WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Majalengka Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Korban Musibah Robohnya Videotron Akibat Angin Kencang

MAJALENGKA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Wini Apriyanti (18) , warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, yang menjadi korban dalam musibah robohnya videotron atau papan reklame akibat angin kencang pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB .

Peristiwa tersebut terjadi ketika almarhumah sedang dalam perjalanan pulang bekerja dari salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Majalengka. Musik yang dipicu cuaca ekstrem tersebut mengakibatkan robohnya sebuah videotron atau papan reklame hingga menimpa korban.

Segenap Pimpinan, Pelaksana, dan Amil BAZNAS Kabupaten Majalengka menyampaikan rasa duka yang mendalam serta mendoakan agar almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhumah, mengampuni segala dosa dan khilafnya, melapangkan kuburnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini.

Musik ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dipicu cuaca ekstrem, terutama saat hujan deras disertai angin kencang. Keselamatan diri hendaknya menjadi prioritas dengan menghindari berteduh atau melintas di sekitar pohon besar, baliho, papan reklame, maupun bangunan yang berpotensi roboh ketika kondisi cuaca memburuk.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.”
(QS. Al-Baqarah : 156)

BAZNAS Kabupaten Majalengka juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan almarhumah serta keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi ujian ini.

Semoga setiap musikbah menjadi pengingat bagi kita semua untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbanyak amal saleh, serta saling menguatkan dalam semangat kepedulian dan ukhuwah sesama.


Ajakan Berzakat, Infak, dan Sedekah

Di tengah berbagai musikbah yang menimpa saudara-saudara kita, mari wujudkan kepedulian melalui zakat, infak, dan sedekah. Setiap bantuan yang disalurkan akan menjadi ikhtiar menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan.

Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka:

Bank BJB
0137402262100
a.n. BAZNAS Kabupaten Majalengka

 

“Zakat Menenangkan Muzaki, Membahagiakan Mustahik.”

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #PrayForMajalengka #Belasungkawa #Innalillahi #MusibahMajalengka #CuacaEkstrem #PeduliSesama #Zakat #Infak #Sedekah

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
BAZNAS Kabupaten Majalengka Ucapkan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19, Perkuat Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

MAJALENGKA  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyampaikan ucapan Selamat Hari Lahir Program Keluarga Harapan (PKH) ke-19 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata program pemerintah tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera di Indonesia. Momentum ini menjadi pengingat pentingnya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat dalam menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Selama hampir dua dekade, Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi salah satu program strategis pemerintah yang memberikan manfaat bagi jutaan keluarga melalui peningkatan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Lebih dari sekadar bantuan sosial, PKH juga menjadi sarana pemberdayaan keluarga agar mampu tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, produktif, sehat, dan berdaya saing.

BAZNAS Kabupaten Majalengka menilai bahwa keberhasilan pembangunan kesejahteraan masyarakat membutuhkan sinergi yang kuat dari berbagai pihak. Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir PKH ke-19 menjadi momentum untuk terus mempererat kolaborasi dalam membangun ekosistem pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BAZNAS Kabupaten Majalengka terus berkomitmen mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, serta dakwah dan advokasi. Berbagai program tersebut diharapkan dapat berjalan selaras dengan program-program pemerintah sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.

Melalui semangat Hari Lahir PKH ke-19, BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Setiap kebaikan yang ditunaikan akan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat semangat gotong royong dalam mewujudkan Kabupaten Majalengka yang semakin maju, religius, dan sejahtera.

 

Sinergi yang erat antara pemerintah, BAZNAS, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat diyakini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh umat.

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
Zakat Perdagangan Dihitung dari Omzet atau Keuntungan? Ini Penjelasan Resmi BAZNAS

Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Tanggal: 25 Juli 2026

MAJALENGKA – Masih banyak pelaku usaha yang bertanya apakah zakat perdagangan dihitung berdasarkan omzet penjualan atau keuntungan usaha. Menjawab pertanyaan tersebut, BAZNAS Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa zakat perdagangan tidak dihitung dari omzet maupun keuntungan semata, melainkan dari nilai harta dagang bersih yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariat Islam.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pelaku usaha, baik perusahaan maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar dapat menunaikan zakat secara benar, tepat, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Zakat Perdagangan Berdasarkan Harta Dagang Bersih

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan dalam kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Objek zakat mencakup seluruh aset usaha yang berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan. Kewajiban zakat berlaku apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).

Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.

Dengan demikian, dasar perhitungan zakat bukanlah besarnya omzet penjualan ataupun laba usaha, tetapi nilai kekayaan usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan.

Komponen Harta Dagang yang Dihitung

Dalam menghitung zakat perdagangan, pelaku usaha perlu menjumlahkan seluruh aset usaha yang termasuk harta dagang, kemudian mengurangi kewajiban jangka pendek.

Komponen tersebut meliputi:

  • Kas dan saldo rekening usaha.
  • Persediaan barang dagangan yang siap dijual.
  • Piutang yang dapat ditagih.
  • Dikurangi utang usaha jangka pendek yang harus segera dibayarkan.

Komponen-komponen tersebut menjadi dasar untuk menentukan nilai harta bersih yang akan dikenakan zakat apabila telah memenuhi nisab.

Omzet dan Keuntungan Bukan Dasar Perhitungan

Omzet merupakan total nilai penjualan selama periode tertentu, sedangkan keuntungan adalah selisih antara pendapatan dengan biaya operasional.

Keduanya bukan menjadi dasar langsung dalam menghitung zakat perdagangan.

Yang menjadi acuan adalah nilai harta bersih usaha pada akhir tahun hijriah, yaitu total aset usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.

Rumus Perhitungan Zakat Perdagangan

Secara umum, zakat perdagangan dihitung menggunakan rumus berikut:

Zakat Perdagangan = (Kas + Persediaan Barang + Piutang yang Dapat Ditagih − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Sebelum menghitung zakat, pelaku usaha perlu memastikan bahwa nilai harta bersih telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.

Contoh Perhitungan Zakat UMKM

Sebagai ilustrasi, seorang pelaku usaha kuliner memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:

  • Kas usaha: Rp25.000.000
  • Persediaan bahan dan produk: Rp60.000.000
  • Piutang pelanggan: Rp15.000.000
  • Utang usaha jangka pendek: Rp20.000.000

Perhitungan harta bersih:

Rp25.000.000 + Rp60.000.000 + Rp15.000.000 − Rp20.000.000 = Rp80.000.000

Apabila nilai tersebut telah mencapai nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp80.000.000 × 2,5% = Rp2.000.000

Contoh lainnya, sebuah toko online memperoleh omzet sebesar Rp500.000.000 dalam satu tahun. Setelah dihitung, harta bersih usaha hanya Rp90.000.000.

Dalam kondisi tersebut, zakat bukan dihitung dari omzet Rp500.000.000, melainkan dari harta bersih Rp90.000.000, selama memenuhi nisab dan haul.

BAZNAS Ajak Pelaku Usaha Menunaikan Zakat dengan Benar

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha untuk memahami mekanisme perhitungan zakat perdagangan sesuai syariat agar zakat yang ditunaikan tepat sasaran dan bernilai ibadah.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat dapat memanfaatkan kalkulator zakat BAZNAS. Setelah mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, pembayaran zakat dapat dilakukan melalui layanan resmi BAZNAS sehingga dana zakat dapat dikelola secara amanah, profesional, dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan.

 

Dengan menunaikan zakat secara benar, pelaku usaha tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.

#ZakatPerdagangan #ZakatUsaha #ZakatUMKM #EdukasiZakat #BAZNAS #BAZNASMajalengka #ZakatMenyucikanHarta #EkonomiSyariah #MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BerkahDenganZakat #CintaZakat #MenunaikanZakat #IndonesiaBerzakat

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital, Panduan Resmi BAZNAS Kabupaten Majalengka

Majalengka, 25 Juli 2026  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak para pelaku usaha online, pemilik toko digital, serta pebisnis yang berjualan melalui marketplace, media sosial, maupun website untuk memahami tata cara menghitung zakat usaha sesuai ketentuan syariat Islam. Edukasi ini bertujuan agar para pelaku usaha dapat menunaikan kewajiban zakat secara benar ketika usaha telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Seiring pesatnya perkembangan perdagangan digital di Indonesia, semakin banyak masyarakat memperoleh penghasilan dari aktivitas jual beli secara daring. Meskipun dilakukan melalui platform digital, kewajiban zakat tetap berlaku sebagaimana zakat perdagangan konvensional apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari harta bersih usaha.

Usaha Online Termasuk Objek Zakat Perdagangan

Dalam ketentuan zakat perdagangan, seluruh bentuk usaha yang bergerak dalam aktivitas jual beli barang maupun jasa, baik melalui marketplace, media sosial, website, aplikasi digital, maupun platform e-commerce lainnya, termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai zakat apabila memenuhi persyaratan syariat.

Zakat usaha dihitung berdasarkan nilai harta bersih usaha pada akhir periode perhitungan, bukan semata-mata dari omzet penjualan.

Komponen Harta yang Dihitung

Agar perhitungan zakat dilakukan secara tepat, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa komponen berikut:

  • Kas dan saldo rekening usaha, yaitu seluruh dana yang digunakan dalam operasional bisnis.
  • Persediaan barang, yaitu stok barang yang siap dipasarkan atau dijual.
  • Piutang yang dapat ditagih, yakni piutang yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan.
  • Utang jangka pendek, yaitu kewajiban yang telah jatuh tempo atau harus segera dilunasi dan dapat dikurangkan dari total aset usaha.

Rumus Menghitung Zakat Usaha

Perhitungan zakat usaha menggunakan rumus berikut:

Zakat Usaha = (Kas + Persediaan Barang + Piutang Lancar − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Perhitungan dilakukan setelah dipastikan bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.

Contoh Perhitungan

Sebagai ilustrasi, seorang pemilik toko online memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:

  • Kas dan saldo rekening usaha: Rp40.000.000
  • Persediaan barang: Rp90.000.000
  • Piutang yang dapat ditagih: Rp20.000.000
  • Utang jangka pendek: Rp30.000.000

Maka harta bersih usaha dihitung sebagai berikut:

Rp40.000.000 + Rp90.000.000 + Rp20.000.000 − Rp30.000.000 = Rp120.000.000

Apabila jumlah tersebut telah mencapai nisab berdasarkan nilai 85 gram emas, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000

Sebaliknya, apabila seorang pelaku usaha digital memiliki harta bersih usaha sebesar Rp75.000.000 dan nilainya belum mencapai nisab yang berlaku, maka zakat usaha belum diwajibkan. Meski demikian, pemilik usaha tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama.

Cara Membayar Zakat Usaha

Setelah mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, pelaku usaha dapat menyalurkannya melalui layanan BAZNAS dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menghitung total harta bersih usaha pada akhir tahun hijriah.
  2. Memastikan harta usaha telah memenuhi nisab dan haul.
  3. Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
  4. Menunaikan zakat melalui Kantor BAZNAS Kabupaten Majalengka atau layanan pembayaran zakat digital yang tersedia.
  5. Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kalkulator Zakat BAZNAS agar hasil penghitungan lebih praktis, akurat, dan sesuai ketentuan syariat.

Zakat Menjadi Jalan Keberkahan Usaha

Menunaikan zakat usaha merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah yang dikelola oleh BAZNAS.

 

BAZNAS Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha online dan bisnis digital untuk membiasakan menghitung serta menunaikan zakat secara rutin sebagai bagian dari tata kelola usaha yang profesional, amanah, dan penuh keberkahan.

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNASRI #ZakatUsaha #ZakatPerdagangan #ZakatOnline #BisnisDigital #Marketplace #UMKM #EkonomiSyariah #CintaZakat #BerkahDenganZakat #ZakatMenyejahterakanUmat

25/07/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kabupaten Majalengka
Membayar Zakat Melalui BAZNAS Resmi Lebih Aman, Transparan, dan Tepat Sasaran

MAJALENGKA, 25 Juli 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga zakat resmi yang telah memiliki legalitas pemerintah. Langkah ini memberikan jaminan bahwa dana zakat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta disalurkan kepada mustahik yang berhak sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sistem pengelolaan yang terstandar, BAZNAS memastikan seluruh dana zakat dihimpun, dicatat, dikelola, dan didistribusikan secara bertanggung jawab. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar para mustahik, zakat juga dioptimalkan untuk mendukung program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Legalitas Menjadi Jaminan Kepercayaan Muzaki

Salah satu alasan utama masyarakat dianjurkan membayar zakat melalui lembaga resmi adalah adanya jaminan legalitas. Lembaga zakat yang memperoleh izin pemerintah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan zakat sesuai regulasi dan diawasi secara berkala.

Dengan demikian, para muzaki memperoleh kepastian bahwa dana yang mereka titipkan dikelola secara amanah, profesional, serta disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam syariat Islam.

Transparansi Pengelolaan dan Penyaluran Zakat

BAZNAS menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan zakat. Mulai dari proses penghimpunan, pencatatan, pengelolaan hingga pendistribusian dilakukan secara akuntabel.

Penyaluran zakat dilaksanakan berdasarkan proses pendataan, survei, dan verifikasi sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik. Selain bantuan konsumtif, dana zakat juga dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Layanan Digital Permudah Pembayaran Zakat

Kemajuan teknologi turut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat. BAZNAS menghadirkan layanan digital yang memungkinkan pembayaran zakat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menghitung besaran zakat menggunakan kalkulator zakat, memilih jenis zakat yang akan ditunaikan, melakukan pembayaran melalui berbagai metode seperti transfer bank maupun dompet digital, serta memperoleh bukti pembayaran secara praktis dan aman.

Cara Mudah Membayar Zakat Melalui BAZNAS

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, BAZNAS menyediakan alur pembayaran zakat yang sederhana, yaitu:

  1. Mengakses website atau aplikasi resmi BAZNAS.
  2. Memilih jenis zakat yang akan ditunaikan.
  3. Menggunakan Kalkulator Zakat atau memasukkan nominal zakat.
  4. Mengisi data diri.
  5. Memilih metode pembayaran yang tersedia.
  6. Melakukan pembayaran dan menyimpan bukti transaksi.

 

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat secara cepat, nyaman, dan sesuai syariat.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka sebagai lembaga resmi pemerintah yang amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap zakat yang Anda tunaikan akan dikelola sesuai syariat Islam dan disalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah.

Salurkan Zakat Anda Melalui:

???? Bank BJB : 0137402262100
???? Bank BRI : 004601002689569
???? Bank BSI : 7313997361
???? Bank Mandiri : 1340000833334
???? Bank BJB Syariah : 5190301001182

Informasi dan Layanan Muzakki

???? Website: kabmajalengka.baznas.go.id/sedekah
???? Layanan Muzakki (WhatsApp): 0821-2416-9964
?? Telepon: (0233) 282414
???? Email: [email protected]

"Tunaikan Zakat, Tebarkan Manfaat, Wujudkan Majalengka Langkung Sae Bersama BAZNAS Kabupaten Majalengka."


 

 

#MajalengkaLangkungSae #SAEkeunMajalengka #BAZNASMajalengka #BAZNAS #BAZNASRI #AyoBerzakat #BayarZakat #ZakatOnline #ZakatBerkah #ZakatAmanah #LembagaZakatResmi #Muzaki #Mustahik #BerbagiKebaikan #Sedekah #Infak #CintaZakat #UntukNegeri

25/07/2026 | Kontributor: Eman Suherman, S.Pd.I.

Berita Terbaru

Ketua BAZNAS Majalengka Serahkan Bantuan Pendidikan untuk Siswa di Desa Sindangwasa
Ketua BAZNAS Majalengka Serahkan Bantuan Pendidikan untuk Siswa di Desa Sindangwasa
Majalengka – BAZNAS Kabupaten Majalengka terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan. Kali ini, bantuan pendidikan disalurkan kepada Muhamad Fahmi Sugiana, seorang siswa asal Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, S.Ag., M.Si., C.Me., sebagai bentuk perhatian terhadap pelajar yang membutuhkan dukungan dalam menempuh pendidikan. Melalui bantuan ini, BAZNAS berharap dapat meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus memberi semangat kepada Fahmi untuk terus belajar dan meraih cita-cita. "Investasi terbaik adalah pendidikan. Semoga bantuan ini menjadi penyemangat dan bermanfaat bagi masa depan anak-anak kita," ujar Ketua BAZNAS saat penyerahan bantuan. Program bantuan pendidikan merupakan salah satu prioritas BAZNAS dalam mewujudkan generasi Majalengka yang cerdas, berdaya saing, dan berakhlak mulia.
BERITA05/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Leuwimunding
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Leuwimunding
Baznas Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan kesehatan kepada Aldebaran, warga Desa Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, yang tengah menjalani perawatan akibat penyakit tumor ganas. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Baznas Majalengka dan diterima oleh Kasi Pelayanan Desa Leuwimunding, mewakili pihak keluarga. Program ini merupakan bagian dari upaya Baznas dalam membantu meringankan beban warga yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan. Pemerintah Desa Leuwimunding menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan respon cepat yang diberikan Baznas Majalengka.
BERITA04/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Pembangunan untuk TK Budi Asih 1 Banjaran
Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Pembangunan untuk TK Budi Asih 1 Banjaran
Baznas Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan pembangunan kepada TK Budi Asih 1, yang berlokasi di Kecamatan Banjaran. Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh tim Baznas Majalengka kepada pihak sekolah, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan sarana pendidikan anak usia dini. Bantuan ini merupakan bagian dari program Majalengka Cerdas, yang berfokus pada penguatan infrastruktur dan fasilitas pendidikan di wilayah Kabupaten Majalengka. Pihak sekolah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan Baznas.
BERITA04/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Renovasi Lapangan MA PUI Banjaran
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Renovasi Lapangan MA PUI Banjaran
Baznas Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan untuk renovasi lapangan di Madrasah Aliyah (MA) PUI Banjaran, Kecamatan Banjaran. Bantuan ini diserahkan langsung oleh tim Baznas Majalengka kepada pihak sekolah sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan fasilitas pendidikan dan kegiatan siswa. Program ini merupakan wujud nyata kepedulian Baznas dalam meningkatkan kualitas sarana penunjang pendidikan di lingkungan madrasah. Pihak sekolah mengapresiasi bantuan yang diberikan dan berharap lapangan yang direnovasi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para siswa.
BERITA04/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Liangjulang
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Liangjulang
Baznas Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan untuk penguatan usaha mikro kepada Apip Nugraha, pelaku UMKM asal Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat kecil agar lebih produktif dan berdaya saing. Penyerahan dilakukan langsung oleh tim Baznas Majalengka kepada penerima manfaat. Program ini merupakan bagian dari komitmen Baznas melalui Majalengka Mandiri dalam mendukung pelaku usaha kecil agar dapat mandiri secara ekonomi. Penerima bantuan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan.
BERITA04/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Panyingkiran
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Panyingkiran
Baznas Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan kesehatan kepada Ibu Julaeha, warga Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran. Bantuan diserahkan langsung oleh tim Baznas Majalengka sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang membutuhkan bantuan biaya pengobatan. Melalui program Majalengka Peduli, Baznas terus berupaya hadir dan membantu masyarakat kurang mampu, khususnya di bidang kesehatan. Pihak keluarga menyampaikan terima kasih atas bantuan dan perhatian yang diberikan.
BERITA04/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Rutilahu kepada Warga Desa Ligung Lor
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Rutilahu kepada Warga Desa Ligung Lor
Baznas Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada Bapak Basri, warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Baznas terhadap kondisi hunian warga yang kurang layak, guna mendukung peningkatan kesejahteraan dan kelayakan tempat tinggal. Melalui program Majalengka Peduli, Baznas terus berkomitmen membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam aspek pemenuhan tempat tinggal yang layak. Pihak keluarga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diterima.
BERITA04/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Modal Usaha di Desa Sindangpala
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Modal Usaha di Desa Sindangpala
Baznas Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan modal usaha kepada dua warga Desa Sindangpala, yaitu Ibu Mamah Halimah dari Blok Sukawangi dan Ibu Susilawati dari Blok Tenjoraja. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya Baznas dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program Majalengka Mandiri. Diharapkan bantuan tersebut dapat membantu para penerima dalam mengembangkan usahanya secara mandiri dan berkelanjutan. Para penerima menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Baznas Majalengka.
BERITA04/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Desa Sunia
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Desa Sunia
Baznas Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan kesehatan kepada Amelia Agustini, warga Blok Pamaleungan, Desa Sunia, Kecamatan Banjaran. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian sosial melalui program Majalengka Sehat, guna membantu meringankan beban biaya pengobatan warga yang membutuhkan. Pihak keluarga mengucapkan terima kasih atas bantuan dan perhatian yang diberikan oleh Baznas Majalengka.
BERITA04/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Rehabilitasi Tembok Penahan SDN Sunia III
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Rehabilitasi Tembok Penahan SDN Sunia III
Baznas Kabupaten Majalengka menyerahkan bantuan untuk rehabilitasi tembok penahan di SDN Sunia III, Kecamatan Banjaran. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan Baznas terhadap peningkatan sarana dan prasarana pendidikan agar lingkungan sekolah menjadi lebih aman dan layak bagi siswa dan guru. Melalui program Majalengka Cerdas, Baznas terus berkomitmen mendukung fasilitas pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka.
BERITA04/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Ganeas
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Warga Desa Ganeas
Baznas Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan modal usaha UMKM kepada Budi Supriyadi, warga Desa Ganeas, Kecamatan Talaga. Bantuan ini merupakan bagian dari program Majalengka Mandiri, yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui penguatan pelaku usaha kecil. Diharapkan bantuan ini dapat membantu penerima dalam mengembangkan usahanya secara produktif dan berkelanjutan. Penerima menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Baznas Majalengka.
BERITA04/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Menyerahkan 100 Paket Sembako untuk PKK Kabupaten Majalengka
Baznas Majalengka Menyerahkan 100 Paket Sembako untuk PKK Kabupaten Majalengka
Baznas Kabupaten Majalengka menyerahkan 100 paket sembako kepada Tim Penggerak PKK Kabupaten Majalengka sebagai bentuk dukungan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban warga kurang mampu dan mendukung ketahanan pangan keluarga di wilayah Majalengka. Kolaborasi antara Baznas dan PKK ini menjadi wujud nyata kepedulian dan kebersamaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BERITA04/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan 25 Paket Sembako untuk Polres Majalengka
Baznas Majalengka Serahkan 25 Paket Sembako untuk Polres Majalengka
Baznas Kabupaten Majalengka menyerahkan 25 paket sembako kepada Polres Majalengka sebagai bentuk sinergi dan kepedulian terhadap anggota yang membutuhkan. Bantuan ini merupakan bagian dari program pendistribusian zakat dan infaq yang dikelola Baznas, dengan harapan dapat memberikan manfaat serta mempererat hubungan antar lembaga dalam pelayanan kepada masyarakat.
BERITA04/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Pembangunan Jembatan di Desa Cimuncang
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Pembangunan Jembatan di Desa Cimuncang
Baznas Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan untuk pembangunan Jembatan Lebaksaat yang terletak di Dusun Gununganten, Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma. Bantuan ini diberikan sebagai wujud kepedulian terhadap kebutuhan infrastruktur warga, khususnya akses penghubung antar dusun yang sangat vital bagi aktivitas masyarakat. Melalui dukungan ini, diharapkan proses pembangunan jembatan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga sekitar. Baznas terus berkomitmen membantu pembangunan daerah melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran.
BERITA04/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Jalin Silaturahmi dan Kolaborasi dengan PT Pos Indonesia
Baznas Majalengka Jalin Silaturahmi dan Kolaborasi dengan PT Pos Indonesia
Baznas Kabupaten Majalengka menjalin silaturahmi sekaligus kolaborasi strategis dengan PT Pos Indonesia. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi dalam penyaluran bantuan sosial agar lebih cepat, tepat, dan merata. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses pendistribusian zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dengan dukungan layanan logistik dan jaringan PT Pos Indonesia. Baznas Majalengka terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak demi memperkuat peran zakat dalam membangun kesejahteraan umat.
BERITA04/08/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Ibu Yuyun di Desa Cipeundeuy
Baznas Majalengka Salurkan Bantuan UMKM kepada Ibu Yuyun di Desa Cipeundeuy
Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kali ini, bantuan diberikan kepada Ibu Yuyun, warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi Baznas Majalengka yang bertujuan mendukung pelaku UMKM agar dapat mengembangkan usaha mereka secara mandiri dan berkelanjutan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan Ibu Yuyun dapat meningkatkan produktivitas serta memperluas pemasaran usahanya, sehingga mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih baik bagi keluarga dan lingkungannya. Baznas Majalengka terus berkomitmen untuk menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran guna mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
BERITA31/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan SK UPZ, Juknis, dan Kencleng ke K3S Kecamatan Kasokandel
Baznas Majalengka Serahkan SK UPZ, Juknis, dan Kencleng ke K3S Kecamatan Kasokandel
Majalengka – Baznas Kabupaten Majalengka menyerahkan Surat Keputusan Unit Pengumpul Zakat (SK UPZ), petunjuk teknis (juknis), dan kencleng infak kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kasokandel. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari program penguatan jaringan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan sekolah. Sebanyak 114 kencleng infak diserahkan kepada sekolah-sekolah yang tergabung dalam K3S Kasokandel. Baznas Majalengka berharap, dengan distribusi kencleng ini, kegiatan literasi zakat dan semangat berbagi di kalangan siswa dan tenaga pendidik semakin meningkat serta mendukung keberlangsungan program sosial dan kemanusiaan di Kabupaten Majalengka.
BERITA31/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Serahkan SK UPZ dan Juknis ke Universitas Sindang Kasih Majalengka
Baznas Majalengka Serahkan SK UPZ dan Juknis ke Universitas Sindang Kasih Majalengka
Majalengka – Baznas Kabupaten Majalengka menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan petunjuk teknis (juknis) kepada Universitas Sindang Kasih (USK) Majalengka sebagai bagian dari upaya memperluas jaringan pengumpulan zakat di lingkungan perguruan tinggi. Penyerahan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif sivitas akademika dalam program zakat, infak, dan sedekah. Dengan terbentuknya UPZ di USK Majalengka, diharapkan dapat menjadi pusat edukasi sekaligus penggerak kepedulian sosial di kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Baznas Majalengka mengapresiasi komitmen USK Majalengka dalam mendukung gerakan zakat, dan berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
BERITA31/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Lakukan Survei RUTILAHU di Desa Wanajaya, Kecamatan Kasokandel
Baznas Majalengka Lakukan Survei RUTILAHU di Desa Wanajaya, Kecamatan Kasokandel
Majalengka, 31 Juli 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menjalankan program sosialnya melalui kegiatan survei Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU). Kali ini, tim Baznas meninjau langsung kediaman Bapak Feri Dinata M yang berlokasi di Blok Jumat, Desa Wanajaya, Kecamatan Kasokandel. Survei dilakukan sebagai bagian dari tahapan verifikasi calon penerima bantuan program RUTILAHU. Tim melakukan observasi langsung ke lapangan guna memastikan kondisi fisik rumah yang dihuni oleh Bapak Feri beserta keluarganya. Dari hasil survei yang dilakukan, diketahui bahwa rumah yang ditempati mengalami kerusakan berat. Atap rumah sebagian ambruk, dinding tampak berjamur dan cat mengelupas, serta terdapat keretakan pada struktur bangunan yang mengancam keselamatan penghuni. Selain itu, rumah juga tidak memiliki fasilitas sanitasi yang layak. Kondisi ini memperlihatkan bahwa rumah tersebut tidak aman dan tidak sehat untuk dihuni, terutama bagi anak-anak yang juga tinggal di dalamnya. Baznas Majalengka menilai bahwa Bapak Feri layak untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah melalui program RUTILAHU. Melalui survei ini, Baznas Majalengka terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menyediakan tempat tinggal yang layak dan aman bagi keluarga prasejahtera.
BERITA31/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Baznas Majalengka Lakukan Survei RUTILAHU di Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel
Baznas Majalengka Lakukan Survei RUTILAHU di Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel
Majalengka, 31 Juli 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali melaksanakan kegiatan survei lapangan sebagai bagian dari proses verifikasi calon penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU). Kali ini, tim Baznas meninjau langsung kondisi tempat tinggal milik Ibu Irma Ruliana yang beralamat di Perum Alam Jaya Asri Blok 9, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel. Survei dilakukan untuk memastikan kondisi bangunan rumah yang dihuni oleh Ibu Irma benar-benar masuk dalam kategori tidak layak huni. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Baznas Majalengka dalam membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan renovasi rumah agar lebih layak, aman, dan sehat untuk ditempati. Dari hasil pengamatan lapangan dan dokumentasi visual, tim menemukan sejumlah kerusakan signifikan pada bangunan. Di antaranya, plafon rumah yang jebol dan menganga sehingga bagian struktur atap terlihat jelas, memberikan risiko tinggi bagi penghuni rumah. Dinding rumah mengalami retakan besar dari atas ke bawah, menunjukkan kerusakan struktural yang cukup serius. Selain itu, lantai keramik di hampir seluruh ruangan dalam kondisi pecah-pecah, yang bisa membahayakan penghuni terutama anak-anak. Kondisi pagar samping dan belakang rumah juga belum diplester dengan baik, masih terlihat susunan bata terbuka. Pintu utama rumah mengalami kerusakan dan tidak dapat menutup secara sempurna. Di bagian depan rumah, jalur beton juga mulai menunjukkan tanda-tanda keretakan, serta lingkungan yang belum tertata rapi. Melalui survei ini, Baznas Majalengka akan menindaklanjuti hasilnya sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyaluran bantuan program RUTILAHU. Upaya ini merupakan bentuk kepedulian Baznas terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak dan aman.
BERITA31/07/2025 | Mahmud Abdur Rohman
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Majalengka.

Lihat Daftar Rekening →