zakat UMKM

Sebagai ilustrasi, seorang pelaku usaha kuliner memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:

  • Kas usaha: Rp25.000.000
  • Persediaan bahan dan produk: Rp60.000.000
  • Piutang pelanggan: Rp15.000.000
  • Utang usaha jangka pendek: Rp20.000.000

Perhitungan harta bersih:

Rp25.000.000 + Rp60.000.000 + Rp15.000.000 − Rp20.000.000 = Rp80.000.000

Apabila nilai tersebut telah mencapai nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp80.000.000 × 2,5% = Rp2.000.000

Contoh lainnya, sebuah toko online memperoleh omzet sebesar Rp500.000.000 dalam satu tahun. Setelah dihitung, harta bersih usaha hanya Rp90.000.000.

Dalam kondisi tersebut, zakat bukan dihitung dari omzet Rp500.000.000, melainkan dari harta bersih Rp90.000.000, selama memenuhi nisab dan haul.

BAZNAS Ajak Pelaku Usaha Menunaikan Zakat dengan Benar

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha untuk memahami mekanisme perhitungan zakat perdagangan sesuai syariat agar zakat yang ditunaikan tepat sasaran dan bernilai ibadah.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat dapat memanfaatkan kalkulator zakat BAZNAS. Setelah mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, pembayaran zakat dapat dilakukan melalui layanan resmi BAZNAS sehingga dana zakat dapat dikelola secara amanah, profesional, dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan.

 

Dengan menunaikan zakat secara benar, pelaku usaha tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.

#ZakatPerdagangan #ZakatUsaha #ZakatUMKM #EdukasiZakat #BAZNAS #BAZNASMajalengka #ZakatMenyucikanHarta #EkonomiSyariah #MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BerkahDenganZakat #CintaZakat #MenunaikanZakat #IndonesiaBerzakat

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka

Majalengka, 25 Juli 2026  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak para pelaku usaha online, pemilik toko digital, serta pebisnis yang berjualan melalui marketplace, media sosial, maupun website untuk memahami tata cara menghitung zakat usaha sesuai ketentuan syariat Islam. Edukasi ini bertujuan agar para pelaku usaha dapat menunaikan kewajiban zakat secara benar ketika usaha telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Seiring pesatnya perkembangan perdagangan digital di Indonesia, semakin banyak masyarakat memperoleh penghasilan dari aktivitas jual beli secara daring. Meskipun dilakukan melalui platform digital, kewajiban zakat tetap berlaku sebagaimana zakat perdagangan konvensional apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari harta bersih usaha.

Usaha Online Termasuk Objek Zakat Perdagangan

Dalam ketentuan zakat perdagangan, seluruh bentuk usaha yang bergerak dalam aktivitas jual beli barang maupun jasa, baik melalui marketplace, media sosial, website, aplikasi digital, maupun platform e-commerce lainnya, termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai zakat apabila memenuhi persyaratan syariat.

Zakat usaha dihitung berdasarkan nilai harta bersih usaha pada akhir periode perhitungan, bukan semata-mata dari omzet penjualan.

Komponen Harta yang Dihitung

Agar perhitungan zakat dilakukan secara tepat, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa komponen berikut:

  • Kas dan saldo rekening usaha, yaitu seluruh dana yang digunakan dalam operasional bisnis.
  • Persediaan barang, yaitu stok barang yang siap dipasarkan atau dijual.
  • Piutang yang dapat ditagih, yakni piutang yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan.
  • Utang jangka pendek, yaitu kewajiban yang telah jatuh tempo atau harus segera dilunasi dan dapat dikurangkan dari total aset usaha.

Rumus Menghitung Zakat Usaha

Perhitungan zakat usaha menggunakan rumus berikut:

Zakat Usaha = (Kas + Persediaan Barang + Piutang Lancar − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Perhitungan dilakukan setelah dipastikan bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.

Contoh Perhitungan

Sebagai ilustrasi, seorang pemilik toko online memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:

  • Kas dan saldo rekening usaha: Rp40.000.000
  • Persediaan barang: Rp90.000.000
  • Piutang yang dapat ditagih: Rp20.000.000
  • Utang jangka pendek: Rp30.000.000

Maka harta bersih usaha dihitung sebagai berikut:

Rp40.000.000 + Rp90.000.000 + Rp20.000.000 − Rp30.000.000 = Rp120.000.000

Apabila jumlah tersebut telah mencapai nisab berdasarkan nilai 85 gram emas, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000

Sebaliknya, apabila seorang pelaku usaha digital memiliki harta bersih usaha sebesar Rp75.000.000 dan nilainya belum mencapai nisab yang berlaku, maka zakat usaha belum diwajibkan. Meski demikian, pemilik usaha tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama.

Cara Membayar Zakat Usaha

Setelah mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, pelaku usaha dapat menyalurkannya melalui layanan BAZNAS dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menghitung total harta bersih usaha pada akhir tahun hijriah.
  2. Memastikan harta usaha telah memenuhi nisab dan haul.
  3. Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
  4. Menunaikan zakat melalui Kantor BAZNAS Kabupaten Majalengka atau layanan pembayaran zakat digital yang tersedia.
  5. Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kalkulator Zakat BAZNAS agar hasil penghitungan lebih praktis, akurat, dan sesuai ketentuan syariat.

Zakat Menjadi Jalan Keberkahan Usaha

Menunaikan zakat usaha merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah yang dikelola oleh BAZNAS.

 

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha online dan bisnis digital untuk membiasakan menghitung serta menunaikan zakat secara rutin sebagai bagian dari tata kelola usaha yang profesional, amanah, dan penuh keberkahan.

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNASRI #ZakatUsaha #ZakatPerdagangan #ZakatOnline #BisnisDigital #Marketplace #UMKM #EkonomiSyariah #CintaZakat #BerkahDenganZakat #ZakatMenyejahterakanUmat

25/07/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran

MAJALENGKA, 25 Juli 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga zakat resmi yang telah memiliki legalitas pemerintah. Langkah ini memberikan jaminan bahwa dana zakat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta disalurkan kepada mustahik yang berhak sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sistem pengelolaan yang terstandar, BAZNAS memastikan seluruh dana zakat dihimpun, dicatat, dikelola, dan didistribusikan secara bertanggung jawab. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar para mustahik, zakat juga dioptimalkan untuk mendukung program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Legalitas Menjadi Jaminan Kepercayaan Muzaki

Salah satu alasan utama masyarakat dianjurkan membayar zakat melalui lembaga resmi adalah adanya jaminan legalitas. Lembaga zakat yang memperoleh izin pemerintah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan zakat sesuai regulasi dan diawasi secara berkala.

Dengan demikian, para muzaki memperoleh kepastian bahwa dana yang mereka titipkan dikelola secara amanah, profesional, serta disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam syariat Islam.

Transparansi Pengelolaan dan Penyaluran Zakat

BAZNAS menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan zakat. Mulai dari proses penghimpunan, pencatatan, pengelolaan hingga pendistribusian dilakukan secara akuntabel.

Penyaluran zakat dilaksanakan berdasarkan proses pendataan, survei, dan verifikasi sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik. Selain bantuan konsumtif, dana zakat juga dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Layanan Digital Permudah Pembayaran Zakat

Kemajuan teknologi turut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat. BAZNAS menghadirkan layanan digital yang memungkinkan pembayaran zakat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menghitung besaran zakat menggunakan kalkulator zakat, memilih jenis zakat yang akan ditunaikan, melakukan pembayaran melalui berbagai metode seperti transfer bank maupun dompet digital, serta memperoleh bukti pembayaran secara praktis dan aman.

Cara Mudah Membayar Zakat Melalui BAZNAS

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, BAZNAS menyediakan alur pembayaran zakat yang sederhana, yaitu:

  1. Mengakses website atau aplikasi resmi BAZNAS.
  2. Memilih jenis zakat yang akan ditunaikan.
  3. Menggunakan Kalkulator Zakat atau memasukkan nominal zakat.
  4. Mengisi data diri.
  5. Memilih metode pembayaran yang tersedia.
  6. Melakukan pembayaran dan menyimpan bukti transaksi.

 

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat secara cepat, nyaman, dan sesuai syariat.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka sebagai lembaga resmi pemerintah yang amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap zakat yang Anda tunaikan akan dikelola sesuai syariat Islam dan disalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah.

Salurkan Zakat Anda Melalui:

???? Bank BJB : 0137402262100
???? Bank BRI : 004601002689569
???? Bank BSI : 7313997361
???? Bank Mandiri : 1340000833334
???? Bank BJB Syariah : 5190301001182

Informasi dan Layanan Muzakki

???? Website: kabmajalengka.baznas.go.id/sedekah
???? Layanan Muzakki (WhatsApp): 0821-2416-9964
?? Telepon: (0233) 282414
???? Email: [email protected]

"Tunaikan Zakat, Tebarkan Manfaat, Wujudkan Majalengka Langkung Sae Bersama BAZNAS Kabupaten Majalengka."


 

 

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNAS #BAZNASRI #AyoBerzakat #BayarZakat #ZakatOnline #ZakatBerkah #ZakatAmanah #LembagaZakatResmi #Muzaki #Mustahik #BerbagiKebaikan #Sedekah #Infak #CintaZakat #UntukNegeri

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.

Berita Terbaru

Baznas Majalengka Salurkan Beasiswa Stimulan untuk Mahasiswa/i STAI PUI Majalengka
Baznas Majalengka Salurkan Beasiswa Stimulan untuk Mahasiswa/i STAI PUI Majalengka
Baznas Majalengka Salurkan Beasiswa Stimulan untuk Mahasiswa/i STAI PUI Majalengka Majalengka, [Tanggal] — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan Beasiswa Stimulan kepada mahasiswa dan mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) PUI Majalengka. Melalui program beasiswa ini, Baznas berharap dapat meringankan beban biaya pendidikan mahasiswa/i, terutama bagi mereka yang berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pelaksana Baznas Majalengka, Bapak Uuh, kepada perwakilan dari Kampus STAI PUI Majalengka. Program ini merupakan bagian dari komitmen Baznas dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan menciptakan generasi muda yang unggul dan berdaya saing.
BERITA04/06/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Baznas Majalengka Salurkan Beasiswa Stimulan untuk Mahasiswa/i Politeknik Mardira Majalengka
Baznas Majalengka Salurkan Beasiswa Stimulan untuk Mahasiswa/i Politeknik Mardira Majalengka
Baznas Majalengka Salurkan Beasiswa Stimulan untuk Mahasiswa/i Politeknik Mardira Majalengka Majalengka, [3 Juni 2025] — Baznas Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan beasiswa stimulan kepada mahasiswa dan mahasiswi dari Politeknik Mardira Majalengka. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Ketua IV Baznas Majalengka, Bapak H. Idi Purnama, kepada perwakilan penerima beasiswa dari kampus Politeknik Mardira. Program beasiswa stimulan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi para mahasiswa, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki semangat tinggi dalam menempuh pendidikan. Baznas Majalengka berharap melalui program ini, mahasiswa penerima dapat lebih termotivasi untuk terus berprestasi dan menyelesaikan pendidikan dengan baik.
BERITA04/06/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Rutilahu kepada Bapak Dadi di Desa Panjalin Kidul
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Rutilahu kepada Bapak Dadi di Desa Panjalin Kidul
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Rutilahu kepada Bapak Dadi di Desa Panjalin Kidul Majalengka, Selasa 3 Juni 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Bapak Dadi, warga Desa Panjalin Kidul. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Staf Baznas Majalengka, Bapak Iwan Setawan, langsung kepada penerima. Program Rutilahu ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Baznas kepada para mustahik yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu memperbaiki tempat tinggal warga yang tidak layak huni serta meringankan beban hidup mereka.
BERITA03/06/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Baznas Majalengka Meriahkan Hari Jadi Majalengka ke-535 dengan Stand UMKM
Baznas Majalengka Meriahkan Hari Jadi Majalengka ke-535 dengan Stand UMKM
Baznas Majalengka Meriahkan Hari Jadi Majalengka ke-535 dengan Stand UMKM Pada hari Selasa, 3 Juni 2025, dalam rangka memperingati Hari Jadi Majalengka yang ke-535, Baznas Majalengka turut berpartisipasi memeriahkan acara dengan membuka stand Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bapak H. Uuh selaku Kepala Pelaksana Baznas Majalengka. Dalam kesempatan tersebut, Baznas Majalengka menampilkan dan mempromosikan produk-produk unggulan dari UMKM binaannya, antara lain jahe merah dan coklat Coco Fine. Bapak Bupati Majalengka Drs. Haji Eman Suherman hadir dan menyempatkan datang ke stand umkm Baznas Majalengka dan mengapresiasi adanya umkm Baznas Majalengka. Antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi. Banyak pengunjung yang datang dan menunjukkan ketertarikan mereka terhadap produk-produk lokal tersebut. Stand UMKM binaan Baznas Majalengka pun mendapat sambutan hangat dan ramai dikunjungi oleh masyarakat yang ingin turut mendukung produk lokal Majalengka. Partisipasi ini merupakan bentuk komitmen Baznas Majalengka dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat dan pelaku UMKM lokal, sejalan dengan semangat Hari Jadi Majalengka ke-535.
BERITA03/06/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan ke Masjid Babul Jannah
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan ke Masjid Babul Jannah
Senin, 2 Juni 2025 – Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Sarana Keagamaan ke Masjid Babul Jannah Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan masyarakat. Pada Senin, 2 Juni 2025, Baznas Majalengka menyalurkan bantuan berupa sarana keagamaan kepada Masjid Babul Jannah. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pelaksana Baznas Majalengka, Bapak Haji Uuh, kepada perwakilan penerima bantuan dari pihak masjid. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan semangat masyarakat dalam melaksanakan ibadah serta kegiatan keagamaan di Masjid Babul Jannah. Baznas Majalengka terus berupaya mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul untuk berbagai program sosial dan keagamaan demi kesejahteraan umat.
BERITA02/06/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Ayunda Putri Dewi
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Ayunda Putri Dewi
Rabu, 28 Mei 2025 — Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Ayunda Putri Dewi Majalengka — Baznas Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan kesehatan kepada Ayunda Putri Dewi, warga Desa Mekarhurip, Kecamatan Talaga. Ayunda diketahui menderita penyakit tumor otak dan telah menjalani enam kali operasi serta perawatan intensif di RS Hasan Sadikin Bandung. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian untuk meringankan beban biaya pengobatan yang cukup besar. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Staf Baznas Majalengka, Robi Ferdian, kepada perwakilan keluarga penerima bantuan. Baznas Majalengka terus berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam hal pelayanan kesehatan bagi warga yang sedang menghadapi kondisi darurat atau penyakit berat.
BERITA28/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Penyerahan Bantuan SARAGA untuk Ponpes Hidayatul Mubtadin di Desa Ganeas, Kecamatan Talaga
Penyerahan Bantuan SARAGA untuk Ponpes Hidayatul Mubtadin di Desa Ganeas, Kecamatan Talaga
Senin, 26 Mei 2025 – Penyerahan Bantuan SARAGA untuk Ponpes Hidayatul Mubtadin di Desa Ganeas, Kecamatan Talaga Majalengka – Baznas Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sarana keagamaan melalui program SARAGA (Sarana Keagamaan). Pada hari Senin, 26 Mei 2025, Baznas Majalengka menyalurkan bantuan SARAGA kepada Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadin yang berlokasi di Desa Ganeas, Kecamatan Talaga. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sekretariat Baznas Majalengka, Bapak Iwan S. Anwar, kepada pihak penerima bantuan dari Ponpes Hidayatul Mubtadin. Program SARAGA ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan sarana dan prasarana lembaga keagamaan agar dapat memberikan pelayanan pendidikan dan dakwah secara optimal kepada masyarakat. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kualitas proses belajar-mengajar di lingkungan pesantren. Baznas Majalengka terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dalam mendukung pembangunan keagamaan dan sosial melalui pendistribusian zakat, infak, dan sedekah yang tepat sasaran.
BERITA26/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Penyerahan Bantuan SARAGA untuk Masjid Al Istiqomah, Desa Jagamulya, Kecamatan Malausma
Penyerahan Bantuan SARAGA untuk Masjid Al Istiqomah, Desa Jagamulya, Kecamatan Malausma
Senin, 26 Mei 2025 – Penyerahan Bantuan SARAGA untuk Masjid Al Istiqomah, Desa Jagamulya, Kecamatan Malausma Majalengka – Dalam upaya mendukung pengembangan sarana keagamaan di wilayah Kabupaten Majalengka, Baznas Majalengka kembali menyalurkan bantuan melalui program SARAGA (Sarana Keagamaan). Kali ini, bantuan diberikan kepada Masjid Al Istiqomah yang berada di Desa Jagamulya, Kecamatan Malausma. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis pada hari Senin, 26 Mei 2025, oleh Kepala Pelaksana Baznas Majalengka, Bapak Haji Uuh, kepada perwakilan dari Masjid Al Istiqomah, Desa Jagamulya. Program SARAGA merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian Baznas dalam mendukung kegiatan keagamaan dan meningkatkan kualitas sarana ibadah masyarakat. Bantuan ini diharapkan dapat menunjang kegiatan keagamaan dan memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat. Baznas Majalengka terus berkomitmen untuk menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat guna dan tepat sasaran demi kesejahteraan umat.
BERITA26/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
BAZNAS Majalengka Hadir dalam Kegiatan “Abdi Nagri” di Desa Panjalin Kidul, Sumberjaya
BAZNAS Majalengka Hadir dalam Kegiatan “Abdi Nagri” di Desa Panjalin Kidul, Sumberjaya
Rabu, 21 Mei 2025 – BAZNAS Majalengka Hadir dalam Kegiatan “Abdi Nagri” di Desa Panjalin Kidul, Sumberjaya Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan "Abdi Nagri" pada Rabu, 21 Mei 2025. Kegiatan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini disambut antusias oleh masyarakat setempat. Dalam acara tersebut, BAZNAS Kabupaten Majalengka turut berpartisipasi aktif dengan mendirikan stand UMKM serta menggelar pemeriksaan mata gratis dan pembagian kacamata gratis. Stand BAZNAS Majalengka menjadi salah satu pusat perhatian masyarakat. Warga tidak hanya membeli produk-produk UMKM binaan BAZNAS, tetapi juga memanfaatkan layanan pemeriksaan mata gratis yang tersedia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat secara langsung. Sebagai bentuk kepedulian, BAZNAS Majalengka juga membagikan kacamata gratis kepada warga yang membutuhkan. Penyerahan kacamata dilakukan secara simbolis oleh WAKA III BAZNAS Kabupaten Majalengka kepada pengunjung stand yang telah melakukan pemeriksaan mata. Antusiasme warga terlihat jelas dari banyaknya pengunjung yang memadati stand BAZNAS. Selain mendapatkan manfaat kesehatan, mereka juga turut mendukung pengembangan ekonomi lokal melalui pembelian produk UMKM yang ditampilkan. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Majalengka menegaskan komitmennya dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya di bidang pemberdayaan ekonomi umat dan kesehatan masyarakat.
BERITA22/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
BAZNAS Majalengka Gelar Sosialisasi ZIS & DSKL di Lingkungan K3S
BAZNAS Majalengka Gelar Sosialisasi ZIS & DSKL di Lingkungan K3S
Rabu, 21 Mei 2025 – BAZNAS Majalengka Gelar Sosialisasi ZIS & DSKL di Lingkungan K3S BAZNAS Kabupaten Majalengka menggelar kegiatan sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) pada Rabu, 21 Mei 2025, bertempat di Gedung KGD kecamatan Jatiwangi. Kegiatan ini menyasar para kepala sekolah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dari Kecamatan Jatiwangi, Dawuan, dan Kasokandel. Sosialisasi ini juga menjadi ajang pengenalan dan penguatan program GASIBU (Gerakan Infak Sedekah Dua Ribu), yang bertujuan mendorong budaya gemar bersedekah sejak dini di lingkungan sekolah. Materi sosialisasi disampaikan oleh Waka III, Bapak Embed, yang menekankan pentingnya partisipasi aktif para kepala sekolah dalam mendukung program-program sosial keagamaan yang digagas oleh BAZNAS. Dalam pemaparannya, beliau juga menyampaikan mekanisme pelaksanaan dan pelaporan GASIBU di sekolah-sekolah. Turut hadir dalam kegiatan ini staf amil dari BAZNAS Kabupaten Majalengka yang memberikan dukungan teknis dan dokumentasi kegiatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara BAZNAS dan K3S dapat memperkuat sinergi dalam pengelolaan ZIS dan DSKL, serta membangun karakter siswa yang peduli dan dermawan melalui program GASIBU.
BERITA21/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Penyerahan Bantuan Mushola SDN III Malausma & SDN Girimukti Malausma
Penyerahan Bantuan Mushola SDN III Malausma & SDN Girimukti Malausma
Senin, 19 Mei 2025 Penyerahan Bantuan Mushola SDN III Malausma & SDN Girimukti Malausma Baznas Majalengka kembali menyalurkan bantuan Saraga (Sarana Keagamaan) untuk mendukung kegiatan keagamaan di lingkungan sekolah dasar. Kali ini, bantuan diberikan kepada Mushola SDN III Malausma dan SDN Girimukti Malausma. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pelaksana Baznas Majalengka, Bapak Uuh, dan diterima langsung oleh perwakilan sekolah masing-masing. Melalui bantuan ini, diharapkan kegiatan keagamaan di kedua sekolah dapat berjalan lebih baik dan menjadi sarana pembinaan karakter spiritual bagi para siswa.
BERITA19/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Penyerahan Bantuan Rutilahu untuk Warga Desa Jatimulya
Penyerahan Bantuan Rutilahu untuk Warga Desa Jatimulya
Senin, 19 Mei 2025 Penyerahan Bantuan Rutilahu untuk Warga Desa Jatimulya Baznas Majalengka kembali menyalurkan bantuan program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni). Bantuan kali ini diberikan kepada Bapak Abdul, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Staf Baznas Majalengka kepada penerima manfaat, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak. Melalui program Rutilahu ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup penerima bantuan serta memberikan kenyamanan dan keamanan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
BERITA19/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Penyerahan Bantuan untuk Korban Banjir di Anjun, Kecamatan Kadipaten
Penyerahan Bantuan untuk Korban Banjir di Anjun, Kecamatan Kadipaten
Senin, 19 Mei 2025 Penyerahan Bantuan untuk Korban Banjir di Anjun, Kecamatan Kadipaten Baznas Majalengka kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Pada tanggal 19 Mei 2025, Baznas Majalengka menyalurkan bantuan sembako untuk warga yang terdampak banjir di wilayah Anjun, Kecamatan Kadipaten. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Ketua II Baznas Majalengka, Bapak Haji Badruzaman, kepada perwakilan penerima bantuan. Melalui bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak serta membantu memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan pascabanjir.
BERITA19/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Penyerahan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pagandon
Penyerahan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pagandon
Senin, 19 Mei 2025 Penyerahan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pagandon Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana, Baznas Majalengka kembali menyalurkan bantuan berupa bahan pokok/sembako kepada warga korban banjir di Desa Pagandon. Penyerahan bantuan dilaksanakan pada hari Senin, 19 Mei 2025, secara simbolis oleh Wakil Ketua II Baznas Majalengka, Bapak Haji Badruzaman, kepada perwakilan penerima manfaat. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir serta memenuhi kebutuhan dasar mereka selama masa tanggap darurat.
BERITA19/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk warga Desa Sukaraja Kulon
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk warga Desa Sukaraja Kulon
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Desa Sukaraja Kulon Majalengka, Jumat 16 Mei 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan. Pada kesempatan kali ini, BAZNAS Majalengka menyalurkan bantuan kesehatan kepada Bapak Nana Sukmana, warga Desa Sukaraja Kulon. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Majalengka, Bapak Haji Idi Purnama. Bantuan ini merupakan bagian dari program BAZNAS dalam meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi masalah kesehatan, dan diharapkan dapat membantu mempercepat proses pemulihan Bapak Nana Sukmana. BAZNAS Majalengka terus berkomitmen untuk menjadi lembaga yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal sosial dan kemanusiaan.
BERITA16/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Perbaikan Sarana Sekolah di MI Sukaresmi, Wanahayu
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Perbaikan Sarana Sekolah di MI Sukaresmi, Wanahayu
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Perbaikan Sarana Sekolah di MI Sukaresmi, Wanahayu Majalengka, Jumat 16 Mei 2025 – BAZNAS Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan sosial, kali ini berupa bantuan untuk perbaikan sarana pendidikan di wilayah Kecamatan Maja. Bantuan tersebut diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sukaresmi yang berlokasi di Desa Wanahayu, Kecamatan Maja. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Ketua II BAZNAS Majalengka, Bapak Haji Badruzaman, kepada pihak madrasah sebagai penerima manfaat. Program ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Majalengka dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang layak bagi para siswa. Diharapkan, bantuan ini dapat menunjang proses belajar mengajar dan memberikan kenyamanan serta semangat baru bagi seluruh civitas MI Sukaresmi.
BERITA16/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Penyerahan Bantuan Kebencanaan kepada Ibu Entri, Warga Desa Sukadana, Kecamatan Malausma
Penyerahan Bantuan Kebencanaan kepada Ibu Entri, Warga Desa Sukadana, Kecamatan Malausma
Jumat, 16 Mei 2025 Penyerahan Bantuan Kebencanaan kepada Ibu Entri, Warga Desa Sukadana, Kecamatan Malausma Baznas Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan kebencanaan sebagai bagian dari komitmen untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. Bantuan kali ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua IV, Bapak Haji Idi Purnama, kepada Ibu Entri, warga Desa Sukadana, Kecamatan Malausma. Penyaluran ini merupakan bentuk kepedulian Baznas terhadap warga yang mengalami musibah, serta upaya untuk meringankan beban mereka dalam masa pemulihan. Baznas Majalengka terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat dan saat dibutuhkan.
BERITA16/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Penyerahan Bantuan Kebencanaan kepada Ibu Suryani, Warga Desa Sukadana, Kecamatan Malausma
Penyerahan Bantuan Kebencanaan kepada Ibu Suryani, Warga Desa Sukadana, Kecamatan Malausma
Penyerahan Bantuan Kebencanaan kepada Ibu Suryani, Warga Desa Sukadana, Kecamatan Malausma Baznas Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat terdampak musibah dengan menyalurkan bantuan kebencanaan. Kali ini, bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua IV Baznas Majalengka, Bapak Haji Idi Purnama, kepada Ibu Suryani, warga Desa Sukadana, Kecamatan Malausma. Penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Baznas Kabupaten Majalengka dalam membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak bencana. Baznas berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan menjadi penguat semangat bagi penerima untuk bangkit dan pulih kembali.
BERITA16/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA ke Mushola At Tarbiyah SMPN Banjaran
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA ke Mushola At Tarbiyah SMPN Banjaran
Kamis, 15 Mei 2025 – Baznas Majalengka Salurkan Bantuan SARAGA ke Mushola At Tarbiyah SMPN Banjaran Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan Sarana Keagamaan (SARAGA) sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan di lingkungan pendidikan. Kali ini, bantuan disalurkan kepada Mushola At Tarbiyah SMPN Banjaran. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pelaksana Baznas Majalengka, Bapak Haji UUh, kepada perwakilan penerima. Program SARAGA merupakan salah satu program unggulan Baznas Majalengka yang bertujuan untuk memperkuat fasilitas ibadah serta mendukung pembinaan spiritual masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah. Baznas Majalengka berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan keagamaan di SMPN Banjaran serta mendorong semangat keagamaan di kalangan pelajar.
BERITA15/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Kelurahan Babakan Jawa
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Kelurahan Babakan Jawa
Kamis, 15 Mei 2025 – Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Kelurahan Babakan Jawa Majalengka – Baznas Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui program Bantuan Kesehatan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Ibu Karti, warga Kelurahan Babakan Jawa, yang tergolong masyarakat kurang mampu dan membutuhkan dukungan kesehatan. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Pengawas Baznas Majalengka, Bapak Haji Agus Asri Sabana, kepada penerima manfaat. Program bantuan kesehatan ini merupakan bagian dari upaya Baznas Majalengka dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam aspek kesehatan. Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban biaya pengobatan dan memberikan manfaat langsung bagi penerima. Baznas Majalengka terus berkomitmen untuk menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran dan transparan guna mendukung kesejahteraan umat.
BERITA15/05/2025 | Robi Ferdian Raka Siwi
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →